Pedoman Pemberitaan Media Siber – Balain News
Connect with us

Pedoman Pemberitaan Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

NB: Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.

Kalsel

Banjarmasin4 hari ago

Perkuat Struktur Manajemen Bank Kalsel, Tiga Direksi Di Lantik Gubernur Kalimantan Selatan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel dengan resmi mengumumkan pelantikan tiga direksi baru yang akan memperkuat struktur manajemen perusahaan, yakni Direktur...

Banjarmasin4 hari ago

Dukungan Nyata Untuk Pelaku UMKM, Bank Kalsel Bagikan Rombong Barakah

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku UMKM di Kalimantan Selatan, Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kembali...

Banjarbaru6 hari ago

Apel Gabungan Pemprov, Gubernur Paman Birin Ingatkan ASN Terus Berikan Pelayanan Terbaik untuk Warga Banua

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin melalu Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar...

Kalsel6 hari ago

Hari Jadi ke-74, Gubernur Paman Birin Gaungkan Semangat Kebersamaan untuk Kemajuan Kabupaten Banjar

BalainNews.com, MARTAPURA – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Adi...

Daerah1 minggu ago

Mengapa Putra Daerah Layak Jadi Pilihan Terbaik untuk Memimpin?

BalainNews.com, TANAH LAUT – Dalam proses pemilihan kepala daerah, kita sering kali dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang siapa yang paling...

Daerah1 minggu ago

Pasangan Bambang/Ikhwan: Bersama untuk Tanah Laut yang Lebih Baik

BalainNews.com, TANAH LAUT – Pada hari yang penuh semangat ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah...

Kalsel1 minggu ago

Gubernur Paman Birin Terima Anugerah Konservasi Alam dari Kementerian LHK

BalainNews.com, BOYOLALI – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin mendapatkan Anugerah Konservasi Alam pada kategori Dukungan Dalam...

Banjarbaru1 minggu ago

Penampilan 1.000 Sinoman Hadrah Tandai Pembukaan Kreativesia Nasional 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kalsel

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik,...

Banjarmasin1 minggu ago

Penganugerahan Geospasial Banua Award 2024, Paman Birin : Wujudkan Big Data Data and Smart Governance

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar puncak “Penganugerahan Geospasial Banua Award 2024”, sebagai apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota daerah...

Banjarbaru2 minggu ago

Giatkan Turdes, Gubernur Kalsel Persembahkan Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin

BalainNews.com, BANJARBARU – Komitmen dalam pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan dan inklusif secara konsisten ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan...