Banjarbaru
Perbaiki Pelayanan Publik Banua, Ombudsman dan 21 SKPD Pemrov Kalsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

BalainNews.com, BANJARBARU – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 21 SPKD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di Aula Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, menyampaikan setelah melakukan tahap finalisasi draft PKS bersama 21 SKPD di Lingkungan Pemprov Kalsel pada 22 sampai 24 Juni 2022, pihaknya bisa melaksanakan penandatanganan PKS tersebut bersama 21 SKPD yang disaksikan langsung Gubernur Kalsel beserta jajaran.
Hadi menjelaskan kerja sama ini dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman berasaskan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008): Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan. Selain itu, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah. Juga sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pengawasan oleh Ombudsman dan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola yang baik, benar dan terhindar dari maladministrasi serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
“Hasil pengawasan ini akan membantu penyelenggara negara dan pemerintahan daerah di Kalsel dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan berkualitas melalui pengelolaan pengaduan, penyusunan kebijakan dan pemenuhan standar pelayanan publik,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan tidak ada pihak yang menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat atas perilaku maladministrasi. Oleh karenanya diperlukan pemahaman bersama secara sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, dalam pidatonya berterima kasih dan menyambut baik kerjasama dengan 21 SKPD tersebut.
Menurutnya diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah, selain ini adalah amanah dari undang-undang dan wujud kehadiran negara dalam melayani rakyatnya.
Gubernur mengatakan PKS ini sebagai komitmen dan itikad baik untuk membangun peradaban dan kualitas pelayanan publik di Kalsel, mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik serta mempercepat tindaklanjut pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, kerjasama Ombudsman dengan 21 SKPD lingkungan Pemprov Kalsel diharapkan mampu meningkatkan kinerja bidang pemerintahan dan pembangunan, terutama efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Juga, peningkatan kapasitas SDM aparatur dan pembangunan daerah, investasi dan pendapatan daerah, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, daya saing daerah dan regional.(riv/juns/rls)
Sebarkan
-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pesan Ulama Sufi Jalaluddin Ar Rumi Untuk Menata Hidup Kita