Banjarmasin
Lanal Banjarmasin Proses Hukum Kapal Bermuatan CPO Diperairan Teluk Kumai

BalainNews.com, BANJARMASIN – Setelah sepekan Lanal Banjarmasin telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal TB. Royal TB Tiga/TK. Royal 3 bermuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 2.817.870 Kg. Kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Singa – 651 diperairan teluk Kumai pada koordinat 03° 06″ 30 LS – 111° 38″ 30 BT, kapal tersebut ditangkap diduga kuat melakukan pelanggaran pelayaran.
Selama dilaksanakan pemeriksaan dan pendalaman kepada ABK, muatan dan dokumen – dokumen kapal maupun muatan didapat kekurangan berupa kelengkapan dokumen kapal yaitu tidak memiliki sertifikat keselamatan, tidak memiliki sertifikat anti teritib, tidak memiliki surat ijin bongkar muat barang berbahaya, tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan, sertifikat dasar kecakapan di laut salah satu ABK sudah Expired dan AIS (Automatic Identification System) kapal tidak berfungsi. Dari beberapa kesalahan tersebut berupa kesalahan administrasi dan merupakan kewenangan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) termasuk dalam penjatuhan sanksinya.
Selanjutnya, bertempat dikantor KSOP kelas IV Kumai Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah dilaksanakan serah terima pelimpahan barang bukti dan penandatanganan berita acara dari Lanal Banjarmasin kepada KSOP yaitu berkas perkara kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 serta dokumen dan jumlah ABK 14 orang lengkap dan dilanjutkan serah terima berupa barang bukti berupa kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 yang lego jangkar di perairan Kumai.
Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi S.H., Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai Letda Laut (P) Rio Kusuma, Plt. KSOP Kumai Bpk. Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai Bpk. David Manik, agen pelayaran PT. Bahtera Setia Bpk. Helmi dan owner PT. Alam Raya Bpk. Dadang Iskandar.
Ditempat terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, Lanal Banjarmasin akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasara dan akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang melaksanakan giat illegal, khususnya bagi kapal pengangkut CPO supaya tidak diekspor ke luar negeri. Hal tersebut sesuai instruksi langsung Presiden RI. Ir. Joko Widodo.
Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 pada tanggal 28 April 2022 tentang larangan sementara yaitu Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil., jelas Danlanal.[bln/rls/Penal Banjarmasin]
Sebarkan
-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pesan Ulama Sufi Jalaluddin Ar Rumi Untuk Menata Hidup Kita