SOP Perlindungan Wartawan
DALAM menjalankan tugas jurnalistik, wartawan balainnews.com yang bernaung di bawah bendera PT. Balain Mandiri Sejahtera juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan balainnews.com dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT. Balain Mandiri Sejahtera menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan balainnews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan balainnews.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan balainnews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan balainnews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan balainnews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan balainnews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan balainnews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Perusahaan melarang wartawan balainnews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.