Nasional
SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option Dan Broker Ilegal

BalainNews.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang
dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah
afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya,
Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary
option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade,
Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah
menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
– 16 kegiatan Money Game;
– 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
– 2 perdagangan robot trading tanpa izin;
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pinjol Ilegal
SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50
entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang
dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam
pada fintech lending yang berizin di OJK.
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan kontenkonten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Saat ini beberapa media ruang di wilayah
DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat..
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Sejak tahun 2019 s.d. Februari 2022 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan
usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Launching Minisite SWI
Pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/Default.aspx.
Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain itu minisite Satgas Waspada
Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA
(081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset
kripto bisa dilihat di website
https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke
https://pengaduan.bappebti.go.id.(juns/info ojk)
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000,
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

-
Banjarmasin8 bulan ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Daerah6 bulan ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Ekonomi9 bulan ago
BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50% Sinergi Menjaga Stabilitas dan Memperkuat Pemulihan
-
Banjarmasin9 bulan ago
Irwasum Polri Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polda Kalsel
-
Banjarmasin7 bulan ago
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana, Komisaris Utama dan Komisaris Pt. Karias Connect Vision Dilaporkan Direktur Utama Ke Polda Kalsel
-
Banjarmasin9 bulan ago
Digelar Virtual, Polda Kalsel Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RepubIik Indonesia Ke-76
-
Banjarbaru9 bulan ago
Komandan Baru, Penerimaan Jabatan Danyonif 623/BWU oleh Danrem 101/Antasari
-
Banjarmasin7 bulan ago
Keluhan Antrean di RSUD Ulin Banjarmasin, Ombudsman Harapkan Perbaiki Pelayanan Publik
-
Banjarmasin6 bulan ago
Respon Uniska Terhadap Usulan Nama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary Sebagai Pahlawan Nasional
-
Nasional9 bulan ago
Siap Harumkan Nama Bangsa, Tim Davis Indonesia Dilepas Ke Barbados