Banjarmasin
Kasus PT Karias Connect Vision Berlanjut Dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi

Tayangan Smackdown yang disiarkan oleh PT. Karias Connect Vision
BANJARMASIN, balainnews.com – Tim Penyidik Polda Kalsel yang menangani perkara dugaan penyalahgunaan keuangan dan jabatan yang terjadi di PT Karias Connect Vision, Senin (15/11/2021) sudah berangkat ke Amuntai, Hulu Sungai Utara, dan beberapa orang saksi sudah diperiksa.
Dr. H. Fauzan Ramon, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum Abdul Hadi dan Rusman Setiana, Selasa (16/11/2021) menyatakan, Penyidik sudah bergerak, tinggal nanti saksi yang diperlukan. Setelah saksi-saksi, mungkin mereka akan menggelar, berapa orang yang dijadikan tersangka.
“Di dalam laporan kita yang sudah ditangani Penyidik Polda Kalsel, masih diberi kesempatan mediasi secara kekeluargaan. Tapi itu diluar penyidikan. Kalau memang nanti mediasi antara pihak yang dirugikan dengan yang memberikan kesepakatan, ada kesepakatan untuk diselesaikan, kemungkinan dari dasar itulah kemungkinan kita menyampaikan kepada Penyidik, apakah nanti dengan perdamaian itu dihentikan ataukah dengan perdamaian untuk meringankan dari tersangka untuk proses
di Persidangan,” ungkap Fauzan.
Karena ada dua kemungkinan, bisa dihentikan, bisa dilanjutkan, manfaat mediasi untuk meringankan. Namun kalau sudah tersangka, tentu proses persidangan. Kalau sudah Polda menyerahkan ke Kejaksaan. Makanya dalam penyelidikan penyidikan ini masih wewenang pihak Kepolisian Daerah (Polda) masih terbuka untuk dilakukan kesepakatan perdamaian. Artinya yang merasa dirugikan, diganti.
“Tergantung nanti Penyidik. Penyidik itu punya wewenang. Ini enggak bisa, dilanjutkan. Untuk perdamaian untuk persyaratan di pengadilan untuk meringankan para tersangka dan terdakwa,” pungkas Fauzan.
Pada Pemberitaan sebelumnya, Abdul Hadi, Direktur Utama Pt. Karias Connect Vision, Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, didampingi Kuasa Hukumnya
Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., Senin (8/11/2021) telah menyampaikan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, sehubungan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan wewenang, termasuk penyalahgunaan dana yang dilakukan Jatrotan Bistomi, selaku Komisaris Utama dan Ida handayani, selaku komisaris di Perusahaan itu. Jatrotan dan Ida merupakan sepasang suami istri di Perusahaan Karias yang bergerak di bidang Tv Kabel di Amuntai, Hulu Sungai Utara. (balain/juns)

-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pesan Ulama Sufi Jalaluddin Ar Rumi Untuk Menata Hidup Kita