Umum
Waspada Legalisasi Zina Dalam Peraturan Menteri
Opini, 4 November 2021
Oleh: Hj. Muzayyanah Yuliasih, M.M., M.Pd.(Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan PP Muslimat Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia)
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, 31 Agustus 2021 lalu.
Permendikbud ini spontan mendapat respon, kritik keras dari berbagai pihak disertai kecaman agar dicabut dan dibatalkan. Ada apa gerangan? Berdasarkan kajian kritis terhadap Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021 yang penulis himpun dari berbagai pihak, mengangkat beberapa catatan penting, antara lain:
1. Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 rupanya merupakan modifikasi yang sebenarnya adalah duplikasi dari draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang berkali-kali diajukan Komnas Perempuan namun ditolak masyarakat luas dan DPR selama periode 2014-2019. Penolakan RUU P-KS karena rancangannya dianggap bertentangan dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
2. Karena diadopsi dari RUU PKS yang ditolak, Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 ini masih mengandung paradigma “sexual-consent”, yang menganggap standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi berdasarkan persetujan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Hal ini menjadi fatal, bertolak belakang dengan landasan moralitas bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa. Jika dibiarkan tanpa koreksi maka peraturan ini akan menjadi pintu gerbang budaya liberal dan sekuler: pergaulan bebas, perzinahan, dan penyimpangan seks dengan segala bentuknya (LGBT: Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender).
Dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ibnu Abbas radliyallah ‘anhuma berkata: “Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.”
Dari Abdullah bin Umar radliyallahu‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”
Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya adalah mendekati zina, melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan. Secara tegas Islam mengharamkan perbuatan zina, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat, dalam insitusi yang menjadi basis pendidikan, hal itu sama artinya dengan mencetak generasi yang akhlaknya serendah binatang (keledai).
3. Definisi ‘Kekerasan Seksual’ dalam Permendikbud no 30 tahun 2021 mengacu pada perspektif feminisme radikal yang dikembangkan oleh budaya Barat yang sesungguhnya justru melanggengkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mahasiswa akan dianggap melakukan kekerasan seksual jika mengomentari pakaian yang dikenakan mahasiswi yang menimbulkan hasrat seksual. Perlu diketahui, konten yang diusung kaum feminis ini berakar dari pemikiran Marxisme yang cenderung antipati terhadap nilai-nilai agama.
4. Penjelasan pada Pasat 1 ayat 1 yang berbunyi: “Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban…”.
Ayat dalam pasal ini rancu. Di satu sisi menyebutkan kekerasan seksual meliputi diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, tetapi pada sisi lain secara jelas melindungi identitas gender korban.
Penting dipahami, ada perbedaan utama antara kata ‘jenis kelamin’ dengan istilah ‘gender’. Kata ‘jenis kelamin’ menunjukkan identitas perempuan dan laki-laki saja. Hal ini merujuk universalitas Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.
Adapun istilah “gender’, digunakan pertama kali pada sebuah pernyataan pers pada 21 November 1966 oleh sebuah suratkabar di Amerika yang mengumumkan sebuah klinik baru bagi transeksual [sic] di Rumah Sakit Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, USA. Istilah ini kemudian dipakai meluas, dan saat ini dominan menggantikan kata “sex” yang berarti jenis kelamin. Perbedaannya, istilah gender tidak terbatas pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, melainkan termasuk juga pengakuan atas keberadaan transgender, yang secara meledak-ledak diperjuangkan eksistensinya oleh kaum feminism atas dasar Hak Azasi Manusia (HAM).
Ada bahaya besar jika negara memberi ruang dan pengakuan pada transgender. Pasal ini juga sekaligus berpotensi mengkriminalisasi dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika yang secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT, karena siapapun yang dianggap “mendiskriminasi identitas gender seseorang”, akan dianggap telah melakukan kekerasan seksual.
5. RUU PPKS memuat pasal tentang proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi dengan syarat ( pasal 24 ayat 4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
b. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
c. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
d. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.
Kriteria sangat khusus, sehingga mengandung unsur monopoli bahwa pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya tertentu saja, yaitu gerakan perempuan yang mengusung feminisme dalam perjuangannya. Kriteria itu menutup kepesertaan gerakan/organisasi perempuan lain (yang kontra feminism) dan gerakan/organisasi agama yang juga memiliki kompetensi mendampingi korban kejahatan seksual.
6. Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tidak memberikan ruang untuk melibatkan peran keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal tidak bisa dipungkiri, keluarga beserta penanaman nilai moral dan agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual.
7. Dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “.. mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”. Pertanyaannya, modul seperti apa yang akan dibentuk jika peraturan yang diterbitkannya pun melegalisasikan seks bebas dengan persetujuan dalam kehidupan kampus? Sungguh tidak bisa dipercaya.
Ketika seorang atau sekelompok mahasiswa/i mendapat perlakuan amoral berupa kekerasan seksual secara sepihak, sudah seharusnya negara memberinya sanksi hukum yang berat kepada pelakunya, termasuk memberi perlindungan hukum, rehabilitasi psikis dan perawatan fisik kepada korban. Hukuman ini juga sudah sewajarnya berlaku untuk pelaku pelecehan seksual dengan segala bentuknya.
Pertanyaannya adalah, bagaimana jika para mahasiswa dan mahasiswi serta para staf pengajar dan elemen-elemen lain yang difungsikan dalam kehidupan kampus, melakukan interaksi seksual secara suka sama suka, tanpa keterpaksaan, atau bahkan hal itu terjadi dan dipertontonkan oleh pasangan atau kelompok sesama jenis di dalam kampus? Akankah mereka dibiarkan melakukan dan atau mempertontonkannya di dalam kampus karena alasan dewasa (18+)?
Dalam pandangan penulis, peraturan itu hanya bagus di cover-nya saja – Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi – tetapi kandungannya justru mengusung agenda tersembunyi melalui celah-celah yang tidak dibahas, yang artinya akan dibudayakan tanpa ada sanksi hukum. Apakah itu? Liberalisasi seksual dan legalisasi perzinahan dalam kehidupan kampus termasuk LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dengan persetujuan alias suka sama suka!
Peraturan itu tentu tidak menjiwai semangat berketuhanan YME dalam Pancasila, kontra produktif dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 (3) yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Juga bertentangan dengan Pasal 5 (a) UU No. 12 tahun 2012 yang tegas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: Berkembangnya potensi mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Tidak habis pikir, bagaimana mungkin Menteri Dikbudristek yang didukung segudang ahli dalam rancang bangun pendidikan nasional justru meliberalisasikan kehidupan kampus, mengentalkan sekularisme, melindungi LGBT, prokehidupan kampus yang antituhan, yang efeknya adalah merusak standar nilai moral, menjauhkan dari agama, adab, dan akhlak mulia.
Penulis menilai Permendikbudristek tersebut wajib ditolak. Secara pribadi penulis menilai Menteri Dikbudristek gagal memahami esensi perjuangan mencetak generasi bermoral, bermartabat, beragama, berbudaya dan beradab berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jika hal itu dipengaruhi kurangnya pengetahuan agama sang menteri, maka seperti apa format tim Kemendikbud Ristek yang ditunjuk untuk merancang peraturan ini? Akan sulit diterima logika jika alasannya sama dengan kekurangan menterinya. Apakah ini agenda untuk mengubah wajah peradaban bangsa Indonesia? Wallahu a’lam bishawab. Waspada perlu.
Beberapa hal yang jelas, (a) Permendikbud no 30 tahun 2021 wajib ditolak, (b) Tim perancang undang-undang perlu di evaluasi dan dirombak susunannya dengan mengikutsertakan elemen ahli agama, ahli sosiologi, ahli psikologi, dan organisasi-organisasi pendidikan-keagamaan. (c) Untuk selanjutnya tim baru bekerja merevisi dan menyempurnakan peraturan yang tertolak. (d) Tim dapat bekerja cermat dalam waktu cepat.
Semoga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi memahami makna kritik dan penolakan masyarakat atas Permendikbud no 30 tahun 2021. Arah peradaban masa depan bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan berakhlak.(***)
Redaksi
© Media Dakwah 2021
TENTANG KITA
Diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, mediadakwah.id menjadi rujukan informasi terpercaya. Tampil dengan Islamic worldview kami hadir untuk umat di tengah-tengah keterbukaan informasi. Selamat membaca!
Hubungi kami: redaksi@mediadakwah.id
SebarkanBanjarmasin
Guru Azmi Ajak Jamaah Gema Maulid Intropeksi Diri
BalainNews.com, BANJARMASIN – Memasuki malam ke-7 Gema Maulid 40 Malam 1446 hijriah, Selasa (10/09/2024) di Mahligai Pancasila Banjarmasin, diundang selaku penceramah TGH Khairul Azmi atau biasa dipanggil Guru Azmi Tabukan, karena berasal dari Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala.
Tidak jauh berbeda dengan malam-malam sebelumnya, kegiatan yang digagas Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin ini dihadiri masyarakat dan pejabat/ASN dan non ASN lingkup Pemprov Kalsel.
Sebelum Guru Khairul Azmi menyampaikan ceramah, dilantunkan syair-syair oleh Grup Maulid Assyifa dari Alalak Utara Kota Banjarmasin, disambung pembacaan ayat suci Alquran oleh Qari Muhammad Rizki Aulia.
Guru Azmi hadir bersama Guru Ahmad Supian Al-Banjari sebagai pemandu pembacaan tahlil dan Pimpinan Majelis Zikir Ihya Ulumuddin – Gambut, Habib Ali Bin Abdullah Alyidrus .
Mengawali ceramahnya, Guru Azmi mengajak jamaah yang hadir untuk intropeksi diri, berapa besar akhlak yang diteladani dari Rasulullah setelah sekian banyak mengikuti peringatan-peringatan maulid nabi setiap tahun.
Kemudian, Guru Azmi meminta kaum muslimin, agar tidak berpolemik dengan kegiatan peringatan kelahiran nabi atau maulid yang banyak dilakukan umat muslim. Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW ujarnya, bukan tindakan bid’ah atau dosa, karena tidak semua bi’dah itu sesat.
Bid’ah yang haram ujar Guru Azmi adalah menambahkan sesuatu dalam hal ibadah, bukan masalah amal.
Selain sifat sabar Rasulullah, disinggung bagaimana sabar istri Rasulullah, Sayyidina Khadijah yang luar biasa dan sepatutnya menjadi teladan para wanita.
Di penghujung ceramahnya, pesan yang disampaikan Guru Azmi Tabukan adalah, berprasangka baik kepada orang lain.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Muhammad Farhanie
menyampaikan ungkapan terima kasih dari Paman Birin dan Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, kepada warga Desa Pulau Alalak dan Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang hadir untuk mengikuti peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Melalui momentum ini ujar Paman Birin, bisa meneladani sifat -sifat mulai Rasulullah dan menambah rasa cinta.
Selain itu, hikmah yang bisa diambil adalah, meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. [riv/sal/adpim]
Banjarbaru
Staf Ahli Pemprov Sambut Kedatangan Wakil KSAD di VIP Room Bandara Syamsuddin Noor
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj. Husnul Hatimah menerima kedatangan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Mayjen TNI, Tandyo Budi Revita di Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, pada Selasa (10/9) pagi.
Pukul 9.30 WITA, Wakasad Mayjen TNI Tandyo Budi Revita didampingi Komandan Resor Militer 101/Antasari Brigjen TNI, Ari Aryanto tiba di VIP Room Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.
Mengenakan jaket hitam dan berkacamata, Wakasad Mayjen TNI Tandyo Budi Revita turut menyalami Komandan Rindam VI/Mulawarman Kolonel Inf. Win Nindar dan Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Di ruang VIP Room, Staf Ahli Gubernur Kalsel, Hj. Husnul Hatimah tampak berbincang dengan Wakasad Mayjen TNI Tandyo Budi Revita bersama jajaran lainnya. Tak lama, orang nomor 2 di TNI AD itu keluar dari tempat jamuan.
Rencana malam ini, Wakasad Mayjen TNI Tandyo Budi Revita akan diagendakan Jamuan Makan Malam bersama pimpinan Forkopimda Kalsel di Hotel Novotel Banjarbaru. [riv/mr/Adpim]
SebarkanBanjarbaru
Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Gubernur Paman Birin Tekankan Sinergi dan Harmonisasi
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin melalui Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalsel, Ahmad Bagiawan, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Angkatan I hingga XIII di Grand Qin Hotel, Banjarbaru pada Selasa (10/9) pagi.
Acara yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalsel ini bertujuan untuk membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah
Acara pelatihan yang berlangsung mulai 9 September hingga 24 September 2024 dibagi menjadi lima gelombang dengan total peserta yang mengikuti pelatihan ini mencapai 450 orang, yang terdiri dari berbagai perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Dalam sambutan tertulis, Gubernur Paman Birin menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan orientasi ini.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman yang mendalam kepada para anggota DPRD mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari lembaga legislatif.
“Saya menyambut baik penyelenggaraan orientasi anggota DPRD bagi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Mengingat tujuan pentingnya, yakni memberikan pemahaman kepada anggota DPRD terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai bagian dari lembaga legislatif di Kalsel,” ujar Paman Birin.
Selain itu, Paman Birin juga menekankan bahwa pelaksanaan orientasi ini adalah kesempatan emas untuk membangun sinergi yang kuat antara DPRD dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Orientasi ini tidak hanya sebagai ajang pembelajaran, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjalankan fungsi-fungsi strategis yang beriringan dengan kepala daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Paman Birin menegaskan pentingnya peran DPRD dalam pemerintahan daerah.
Beliau menekankan bahwa tugas dan wewenang DPRD telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“DPRD mengemban tugas dan wewenang, antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” jelasnya.
Gubernur dua periode ini juga menekankan perlunya menjaga sinergi dan harmonisasi di tengah dinamika politik yang bisa mempengaruhi relasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Saya mengingatkan kepada para anggota dewan agar menjaga sinergi dan harmonisasi bersama, kita perlu mengesampingkan ego sektoral, demi berfokus pada kemajuan pembangunan sebagaimana target yang ditetapkan pada visi Kalsel Maju,” tambahnya
Mengakhiri sambutannya, Paman Birin berharap agar setelah menyelesaikan kegiatan orientasi ini, para peserta menunjukkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
“Setelah menyelesaikan kegiatan orientasi ini, saya berharap para peserta menunjukkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme, sehingga siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat selama lima tahun ke depan,” tutup Paman Birin.
Sementara itu, Kasubbid Kompetensi Pimpinan Daerah dan Prajabatan BPSDM Kalsel, Abdul Haris menjelaskan bahwa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan yang komprehensif bagi para anggota dewan, baik yang baru terpilih maupun petahana.
“Orientasi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Selain itu, kami juga ingin memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris menekankan bahwa orientasi ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Dengan mengikuti orientasi ini, diharapkan para anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar kebangsaan,” tambahnya.
Kegiatan ditutup secara simbolis dengan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan peserta oleh Paman Birin melalui Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalsel, Ahmad Bagiawan.
Prosesi ini disambut antusias oleh seluruh peserta yang hadir, diikuti dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan kesatuan dalam menyukseskan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut yaitu sejumlah Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota atau yang mewakili, Narasumber Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri RI serta tamu undangan lainnya. [riv/rfq/adpim]
SebarkanBanjarmasin
Gubernur Paman Birin Buka PKKMB Uniska, Dorong Mahasiswa Berikan Kontribusi Positif Untuk Banua
BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten Administrasi Umum Ahmad Bagiawan melakukan Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Tahun Ajaran 2024/2025 di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin pada Selasa (10/9/2024)
Tampak hadir juga dalam pembukaan PKKMB itu Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah yang turut menyemangati mahasiswa baru.
“Selamat dan sukses saya sampaikan kepada para mahasiswa baru. Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal agar dapat beradaptasi dengan cepat serta menggali ilmu pengetahuan demi meraih masa depan yang gemilang,” sampai Paman Birin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ahmad Bagiawan.
Gubernur Paman Birin juga menyampaikan, bahwa Uniska memiliki keterkaitan yang erat dengannya dan keluarga.
Karena Paman Birin beserta Acil Odah dan anaknya, merupakan alumni yang pernah menimba ilmu di perguruan tinggi Islam ini.
“Uniska memiliki keterkaitan erat dengan saya,Acil Odah dan anak saya. Sehingga jika kalian menempuh pendidikan di Uniska hingga lulus, kita akan menjadi satu dalam wadah yang sama, yakni Alumni Uniska,” ujar Paman Birin.
Acil Odah yang juga merupakan Pembina Ikatan Alumni Uniska turut memberikan semangat kepada lebih dari 4.500 mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini.
Paman Birin pun berpesan agar para peserta yang kini menyandang status mahasiswa ini, dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk belajar dan menambah kesempatan, demi menjadi insan yang lebih berkompeten dalam menghadapi masa depan.
“Manfaatkan waktu menjadi mahasiswa sebaik-baiknya. Terus gali potensi diri, asah kemampuan, tambah pengalaman, serta terus belajar dan belajar, untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin maju dan kompetitif,” pesan Paman Birin.
Di akhir sambutan, Paman Birin juga mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Banua.
Usai sambutan, dilakukan penyematan almamater dan tanda pengenal secara simbolis oleh Gubernur Paman Birin melalui Asisten Administrasi Umum kepada perwakilan mahasiswa putra, dan oleh Acil Odah kepada perwakilan mahasiswa putri.
Penyematan kepada dua perwakilan peserta ini menandai dimulainya PKKMB secara resmi.
Diketahui dari jumlah total 5.558 pendaftar, sebanyak 4.500 orang dinyatakan diterima menjadi mahasiswa baru Uniska tahun ajar 2024/2025, yang tersebar di 10 fakultas dan 21 program studi.
Para mahasiswa baru akan mengikuti kegiatan PKKMB ini selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 September 2024.
Adapun sejumlah materi yang akan disampaikan adalah wawasan kebangsaan, kebijakan perguruan tinggi, kebijakan-kebijakan Uniska serta perkenalan aktivitas kemahasiswaan. [riv/ran/adpim]
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Beri Bantuan Peningkatan Asupan Gizi kepada 40 Anak Stunting di Barito Kuala dan Tapin
BalainNews.com, BANJARMASIN – Berkolaborasi dengan UPZ Bakti Bersama Gizi Buruk (Stunting) merujuk pada kondisi pertumbuhan tubuh yang terhambat pada saat anak-anak, yang sering kali menghasilkan dampak jangka panjang terhadap kualitas dan tumbuh kembang mereka.
Anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk di Indonesia disebabkan oleh pendapatan orang tua yang tidak mencukupi, fasilitas kesehatan yang masih kurang memadai bagi masyarakat pra-sejahtera, dan makanan bergizi yang sulit dijangkau oleh masyarakat pra-sejahtera.
Pada kesempatan ini Bank Kalsel melalui Uni Pengumpul Zakat (UPZ) Bakti ikut serta kolaborasi bersama Hasnur dalam kegiatan pemberian asupan gizi seperti vitamin, susu, biskuit, kacang hijau, telur, dan hal-hal kebutuhan lainnya untuk mempercepat penuruan angka stunting kepada 40 anak dengan usia 0-2 tahun di Desa Berangas Timur, Sungai Lumbah, Sungai Pitung Kab. Barito Kuala, dan Sungai Salai Hulu, Kab. Tapin selama 6 bulan.
Adapun penyerahan diserahkan secara simbolis oleh Direktur UPZ Bank Kalsel, H. M. Fajri Muhtadi disaksikan Wakil Ketua UPZ Bakti Bersama, Marhusin dan Kepala Puskesmas Desa Berangas Kab. Barito Kuala Hasbi Ash Shiddieqy, S.KM diberikan Kepada perwakilan orang tua penerima bantuan asupan gizi.
“Dengan terlaksananya kolaborasi antara UPZ Bakti Bersama Hasnur dengan UPZ Bank Kalsel harapnya bisa membantu dan mendukung kegiatan kerjasama atau kolaborasi antar lembaga sebagai bentuk solidaritas antar lembaga dan memperluas serta memperbesar bantuan UPZ Bank Kalsel dalam kegiatan pemberian asupan gizi untuk mempercepat penuruan angka stunting kepada 40 anak dengan usia 0-2 tahun di Desa Berangas Timur, Sungai Lumbah, dan Sungai Pitung Kab. Barito Kuala, dan Sungai Salai Hulu, Kab. Tapin selama 6 bulan,” ungkap Fajri Muhtadi. [adv/rivani]
Ayo segera tunaikan zakat, infaq, dan sedekah kamu melalui Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel di nomor rekening Bank Kalsel Syariah di bawah ini:
6500844928 (Zakat)
6500846214 (Infak dan sedekah)
A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ
Bank Kalsel: 0811505153
-
Business3 tahun ago
Wow! 7 Jam Tangan Seiko Untuk Pria Produk Terbaru Model Desain Trendy
-
Banjarbaru2 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Banjarmasin3 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Nasional3 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin3 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pesan Ulama Sufi Jalaluddin Ar Rumi Untuk Menata Hidup Kita
-
Banjarmasin3 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Berjalan Untuk Hindari Sarkopenia
-
Banjarmasin3 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal
-
Banjarmasin3 tahun ago
Polwan Polda Kalsel Beri Surprise Di HUT Kowad ke-60
Lesleyt
29/06/2024 at 3:45 am
Excellent article! The depth of analysis is impressive. For those wanting more information, I recommend this link: FIND OUT MORE. Keen to see what others think!