Jakarta
[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu
BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.
Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi
SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.
Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.
MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.
Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?
Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.
Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.
Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.
Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).
Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.
Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu
Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.
Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.
Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.
Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.
Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.
Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.
Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.
Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.
Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.
Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]
Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Jakarta
SMSI Bersama ABPEDNAS Siap Perkuat Informasi dan Pembangunan Desa
BalainNews.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait pembangunan desa.
“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.
“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antaranggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“ABPEDNAS hadir untuk penguatan desa. Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.
“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait pembangunan desa.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama lembaga pemerintah dan organisasi pers.
“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.
Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia. [riv/smsi]
SebarkanEkonomi
Rakornas Inkopontren 2026, KH Marsudi Syuhud Dorong Santri Jadi Bos Besar
BalainNews.com. JAKARTA – Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di SME Tower Smesco Jakarta, Rabu-Kamis, 20–21 Mei 2026. Forum nasional ini menegaskan arah baru pemberdayaan ekonomi pesantren agar santri tidak lagi hanya menjadi penerima bantuan sosial, melainkan pelaku utama ekonomi nasional.
Ketua Umum Inkopontren, KH Marsudi Syuhud, menekankan bahwa santri dan kalangan pesantren harus memiliki mental sebagai pengusaha dan pemberi manfaat bagi masyarakat.
“Ada sekitar 42 ribu pondok pesantren. Jika seluruh santri dan pesantren menjadi pembayar zakat, pemberi sedekah dan infak terbesar, itu sesungguhnya tujuan kita,” ujar KH Marsudi Syuhud dalam sambungan Zoom dari Mekkah, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, semangat ekonomi pesantren harus diarahkan pada kemandirian dan kekuatan usaha. Ia menilai santri dan kyai tidak boleh terus berada pada posisi penerima zakat semata.
“Menjadi pembayar zakat, sedekah dan infak artinya kita disuruh menjadi bos besar. Mental santri dan kyai harus diubah agar mampu menjadi pelaku ekonomi yang kuat,” tegasnya.
Dalam Rakornas tersebut, KH Marsudi juga mengajak seluruh jajaran Inkopontren membangun warisan besar bagi generasi mendatang melalui penguatan koperasi pesantren.
“Inkopontren berdiri sejak 1998. Ini harus memiliki legacy dan menjadi peninggalan yang bermanfaat untuk masa depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menilai koperasi pondok pesantren memiliki potensi besar menjadi kekuatan ekonomi nasional hingga internasional. Menurutnya, pesantren memiliki basis massa, sumber daya, serta posisi tawar yang kuat dalam membangun ekonomi kerakyatan.
“Koperasi pondok pesantren harus bisa menjadi pemilik korporasi nasional dan internasional. Karena itu harus aktif, kreatif dan cermat melihat peluang usaha untuk membuka lapangan pekerjaan,” ujar Bambang.
Dukungan juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Nuryanti, menyebut keberadaan Inkopontren sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kewirausahaan nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengungkapkan pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional mencapai empat persen sebagai syarat menuju negara maju. Saat ini angka tersebut berada di level 3,29 persen.
“Angka menuju empat persen menjadi realistis dengan dukungan aktivitas Inkopontren,” ucap Nuryanti.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung penguatan ekonomi pesantren melalui pelatihan vokasi berbasis pondok pesantren.
Rakornas Inkopontren 2026 ditutup dengan penandatanganan kerja sama strategis bersama sejumlah mitra sebagai langkah memperluas penguatan ekonomi koperasi pesantren di Indonesia. [aff/riv]
SebarkanJakarta
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
BalainNews.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Wika Tower, Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting adalah penetapan kembali Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen perseroan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap peran Harris Arthur Hedar dalam memperkuat fungsi pengawasan, integritas, serta tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN konstruksi tersebut.
Di luar jabatannya di WIKA, Harris Arthur Hedar dikenal memiliki sejumlah peran strategis. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, serta akademisi dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam dunia pendidikan dan organisasi, ia aktif mendorong penguatan profesionalisme, khususnya di bidang hukum dan kelembagaan.
Sebelumnya, Harris Arthur Hedar juga memimpin pelantikan pengurus PERADI Profesional di Jakarta yang dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat penegak hukum. Kehadirannya dalam berbagai forum hukum nasional menunjukkan posisi strategisnya dalam dunia advokat dan organisasi profesi.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menetapkan susunan baru dewan komisaris dan direksi WIKA. Apri Artoto ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh Suryo Absorotri Utomo, Aditya Warman, dan Harris Arthur Hedar. Adapun Suwarta ditetapkan sebagai Komisaris.
Di jajaran direksi, Ketut Pasek Senjaya Putra resmi menjabat sebagai Direktur Utama WIKA. Ia didampingi oleh Hadjar Seti Adji sebagai Direktur Manajemen SDM dan Transformasi, Hananto Aji sebagai Direktur Operasi I, Sonny Setyadhy sebagai Direktur Operasi II, Vera Kirana sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, serta Mulyadi sebagai Direktur Keuangan.
Dengan susunan kepengurusan baru ini, WIKA diharapkan mampu memperkuat transformasi perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika industri konstruksi nasional. [riv/nrl]
SebarkanJakarta
SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital
BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
*Fenomena Media “Homeless”*
Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.
Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.
Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.
Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.
*Dorong Revisi Regulasi Pers*
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.
Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. [riv/rls]
SebarkanJakarta
Gerakan Adab Publik Indonesia Gaungkan Etika Demokrasi: “Kritik Boleh, Fitnah Jangan”
BalainNews.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tensi politik dan maraknya pertarungan opini di ruang digital, muncul sebuah gerakan moral yang mengajak masyarakat kembali menempatkan adab sebagai fondasi utama demokrasi. Gerakan tersebut bertajuk Gerakan Adab Publik Indonesia dengan pesan utama: “Kritik boleh, fitnah jangan.”
Gerakan ini digagas sebagai upaya menjaga akhlak demokrasi sekaligus merawat persatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik yang kerap memicu polarisasi sosial.
Tokoh yang menjadi pengingat moral dalam gerakan ini adalah KH. Marsudi Syuhud. Dalam narasi gerakan tersebut ditegaskan bahwa demokrasi tanpa akhlak berpotensi merusak persatuan dan kehormatan bangsa.
“Berbeda pilihan jangan sampai kehilangan adab. Demokrasi tanpa akhlak akan merusak bangsa,” demikian pesan utama yang diangkat dalam kampanye tersebut.
Gerakan Adab Publik Indonesia hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan antara kritik kebijakan dengan serangan personal dan penyebaran fitnah. Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik dinilai semakin rentan dipenuhi ujaran kebencian, propaganda, hingga saling menjatuhkan atas nama politik.
Karena itu, gerakan ini menekankan sejumlah prinsip penting, di antaranya tidak menyerang pribadi, tidak menjadi alat propaganda politik, serta mengedepankan etika, akhlak, dan persatuan bangsa.
Selain itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menjaga kehormatan ruang publik Indonesia.
Dalam implementasinya, kampanye dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari video reflektif pendek di media sosial, diskusi kebangsaan, penyebaran konten edukasi publik, hingga gerakan sosial digital yang mendorong masyarakat aktif menjaga adab dalam menyampaikan pendapat.
Gerakan ini turut mengangkat sejumlah tagar seperti #JagaAdabBangsa, #PolitikBeradab, dan #IndonesiaTanpaFitnah sebagai simbol ajakan kolektif membangun budaya demokrasi yang sehat.
Di tengah iklim demokrasi yang semakin keras dan penuh pertarungan narasi, pesan yang dibawa gerakan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.
“Bangsa besar bukan bangsa yang bebas saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menjaga kehormatan manusia bahkan di tengah perbedaan,” tulis pesan penutup dalam kampanye tersebut.
Gerakan ini sekaligus menjadi seruan agar politik tidak dijadikan ajang kebencian, melainkan jalan kebaikan untuk menjaga persatuan Indonesia. [aff/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI

