Jakarta
[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu
BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.
Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi
SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.
Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.
MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.
Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?
Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.
Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.
Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.
Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).
Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.
Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu
Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.
Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.
Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.
Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.
Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.
Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.
Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.
Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.
Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.
Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]
Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Jakarta
Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
BalainNews.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya menguasai satu keterampilan, tetapi dituntut mampu mengolah informasi dalam berbagai format, melakukan verifikasi secara ketat, hingga memahami perilaku audiens di ruang digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Diskusi Panel Pengembangan Kompetensi Jurnalistik LPP RRI yang digelar pada 21 Agustus 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan ekosistem media siber nasional untuk menghadapi tantangan disinformasi sekaligus menjaga ruang publik yang sehat.
Menurut Firdaus, konvergensi antara media penyiaran publik dan media siber menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kedaulatan informasi di Indonesia.
Jurnalis Dituntut Kuasai Banyak Keterampilan
Era digital membuat pekerjaan jurnalistik semakin kompleks. Jurnalis RRI maupun wartawan media siber dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga menguasai produksi audio, video, fotografi, pengolahan data, serta teknologi peliputan bergerak.
Firdaus menyebut terdapat sejumlah kompetensi penting yang harus diperkuat.
Pertama, etika jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan profesional, menjaga independensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, Mobile Journalism (MoJo). Wartawan perlu menguasai teknologi peliputan menggunakan perangkat bergerak, mulai dari pengambilan foto, perekaman audio berkualitas hingga produksi video berita menggunakan smartphone.
Ketiga, fact-checking atau kemampuan verifikasi. Jurnalis dituntut mampu memeriksa data, menggunakan perangkat investigasi digital dan memastikan informasi yang disebarkan kepada publik terbebas dari hoaks maupun manipulasi.
Keempat, digital analytics dan GEO. Kemampuan membaca perilaku audiens serta mengoptimalkan distribusi berita di ekosistem digital menjadi bagian penting dari kompetensi jurnalistik modern.
Namun, Firdaus mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik.
“Kolaborasi RRI dan SMSI menjadi kunci penjaga kebenaran atau truth enforcer nasional,” kata Firdaus.
RRI dan SMSI Dinilai Memiliki Peran Strategis
RRI memiliki posisi sebagai lembaga penyiaran publik berbasis audio dan multiplatform dengan jangkauan hingga berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan.
Sementara SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang menaungi ribuan perusahaan media siber terbesar yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Keduanya dinilai memiliki kekuatan yang saling melengkapi. RRI memiliki jaringan penyiaran publik, sedangkan SMSI memiliki jaringan media siber yang kuat di tingkat daerah.
Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan dari daerah.
Dorong UKW dan Kolaborasi Newsroom
Dalam pemaparannya, Firdaus menyampaikan sejumlah bentuk kolaborasi strategis yang dapat dikembangkan RRI bersama SMSI.
Di antaranya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan bagi wartawan media anggota SMSI, mencetak penguji UKW melalui Training of Trainer (ToT), serta menyusun dan memperbarui materi UKW sesuai perkembangan kebutuhan jurnalistik.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada penguatan newsroom RRI dan SMSI.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi wartawan, tetapi juga memperkuat distribusi informasi pembangunan dan mengangkat potensi serta aspirasi masyarakat daerah ke panggung penyiaran publik nasional.
Media Siber dan Penyiaran Publik Harus Bersinergi
Firdaus menilai tantangan media ke depan bukan sekadar persaingan mendapatkan perhatian audiens, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi dan berkualitas di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Karena itu, kolaborasi antara media penyiaran publik dan media siber dianggap penting untuk membangun ekosistem informasi nasional yang sehat.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang kompeten dan perusahaan media yang sehat. Kolaborasi LPP RRI dan SMSI adalah kunci utama menjaga kedaulatan informasi serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firdaus.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas jurnalis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. [Nurul/Rls]
SebarkanJakarta
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
BalainNews.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya menguasai satu keterampilan, tetapi dituntut mampu mengolah informasi dalam berbagai format, melakukan verifikasi secara ketat, hingga memahami perilaku audiens di ruang digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Diskusi Panel Pengembangan Kompetensi Jurnalistik LPP RRI yang digelar pada 21 Agustus 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan ekosistem media siber nasional untuk menghadapi tantangan disinformasi sekaligus menjaga ruang publik yang sehat.
Menurut Firdaus, konvergensi antara media penyiaran publik dan media siber menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kedaulatan informasi di Indonesia.
Jurnalis Dituntut Kuasai Banyak Keterampilan
Era digital membuat pekerjaan jurnalistik semakin kompleks. Jurnalis RRI maupun wartawan media siber dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga menguasai produksi audio, video, fotografi, pengolahan data, serta teknologi peliputan bergerak.
Firdaus menyebut terdapat sejumlah kompetensi penting yang harus diperkuat.
Pertama, etika jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan profesional, menjaga independensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, Mobile Journalism (MoJo). Wartawan perlu menguasai teknologi peliputan menggunakan perangkat bergerak, mulai dari pengambilan foto, perekaman audio berkualitas hingga produksi video berita menggunakan smartphone.
Ketiga, fact-checking atau kemampuan verifikasi. Jurnalis dituntut mampu memeriksa data, menggunakan perangkat investigasi digital dan memastikan informasi yang disebarkan kepada publik terbebas dari hoaks maupun manipulasi.
Keempat, digital analytics dan GEO. Kemampuan membaca perilaku audiens serta mengoptimalkan distribusi berita di ekosistem digital menjadi bagian penting dari kompetensi jurnalistik modern.
Namun, Firdaus mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik.
“Kolaborasi RRI dan SMSI menjadi kunci penjaga kebenaran atau truth enforcer nasional,” kata Firdaus.
RRI dan SMSI Dinilai Memiliki Peran Strategis
RRI memiliki posisi sebagai lembaga penyiaran publik berbasis audio dan multiplatform dengan jangkauan hingga berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan.
Sementara SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang menaungi ribuan perusahaan media siber terbesar yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Keduanya dinilai memiliki kekuatan yang saling melengkapi. RRI memiliki jaringan penyiaran publik, sedangkan SMSI memiliki jaringan media siber yang kuat di tingkat daerah.
Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan dari daerah.
Dorong UKW dan Kolaborasi Newsroom
Dalam pemaparannya, Firdaus menyampaikan sejumlah bentuk kolaborasi strategis yang dapat dikembangkan RRI bersama SMSI.
Di antaranya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan bagi wartawan media anggota SMSI, mencetak penguji UKW melalui Training of Trainer (ToT), serta menyusun dan memperbarui materi UKW sesuai perkembangan kebutuhan jurnalistik.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada penguatan newsroom RRI dan SMSI.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi wartawan, tetapi juga memperkuat distribusi informasi pembangunan dan mengangkat potensi serta aspirasi masyarakat daerah ke panggung penyiaran publik nasional.
Media Siber dan Penyiaran Publik Harus Bersinergi
Firdaus menilai tantangan media ke depan bukan sekadar persaingan mendapatkan perhatian audiens, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi dan berkualitas di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Karena itu, kolaborasi antara media penyiaran publik dan media siber dianggap penting untuk membangun ekosistem informasi nasional yang sehat.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang kompeten dan perusahaan media yang sehat. Kolaborasi LPP RRI dan SMSI adalah kunci utama menjaga kedaulatan informasi serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firdaus.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas jurnalis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. [riv/SMSI]
SebarkanJakarta
Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
BalainNews.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah tanggap darurat dalam penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Letkol Teddy Indra Wijaya mendukung dalam pengiriman bantuan logistik kembali dilakukan pada Rabu (19/8/2026), memasuki hari kelima pascabencana.
Sebanyak lima pesawat diberangkatkan sejak pukul 04.00 WIB dengan membawa total 65 ton logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Dengan tambahan pengiriman tersebut, sejak hari pertama hingga hari kelima penanganan, pemerintah telah mengangkut sedikitnya 253 ton bantuan logistik ke wilayah NTT.
Bantuan yang dikirim mencakup makanan dan minuman, tenda, perlengkapan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya. Pengiriman dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi akses menuju wilayah terdampak.
Dalam rangka memastikan penanganan berlangsung cepat dan terkoordinasi, Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya turut berperan dalam mendukung koordinasi dan percepatan respons di lapangan. Kehadiran unsur personel yang bekerja secara terukur dan responsif menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan bantuan dapat segera diterima masyarakat yang membutuhkan.
Teddy Indra Wijaya menjelaskan dua posko bantuan utama ditempatkan di Labuan Bajo dan Maumere. Dari Labuan Bajo, distribusi diarahkan ke Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada. Sementara dari Maumere, bantuan disalurkan untuk masyarakat terdampak di Sikka, Ende, dan Nagekeo.
Distribusi bantuan menggunakan berbagai moda transportasi sesuai kondisi wilayah. Jalur udara didukung helikopter dan pesawat kecil untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses. Jalur laut diperkuat dengan tiga KRI dan satu kapal rumah sakit, sedangkan jalur darat telah dapat digunakan sejak hari kedua untuk mempercepat mobilisasi bantuan.
“Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan melalui koordinasi lintas unsur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan sasaran, dan
kesinambungan distribusi. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat dipenuhi secara bertahap,” ucap Teddy Indra Wijaya.
Peran personel seperti Letkol Teddy Indra Wijaya mencerminkan pentingnya kepemimpinan lapangan yang sigap, koordinatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Respons cepat tersebut menjadi bagian dari semangat gotong royong antara pemerintah, aparat, relawan, masyarakat, dan berbagai unsur kemanusiaan.
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat, tenaga kesehatan, relawan, masyarakat, serta seluruh pihak yang terus bekerja bersama dalam penanganan bencana di NTT.
“Dengan sinergi dan koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah berkomitmen memastikan respons kemanusiaan berjalan cepat, distribusi bantuan semakin efektif, dan masyarakat terdampak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan hingga proses pemulihan berlangsung.” tutup Teddy Indra Wijaya. [riv]
Ekonomi
Dukung Festival Kuliner Banjar di Jakarta, Bank Kalsel Perkuat UMKM Tembus Pasar Nasional
BalainNews.com, JAKARTA – Komitmen Bank Kalsel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan kembali diwujudkan melalui dukungannya sebagai salah satu sponsor Festival Kuliner Khas Banjar Jakarta 2026. Ajang yang digelar pada 25 Juli 2026 di Ragunan, Jakarta Selatan, ini menjadi panggung strategis bagi pelaku UMKM Kalimantan Selatan untuk memperkenalkan produk kuliner dan budaya Banjar kepada pasar yang lebih luas.
Partisipasi Bank Kalsel tidak sekadar menjadi bentuk dukungan terhadap sebuah kegiatan budaya, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM agar mampu memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang transaksi dan investasi baru. Dukungan terhadap UMKM merupakan salah satu fokus Bank Kalsel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Festival ini menghadirkan beragam kuliner khas Banjar, seperti Soto Banjar, Ketupat Kandangan, Bingka, hingga aneka wadai tradisional. Kehadiran berbagai produk unggulan tersebut diharapkan mampu memperkuat citra kuliner Banjar sebagai bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar menembus pasar nasional.
Melalui kolaborasi antara dunia perbankan, komunitas, dan pelaku usaha, Festival Kuliner Khas Banjar Jakarta 2026 diharapkan menjadi penggerak ekonomi berbasis budaya. Selain melestarikan warisan kuliner daerah, kegiatan ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi UMKM sekaligus memperkuat posisi produk lokal Kalimantan Selatan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
Dominasi Layanan Prima, Bank Kalsel Raih 10 Penghargaan Infobank-MRI 2026
BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih 10 penghargaan dalam ajang 23rd Infobank-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026 yang diselenggarakan oleh Infobank Media Group bekerja sama
dengan Marketing Research Indonesia (MRI).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Mid-Year Economic Outlook 2026 bertajuk “The New Rules of Survival in Uncertain Times: Kapan Ketidakpastian Berlalu?” yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat (26/6). Pada kesempatan tersebut, penghargaan mewakili Bank Kalsel diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, Mitra Damayanti.
Penghargaan tersebut merupakan hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Marketing Research Indonesia (MRI) terhadap kualitas pelayanan perbankan melalui berbagai kanal layanan, baik layanan tatap muka (walk-in channel) maupun layanan digital (digital channel). Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap pengalaman nasabah pada berbagai titik interaksi layanan, mulai dari kantor cabang, ATM, call center, website, email, live chat, SMS Banking, hingga kanal
digital lainnya.
Pada ajang tersebut, Bank Kalsel berhasil meraih penghargaan sebagai berikut:
• The Best Region Bank in Service Excellence for 5 Consecutive Years (2021–2025) – Golden Award
• The 2nd Best Region Bank in Service Excellence 2026 – Overall Walk In Channel and Digital Channel
• The Best Region Bank in Excellence Website
• The 2nd Best Region Bank in Excellence Satpam
• The 2nd Best Region Bank in Excellence Convenient Branch Experience
• The 2nd Best Region Bank in Excellence ATM
• The 2nd Best Region Bank in Excellence Email
• The 2nd Best Region Bank in Excellence Live Chat
• The 2nd Best Region Bank in Excellence Call Center
• The 2nd Best Region Bank in Excellence SMS Banking
Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, Mitra Damayanti, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas komitmen seluruh insan Bank Kalsel dalam menghadirkan layanan yang berkualitas serta berorientasi pada kebutuhan nasabah.
“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh insan Bank Kalsel dalam menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah. Bagi kami, pelayanan prima bukan sekadar memenuhi standar, tetapi bagaimana membangun kepercayaan melalui pengalaman layanan yang mudah, aman, nyaman, dan konsisten di setiap titik layanan Bank Kalsel,” ujar Mitra.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan Golden Award sebagai The Best Region Bank in Service Excellence for 5 Consecutive Years (2021–2025) menjadi bukti konsistensi Bank Kalsel dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi dan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya service excellence, mengembangkan inovasi digital, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar mampu memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh nasabah,” tambahnya.
Mitra menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari pencapaian, melainkan menjadi penyemangat bagi Bank Kalsel untuk terus menghadirkan layanan yang semakin responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan semangat Setia Melayani, Melaju Bersama, Bank Kalsel akan terus berkomitmen memperkuat transformasi layanan, baik melalui peningkatan kualitas frontliner maupun pengembangan berbagai kanal digital, sehingga mampu memberikan pengalaman perbankan yang semakin baik serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan. [adv/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air

