Umum
Waspada Legalisasi Zina Dalam Peraturan Menteri

Opini, 4 November 2021
Oleh: Hj. Muzayyanah Yuliasih, M.M., M.Pd.(Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan PP Muslimat Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia)
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, 31 Agustus 2021 lalu.
Permendikbud ini spontan mendapat respon, kritik keras dari berbagai pihak disertai kecaman agar dicabut dan dibatalkan. Ada apa gerangan? Berdasarkan kajian kritis terhadap Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021 yang penulis himpun dari berbagai pihak, mengangkat beberapa catatan penting, antara lain:
1. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 rupanya merupakan modifikasi yang sebenarnya adalah duplikasi dari draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang berkali-kali diajukan Komnas Perempuan namun ditolak masyarakat luas dan DPR selama periode 2014-2019. Penolakan RUU P-KS karena rancangannya dianggap bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
2. Karena diadopsi dari RUU PKS yang ditolak, Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 ini masih mengandung paradigma “sexual-consent”, yang menganggap standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi berdasarkan persetujan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Hal ini menjadi fatal, bertolak belakang dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa. Jika dibiarkan tanpa koreksi maka peraturan ini akan menjadi pintu gerbang budaya liberal dan sekuler: pergaulan bebas, perzinahan, dan penyimpangan seks dengan segala bentuknya (LGBT: Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender).
Dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma berkata: “Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.”
Dari Abdullah bin Umar radliyallahu‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”
Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya adalah mendekati zina, melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan. Secara tegas Islam mengharamkan perbuatan zina, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat, dalam insitusi yang menjadi basis pendidikan, hal itu sama artinya dengan mencetak generasi yang akhlaknya serendah binatang (keledai).
3. Definisi ‘Kekerasan Seksual’ dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 mengacu pada perspektif feminisme radikal yang dikembangkan oleh budaya Barat yang sesungguhnya justru melanggengkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mahasiswa akan dianggap melakukan kekerasan seksual jika mengomentari pakaian yang dikenakan mahasiswi yang menimbulkan hasrat seksual. Perlu diketahui, konten yang diusung kaum feminis ini berakar dari pemikiran Marxisme yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama.
4. Penjelasan pada Pasat 1 ayat 1 yang berbunyi: “Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban…”.
Ayat dalam pasal ini rancu. Di satu sisi menyebutkan kekerasan seksual meliputi diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, tetapi pada sisi lain secara jelas melindungi identitas gender korban.
Penting dipahami, ada perbedaan utama antara kata ‘jenis kelamin’ dengan istilah ‘gender’. Kata ‘jenis kelamin’ menunjukkan identitas perempuan dan laki-laki saja. Hal ini merujuk universalitas Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.
Adapun istilah “gender’, digunakan pertama kali pada sebuah pernyataan pers pada 21 November 1966 oleh sebuah suratkabar di Amerika yang mengumumkan sebuah klinik baru bagi transeksual [sic] di Rumah Sakit Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, USA. Istilah ini kemudian dipakai meluas, dan saat ini dominan menggantikan kata “sex” yang berarti jenis kelamin. Perbedaannya, istilah gender tidak terbatas pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, melainkan termasuk juga pengakuan atas keberadaan transgender, yang secara meledak-ledak diperjuangkan eksistensinya oleh kaum feminism atas dasar Hak Azasi Manusia (HAM).
Ada bahaya besar jika negara memberi ruang dan pengakuan pada transgender. Pasal ini juga sekaligus berpotensi mengkriminalisasi dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika yang secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT, karena siapapun yang dianggap “mendiskriminasi identitas gender seseorang”, akan dianggap telah melakukan kekerasan seksual.
5. RUU PPKS memuat pasal tentang proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi dengan syarat ( pasal 24 ayat 4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
b. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
c. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
d. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.
Kriteria sangat khusus, sehingga mengandung unsur monopoli bahwa pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya tertentu saja, yaitu gerakan perempuan yang mengusung feminisme dalam perjuangannya. Kriteria itu menutup kepesertaan gerakan/organisasi perempuan lain (yang kontra feminism) dan gerakan/organisasi agama yang juga memiliki kompetensi mendampingi korban kejahatan seksual.
6. Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tidak memberikan ruang untuk melibatkan peran keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal tidak bisa dipungkiri, keluarga beserta penanaman nilai moral dan agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual.
7. Dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “.. mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”. Pertanyaannya, modul seperti apa yang akan dibentuk jika peraturan yang diterbitkannya pun melegalisasikan seks bebas dengan persetujuan dalam kehidupan kampus? Sungguh tidak bisa dipercaya.
Ketika seorang atau sekelompok mahasiswa/i mendapat perlakuan amoral berupa kekerasan seksual secara sepihak, sudah seharusnya negara memberinya sanksi hukum yang berat kepada pelakunya, termasuk memberi perlindungan hukum, rehabilitasi psikis dan perawatan fisik kepada korban. Hukuman ini juga sudah sewajarnya berlaku untuk pelaku pelecehan seksual dengan segala bentuknya.
Pertanyaannya adalah, bagaimana jika para mahasiswa dan mahasiswi serta para staf pengajar dan elemen-elemen lain yang difungsikan dalam kehidupan kampus, melakukan interaksi seksual secara suka sama suka, tanpa keterpaksaan, atau bahkan hal itu terjadi dan dipertontonkan oleh pasangan atau kelompok sesama jenis di dalam kampus? Akankah mereka dibiarkan melakukan dan atau mempertontonkannya di dalam kampus karena alasan dewasa (18+)?
Dalam pandangan penulis, peraturan itu hanya bagus di cover-nya saja – Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi – tetapi kandungannya justru mengusung agenda tersembunyi melalui celah-celah yang tidak dibahas, yang artinya akan dibudayakan tanpa ada sanksi hukum. Apakah itu? Liberalisasi seksual dan legalisasi perzinahan dalam kehidupan kampus termasuk LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dengan persetujuan alias suka sama suka!
Peraturan itu tentu tidak menjiwai semangat berketuhanan YME dalam Pancasila, kontra produktif dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 (3) yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Juga bertentangan dengan Pasal 5 (a) UU No. 12 tahun 2012 yang tegas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya potensi mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Tidak habis pikir, bagaimana mungkin Menteri Dikbudristek yang didukung segudang ahli dalam rancang bangun pendidikan nasional justru meliberalisasikan kehidupan kampus, mengentalkan sekularisme, melindungi LGBT, prokehidupan kampus yang antituhan, yang efeknya adalah merusak standar nilai moral, menjauhkan dari agama, adab, dan akhlak mulia.
Penulis menilai Permendikbudristek tersebut wajib ditolak. Secara pribadi penulis menilai Menteri Dikbudristek gagal memahami esensi perjuangan mencetak generasi bermoral, bermartabat, beragama, berbudaya dan beradab berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jika hal itu dipengaruhi kurangnya pengetahuan agama sang menteri, maka seperti apa format tim Kemendikbud Ristek yang ditunjuk untuk merancang peraturan ini? Akan sulit diterima logika jika alasannya sama dengan kekurangan menterinya. Apakah ini agenda untuk mengubah wajah peradaban bangsa Indonesia? Wallahu a’lam bishawab. Waspada perlu.
Beberapa hal yang jelas, (a) Permendikbud no 30 tahun 2021 wajib ditolak, (b) Tim perancang undang-undang perlu di evaluasi dan dirombak susunannya dengan mengikutsertakan elemen ahli agama, ahli sosiologi, ahli psikologi, dan organisasi-organisasi pendidikan-keagamaan. (c) Untuk selanjutnya tim baru bekerja merevisi dan menyempurnakan peraturan yang tertolak. (d) Tim dapat bekerja cermat dalam waktu cepat.
Semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi memahami makna kritik dan penolakan masyarakat atas Permendikbud no 30 tahun 2021. Arah peradaban masa depan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan berakhlak.(***)
Redaksi
© Media Dakwah 2021
TENTANG KITA
Diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, mediadakwah.id menjadi rujukan informasi terpercaya. Tampil dengan Islamic worldview kami hadir untuk umat di tengah-tengah keterbukaan informasi. Selamat membaca!
Hubungi kami: redaksi@mediadakwah.id
SebarkanDaerah
UPZ Bank Kalsel Melalui Kantor Cabang Rantau Salurkan Rombong Barakah untuk Dua Mustahik

UPZ Bank Kalsel Memberikan Bantuan Rombong Barakah Kepada 2 Orang Mustahik Melalui Kantor Cabang Rantau
BalainNews.com, RANTAU – Wujud kepedulian kepada pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dan pemberdayaan ekonomi rakyat untuk para penerima manfaat diseluruh Kalimantan. Dalam program “Rombong Barakah” Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel kembali salurkan bantuan gerobak kepada 2 orang mustahik yang diberikan melalui Kantor Cabang Rantau.
Pada penyerahan bantuan rombong barakah dilaksanakan di Kantor Cabang Rantau Jalan Brigjend H. Hasan Basri yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Rantau, Fitri Hernadi kepada dua orang mustahik penerima rombong barakah, Makmur Rovi Romadhon (jualan pentol) dan Ibu Siti Khadijah (jualan bubur ayam dan walut). Rabu, (26/3/25).
“Semoga dalam bantuan tersebut dapat di manfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan usaha guna mencari nafkah bagi keluarga mereka dan harapanya dengan adanya bantuan ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalankan usaha guna menunjang perekonomian mereka,” pesannya.
Disebutkan, kegiatan serupa rutin dilakukan oleh masing-masing kantor Cabang Bank Kalsel seperti di hari ini. Tidak hanya memberikan bantuan barang, UPZ Bank Kalsel juga memberikan bantuan tambahan modal bagi masing-masing penerima, agar usaha mereka dapat lebih berkembang.
Bagi Sahabat Akselenials dan Donatur yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita yang membutuhkan, kamu bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel. [adv/riv]
Rekening Zakat, Infak dan Sedekah :
Bank Kalsel Syariah :
6500844928 (Zakat)
6500846214 (Infak dan sedekah)
A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153
#UPZBankKalsel #bankkalsel #bankkalselsyariah
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Resmi Menjadi Sponsorhip PS Barito Putera

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi menjadi sponsorship Persatuan Sepakbola (PS) Barito Putera, pada Kompetisi Liga 1 Indonesia Musim 2025 – 2026. Seremoni penyerahan sponsorship ini, dilakukan secara sederhana di kediaman resmi Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, di Jalan S Parman Banjarmasin pada Rabu (16/4) petang.
Penyerahan sponsorship secara simbolis, dilakukan langsung Direktur Utama Bank Kalsel,. Fachrudin kepada Manager Barito Putera, dan disaksikan CEO Barito Putera sekaligus Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman. Turut menyaksikan Wakil Ketua TP PKK Provinsi, drg Ellyana Trisya, para kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan jajaran pejabat Bank Kalsel.
Kepada wartawan, CEO Barito Putera, Hasnuryadi Sulaiman mengaku sangat berterima kasih kepada Bank Kalsel, yang sudah memberikan perhatian kepada Barito Putera, klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan.
*Alhamdulillah, tadi selesai acara di rumah dinas ini, ternyata ada kejutan dari Bank Kalsel memberikan sponsorship untuk Barito Putera. Alhamdulillah ini yang kami tunggu – tunggu,” ujar Hasnuryadi.
Hasnuryadi menegaskan, pihaknya tidak melihat sponsorship ini dari segi nilai semata, tetapi juga dari nilai kekeluargaannya.
“Untuk keluarga besar Banua Kalimantan Selatan tercinta, Barito Putera hadir untuk kebanggaan dan mengharumkan nama Kalimantan Selatan tercinta,” tutupnya. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Sidang UNESCO di Paris Perancis, Geopark Meratus Resmi Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp)

BalainNews com, BANJARMASIN – Kabar gembira datang dari Geopark Meratus Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan secara resmi berstatus sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp).
Penetapan status Geopark Meratus ini berbarengan dengan status Geopark Kebumen di Jawa Tengah hasil sidang Dewan Eksekutif UNESCO secara resmi menetapkan dua geopark tersebut sebagai UNESCO Global Geoparks (UGGp) pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-221 di Paris, Perancis, 2-17 April 2025.
Alhasil, dengan penetapan ini maka Geopark di Indonesia yang berstatus UGGp genap sebanyak 12 situs yaitu Geopark Batur, Geopark Belitong, Geopark Ciletuh, Geopak Gunung Sewu, Geopark Itjen, Geopark Maros Pangkep, Geopark Merangin Jambi, Geopark Raja Ampat, Geopark Rinjani Lombok, Geopark Kaldera Toba, Geopark Kebumen dan Geopark Meratus.
“Alhamdulillah secara resmi telah ditetapkannya Geopark Meratus menjadi UNESCO Global Geoparks (UGGp). Tentu hal ini, patut bersyukur dan kebanggaan kita semuanya untuk masyarakat Kalsel,” kata Hanifah Dwi Nirwana,Ketua Harian Geopark Meratus yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanifah Dwi Nirwana, Rabu (16/4/2025)
Dengan penetapan itu, Hanifah Dwi Nirwana menyatakan ada peluang besar untuk kemajuan pariwisata di Banua. Lewat jejaring Internasional ini, menurutnya Geopark Meratus telah menjadi bagian secara global maka perlu disiapkan segera nantinya.
Hal itu, Hanifah melihat peluang keuntungan bagi perekonomian masyarakat sekitar, sehingga menunjang dalam kesejahteraan warga. Bahkan, kelestarian tradisi dan budaya masyarakat, serta menjaga lingkungan sangatlah perlu diperhatikan ke depan.
“Dengan platform Geopark Meratus, tentu saja dari sisi ekonomi yang menjadi target penting. Tetapi bagaimana kelestarian budaya dan lingkungan menjadi pondasi penting juga untuk pembangunan keberlanjutan,” pungkasnya.
Dengan itu, Hanifah Dwi Nirwana mengucapkan selamat Badan Pengelola Geopark Meratus, serta Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin yang tentu juga tak henti-hentinya memberi dukungan dalam perkembangan Geopark Meratus tersebut.
Dan diketahui bahwa berdasarkan mengutip website Kementerian Luar Negeri Kemlu.go.id, sebanyak 58 negara anggota Dewan Eksekutif UNESCO, termasuk Indonesia, sepakat menyetujui 16 usulan geopark baru yang dinominasikan sebagai UNESCO Global Geoparks pada Sidang Counsil Geopark UNESCO pada September dan Desember 2024 lalu. [riv/mr/Adpim]
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Komitmen Sosial di Usia ke-61

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-61, Bank Kalsel menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk nyata komitmen sosial kepada masyarakat Banua. Mengusung tema “Working Together, Embracing Everyone”, kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Banjarmasin serta Unit Transfusi Darah setempat, dengan target pengumpulan 500 kantong darah. Selasa (15/4/25).
Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, mulai dari pegawai, mitra kerja, rekan media, hingga nasabah. “Setetes darah dari kita bisa jadi sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Aksi donor darah ini merupakan program tahunan dalam rangkaian HUT Bank Kalsel ke-61. Selain untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi sarana meningkatkan kolaborasi dan rasa solidaritas antar sesama insan perbankan dan masyarakat luas.
“Bank Kalsel ingin menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya sebatas lembaga keuangan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang aktif berkontribusi,” tambahnya.
Sebagai penutup, disampaikan harapan agar kegiatan ini membawa manfaat besar, serta menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi Banua. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
UPZ Bank Kalsel Bantu Sembako untuk Keluarga Pra-Sejahtera di Sekitar Majelis As-Shofa

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini Majelis As-Shofa Banjarmasin kembali melaksanakan kegiatan berbagi paket sembako kepada masyarakat pra sejahtera yang berada di sekitar Majelis As-Shofa Banjarmasin guna membantu meringankan biaya hidup penerima paket sembako tersebut.
Dari hal tersebut Majelis As-Shofa Banjarmasin mengajak kembali UPZ Bank Kalsel untuk berpartisipasi dalam membantu meringankan beban hidup mereka dengan pemberian paket sembako.
Atas hal tersebut UPZ Bank Kalsel ikut kembali memberikan paket sembako kepada keluarga pra-sejahtera yang diinisiasi oleh Majelis As-Shofa Banjarmasin di Jalan Setia No.28, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pada penyerahan kali ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Direktur UPZ Bank Kalsel, H. M. Fajri Muhtadi kepada Pimpinan Majelis As-Shofa Banjarmasin, Ustadz H. Ilham Humaidi.
“Semoga dengan bantuan paket sembako dari UPZ Bank Kalsel yang disalurkan oleh Majelis As-Shofa Banjarmasin tersebut dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang diberikan serta mendapat keberkahan dari bulan Ramadhan tahun ini,” ungap Fajri Muhtadi.
Bagi Donatur dan Sahabat Bank Kalsel yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita yang membutuhkan, kamu bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel. [adv/riv]
Rekening Zakat, Infak dan Sedekah :
Bank Kalsel Syariah :
6500844928 (Zakat)
6500846214 (Infak dan sedekah)
A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153
#UPZBankKalsel #bankkalsel #bankkalselsyariah
Sebarkan-
Business4 tahun ago
Wow! 7 Jam Tangan Seiko Untuk Pria Produk Terbaru Model Desain Trendy
-
Banjarbaru3 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Banjarmasin3 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Banjarmasin3 tahun ago
Pesan Ulama Sufi Jalaluddin Ar Rumi Untuk Menata Hidup Kita
-
Nasional3 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin3 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun ago
Berjalan Untuk Hindari Sarkopenia
-
Nasional2 tahun ago
Majelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Banjarmasin3 tahun ago
Polwan Polda Kalsel Beri Surprise Di HUT Kowad ke-60
-
Banjarmasin3 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal