Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia – Balain News
Connect with us

Nasional

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

Published

on

Diskusi yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru. (Foto : Ist).

BalainNews.com, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu.

‘”Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers,” tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

“Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

“Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional,” katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia?” Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!
Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

“Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya?

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital?

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers;
b.Perusahaan pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers. Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina. [riv]

Sebarkan

Banjarmasin

LANGKAH PENYELESAIAN KONFLIK NU (gagasan pemikiran dari luar kotak penalti)

Published

on

KH M Syarbani Haira (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Menjelang hadir pada Pra MLB NU di Jawa Timur (Surabaya dan Jombang, 17–21 Desember), yang diselenggarakan oleh Presidium Penyelamat Organisasi NU, mulai dari arena hingga saat kembali ke banua, bahkan sampai sekarang, begitu banyak kontak telepon yang masuk. Mulai dari sekadar bertanya, “Kenapa MLB?” “Kenapa tidak menunggu periodesasi?” hingga pertanyaan bernada usil seperti, “Jabatan apa yang kiai cari?” “Kenapa tidak istirahat saja?” dan berbagai pertanyaan lain yang tidak habis-habisnya

Beruntungnya, saya sudah terbiasa dengan narasi seperti ini. Selain menyenangkan, juga menyebalkan. Sebagian saya jawab  serius, selebihnya secara guyon-an, dan santai-santai saja. Tentu, ada yang puas, ada juga yang kecewa. Pastinya, di antara mereka itu ada pula yang biasa-biasa saja.

Berurusan dengan publik soal jam’iyyah seperti NU, tentu harus berkepala ekstra dingin. Karena niat baik, tak sedikit dianggap tak baik. Sebaliknya, niat jahat, justru malah ada yang menganggapnya sebagai aksi yang baik. Itulah dunia, “panggung sandiwara”, ungkap roker tahun 1970-an, Achmad Albar.

Lihat saja reaksi Ketua Umum PBNU, Rais ‘Am PBNU, serta orang-orang di lingkarannya. Beberapa pendukung setianya dengan lantang beramai-ramai menyalahkan kerumunan “gerombolan” PPO MLB NU itu. Ada yang menyebut mereka sebagai kelompok “pengangguran”, “ambisi jabatan”, “tidak tahu aturan”, “bodoh AD ART”, “gerombolan liar”, dan berbagai julukan negatif yang tidak layak disebutkan satu per satu.

Saat libur Natal kemarin, saya berdiskusi dengan para mahasiswa. Mereka bertanya soal NU. Saya katakan, “Mereka itu tidak memiliki cermin yang sempurna sehingga sama sekali tidak bisa melihat borok di wajahnya. Kritik sosial yang lazim terjadi di mana-mana justru dianggap sebagai hama yang harus dibasmi hingga ke sarangnya.”

Fenomena konflik NU ini dapat dikaji dari berbagai perspektif dan sejarah, mulai dari sosiologis, yuridis, filosofis, agamis, hingga ekonomis. Kesimpulannya, konflik tidak akan pernah hilang. Konflik akan selalu ada, muncul, tenggelam, muncul lagi, tenggelam lagi, dan seterusnya. Bedanya hanya pada kadarnya, bisa berada di atas 180 derajat atau di bawah 10 derajat. Semua tergantung aktor, baik internal maupun eksternal.

Jika hari ini suhu politik jam’iyyah rada panas, bisa jadi karena internal pengurus yang salah. Kenapa, karena publik luas juga ikut menyalahkan internal mereka. Berbeda ketika Gus Dur (Ketua Umum PBNU) ditekan rezim Orde Baru di tahun 1990-an, justru masyarakat luas yang membelanya. Diprediksi, ending dari cerita ini, MLB pasti terjadi. Karena secara isyarat, tak ada tanda-tanda damai. Sejak isu MLB berdengung, para decision maker PBNU malah konfrontatif. Menariknya, suara arus bawah yang mendukung MLB semakin bergaung, baik internal atau eksternal.

Kebetulan benteng mereka di pemerintahan, sudah diganti. Tak ada lagi kekuatan mereka, seperti saat menguasasi sebuah kementerian pada Muktamar NU di Lampung. Jika hari ini ada figure Gus Ipul, tapi ASN nya tidak seperti kementerian pendukung Lampung, yang bisa dimobilisasi. Situasi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh para penggerak MLB. Jangan sampai mundur, harus gass poll … !!!

Jika MLB tetap terlaksana, sedikitnya ada 3 kemungkinan terjadi. Pertama, ada dualisme kepengurusan NU se nusantara. Jika ini yang terjadi, maka yang rugi jam’iyyah dan jama’ah. Semua rugi. Ini sesungguhnya tak boleh terjadi.  Untuk itu harus ada yang mengalah. Bercermin dari konflik NU pasca Pemilu 1982 – 1984, K.H. Idham Chalid patut dijadikan <span;>uswah hasanah. Beliau memilih menyelamatkan jam’iyyah. Mengalah, hingga terselenggaranya Muktamar NU di Situbondo tahun 1984. Dengan mekanisme AHWA Tunggal, seorang diri, <span;>Allah Yarham<span;> K.H. As’ad Samsul Arifin, menunjuk K.H. Ahmad Siddiq Sebagai Rais ‘Am Syuriah PBNU, dan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU (lahul fatihah buat semuanya).

Model Lampung juga setali tiga uang. Kelompok Tanfidziyah yang dipimpin Prof. K.H. Said Aqiel Siradj, pun mengalah. Tak melakukan perlawanan. Hingga sekarang jemaat beliau pun tersingkirkan. Untuk apa? Semata untuk menjaga marwah jam’iyyah. Beliau berjiwa besar. Bagaimana respon elite PBNU hari ini, kita tunggu saja. Yang pasti, kritik terhadap jam’iyyah hari ini terus menguat, sama seperti jemaat NU yang mengeritik para habaib yang dianggap sudah rungkad.

Kedua, elite PBNU ngeyel bertahan. Merasa benar, dan disukai rakyat. Kalau ini yang terjadi, maka jam’iyyah seperti sedang berada di tepi jurang. Beberapa indikator yang bisa dijadikan sandaran, adanya gap antara elite PBNU dengan umat di akar rumput. Aset-aset yang tidak terurus, bahkan berimbas, seperti tata kelola kampus, rumah sakit, dan lembaga lainnya (yang bisa dimonitor dinamikanya, andai mereka mau jujur mencermatinya). Berbagai MoU hanya akan menjadi penghias lemari, dan beragam persoalan akan bermunculan di sana-sini.

Ketiga, sikap pemerintah. Harapannya, pemerintah seyogyanya tetap pada tupoksinya. Namun untuk menciptakan stabilitas negara, mereka bisa saja tegas. Karena jangan sampai jam’iyyah NU ini amburadul, dikelola secara otoriter. Menteri Dalam Negeri harus mencermati baik-baik apa yang sedang terjadi. Jamaah yang diam lebih banyak dari pada yang bersuara. Mereka itulah yang bisa dijadikan rujukan. Apalagi misalnya jika ada di lingkaran elite NU yang tak sejalan dengan kebijakan NKRI, misalnya soal khilafah atau negara Islam, ini harus segera ditutup ruangnya. Karena itu berbahaya sekali. Juga terhadap mereka yang selalu membanggakan para pendatang, itu juga kurang wise. Buat apa generasi muda kita dididik, jika hanya dipandang sebagai warga kelas dua. Negara juga harus tegas terhadap pihak tertentu yang secara terselubung menjadi corong kepentingan kolonial dari kelompok zionis Israel.

Besar harapan, agar negara bisa lebih demokratis dan bijak jika menyerahkan urusan NU ini hanya ke aktor yang sesungguhnya. Sembari menarik pejabat negara yang menyibukan diri mengurus NU, seperti Gus Ipul. Sesungguhnya, menjadi relevan jika Sekjend PBNU yang dipercaya negara menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Prabowo, mundur dari PBNU. Karena nyatanya, saat kunjungan bencana alam, jumpa pers-nya justru soal NU melulu. Kita yakin, sebagai negarawan, Presiden Prabowo, pasti risih melihat pembantunya double tanggung jawab institusi, bahkan terlibat konflik civil society, jam’iyyah NU. Menjadi relevan jika Presiden langsung bertindak, memberikan ultimatum pada pembantunya: “sibuk ngurus NU, atau menjalankan tugas negara?”

Untuk para aktivis PPO MLB, optimalkanlah peranan ulama, masyayikh, pimpinan pesantren dan muasis, yang selama ini sudah seirama. Ini modal adu kekuatan opini dan dukungan. Keprihatinan ulama terhadap eksistensi PBNU hari ini menjadi senjata ampuh bagi PPO MLB untuk melangkah lebih jauh, menyelamatkan jam’iyyah. Kelompok ini harus dipelihara buat penjaga marwah NU, termasuk optimalisasi peran masyayikh itu di muktamar mendatang.

Optimalisasi peran ulama ini merupakan jalan pintas menyelesaikan konflik, sekaligus menjadikan para masyayikh sebagai pengawas NU di masa depan. Jika ada konflik, pembekuan, atau pemberhentian seperti yang dialami K.H. Marzuki Mustamar (Jawa Timur), itu bukan ranah Tanfidziyah lagi, melainkan sudah harus persetujuan para pengawas. Format inilah langkah penyelesaian konflik, di mana PBNU bisa dibubarkan para masyayikh, dan membentuk pengurus yang baru. Kehadiran wilayah dan cabang fungsional hanya aspiratif, sedang ulama sekaligus pengawas eksekutif. Wallahua’lam bi as-sawab … !!! [riv/nf]

Oleh : M. Syarbani Haira

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

FORMAS Berikan Penghargaan Untuk Ketua Umum SMSI Firdaus dan Aktivis Vox Point Indonesia Grace Siahaan Njo

Published

on

Ketua Dewan Pembina FORMAS, Hashim Djojohadikusumo menyerahkan penghargaan kepada Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus

BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus yang mengusulkan pemberian gelar kepahlawanan nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo mendapatkan penghargaan dari Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS).

Kado Akhir Tahun dari Hashim untuk SMSI

Penyampaian penghargaan inisiator gelar pahlawan dibacakan oleh Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati di Auditorium Abdulrahman Saleh, Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Selain Firdaus, juga pengusul gelar kepahlawanan nasional lainnya, yakni Grace Siahaan Njo, aktivis Vox Point Indonesia yang mengusulkan Herman Yosep Fernandez.

Usai pembacaan para penerima penghargaan oleh Ketua Umum FORMAS, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua Dewan Pembina FORMAS, Hashim Djojohadikusumo.

Hashim juga memberi selamat kepada para penerima penghargaan lainnya termasuk sejumlah Ormas yang ikut berperan dalam kepedulian terhadap masyarakat.

Pemberian penghargaan tersebut juga menandai kegiatan peluncuran program Gerakan Masyarakat Peduli Anak Sekolah (Gemas), dan peresmian 19 anggota ormas yang baru tergabung dalam FORMAS.

Gelar Kepahlawanan

Ketua Umum SMSI Firdaus mulai merintis pengusulan gelar pahlawan nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD itu untuk mendukung RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional Indonesia dengan menghadirkan pakar-pakar sejarah. FGD berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Diskusi mengungkapkan bahwa kontribusi Margono dalam memperbaiki kondisi ekonomi pasca-kemerdekaan sangat penting dalam mendukung kehidupan ekonomi bangsa.

RM Margono saat itu sebagai pendiri dan Direktur Utama BNI. Margono turut merancang bank sentral yang menjadi fondasi ekonomi nasional, setelah pelantikan Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wapres.

Setelah dibentuk Kabinet Presidentil dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), Margono mengusulkan supaya dibentuk sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi seperti yang dimaksud dalam UUD ’45.

Soekarno-Mohammad Hatta kemudian memberikan mandat kepada Margono untuk membuat dan mengerjakan persiapan pembentukan Bank Sentral (Bank Sirkulasi) Negara Indonesia pada tanggal 16 September 1945.

Kemudian pada tanggal 19 September 1945, sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk sebuah Bank milik negara yang berfungsi sebagai “Bank Sirkulasi”.

Seiring usulan gelar kepahlawanan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi.

Herman Yosep Fernandez

Grace Siahaan Njo dalam memperjuangkan Herman Yosep Fernandez, juga diawali dengan menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan mengusung tema Herman Fenandes dari perlawanan bawah tanah di Bayah hingga gugur di Yogyakarta. FGD menghadirkan narasumber dari tokoh pers nasional dan juga peneliti sejarah, di Serang, Banten, Senin (21/10-24).

Herman Fernandez dikenal sebagai tokoh perlawanan bawah tanah di Bayah, Banten, pada masa pendudukan Jepang. Bersama tokoh pergerakan nasional lainnya, ia membentuk jaringan perjuangan romusha yang menolak eksploitasi kerja paksa oleh Jepang.

Pada masa revolusi fisik, Fernandez bergabung dengan Tentara Pelajar di Yogyakarta, ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Puncak perjuangannya terjadi dalam pertempuran di Sidobunder, Kebumen, di mana ia gugur bersama rekannya, Alex Rumambi. (riv/smsi)

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Provinsi Terbaik se-Indonesia, Kepemimpinan Gubernur Paman Birin Raih SAKIP Predikat A 5 Kali Berturut-Turut

Published

on

Pemerintah Provinsi Kalsel kembali meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) A Tahun 2024 ke- 5 kali berturut-turut. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, JAKARTA – Diera kepemimpinan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin, Pemerintah Provinsi Kalsel kembali meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) A Tahun 2024 untuk ke- 5 kali berturut-turut.

Istimewanya lagi, Pemerintah Provinsi Kalsel merupakan 5 terbaik untuk Provinsi se- Indonesia dengan Predikat SAKIP A (Memuaskan) dengan urutan Jawa Barat,Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi Kalsel juga menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan atau di luar Pulau Jawa yang mendapatkan SAKIP A.

Penghargaan SAKIP Predikat A yang diterima Pemprov Kalsel ini atas keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan yang diterima Gubernur Paman Birin melalui Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Galuh Tantri Narindra dari Menteri PAN RB Azwar Anas pada Acara SAKIP Award 2024 “Menguatkan Sinergi, Mewujudkan Akuntabilitas Untuk Indonesia Maju” di Hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (2/10/2024).

Raihan penghargaan SAKIP predikat A yang ke-5 kalinya berturut-turut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia ini menjadi komitmen dan bukti Tata Kelola Pemerintahan yang sangat memuaskaan di masa kepemimpinan Gubernur Paman Birin.

“Alhamdulilah, Pemerintah Provinsi Kalsel untuk ke-5 tahun berturut-turut meraih Predikat A SAKIP dari Kementerian PAN RB,” sampai Paman Birin.

Dengan mempertahankan Predikat A sejak 2020 hingga 2024, Gubernur Paman Birin mengajak semua birokrasi di Pemprov Kalsel untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat banua pada semua sektor.

“Penghargaan Predikat A ini menjadi semangat dan motivasi terus Pemprov Kalsel untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada semua bidang. Dan tentunya masyarakat Banua semua harus terlayani dan merasakan pembangunan,” ungkap Paman Birin.

Pada kesempatan itu pula, Gubernur Paman Birin juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada ASN, karyawan/karyawati pada SKPD dan unit kerja di lingkup Pemprov Kalsel yang terus berkerja dengan sangat baik melayani masyarakat dan penuh semangat melakukan inovasi untuk kesejahteraan rakyat Banua.

Sementara itu, Azwar Anas berharap SAKIP Award 2024 ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja yang progresif dan inovatif.
“Dengan memaksimalkan peran pemerintah daerah melalui upaya refocusing program dan kegiatan berdasarkan analisis efektivitas biaya (cost-effectiveness analysis) sehingga program dan kegiatan menjadi tepat sasaran dan mampu menjawab isu-isu strategis daerah,” tuturnya.

Deputi Bidang Reformasi Birokasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menuturkan SAKIP Award merupakan ajang pemberian apresiasi dan penghargaan kepada instansi dengan hasil evaluasi penilaian SAKIP terbaik di tahun 2024.

Kegiatan juga menjadi wadah sharing knowledge dan pembelajaran interaktif antar instansi pemerintah melalui pelaksanaan peer teaching oleh pemerintah daerah best practice SAKIP.Pihaknya berharap SAKIP Award 2024 dapat memberikan ruang kepada instansi pemerintah dalam bertukar informasi megenai pengalaman, strategi, informasi maupun solusi dan inovasi dalam pelaksanaan implementasi SAKIP yang lebih berdampak.
Sebagai informasi, evaluasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja merupakan tools untuk memetakan (assess) dan membina (assist) instansi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan upayanya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pihaknya berharap SAKIP Award 2024 dapat memberikan ruang kepada instansi pemerintah dalam bertukar informasi megenai pengalaman, strategi, informasi maupun solusi dan inovasi dalam pelaksanaan implementasi SAKIP yang lebih berdampak.
Sebagai informasi, evaluasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja merupakan tools untuk memetakan (assess) dan membina (assist) instansi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan upayanya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB dapat menyusun profil instansi pemerintah berdasarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Terdapat 7 kategori pemerintah berdasarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggarannya, yaitu AA, A, BB, B, CC, C, dan D.

Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi pula efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sehingga berdampak pada ketercapaian target sasaran pembangunan nasional dan penyelesaian isu-isu strategis daerah. [ad/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Dukungan Gubernur Paman Birin, Kalsel Raih TP2DD Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Kalimantan

Published

on

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menerima penghargaan P2DD Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Kalimantan. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menerima penghargaan P2DD Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Kalimantan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) Tahun 2024 di Jakarta, pada Senin (23/9).

Penghargaan TP2DD Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Kalimantan diterima Gubernur Paman Birin melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Muhammad Farhan yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Alhamdulilah. Keberhasilan Provinsi Kalsel sebagai TP2DD Terbaik Wilayah Kalimantan tak lepas dari dukungan penuh Gubernur Paman Birin yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem pembayaran kepada masyarakat, pelaku usaha dan UMKM Banua,” ungkap Muhammad Farhan.

Dalam berbagai kesempatan pun, Gubernur Paman Birin menekankan dengan adanya digitalisasi pembayaran dapat mempercepat arus transaksi, mengurangi biaya administrasi, dan meminimalkan risiko kebocoran serta penyalahgunaan dana.

Disamping itu, Paman Birin juga menyampaikan digitalisasi pembayaran sebagai upaya untuk mendukung inklusi keuangan.

“Digitalisasi pembayaran juga mendukung inklusi keuangan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan konvensional,” ungkap Paman Birin.

Penghargaan TP2DD Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Kalimantan yang diraih Provinsi Kalsel ini melengkapi penghargaan yang juga diterima pada Tahun 2023 yakni Bank Indonesia (BI) Award Implementasi QRIS Terbaik se-Kalimantan sebagai komitmen pertumbuhan UMKM dengan digitalisasi pembayaran.

Turut mendampingi Kepala Biro Perekonomian Muhammad Farhan, tampak hadir Direktur Utama Bank Kalsel Fakhruddin.

Selain Provinsi Kalsel,
TP2DD Provinsi Terbaik 2024 untuk Wilayah Sumatera diraih Provinsi Riau, Provinsi Jawa Barat (Wilayah Jawa Bali), Provinsi Sulawesi Selatan (Wilayah Sulawesi) dan Provinsi
-Nusa Tenggara Timur (Wilayah Maluku dan Papua)

Diketahui, arah kebijakan P2DD yaitu penguatan infrastruktur, penguatan regulasi dan koordinasi, serta penguatan ekosistem transaksi digital pemda. Dengan mengusung tema bertajuk: “Digitalisasi Transaksi Pemda Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.”

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD menyampaikan bahwa digitalisasi di era sekarang semakin maju, Indonesia selaku Pimpinan ASEAN pada tahun lalu telah mendorong Economic Framework Agreement.

“Tentu saja, TP2DD ini sangat penting. Pertama, perkembangan implementasi kebijakan elektronik transaksi pemerintah daerah. Sekarang sudah 87,9% atau 480 pemda,” ungkap Menko Airlangga.

Lalu, Menko Airlangga juga mendorong ekosistem transaksi digital Pemerintah Daerah melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah seperti mendukung mekanisme split payment untuk Opsen PKB dan BBNKB.

Adapun Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pun menyampaikan bahwa digitalisasi keuangan daerah membuat perekonomian semakin maju di sejumlah daerah.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menko selaku Ketua Satgas P2DD telah mendorong kemajuan ini,” ungkap Perry.

Dengan sinergi, menurut Perry Warjiyo, bisa mempercepat digitalisasi keuangan negara dan daerah, demi mensejahterakan rakyat Indonesia.

Menurut Perry Warjiyo, transformasi digitalisasi sangat mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran anggaran daerah sehingga sangat membantu sekali dalam kemajuan daerah tersebut. [rivani/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Berhasil Tata Transportasi Publik, Gubernur Paman Birin Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

Published

on

Penyerahan penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama dari Presiden Republik Indonesia itu diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kalsel Paman Birin melalui Kepala Dinas Perhubungan M. Fitri Hernadi. (Foto : Adpim).

BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama Tahun 2024 dari Presiden Republik Indonesia.

Penyerahan penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama dari Presiden Republik Indonesia itu diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kalsel Paman Birin melalui Kepala Dinas Perhubungan M. Fitri Hernadi pada Gelaran Hub Space 2024 dalam rangka rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/9/2024)

Keberhasilan Gubernur Paman Birin meraih WTN Wiratama ini menjadi bukti bahwa pengelolaan transportasi umum di Kalsel telah tertata baik. Selain itu juga menjadi bukti bahwa pengelolaan jaringan jalan, rekayasa lalu lintas serta penyediaan sarana dan prasarana keselamatan di Kalsel juga telah tertata baik.

Tak itu saja, bahkan saat ini sebagian sudah terkoordinasi dengan kabupaten/kota dan ke depan tinggal mengoptimalkan dari sisi perencanaan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan semua aspek transportasi telah memenuhi standar ekspektasi masyarakat.

Paman Birin mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kolaborasi dan sinergitas Pemprov Kalsel dengan sejumlah pihak dalam menghadirkan layanan transportasi yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kita di Kalsel berupaya untuk menghadirkan layanan transportasi yang ramah, aman dan terintegrasi untuk seluruh masyarakat, jaringan jalan yang dilengkapi prasarana dan sarana keselamatan yang lebih baik. Alhamdulillah, upaya itu mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat,” sampai Gubernur Paman Birin melalui Kadishub Fitri Hernadi.

Fitri Hernadi menjelaskan, selain Gubernur Paman Birin, untuk Kalimantan Selatan, Piala WTN juga diterima Pemerintah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin, kemudian Pemerintah Kabupaten Tabalong, Tanah Laut, Banjar, dan Balangan.

“Kolaborasi semua pihak dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Provinsi termasuk dari Polda (Ditlantas) dan Polres (Satlantas) serta PUPR Kabupaten/Kota dan PUPR Provinsi terus kita tingkatkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga Banua,” ungkap Fitri.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan Pemerintah Provinsi yang menerima Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama adalah sebagai berikut: Pemprov Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Yogyakarta, Jambi, Aceh, Bangka Belitung, dan Lampung.

Sedangkan Piala Wahana Tata Nugraha diberikan kepada 61 Pemerintah Kota/Kabupten dan Sertifikat Wahana Tata Nugraha kepada 100 Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Penghargaan Wahana Tata Nugraha diberikan kepada Pemda yang mampu menghadirkan inovasi, perencanaan matang, serta implementasi efektif dalam tata kelola transportasi. Penghargaan ini bukan sekedar simbol, melainkan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat, meningkatkan keselamatan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Menhub.

Menhub mengapresiasi dan berterima kasih kepada para kepala daerah beserta seluruh jajaran, yang telah berupaya mengelola sistem transportasi dengan baik dan selalu mendukung program-program transportasi yang berkelanjutan. Menurut Menhub, keberhasilan yang diraih merupakan buah dari upaya jangka panjang, serta hasil dari sinergi antarsektor dan partisipasi aktif dari masyarakat di masing-masing wilayah.

Kemudian, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas transportasi di tanah air, Menhub juga menekankan pentingnya alokasi sumber daya yang memadai. Dalam konteks ini, Menhub menyampaikan bahwa penting bagi Pemda untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen hasil dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak atas Penggunaan Kendaraan Bermotor, untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam meningkatkan infrastruktur transportasi yang tidak hanya mendukung mobilitas, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” terang Menhub. [riv/mul/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Ekonomi1 minggu ago

Kolaborasi Bank Kalsel Bersama Pemda Sediakan Fasilitas Rest Area Bagi Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

BalainNews.com, MARTAPURA – Sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi terhadap kegiatan keagamaan, Bank Kalsel turut berpartisipasi dalam Peringatan Haul Guru Sekumpul...

Banjarmasin2 minggu ago

Bagikan Rombong Barakah UMKM Prasejahtera Awali Kegiatan Tahun 2025 Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memulai tahun 2025 dengan semangat berbagi melalui program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...

Kalsel2 minggu ago

Peringatan Haul ke-20 Tahun 2025 Guru Sekumpul, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Pastikan Petugas Berikan Pelayanan Maksimal

BalainNews.com, MARTAPURA – Rangkaian acara Kegiatan Rutin Malam Senin Moment 5 Rajab 1446 H / 2025 M Haul ke-20 Guru...

Banjarmasin2 minggu ago

LANGKAH PENYELESAIAN KONFLIK NU (gagasan pemikiran dari luar kotak penalti)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Menjelang hadir pada Pra MLB NU di Jawa Timur (Surabaya dan Jombang, 17–21 Desember), yang diselenggarakan oleh...

Banjarmasin2 minggu ago

Moment Hari Ibu, UPZ Bank Kalsel dan LAZNAS Sahabat Yatim Indonesia Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako Untuk Ibu Ibu Dhuafa

BalainNews.com, BANJARMASIN – Hari lbu di Indonesia merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk terlibat dalam upaya merebut kemerdekaan dan pergerakan perempuan...

Banjarbaru2 minggu ago

Bank Kalsel Serahkan Hadiah Simpeda ASN 2024 Kepada 21 Pemenang Lingkup Pemprov Kalsel

BalainNews.com, BANJARBARU – Setelah dilaksanakan pengundian SIMPEDA tahunan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) periode X tahun 2024 pada tanggal 31 Oktober...

Banjarmasin3 minggu ago

UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik melalui Modal Usaha Mahli

BalainNews.com, BANJARMASIN – Mahli merupakan Satpam tenaga alih daya Bank Kalsel yang sudah bekerja selama +3 tahun di Bank Kalsel...

Banjarmasin4 minggu ago

UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Rombong Barakah Kepada 2 Orang Mustahik Melalui Kantor Cabang Pelaihari dan Kantor Cabang Pembantu Asam-Asam

BalainNews.com, BANJARMASIN – Wujud kepedulian kepada pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dan pemberdayaan ekonomi rakyat untuk para penerima manfaat...

Banjarbaru4 minggu ago

Bank Kalsel Raih Penghargaan Sebagai Mitra Pendukung Proklim 2024

BalainNews.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan memberikan penghargaan kepada Bank Kalsel, sebagai Mitra Pendukung Program Kampung Iklim (Proklim) tahun...

Jakarta1 bulan ago

Komisi II DPRD Dukung Tumbuh Kembang Bank Kalsel Cabang Jakarta

BalainNews.com, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menghimbau para pengusaha turut membantu mengembangkan...

Populer