Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia - BalainNews.com
Connect with us

Nasional

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

Published

on

Diskusi yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru. (Foto : Ist).

BalainNews.com, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu.

‘”Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers,” tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

“Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

“Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional,” katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia?” Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!
Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

“Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya?

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital?

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers;
b.Perusahaan pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers. Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina. [riv]

Sebarkan

Jakarta

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Published

on

Letkol Teddy Indra Wijaya mendukung dalam pengiriman bantuan logistik bencana ke NTT. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah tanggap darurat dalam penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Letkol Teddy Indra Wijaya mendukung dalam pengiriman bantuan logistik kembali dilakukan pada Rabu (19/8/2026), memasuki hari kelima pascabencana.

Sebanyak lima pesawat diberangkatkan sejak pukul 04.00 WIB dengan membawa total 65 ton logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Dengan tambahan pengiriman tersebut, sejak hari pertama hingga hari kelima penanganan, pemerintah telah mengangkut sedikitnya 253 ton bantuan logistik ke wilayah NTT.
Bantuan yang dikirim mencakup makanan dan minuman, tenda, perlengkapan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya. Pengiriman dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi akses menuju wilayah terdampak.

Dalam rangka memastikan penanganan berlangsung cepat dan terkoordinasi, Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya turut berperan dalam mendukung koordinasi dan percepatan respons di lapangan. Kehadiran unsur personel yang bekerja secara terukur dan responsif menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan bantuan dapat segera diterima masyarakat yang membutuhkan.

Teddy Indra Wijaya menjelaskan dua posko bantuan utama ditempatkan di Labuan Bajo dan Maumere. Dari Labuan Bajo, distribusi diarahkan ke Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada. Sementara dari Maumere, bantuan disalurkan untuk masyarakat terdampak di Sikka, Ende, dan Nagekeo.
Distribusi bantuan menggunakan berbagai moda transportasi sesuai kondisi wilayah. Jalur udara didukung helikopter dan pesawat kecil untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses. Jalur laut diperkuat dengan tiga KRI dan satu kapal rumah sakit, sedangkan jalur darat telah dapat digunakan sejak hari kedua untuk mempercepat mobilisasi bantuan.

“Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan melalui koordinasi lintas unsur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan sasaran, dan

kesinambungan distribusi. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat dipenuhi secara bertahap,” ucap Teddy Indra Wijaya.
Peran personel seperti Letkol Teddy Indra Wijaya mencerminkan pentingnya kepemimpinan lapangan yang sigap, koordinatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Respons cepat tersebut menjadi bagian dari semangat gotong royong antara pemerintah, aparat, relawan, masyarakat, dan berbagai unsur kemanusiaan.

Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat, tenaga kesehatan, relawan, masyarakat, serta seluruh pihak yang terus bekerja bersama dalam penanganan bencana di NTT.
“Dengan sinergi dan koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah berkomitmen memastikan respons kemanusiaan berjalan cepat, distribusi bantuan semakin efektif, dan masyarakat terdampak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan hingga proses pemulihan berlangsung.” tutup Teddy Indra Wijaya. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Siasat Preventif SMSI di Lampung

Published

on

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai menggelar pelantikan Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Bali. (Foto/Ist)

BalainNews.com, BALI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai menggelar pelantikan Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Bali, lanjutkan Safari menggelar Pelantikan dan Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa tingkat Provinsi Lampung serta Kabupaten/Kota di Yunna Hotel Lampung, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan SMSI dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Program Pokja Newsroom Jaga Desa bertujuan memberikan pendampingan, pengawalan, serta literasi hukum kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI.

Pelantikan Pokja Newsroom Jaga Desa tingkat Provinsi Lampung dilakukan langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus. Sementara pelantikan Pokja Newsroom Jaga Desa tingkat kabupaten/kota dipimpin Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibangun melalui sistem jejaring yang terintegrasi dari pusat hingga daerah sehingga setiap persoalan yang terjadi di desa dapat segera diketahui melalui media monitoring yang berada di ABPEDNAS dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Alurnya nanti ada Newsroom Pusat, ada koordinator Pokja Newsroom di tingkat provinsi, kemudian di tingkat kabupaten/kota. Dan di setiap kabupaten membentuk Kordinator kecamatan dengan anggota terdiri dari berbagai desa. Program ini dibentuk untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa agar tidak sampai masuk ke ranah hukum,” ujar Firdaus.

Menurutnya, seluruh informasi dan persoalan yang berkembang di desa akan terhubung dan terintegrasi dalam sistem nasional melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Apapun persoalan yang ada di desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa. Program yang dibentuk Kejaksaan Agung ini memberikan penekanan pada pengelolaan program pembangunan yang merupakan bagian dari aset-aset negara yang berada di desa agar dikelola secara efektif sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Firdaus menegaskan, program tersebut hadir sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa maupun aset desa.

“Program ini hadir untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI Bersama APEDNAS dan SMSI menjadi bagian dalam program itu melalui pembentukan Pokja Newsroom,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan berharap kepengurusan Pokja Newsroom Jaga Desa yang baru dikukuhkan mampu menjalankan tugas sebagai jembatan informasi sekaligus mitra pemerintah dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.

“Kami berharap Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Lampung mampu menjadi wadah kolaborasi antara media, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Kehadiran pokja ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan edukasi, pendampingan, serta membangun kesadaran hukum agar tata kelola desa semakin baik dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan,” ujar Donny.

Ia juga mengajak seluruh pengurus Pokja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjalankan tugas secara profesional dan menjaga independensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan Pokja Newsroom Jaga Desa sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan desa melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

“Kami berharap Pokja Newsroom Jaga Desa mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung program Gubernur yang saat ini fokus menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui swasembada pangan. Sinergi pemerintah, Kejaksaan, dan media menjadi modal penting agar pembangunan desa berjalan lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Ganjar.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini terus mendorong hilirisasi desa melalui Program Desaku Maju, termasuk pengembangan Pupuk Hayati Cair (PHC) atau Pupuk Organik Cair (POC) yang dibagikan secara gratis kepada petani untuk mendukung modernisasi pertanian.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengolahan komoditas unggulan seperti gabah, singkong, karet, dan kopi agar nilai tambah ekonomi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Dukungan lainnya berupa penyediaan mesin pengering (dryer), pengembangan fasilitas penggilingan padi, hingga penerapan teknologi pertanian modern seperti penggunaan drone untuk penyemprotan pupuk secara lebih efisien.

“Dengan penguatan ekonomi desa dan tata kelola pemerintahan yang baik, kami optimistis kesejahteraan petani dan masyarakat desa akan terus meningkat. Karena itu kami menyambut baik kehadiran Pokja Newsroom Jaga Desa sebagai bagian dari pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Wakil Ketua Umum Yono Hartono, Direktur Umum, Arif Zen Mustofa dan Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Wilson perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, serta para pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung.

Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan konsultan bagi pemerintah desa. Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan dalam tata kelola keuangan dan aset desa sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. [rls]

Sebarkan
Continue Reading

Daerah

Jaringan Peretas Bank Jambi Diringkus, Satu Tersangka Pernah Bobol Bank Kalsel

Published

on

Polisi memperlihatkan barang bukti hasil peretasan Bank Jambi. (Foto : Ist)

BalainNews.com, JAMBI – Satu dari tiga pelaku jaringan peretasan Bank Jambi ternyata residivis. Pelaku terlibat peretasan Bank Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyebut bahwa salah satu tersangka berinisial DD sudah pernah dipenjara, setelah terlibat peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel. Dalam kasus Bank Kalsel, kata dia, DD juga bekerja sama dengan kompolotan peretas yang berasal dari negara Bulgaria.

“Modusnya yang terjadi di Kalsel dengan Bank Jambi, itu sama percis, juga bekerja sama dengan warga negara Bulgaria,” kata Taufik, Rabu (15/7/2026). (Sumber : detik.com)

DD yang merupakan warga Subarang, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, berperan sebagai penghubung dengan pelaku utama peretasan, Alcaz dan Tesevetanov, warga negara Bulgaria, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi.

Selain DD, Polda Jambi menangkap dua orang pelaku ialah. Mereka adalah T (33), warga Kampung Sinapel, Kecamatan Ranca Bali, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan A (35) warga Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketiganya berperan sebagai penampung uang yang berhasil diretas, dengan membuka 90 akun kripto dan membuka 45 rekening bank yang diperintahkan oleh Alcaz dan Tesevetanov.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan peretas ini sengaja bekerja pada hari libur. Mereka memanfaatkan momen libur untuk menjebol sistem keamanan bank, dan menguras habis rekening nasabah.

Hasil penyelidikan polisi, mereka selalu menargetkan bank milik pemerintah daerah. Bahkan, setelah berhasil menjebol Bank Jambi, komplotan ini juga sudah menargetkan bank lainnya.

“Kalau tidak kita tangkap, mereka sudah menargetkan bank lain, dan tinggal beraksi saja. Semua sudah mereka siapkan, termasuk rekening bank, serta akun kriptonya,” ujar Taufik.

Atas kejadian ini, Taufik meminta supaya bank lainnya untuk berhati-hati, dan meningkatkan sistem keamanannya.

Untuk diketahui, aksi peretasan Bank Jambi terjadi pada Minggu 22 Februari 2025. Dua orang peretas dari Bulgaria membobol 6.609 rekening nasabah. Lalu, uang hasil peretasan sebanyak Rp144,82 miliar ditampung di 90 akun kripto dan 45 rekening bank.

Usai peretasan, uang senilai Rp 18.948.416.896 hasil peretasan berhasil dibekukan saat mengalir ke kripto. Uang tersebut menjadi barang bukti dan ditampilkan saat konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (15/7/2026). [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Hj. Fathul Jannah Muhidin Hadiri Puncak HUT ke- 46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang Dipimpin Istri Wapres Ny. Selvi Gibran Rakabuming di Makassar

Published

on

Hj. Fathul Jannah Muhidin Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalsel menghadiri Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). (Foto : Adpim)

BalainNews.com, MAKASSAR – Hj. Fathul Jannah Muhidin Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalsel menghadiri Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Makasar pada Jumat (10/7/2026).

Pada puncak HUT Dekranas ke-46 itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming yang juga istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Dekranas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penayangan video perjalanan HUT ke-46 Dekranas serta prosesi penutupan yang ditandai dengan penabuhan alat musik Jalappa.

‎Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dekranas Nasional dan Bank Indonesia sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pengembangan sektor kerajinan nasional. Acara semakin semarak dengan penampilan Fashion Show Pesona Anging Mammiri yang menampilkan kekayaan kriya dan wastra Nusantara.

‎Rangkaian kegiatan meliputi pameran wastra dan kerajinan, fashion show wastra unggulan Sulawesi Selatan, talk show, workshop peningkatan kapasitas UMKM, kegiatan olahraga “anti-mager”, festival kuliner, serta pemeriksaan kesehatan gratis.

‎Pada Momentum itu, Hj. Fathul Jannah Muhidin juga bertemu langsung dengan Ny. Selvi Rakabuming Raka disela-sela kunjungan stand Dekranasda yang menjual aneka produk UMKM Kalimantan Selatan.

Hj. Fathul Jannah Muhidin pun menyempatkan memperkenalkan berbagai produk UMKM Kalimantan Selatan yang saat ini telah dikenal di kancah nasional dan internasional seperti kain sasirangan hingga batu permata.

Istri Gubenrur Kalsel ini pun menyampaikan harapannya pada syukuran HUT ke-46 Dekranas menjadi pemacu semangat bagi seluruh perajin untuk terus berkarya dan meningkatkan daya saing produk kerajinan, khususnya di Kalimantan Selatan.

‎”Alhamdulillah, hari ini bersama seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan mengikuti Syukuran HUT ke-46 Dekranas. Semoga Dekranas kita semakin maju, semakin berkembang, dan mampu mendunia,” sampai Hj. Fathul Jannah di sela kunjungan stand.

‎Hj. Fathul Jannah juga berharap kolaborasi yang terus terjalin antara Dekranas, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat pengembangan industri kerajinan daerah, sehingga mampu membuka peluang ekonomi sekaligus membawa produk-produk unggulan Banua menembus pasar nasional maupun internasional.

‎Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Gibran Rakabuming, menegaskan pentingnya penguatan kualitas pembinaan bagi para perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM), agar mampu bersaing di pasar global.

Selvi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Dekranas dan Dekranasda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini konsisten mendampingi dan membina para perajin di berbagai daerah.

Menurutnya, selama 46 tahun Dekranas telah menjadi wadah bagi para perajin Indonesia untuk berkembang dan memperluas pasar. Kehadiran lebih dari 3.000 peserta dari berbagai daerah pada perayaan HUT Dekranas tahun ini menjadi bukti besarnya semangat untuk memajukan sektor kerajinan nasional.

“Dekranas menjadi rumah bagi para perajin dari seluruh Indonesia untuk memajukan UMKM ke depan. Selama 46 tahun ini banyak pembinaan yang dilakukan hingga ke daerah-daerah, termasuk bagi perajin yang masih kecil agar dapat tumbuh menjadi lebih besar dan memiliki pasar yang lebih luas,” kata Selvi.

‎Menurut Selvi, upaya yang dilakukan dekranas dan dekranasda tidak hanya berupa tenaga dan waktu, tetapi juga melalui berbagai program pembinaan yang berkelanjutan.

‎Meski demikian, Selvi menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya program pembinaan, melainkan kualitas pembinaan yang mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi para perajin.

‎”Pembinaan harus tepat sasaran, sehingga solusi yang diberikan benar-benar dapat membantu para perajin berkembang,” pungkasnya.

‎Melalui peringatan HUT ke-46 ini, DEKRANAS diharapkan terus mendorong lahirnya karya-karya kriya yang inovatif, berkelanjutan, serta mampu mengangkat daya saing perajin Indonesia di pasar global. Kegiatan ini dapat memperkenalkan potensi daerah, mulai dari wisata kuliner, wisata alam, hingga budaya.

‎Pameran Dekranas diselenggarakan di Trans Studio Mall dengan jumlah pengunjung yang besar, sekitar 40.000 orang, agar karya para pelaku UMKM dapat dikenal lebih luas. Pameran menghadirkan sekitar 200 stan dengan 3.000 peserta UMKM dari seluruh Indonesia. [adv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Dukung Festival Kuliner Banjar di Jakarta, Bank Kalsel Perkuat UMKM Tembus Pasar Nasional

Published

on

Flyer Festival Kuliner Khas Banjar Jakarta 2026. (Foto : Ist).

BalainNews.com, JAKARTA – Komitmen Bank Kalsel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan kembali diwujudkan melalui dukungannya sebagai salah satu sponsor Festival Kuliner Khas Banjar Jakarta 2026. Ajang yang digelar pada 25 Juli 2026 di Ragunan, Jakarta Selatan, ini menjadi panggung strategis bagi pelaku UMKM Kalimantan Selatan untuk memperkenalkan produk kuliner dan budaya Banjar kepada pasar yang lebih luas.

Partisipasi Bank Kalsel tidak sekadar menjadi bentuk dukungan terhadap sebuah kegiatan budaya, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM agar mampu memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang transaksi dan investasi baru. Dukungan terhadap UMKM merupakan salah satu fokus Bank Kalsel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Festival ini menghadirkan beragam kuliner khas Banjar, seperti Soto Banjar, Ketupat Kandangan, Bingka, hingga aneka wadai tradisional. Kehadiran berbagai produk unggulan tersebut diharapkan mampu memperkuat citra kuliner Banjar sebagai bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar menembus pasar nasional.

Melalui kolaborasi antara dunia perbankan, komunitas, dan pelaku usaha, Festival Kuliner Khas Banjar Jakarta 2026 diharapkan menjadi penggerak ekonomi berbasis budaya. Selain melestarikan warisan kuliner daerah, kegiatan ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi UMKM sekaligus memperkuat posisi produk lokal Kalimantan Selatan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin6 hari ago

Semarak HUT ke-76 Kalsel, Bank Kalsel Ubah Jarak Lari Menjadi 760 Bibit Ulin

BalainNews.com, BANJARMASIN – Semangat memperingati Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga aksi nyata...

Banjarmasin1 minggu ago

AKSEL Virtual Run 2026: Bank Kalsel Padukan Olahraga dan Gerakan Reforestasi

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali mendorong gaya hidup sehat sekaligus kepedulian terhadap lingkungan melalui AKSEL Virtual Run 2026: Reforestasi....

Banjar1 minggu ago

Suara “Krekk… Krekk…” Pecah Kekhusyukan Salat Subuh, Lantai Musholla Bergeser Saat Jemaah Baca Yasin

BalainNews.com, KABUPATEN BANJAR – Ketegangan mendadak menyelimuti suasana salat Subuh berjamaah di Musholla Darun Nasihin, Blok C, Kompleks Sejahtera Mandiri...

Daerah1 minggu ago

Dongeng Hari Bhayangkara ke-80 Antarkan Faiha dari Tabalong Bertemu Kapolri

BalainNews.com, TABALONG Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Mabes Polri menyelenggarakan berbagai perlombaan dengan peserta dari berbagai kategori,...

Banjarmasin1 minggu ago

HM Yamin Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan: “Cepat Boleh, Verifikasi Jangan Ditinggalkan”

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pesatnya arus informasi di era digital menuntut wartawan bekerja cepat. Namun, kecepatan tersebut tidak boleh membuat proses...

Banjarmasin1 minggu ago

Pemko Banjarmasin Dukung UKW SMSI 2026: Wartawan Harus Cerdas Membaca Fakta dan Kritis Melihat Persoalan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap peningkatan profesionalitas insan pers kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)...

Banjarmasin1 minggu ago

UKW SMSI Kalsel Angkatan 71: Uji Kompetensi, Uji Integritas Wartawan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sebanyak 32 wartawan dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan LXXI yang...

Banjarmasin2 minggu ago

UKW SMSI Angkatan ke-71 Ditutup, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Wartawan Wajib Verifikasi Fakta

BalainNews.com, BANJARMASIN – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI Angkatan ke-71 resmi ditutup di Aula Kayuh Baimbai, Banjarmasin, Minggu (9/8/2026). Wali...

Banjarmasin2 minggu ago

32 Wartawan Kalsel-Kalteng Diuji, UKW SMSI Angkatan 71 Resmi Dibuka di Banjarmasin

BalainNews.com, BANJARMASIN – Derasnya arus informasi digital membuat wartawan dituntut bekerja cepat. Namun, kecepatan tanpa kompetensi dan integritas berisiko melahirkan...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Syariah Mengantarkan Langkah Awal Mahajuna Menuju Haji

BalainNews.com, BANJARMASIN Ada rasa syukur yang sederhana, tetapi sangat membahagiakan. Setelah sekian lama memiliki keinginan untuk mulai menabung demi mewujudkan...

Populer