Merasa Senang, Haul Ke-18 Guru Sekumpul Akhirnya Dibuka Untuk Umum - BalainNews.com
Connect with us

Umum

Merasa Senang, Haul Ke-18 Guru Sekumpul Akhirnya Dibuka Untuk Umum

Published

on

Entertainment

Casting Film Hikamat Digelar di Kandangan, 256 Peserta Disaring Jadi 50 Kandidat

Published

on

Casting Film Hikamat Digelar di Kandangan, 256 Peserta Disaring Jadi 50 Kandidat(Foto/Indra/BN)

KANDANGAN, BalainNews.com – Dunia perfilman Banua kembali bergeliat. Banua Production tengah mempersiapkan sebuah film lokal berjudul Hikamat yang mengusung nuansa horor mistis Kalimantan.

Proses casting film Hikamat dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Aula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan. Casting berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Film Hikamat disutradarai Rahman Faris, yang akrab disapa Om Damank. Ia dikenal aktif dalam produksi video dan karya visual serta memiliki pengalaman dalam pembuatan video graphic.

Dalam proyek ini, Rahman Faris pemilik Banua Production menggarap filim Hikamat, film yang membawa atmosfer horor mistis dengan sentuhan cerita dan nuansa lokal Kalimantan.

Antusiasme masyarakat untuk terlibat dalam film tersebut cukup tinggi. Sebanyak 256 peserta tercatat mendaftarkan diri dari berbagai penjuru Kalimantan.

Namun, 256 peserta tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi secara online. Setelah dilakukan penyaringan, sekitar 50 peserta kemudian dinyatakan lolos dan mengikuti casting secara langsung atau offline di Kandangan.

“Sebanyak 256 peserta mendaftar dari berbagai penjuru Kalimantan. Semuanya sudah melalui seleksi online, sehingga untuk casting offline hari ini sekitar 50 peserta,” ujar Rahman Faris, Sutradara Hikamat.

Rahman Faris menambahkan, setelah tahapan casting selesai, proses produksi atau syuting film Hikamat direncanakan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026.

Kehadiran Hikamat diharapkan menjadi warna baru dalam perkembangan perfilman Banua. Selain menghadirkan hiburan, film ini juga menjadi ruang bagi talenta lokal untuk berkarya sekaligus mengangkat atmosfer, cerita, dan kekayaan budaya Kalimantan ke layar lebar. (Indra/BN)

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Kontrak Media Pemprov Kalsel 2026 Kembali ke Biro Adpim, Anggaran 2027 Masih Dinamis

Published

on

H Berkatillah, Kepala Biro dan jajaran Adpim Pemprov Kalsel. (Foto : Balain)

BalainNews.com, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menempatkan pengelolaan kontrak kerja sama media pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) pada 2026. Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika anggaran kontrak media berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalsel.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi antara Biro Adpim Pemprov Kalsel dengan sejumlah awak media yang menjalin kerja sama kontrak pada 2026.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, perubahan pengelolaan anggaran kontrak media terjadi setelah adanya arahan Gubernur Kalsel. Sebelumnya, kontrak media berada di Biro Adpim, kemudian pada 2025 pengelolaannya berada di Kominfo, sebelum kembali ke Biro Adpim pada 2026.

“Sebelumnya kontrak media itu adanya di Biro Adpim. Kemudian pada 2025 kontrak media berada di Kominfo. Tahun 2026 kembali diserahkan ke Adpim atas arahan Pak Gubernur,” ujar Kepala Biro Adpim H Berkatullah dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, perpindahan pengelolaan tersebut bukan semata persoalan teknis, tetapi berkaitan dengan ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan utama terjadi dalam perencanaan anggaran 2025 untuk pelaksanaan kontrak media pada 2026. Saat itu, anggaran kontrak media belum tersedia pada pos yang sebelumnya menangani kerja sama tersebut.

“Untuk 2026, perencanaannya dilakukan pada 2025. Saat itu anggarannya tidak ada. Sehingga pada akhir Desember 2025, atas arahan Pak Gubernur, anggaran tersebut disiapkan di Biro Adpim untuk kontrak media 2026,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pengelolaan kontrak media 2026 akhirnya kembali berada di Biro Adpim.

Anggaran 2027 Sudah Disiapkan

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, Biro Adpim menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk kontrak kerja sama media.

Namun, posisi anggaran tersebut masih bersifat dinamis karena pembahasan dan pengesahan APBD 2027 belum selesai.

“Untuk 2027, anggaran kontrak media masih berada di Adpim sampai hari ini. Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi masih dinamis karena anggaran 2027 belum disahkan,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan anggaran tersebut dalam perencanaan. Namun, belum dapat dipastikan apakah pada tahap final pengelolaannya tetap berada di Biro Adpim atau kembali dialihkan kepada Kominfo.

“Apakah nanti pada finalnya diserahkan ke Kominfo atau tetap di Adpim, itu masih menunggu keputusan. Yang pasti anggarannya sudah ada dan sudah kami siapkan,” ujarnya.

Samakan Persepsi dengan Media

Pertemuan dengan media tersebut juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme kerja sama kontrak media dengan Pemprov Kalsel.

Pihak Biro Adpim menilai komunikasi langsung penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan maupun pelaksanaan kontrak.

“Kalau ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan kita diskusikan. Namanya juga silaturahmi antara Biro Administrasi Pimpinan dan rekan-rekan media yang berkontrak di Biro Adpim,” katanya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi media yang belum dapat menghadiri kegiatan tersebut. Pertanyaan maupun hal yang belum jelas terkait kontrak dapat disampaikan langsung melalui kantor, WhatsApp, maupun telepon.

“Kalau penjelasannya tidak cukup atau tidak memadai, takutnya terjadi miskomunikasi. Makanya kita undang hari ini untuk silaturahmi dan menyamakan persepsi mengenai kontrak media yang ada di Biro Adpim,” tambahnya.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan media terkait keberlanjutan kerja sama publikasi serta kepastian penganggaran pada tahun berikutnya.

Meski anggaran 2027 disebut telah disiapkan, keputusan akhir mengenai perangkat daerah yang akan menjadi pengelola kontrak media masih menunggu proses pengesahan dan kebijakan Pemprov Kalsel. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pembayaran Digital, BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

Published

on

QRIS Championship 2026. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin kerja sama Bank Indonesia serta Bank Kalsel menggelar Qris Championship 2026 Banjarmasin.

Periode kompetisi berlangsung September hingga November 2026 tersebut. Dengan sasaran peserta Juru Parkir resmi, Merchant PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk masyarakat umum.

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menuturkan, kompetisi digelar dalam rangka menggalakkan penggunaan QRIS atau pembayaran secara digital. Sebab, kanal digital sudah lama ada, namun dari hasil evaluasi ternyata penggunaan QRIS ini masih belum masif atau maksimal.

“Oleh karena itu melakukan dengan gelar kompetisi ini,” ungkap Edy, saat ditemui awak media di kantor, Rabu (9/9/2026).

Dikatakannya, setiap transaksi QRIS dilakukan melalui Bank Kalsel akan dicatat. “Hasil tiga bulan ini menjadi evaluasi kedepan, akan diperluas dengan Bank lainnya,” ujarnya.

Kompetisi ini juga bertujuan ingin mengetahui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya. “Dengan begitu masuk ke kas daerah itu berapa, sebelum ke pihak ketiga. Jadi pencatatan lebih mudah dan terkontrol,” tuturnya.

Ia menyampaikan, mendapatkan hadiah ini masyarakat dan WP, ketentuan transaksi terhitung per 1 kali transaksi atau 1 kendaraan lalui via QRIS bagi juru parkir.

Sementara merchant PBJT akumulasi transaksi inbound (konsumen kepelaku usaha kuliner, parkir dan hiburan). Bila transaksi outbound (pembayaran PBJT ke Pemko Banjarmasin).

Kemudian WP PBB-P2 adalah pembayaran PBB-P2 via QRIS 1 transaksi atau 1 SPPT. Dan untuk ASN, transaksi baik belanja atau pembayaran via Qris wajib.

“Pemenang berdasarkan hasil undian. Jadi melihat transaksi dilakukan melalui via QRIS diperhatikan dan penilaian. Selama per bulan itu diberikan hadiah, nanti puncaknya hadiah besar bakal diumumkan di awal Desember 2026 mendatang,” pungkasnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Daerah

Wabup Tabalong Resmikan Sentra Kas Mitra Utama Bank Kalsel

Published

on

Wakil Bupati Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf Bersama Direktur Bisnis Bank Kalsel Izhar, Kepala Perwakilan BI Kalsel Haris Munandar dan Jajaran. (Foto : Ist)

BalainNews.com, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf meresmikan Sentra Kas Mitra Utama (SKMU) Bank Kalsel Cabang Tanjung, Jum’at (4/9).

Peresmian ini berlangsung di Lantai II Bank Kalsel Cabang Tanjung, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 54, Kecamatan Tanjung.

“Bank Kalsel ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) sebagai SKMU, jadi cabang Tanjug ini ada enam kabupaten yang bisa menukarkan uang dan transaksi,” ujar Wabup.

Ia juga mengungkapkan hal ini dikarenakan Bank Kalsel Cabang Tanjung termasuk kelasnya paling tinggi, kelas utama sebagai mitra dan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap dengan adanya kolaborasi ini bisa mempermudah masyarakat, melayani masyarakat khususnya terkait perekonomian bukan hanya bentuk cash tapi juga digitalisasi,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Izhar menyampaikan, pihaknya akan mencoba mendorong perekonomian di daerah khususnya Tabalong dan daerah sekitarnya.

Ia juga mengatakan dengan adanya SKMU ini nanti uang yang ada di masyarakat itu benar-benar layak edar dan tidak ada lagi uang lusuh, lecek, hingga sobek.

“Bahkan kita nanti mencoba mendeteksi uang palsu, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan inilah nantinya,” tuturnya.

Menurutnya, pelayanan ini bukan hanya untuk masyarakat tapi juga kelada perbankan yamg ada di wilayah banua anam ini.

Terpisah, Kepala Perwakilan BI Kalsel, Haris Munandar mengapresiasi naiknya Bank Kalsel menjadi SKMU.

“Artinya hal ini menjadi pengakuan bahwa perekonomian dan jasa perbankan di kawasan Tabalong ini sudah maju dan menjadi tulang punggung ekonomi,” jelasnya.

“Kedepannya kita berharap SKMU ini lokomotif pendukung percepatan pembangunan bukan hanya Tabalong tapi di segitiga emas (Kalsel, Kalteng, Kaltim),” pungkasnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

Published

on

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN –  Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.

Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.

Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.

Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.

Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.

“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.

Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.

“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.

Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.

Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.

“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.

Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.

“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.

Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.

Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.

Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Entertainment8 jam ago

Casting Film Hikamat Digelar di Kandangan, 256 Peserta Disaring Jadi 50 Kandidat

KANDANGAN, BalainNews.com – Dunia perfilman Banua kembali bergeliat. Banua Production tengah mempersiapkan sebuah film lokal berjudul Hikamat yang mengusung nuansa...

Banjarbaru1 hari ago

Kontrak Media Pemprov Kalsel 2026 Kembali ke Biro Adpim, Anggaran 2027 Masih Dinamis

BalainNews.com, BANJARBARU Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menempatkan pengelolaan kontrak kerja sama media pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim)...

Daerah3 hari ago

Wabup Tabalong Resmikan Sentra Kas Mitra Utama Bank Kalsel

BalainNews.com, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf meresmikan Sentra Kas Mitra Utama (SKMU) Bank Kalsel Cabang Tanjung,...

Banjarbaru6 hari ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Banjarmasin1 minggu ago

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk 15/25: Catatan Perjalanan Melayani...

Ekonomi1 minggu ago

CSR Bank Kalsel Tak Sekadar Serap Anggaran, Dampak dan Kepatuhan Jadi Ukuran

BalainNews.com, SURABAYA – Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel mulai ditempatkan dalam kerangka yang...

Ekonomi1 minggu ago

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung...

Ekonomi1 minggu ago

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut,...

Ekonomi1 minggu ago

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah...

Banjarbaru1 minggu ago

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor....

Populer