Banjarmasin
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana, Komisaris Utama dan Komisaris Pt. Karias Connect Vision Dilaporkan Direktur Utama Ke Polda Kalsel

BANJARMASIN, balainnews.com – Abdul Hadi, Direktur Utama Pt. Karias Connect Vision, Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Fauzan Ramon, S.H., M.H., Senin (8/11/2021) telah menyampaikan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, sehubungan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan wewenang, termasuk penyalahgunaan dana yang dilakukan Jatrotan Bistomi, selaku Komisaris Utama dan Ida handayani, selaku komisaris di Perusahaan itu. Jatrotan dan Ida merupakan sepasang suami istri di Perusahaan Karias yang bergerak di bidang Tv Kabel di Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Bahkan dalam keterangannya kepada RRI, Selasa (9/11/2021) Abdul Hadi menyatakan, sejak Juli 2021, dirinya oleh Komisaris Ida Handayani, secara sepihak tidak diperbolehkan masuk kantor lagi, namun dengan janji tetap dapat gaji, tapi ternyata di Bulan Agustus 2021 tidak lagi mendapatkan gaji hingga Selasa (9/11/2021), saat keterangan pers ini disampaikannya. Hal yang sama juga diterima oleh Rusman Setiana, Direktur Perusahaan, yang bahkan sejak perusahaan berdiri sampai kemaren, ungkap Abdul Hadi, tidak menerima gaji.
Selaku Kuasa Hukum Abdul Hadi dan sekaligus kuasa hukum Direktur Rusman Setiana, Fauzan Ramon menyatakan, secara hukum tidak dibenarkan, karena tidak ada wewenang komisaris untuk memberhentikan seseorang, termasuk Komisaris Utama juga tidak dapat melakukan hal ini, karena hanya mengawas perusahaan.
“Kalau hanya sepihak, dan tidak ada dasarnya sebagai Komisaris untuk memberhentikan, baik secara lisan maupun tulis, secara hukum tidak dibenarkan,” ungkap Fauzan.
Sehingga Abdul Hadi dan Rusman Setiana, tetap menuntut haknya, karena selama ini secara hukum berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas, Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama dan Rusman Setiana tetap sebagai Direktur Perusahaan.
Selain itu, pihaknya menurut Fauzan Ramon, juga menyampaikan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang menyelesaikan sengketa antara Karyawan dengan Perusahaan.
Sedangkan menyinggung laporan ke Polda Kalsel yang disampaikan tersebut, kata Fauzan, selama ini di mana-mana kalau Perusahaan, dana-dana yang masuk dari luar, yang bergerak dalam Tv Kabel, yang mana iuran dari luar, dari masyarakat untuk 1 rumah sebesar Rp 30.000.- dan pelanggannya sekitar 6 ribu, yang berarti mencapai hampir 187 juta rupiah perbulan, yang seharusnya dimasukkan ke rekening perusahaan.
“Tapi selama ini tidak ada. Itu kan kejanggalan. Yang menjadi janggal lagi, Komisaris Utama termasuk Komisaris, tiap bulan minta transfer ke rekening pribadi masing-masing. Komisaris Utama minta transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp 30 juta perbulan dan Komisaris minta transfer Rp 6 juta rupiah. Yang dilakukan sejak 2010, dengan total seluruhnya sekitar 2 milyar 400 juta rupiah lebih,” tambah Fauzan dan dilengkapi informasi Abdul Hadi.
Laporan yang disampaikan ke Polda Kalsel, tambah Fauzan Ramon, terkait pertanggung jawaban dari Komisaris Utama dan Komisaris, karena bukan hak milik pribadi, tapi milik perusahaan, yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya masuk ke rekening pribadi.
9Sedangkan ke sidang PHI, karena belum jelasnya status Abdul Hadi dan Rusman Setiana. Namun secara hukum, tegas Fauzan Ramon, Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama, tanpa ada surat yang jelas untuk pemberhentian tersebut.
0Dalam perusahaan ini, baik Abdul Hadi selaku Direktur Utama maupun Rusman Setiana selaku Direktur Perusahaan, masing-masing memiliki 500 lembar saham dan sampai saat ini tidak menerima hasil pembagian laba perusahaan dari saham yang mereka miliki. (balain/juns)
Sebarkan
-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Irwasum Polri Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polda Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal