Banjarmasin
Warga RT. 10 Protes, Lurah Kelayan Barat Tidak Mendengarkan Aspirasi Terkait Pembangunan Gedung Serbaguna

BalainNews.com, BANJARMASIN – Rencana pembangunan gedung serbaguna untuk penyandang disabilitas di lokasi lahan eks Ukida/BKIA mulai di kerjakan. Bertolak belakang dengan warga lainnya di wilayah RT. 10 yang mengusulkan di bangunnya ruang terbuka hijau untuk mendukung program kota ramah anak. Lahan yang bersebelahan persis dengan Asrama Polisi Gagah Lurus memang berdiri bangunan liar sejak 30 tahun yang lalu.
Beralamat di jalan K.S Tubun Gang 1 Tentram RT/RW. 10/001 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan. Wilayah perumahan, asrama polisi, perkantoran dan sekolah. Sabtu (21/5/2022).
Ibu Mandriana, salah satu penghuni Asrama Polisi Gagah Lurus mengatakan kepada awak media bahwa daripada dibangun gedung yang di sekitarnya masih berdiri bangunan liar lebih baik di buatkan ruang terbuka hijau untuk anak anak bermain, karena di lingkungan RT. 10 dan sekitarnya kurang lahan bermain,”ungkapnya. Ditemui ditempat berbeda tetuha masyarakat gang 1 tentram H. Bakeran Ladjim mendukung pembangunan ruang terbuka hijau. Beberapa hari yang lalu kami diminta menandatangani pernyataan bahwa lahan tersebut milik negara yang di kuasai Pemko Banjarmasin tegas”H. Bakeran.
Salah satu tokoh Pemuda Gagah Lurus di hubungi melalui panggilan whatssap H. Achmad Maulana (Stafsus Gubernur Kalsel) menyampaikan terkait pembangunan ini, kami sangat mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan hendaknya dilihat kebutuhan saat ini. Untuk diketahui bersama, anak anak dilingkungan RT. 09 dan 10 ini sangat banyak dan tidak ada tempat bermainnya sehingga beberapa warga terganggu karena bermain di jalanan atau didepan rumah warga. Ini seharusnya bisa dicarikan solusi bersama,”tegasnya sebelum mengakhiri panggilan whatsapp.
Berbeda dengan penyataan warga lainnya Panggabean yang dikonfirmasi sebagai Konsultan Tekhnik Sipil ditanya terkait rencana pembangunan ini, menurutnya lahan terlalu sempit dan sangat di paksakan, kenapa tidak di tertibkan dulu bangunan liar baru di bangun gedung serbagunanya,”sarannya.
Lurah Kelayan Barat dihubungi dengan panggilan whatsapp terkait protes warga RT. 10, mengatakan bahwa memang saat ini peraturan bangunan gedung (PBG) tidak perlu mendapatkan persetujuan masyarakat, karena sudah ada dalam UU Ciptaker. Lalu ditanya apakah akan ada klarifikasi kepada masyarakat, disampaikan ya kita akan kumpulkan masyarakat beberapa hari kedepan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini,”pungkasnya sebelum mengakhiri panggilan whatsapp.[balain/abdi]
Sebarkan
-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Irwasum Polri Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polda Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal