Banjarmasin
Minat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Intip Syarat Dan Gajinya
BalainNews.com, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin merilis pengumuman Nomor 1343/PP.04.1-Pu/6371/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di kota Banjarmasin.
Salah satu petugas ujung tombak Penyelenggara Pemilu yang memiliki peran penting adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bertugas untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masa kerja KPPS berlaku satu bulan sejak ditetapkan menjadi anggota KPPS.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berkas / dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
– Daftar riwayat hidup
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang lumayan besar, yaitu:
– Ketua KPPS Pemilu 2024 Rp 1.200.000
– Anggota KPPS Pemilu 2024 Rp 1.100.000
Buruan daftar dan untuk informasi lainnya calon pelamar silakan datang ke Sekretariat PPS atau kantor Kelurahan domisili tempat memilih. [rivani]