Pedoman Pemberitaan Media Siber – Balain News
Connect with us

Pedoman Pemberitaan Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

NB: Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.

Kalsel

Banjarmasin13 jam ago

Penghujung Tahun 2023, Bank Kalsel Di Dapuk Penghargaan Terbaik Penyaluran KUR Oleh Pemprov Dan DjPb Provinsi Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Komitmen dan konsistensi Bank Kalsel dalam membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi...

Banjarbaru2 hari ago

Gubernur Kalimantan Selatan Serahkan Hadiah Undian Simpeda KPE Periode IX Kepada Pemenang ASN

BalainNews.com, BANJARBARU, 5 Desember 2023 – Saat apel gabungan di perkantoran Pemprov Kalsel, Kota Banjarbaru, Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin...

Banjarmasin4 hari ago

Realisasi Dan Capaian Kinerja APBN Di Kalimantan Selatan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kinerja APBN Kalsel sampai 31 Oktober 2023 menunjukkan peningkatan. Yakni, realisasi belanja meningkat sebesar 16,55% dibanding dengan...

Banjarmasin4 hari ago

Kinerja APBN Di Kalsel Dan Berbagai Realisasi Tercapai

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kinerja APBN Kalsel sampai 31 Oktober 2023 menunjukkan peningkatan. Yakni, realisasi belanja meningkat sebesar 16,55% dibanding dengan...

Daerah5 hari ago

Semarak Acara Puncak Peringatan Hari Jadi Ke 73 Kabupaten Hulu Sungai Selatan

BalainNews.com, HULU SUNGAI SELATAN – Hari ini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) merayakan momen istimewa dalam sejarahnya dengan penuh semangat,...

Banjarmasin6 hari ago

UPZ Bank Kalsel Bantu Beasiswa 100 Mahasiswa Uniska Pra Sejahtera Senilai Rp 200 juta

BalainNews.com, BANJARMASIN – 30 November 2023 – Bank Kalsel kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan di Banua melalui Unit Pengumpul...

Banjarmasin1 minggu ago

Dukung Revolusi Hijau, Bank Kalsel Sumbang Fasilitas Wisata Di Bukit Batu

BalainNews.com, BANJARMASIN 28 November 2023 – Bank Kalsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung gerakan revolusi hijau untuk meningkatkan daya tarik Tempat...

Banjarbaru1 minggu ago

Peduli Lingkungan, Manajemen Angkasa Pura I Tanam Mangrove Rambai Dan Kucurkan Bantuan Di Pulau Curiak

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura I wujudkan aksi nyata bangun lingkungan di Pulau Curiak pagi ini (28/11) dengan aksi...

Banjarmasin1 minggu ago

Peduli Palestina, UPZ Bank Kalsel Ketuk Hati Generasi Muda

BalainNews.com, BANJARMASIN – Halo sobat Bank Kalsel, Kami mengajak dan mengetuk hati Sobat semua, mari bantu Saudara kita di Palestina...

Ekonomi1 minggu ago

Undian Simpeda KPE Periode IX Bank Kalsel Di Tanah Bumbu

BalainNews.com, BATULICIN – Bank Kalsel menunjukkan tekadnya untuk memberikan manfaat optimal kepada Aparatur Sipin Negara (ASN) dengan menyelenggarakan Penarikan Undian...