Jakarta
[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu
BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.
Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi
SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.
Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.
MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.
Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?
Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.
Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.
Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.
Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).
Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.
Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu
Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.
Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.
Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.
Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.
Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.
Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.
Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.
Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.
Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.
Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]
Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Jakarta
Menkomdigi: Internet Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas, Bukan Sekadar Dibangun
BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pembangunan konektivitas digital harus diikuti pemanfaatan nyata di layanan publik, terutama di sekolah dan puskesmas.
Pernyataan ini disampaikan dalam Apresiasi Konektivitas Digital 2026 di Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Menurut Meutya, keberhasilan pembangunan jaringan tidak hanya diukur dari tersedianya akses, tetapi dari sejauh mana internet digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
“Saya terharu banyak masyarakat dari elemen sekolah, puskesmas, TNI, dan industri bekerja sama memudahkan langkah pemerintah memastikan konektivitas berjalan dengan baik,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, keberhasilan konektivitas diukur dari manfaat yang dirasakan sehari-hari. Siswa bisa mengakses materi belajar lebih luas. Tenaga kesehatan bisa melayani pasien dengan lebih cepat dan tepat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, butuh dukungan dari banyak pihak,” tuturnya.
Ia menekankan konektivitas harus menjadi bagian dari layanan publik, bukan hanya pembangunan infrastruktur.
“Mudah-mudahan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat bisa terus berjalan untuk mengawal konektivitas kita semakin baik,” tegasnya. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
4 Tahun Berturut-Turut Bintang 5, Bank Kalsel Tegaskan Superioritas di TOP BUMD Awards 2026
BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih sejumlah penghargaan dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) serta berbagai lembaga dan konsultan bisnis nasional.
Acara puncak penghargaan yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, direksi BUMD, serta pemangku kepentingan sektor keuangan daerah, Senin (13/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Firmansyah, serta Kepala Divisi Perencanaan & Kinerja Deddy Setiawan.Keikutsertaan Bank Kalsel dalam ajang ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif dan independen.
Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, pengisian kuesioner kinerja, hingga sesi presentasi dan wawancara penjurian yang diikuti langsung oleh jajaran manajemen Bank Kalsel .Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri, Bank Kalsel berhasil meraih sejumlah penghargaan, yaitu:
• Medali Golden Trophy (Bintang 5 selama 4 tahun berturut-turut)
• TOP Pembina BUMD 2026 (Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin)
• TOP BUMD Awards 2026 BPD Bintang 5 (Bank Kalsel)
• TOP CEO BUMD 2026 (Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin)
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan Bank Kalsel serta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat inovasi layanan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Fachrudin.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut meraih penghargaan dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.
Penghargaan tersebut menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Jadi ke-76 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sekdaprov Syarifuddin menilai capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Ia juga mengharapkan penghargaan ini dapat semakin mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah, serta menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan.
Ajang TOP BUMD Awards 2026 mengangkat tema “Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan”, yang menekankan pentingnya peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi bisnis dan inovasi layanan.
Partisipasi Bank Kalsel dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat positioning dan meningkatkan brand awareness di tingkat nasional, sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai pihak.
Dengan capaian ini, Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang kompetitif, inovatif, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Kalimantan Selatan. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
TOP Pembina BUMD 2026 Diraih Gubernur H Muhidin, Komitmen Perkuat Layanan Masyarakat
BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin meraih penghargaan sebagai Top Pembina BUMD 2026 dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta Lantai 11 Ciputra World, pada Senin (13/4/2026).
Penghargaan Medali Golden Trophy tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel. Dalam acara itu, Sekdaprov Kalsel didampingi Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Firmansyah, serta Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor.
Penghargaan ini diberikan atas peran, kontribusi, dan dukungan Gubernur sebagai kepala daerah terhadap peningkatan kinerja Bank Perkreditan Rakyat sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu menunjukkan kinerja yang baik dan berprestasi.
Top Pembina BUMD merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil membina dan mendukung BUMD dalam meningkatkan kinerja, tata kelola, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah. Ajang ini juga menitikberatkan pada aspek pencapaian, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan.
Selain itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, juga menerima penghargaan sebagai Top CEO BUMD 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil meraih penghargaan TOP BUMD Award.
Penghargaan tersebut menjadi kado istimewa dalam peringatan hari jadi ke-76 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sekdaprov Syarifuddin menilai capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Muhammad Syarifuddin mengharapkan, penghargaan ini dapat mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan.
Ajang TOP BUMD Awards sendiri merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai berprestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. [adv/riv/mr/Adpim]
SebarkanBudaya
Gubernur H. Muhidin Didampingi Hj. Fathul Jannah Resmikan Dermaga Pasar Terapung di Taman Mini Indonesia Indah
BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah menghadiri sekaligus meresmikan Dermaga Pasar Terapung Air Tawar di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita di dermaga, Sabtu (11/4/2026).
Peresmian Dermaga Pasar Terapung di TMII tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam melestarikan warisan budaya daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan pariwisata Banua ke tingkat nasional, yang peresmiannya ini dihadiri oleh didampingi Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar bersama Bupati/Walikota se Kalsel, Forkopimda Kalsel serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.
Pada penandatangan prasasti, Gubernur H. Muhidin didampingi pimpinan Forkopimda Kalsel antara lain Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto, S.H., M.H, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kepala BIN Kalsel Brigjen Pol.Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H. Kepala BNN Brigjen Pol. Asep Taufik, S.I.K, Danlanal Kolonel Laut (P) Galih Nurna Putra, S.H., M.Tr.Opsla serta Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan Dengan diresmikannya dermaga pasar terapung ini, Pemprov Kalsel mencapai kemajuan yang luar biasa disektor pariwisata, dan sekaligus menghadirkan budaya banua Kalsel, dalam deretan kebudayaan nasional di TMII.
“Melalui kehadiran dermaga ini, kita berharap masyarakat dari berbagai daerah, dapat mengenal lebih dekat kekayaan budaya sungai Kalimantan Selatan. sekaligus memperkuat posisi Kalsel sebagai salah satu simpul penting warisan budaya sungai di indonesia,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Budaya pasar terapung disampaikan gubernur, adalah tradisi yang telah berlangsung sejak masa kesultanan banjar, ketika sungai menjadi jalur utama transportasi, interaksi sosial, serta aktivitas perdagangan masyarakat. dan hingga saat ini, tradisi tersebut masih dapat di saksikan secara langsung, di kawasan wisata budaya pasar terapung Lok Baintan, yang telah menjadi salah satu ikon pariwisata Kalsel.
“Di dermaga pasar terapung ini, kita menegaskan bahwa pasar terapung sebagai warisan budaya urang banjar tetap ada dan masih bisa dinikmati, dan di kawasan TMII ini, kita menghadirkan gambaran budaya sungai, kepada masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional,” tambah Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Gubernur H. Muhidin berharap, keberadaan dermaga pasar terapung ini, mampu menarik minat masyarakat, yang berkunjung ke taman mini indonesia indah, untuk mengenal lebih jauh tentang Kalsel.
“Bahkan kami harapkan masyarakat tertarik untuk berkunjung langsung ke Kalsel dan merasakan pengalaman kehidupan masyarakat sungai yang masih lestari,” harap Gubernur H. Muhidin.

Gubernur juga mengajak Bupati/Wali Kota se Kalsel dan seluruh Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel agar meramaikan Pasar Terapung di TMII ini dengan menggelar berbagai acara di lokasi tersebut.
“Saya mengajak, ayo kita bersama-sama kita meramaikan pasar terapung ini, dengan menggelar acara setiap pekannya, bisa diisi dengan kesenian, atau acara apapun yang bermuatan lokal daerah. Sehingga budaya kita Kalsel dapat semakin dikenal oleh masyarakat di Jakarta,” ajak Gubernur H. Muhidin
Sementara itu, apresiasi datang dari Kementerian Kebudayaan RI, seperti yang disampaikan Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan.
“Ini adalah satu contoh bagaimana pengembangan dan pemanfaatan budaya itu ada di Kalimantan Selatan. Kita berharap, ke depan ada warisan budaya tak benda Kalsel yang bisa diusulkan ke UNESCO,” harap Restu Gunawan.
Usai meresmikan dermaga ini, Gubernur H. Muhidin bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Hj. Fathul Jannah, berkesempatan membeli buah-buah dan kue yang dijual oleh “Acil wan Paman” (red; sebutan pedagang dalam jukung/perahu di pasar terapung).
Bukan hanya itu, Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Hj. Fathul Jannah Muhidin yang juga sebagai Ketua Dekranasda Kalsel menyempatkan pula mengunjungi stand-stand UMKM dan Dekranasda yang dihadirkan di TMII, Jakarta.
Untuk diketahui, kegiatan ini mengusung tema “Pesona Pasar Terapung, Lestarikan Budaya, Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, dan Perkuat Hilirisasi Industri Kreatif Banua.”
Selain itu, pembangunan Dermaga Pasar Terapung di TMII didukung melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Kalsel sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia perbankan dalam mendukung pembangunan sektor budaya dan pariwisata.
Selain prosesi peresmian, kegiatan turut diramaikan dengan berbagai rangkaian acara budaya seperti pertunjukan seni tradisional Banjar, simulasi Pasar Terapung di area anjungan, pameran produk unggulan UMKM, kuliner khas Banua yang kerap dikenal “mawarung”, pameran kerajinan, fashion show Wastra Banua, hingga pemutaran Silent Cinema.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap melalui kegiatan ini budaya lokal dapat terus lestari, dikenal lebih luas, serta mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan industri kreatif di Banua. [adv/riv/Rin/Adpim]
SebarkanJakarta
Dewan Pers Uji Dana Jurnalisme, SMSI Usul Dikelola Lembaga Independen
BalainNews.com, JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.
Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.
Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.
SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen
Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.
Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.
Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.
Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Menuju Regulasi yang Legitimate
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.
Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. [riv/rls]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle2 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah2 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

