Banjarmasin
Percepatan Pemenuhan Syarat Salur DAK Fisik 2022

BalainNews.com, BANJARMASIN – Alokasi Dak Fisik merupakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk mengejar ketertinggalan Infrastruktur yang karena keterbatasan fiskal daerah tidak dapat dibiayai dari APBD.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah, mengatakan, Alokasi Dak Fisik saat ini berbasis proposal yang diajukan Pemda tahun sebelumnya dan tidak semua proposal bisa dipenuhi karena keterbatasan fiskal di Pemerintah Pusat dan Kebijakan Postur APBN.
“Jadi sayang sekali kalau sudah diperoleh alokasi Dak Fisik yang cukup susah payah dan mendukung percepatan pembangunan Daerah yang sangat ditunggu Masyarakat, namun realisasi penyalurannya rendah. Selain itu, Dak Fisik yang tidak dapat disalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, dapat berakibat tidak dapat disalurkan lagi ditahun itu, sehingga menjadi beban APBD untuk penyelesaian pekerjaannya. Tahun 2021 yang lalu ada sebesar Rp 7 Miliar yang harus menjadi beban APBD dari Rp 118 Miliar yang tidak salur,” ungkap Sulaimansyah, Rabu (6/7/2022).
Disebutkan, berdasarkan data pihaknya sampai 30 Juni 2022, dari alokasi total Dak Fisik di Kalimantan Selatan sebesar Rp 1.279,17 Miliar, baru terealisasi sebesar Rp 121,53 Miliar atau 9,50%. Dari 14 Pemda di Kalimantan Selatan, 3 pemda belum salur sama sekali, tertinggi berada di Kabupaten Tanah Bumbu yang mencapai 36,74%, dan yang paling cepat salur berada pada Kabupaten Barito Kuala.
“Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Sekretaris Daerah Provinsi d.h.i. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, selalu mensupport dan memfasilitasi kami dalam mendorong percepatan realisasi Dak Fisik ini. Terakhir kami koordinasikan pada tanggal 30 Juni 2022 dalam rapat percepatan realisasi DK, TP dan Dak Fisik, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel,” Sulaimansyah menambahkan.
Berbagai kendala yang menjadi penyebab rendahnya realisasi Dak Fisik, antara lain: Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dari OPD Pelaksana masih terlambat; Juknis dari Kementerian/Lembaga terlambat diterima; Proses Review oleh Inspektorat untuk realisai dana dan capaian output tahun lalu terlambat dilaksanakan.
“Ditahun 2022, penyaluran tahap I persyaratannya paling lambat tanggal 21 Juli 2022. Untuk itu diharapkan semua Pemda dapat mengambil Langkah-langkah percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran tahap I, dengan meningkatkan koordinasi antara BPKAD/Bakeuda, OPD dan Inspektorat,” pungkasnya.***(riv/juns)
Sebarkan
-
Banjarbaru1 tahun ago
Tarif Parkir Inap Bandara Syamsudin Noor Mulai Rp 15.000 Per 24 Jam, Mobil Aman Selama Terbang
-
Nasional2 tahun ago
Olimpiade Nasional 2022
-
Banjarmasin2 tahun ago
HUT TNI Ke-76, Lanal Banjarmasin Bersama Forkopimda Kalsel Gelar Upacara
-
Banjarmasin2 tahun ago
Pembelajaran Tatap Muka Di SDN Karang Mekar 1 Dan SMPN 8 Banjarmasin
-
Business2 tahun ago
Januari 2022, Honda Umumkan Harga resmi ALL NEW HONDA BR-V
-
Daerah2 tahun ago
Media Gathering, Refresmen Para Media Kalsel Memperoleh Informasi BI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru
-
Banjarmasin2 tahun ago
Narkolema Harus Diwaspadai, Advokat Angga : Generasi Muda Jangan Tidak Tahu Konsekuensi Hukumnya
-
Banjarmasin2 tahun ago
Irwasum Polri Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polda Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun ago
Thunder Fried Chicken Hadir Di Banjarmasin Dan Selalu Konsisten Gunakan Tenaga Kerja Lokal