Yassona menyatakan akan mengevaluasi UU Praktik Kedokteran. Dr. Meldy: Pasal mana yang dievaluasi? – Balain News
Connect with us

Banjarmasin

Yassona menyatakan akan mengevaluasi UU Praktik Kedokteran. Dr. Meldy: Pasal mana yang dievaluasi?

Published

on

dr. Meldy Muzada Elfa, Sp. PD, FINASIM. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pemecatan permanen Letjend TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI rupanya menjadi ramai diperbincangkan. Bahkan hal ini membuat banyak elit politik ikut berkomentar, salah satunya adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Beliau menyatakan bahwa posisi IDI harus dievaluasi, “kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.” tutur Yasonna.

Seperti diketahui sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaksanakan Muktamar IDI ke 31 di Banda Aceh pada tanggal 22-25 Maret 2022 yang lalu. Agenda Muktamar IDI tersebut, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja IDI, juga dilakukan pemilihan ketua IDI yang akan memimpin IDI 3 tahun yang akan datang. Salah satu yang menarik adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kodek Etik Kedokteran (MKEK) IDI adalah mengeluarkan keputusan pemecatan permenan terhadap mantan Meteri Kesehatan Letjend TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) yang memang kasusnya sudah melewati pembahasan yang cukup lama.

Dikesempatan terpisah ketika redaksi mencoba meminta komentar dr. Meldy Muzada Elfa, Sp. PD, FINASIM, terkait pemecatan tersebut, beliau menyatakan tunduk dan patuh dengan hasil Muktamar IDI tersebut. “Tentunya keputusan yang dikeluarkan telah melewati mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, dan kita tahu semua bahwa anggota majelis kode etik kedokteran IDI adalah para dokter yang sudah mumpuni dibidangnya, sehingga mereka tidak akan sembarangan mengeluarkan keputusan dan telah melewati diskusi dan petimbangan yang panjang sesuai kelimuan dan kompetensinya.”

Justru dr. Meldy mengkritisi pernyataan Menkumham Yassona Laoly terkait akan mengevaluasi undang-undang dengan mengatakan bahwa izin praktek dokter harus dikeluarkan oleh pemerintah. “Undang-undang yang mana yang mau dievaluasi? Dalam UU No. 29 tahun 2004 tegas sudah menyatakan bahwa izin praktek dokter itu dikeluarkan oleh pemerintah. Pada Pasal 1 ayat 7 tertulis yaitu surat izin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persayaratan.”

Dokter yang sekarang lagi mengambil Pendidikan subspesialis geriatri ini mengatakan bahwa memang selama ini Surat Izin Praktek (SIP) yang mengeluarkan adalah pemerintah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan Terpadu di kabupaten/kota setempat. Surat Izin Praktek ini keluar setelah dinas terkait menyatakan lengkap persyaratan yang diajukan. Salah satu persyaratan tersebut adalah rekomendasi IDI cabang setempat. Jadi cukup jelas bahwa IDI hanya memberikan rekomendasi, tapi yang mengeluarkan adalah pemerintah setempat melalui dinas terkait.

“Mungkin saja pemerintah dapat membuat regulasi bahwa mengeluarkan SIP tanpa rekomendasi IDI. Tapi regulasi ini akan berdampak kepada produk hukum turunannya dan berdampak kepada profesi lain. Selain dokter, profesi perawat, bidan, dan apoteker juga perlu mendapatkan surat izin praktek untuk bisa bekerja, dan salah satu persyaratan adalah rekomenasi dari organisasi profesi masing-masing. Artinya begitu SIP tanpa perlu rekomenasi IDI, maka izin praktek profesi lain juga tidak perlu menggunakan rekomendasi organisasi profesi tersebut. Ini akan merugikan kesehatan di masyarakat karena selama ini dengan adanya persyaratan dan tahap untuk mengeluarkan izin praktek, masyarakat terlindungi dari praktek kesehatan oleh oknum profesi gadungan yang dulu hal ini sering terjadi” tutur dokter yang juga merupakan Wakil Direktur RS Islam Banjarmasin ini.

dr. Meldy menjelaskan, untuk mendapatkan izin praktek, seorang dokter harus melewati tahapan yang cukup panjang. Bagi dokter yang pertama kali lulus, dia harus lulus ujian kompetensi yang diadakan secara nasional. Hal ini bertujuan agar dia mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai seorang dokter yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, sebuah Lembaga independent yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Surat Tanda Registrasi inilah yang menjadi standar legalitas bahwa orang tersebut dokter asli, bukan palsu/gadungan. Selain itu STR akan mencantumkan kewenangan dokter tersebut sesuai dengan spesialisasi masing-masing. Selanjutnya STR ini hanya dibatasi 3 lembar kopian yang akan digunakan untuk membuat Surat Izin Praktek sebanyak lembar kopian yang ada. Karena tersedia 3 lembar kopi STR, maka maksimal Surat Izin Praktek yang keluar adalah 3 buah. Namun sebelum dibuat SIP, maka harus ada surat rekomendasi dari organisasi profesi yaitu IDI, organisasi inilah yang akan melihat dokter tersebut apakah memang layak mendapatkan SIP atau tidak dengan melihat bagaimana keilmuan, keterampilan dan etika ketika menjalani hari-hari dengan profesi dokter.

“Sebagai seorang menteri yang notabenenya adalah figur publik, sebaiknya jangan terburu-buru dalam mengeluarkan statement. Pelajari masalah secara komprehensif, temukan akar masalah, duduk diskusi bersama, baru mengeluarkan statement akan lebih arif dan bijak,” pungkas dr. Meldy mengakhiri diskusi.[balain/nrl].

Sebarkan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalsel

Banjarmasin1 hari ago

Realisasi Dan Capaian Kinerja APBN Di Kalimantan Selatan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kinerja APBN Kalsel sampai 31 Oktober 2023 menunjukkan peningkatan. Yakni, realisasi belanja meningkat sebesar 16,55% dibanding dengan...

Banjarmasin2 hari ago

Kinerja APBN Di Kalsel Dan Berbagai Realisasi Tercapai

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kinerja APBN Kalsel sampai 31 Oktober 2023 menunjukkan peningkatan. Yakni, realisasi belanja meningkat sebesar 16,55% dibanding dengan...

Daerah2 hari ago

Semarak Acara Puncak Peringatan Hari Jadi Ke 73 Kabupaten Hulu Sungai Selatan

BalainNews.com, HULU SUNGAI SELATAN – Hari ini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) merayakan momen istimewa dalam sejarahnya dengan penuh semangat,...

Banjarmasin3 hari ago

UPZ Bank Kalsel Bantu Beasiswa 100 Mahasiswa Uniska Pra Sejahtera Senilai Rp 200 juta

BalainNews.com, BANJARMASIN – 30 November 2023 – Bank Kalsel kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan di Banua melalui Unit Pengumpul...

Banjarmasin5 hari ago

Dukung Revolusi Hijau, Bank Kalsel Sumbang Fasilitas Wisata Di Bukit Batu

BalainNews.com, BANJARMASIN 28 November 2023 – Bank Kalsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung gerakan revolusi hijau untuk meningkatkan daya tarik Tempat...

Banjarbaru6 hari ago

Peduli Lingkungan, Manajemen Angkasa Pura I Tanam Mangrove Rambai Dan Kucurkan Bantuan Di Pulau Curiak

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura I wujudkan aksi nyata bangun lingkungan di Pulau Curiak pagi ini (28/11) dengan aksi...

Banjarmasin6 hari ago

Peduli Palestina, UPZ Bank Kalsel Ketuk Hati Generasi Muda

BalainNews.com, BANJARMASIN – Halo sobat Bank Kalsel, Kami mengajak dan mengetuk hati Sobat semua, mari bantu Saudara kita di Palestina...

Ekonomi6 hari ago

Undian Simpeda KPE Periode IX Bank Kalsel Di Tanah Bumbu

BalainNews.com, BATULICIN – Bank Kalsel menunjukkan tekadnya untuk memberikan manfaat optimal kepada Aparatur Sipin Negara (ASN) dengan menyelenggarakan Penarikan Undian...

Banjarmasin1 minggu ago

Bank Kalsel Serahkan Donasi “Membasuh Luka Palestina” Kepada BAZNAS Kalsel

BalainNews.com BANJARMASIN – BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan menerima donasi sebesar Rp168.586.500,- dari Bank Kalsel dalam acara penyerahan donasi “Membasuh Luka...

Banjarmasin2 minggu ago

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

BalainNews.com, BANJARMASIN – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 sejak pertengahan 2023 lalu telah menghadirkan 32 Gerai...

Populer