Banjarmasin
Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan
BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.
“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.
Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.
Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.
Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.
“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.
Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.
“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.
Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.
“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.
Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.
Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.
“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.
Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.
“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.
Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.
Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Bootcamp Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan
BalainNews.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Kalsel menggelar Bootcamp Duta Aksel 2026 untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan sekaligus membekali generasi muda agar mampu mengedukasi masyarakat dan mencegah kejahatan keuangan digital.
Kegiatan bertema Learn, Create, Impact ini berlangsung pada 22–24 Oktober 2026 di Swiss-Belhotel Banjarmasin. Pesertanya merupakan perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan yang dipersiapkan menjadi Duta Akselerasi dan Inklusi Keuangan (Aksel) Banua.
Kepala Perwakilan OJK Kalimantan Selatan yang diwakili Andi Rahman, mengatakan perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam bertransaksi keuangan. Namun, masyarakat juga menghadapi risiko kejahatan digital, gangguan transaksi, hingga penawaran investasi ilegal.
Karena itu, OJK menginisiasi Program Penggerak Inklusi Keuangan Indonesia (PPIKI) dengan melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan. Mereka diharapkan tidak hanya memahami pengelolaan keuangan pribadi, tetapi juga mampu menyebarluaskan edukasi kepada teman sebaya, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Generasi muda harus mampu menjadi penggerak edukasi sekaligus membantu melindungi masyarakat dari berbagai potensi penipuan dan kejahatan keuangan,” ujarnya.
Andi berharap peserta memanfaatkan pelatihan untuk memperdalam pengetahuan tentang produk dan layanan jasa keuangan, memahami risikonya, serta menyampaikan informasi secara kreatif dan tepat sasaran.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat program literasi dan inklusi keuangan di Banua.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel yang diwakili Direktur Iwan mengatakan, keterlibatan Bank Kalsel merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurutnya, para Duta Aksel perlu dibekali kemampuan komunikasi dan kreativitas agar dapat menyampaikan edukasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
“Kami mendorong para Duta Aksel memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi yang positif dan bertanggung jawab. Pastikan informasi yang disampaikan akurat, bermanfaat, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan duta literasi keuangan tidak hanya diukur dari jumlah konten yang diproduksi, tetapi juga dari kualitas informasi dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Melalui program tersebut, Bank Kalsel berharap masyarakat semakin mengenal layanan perbankan, lebih percaya terhadap layanan keuangan resmi, serta bijak dalam mengambil keputusan finansial.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dedi Hidayat, mengapresiasi pelaksanaan bootcamp tersebut. Ia menilai kegiatan ini dapat mendukung pendidikan karakter dan kecakapan hidup peserta didik.
Menurut Dedi, pemahaman literasi keuangan perlu ditanamkan sejak dini, mulai dari membedakan kebutuhan dan keinginan, membiasakan menabung, hingga merencanakan keuangan sesuai kemampuan. Generasi muda juga harus kritis terhadap tawaran keuntungan besar, memeriksa legalitas produk keuangan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, dan kode OTP.
“Kami bangga karena sejumlah peserta didik dari sekolah di Kalimantan Selatan terpilih menjadi Duta Literasi Keuangan. Mudah-mudahan mereka berperan aktif menyebarluaskan edukasi dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dedi menambahkan, sinergi antara OJK, Bank Kalsel, sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar edukasi keuangan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Melalui Bootcamp Duta Aksel 2026, ketiga pihak berharap lahir generasi muda yang cakap mengelola keuangan, bertanggung jawab dalam menggunakan layanan digital, serta mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan dan berbagai risiko di sektor jasa keuangan. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
UPZ Bank Kalsel Ucapkan Selamat Kepada BAZNAS Raih Prestasi Provinsi Terbaik
BalainNews.com, BANJARMASIN – UPZ Bank Kalsel mengucapkan selamat dam sukses kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang meraih prestasi sebagai BAZNAS Provinsi Terbaik pada Grand BAZNAS Award 2026.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen, dedikasi, dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat serta upaya menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Semoga prestasi ini semakin memperkuat semangat dalam mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah serta terus menghadirkan program-program yang produktif, amanah, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
UPZ Bank Kalsel berharap, pencapaian luar biasa ini semoga BAZNAS Kalsel semakin maju, terpercaya dan terus menebar kebermanfaatan.
Bagi Donatur dan Sahabat Bank Kalsel yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita yang membutuhkan kamu bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel. [adv/riv]
Rekening Zakat, Infak dan Sedekah : Bank Kalsel Syariah 6500844928 (Zakat) 6500846214 (Infak dan sedekah) A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153.
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Dukung Konsolidasi Delapan BPR Milik Pemkab di Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel siap mendukung konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dukungan tersebut meliputi penyediaan fasilitas kantor pusat di Banjarmasin hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas akses pembiayaan masyarakat.Cari Peta Wilayah
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan hal itu seusai penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) konsolidasi BPR milik pemerintah daerah se-Kalsel di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026) malam.
Delapan BPR yang akan dikonsolidasikan berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Laut.Kelola Kas Bisnis
Fachrudin mengatakan, rencana penggabungan tersebut telah dibahas sekitar dua tahun terakhir dan kini dimatangkan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, konsolidasi diharapkan membuat kelembagaan BPR lebih sehat, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat koordinasi bisnis sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.Baca Berita Lokal
Sebagai dukungan konkret, Bank Kalsel siap memfasilitasi kebutuhan kantor pusat BPR hasil konsolidasi di Banjarmasin. Penguatan kapasitas komisaris, direksi, dan pegawai juga akan didukung melalui program pelatihan di Aksel University.
Fachrudin menegaskan, penggabungan kelembagaan tidak berarti menghapus program pembiayaan yang telah berjalan di masing-masing daerah. Program tersebut tetap dapat disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan berbunga nol persen bagi pelaku usaha.
Proses konsolidasi ditargetkan memasuki tahap pelaksanaan pada April 2027. Penyusunan format kelembagaan dan mekanisme penggabungan akan dilakukan sesuai ketentuan OJK agar transisi berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan operasional.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, mengatakan konsolidasi delapan BPR bertujuan memperkuat layanan permodalan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Buka Tabungan
Dengan pusat operasional di Banjarmasin dan jaringan kantor di kabupaten, BPR hasil konsolidasi diharapkan mampu memberikan layanan pembiayaan yang lebih terkoordinasi, sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan masing-masing daerah.
Fachrudin berharap konsolidasi ini membuka peluang sinergi yang saling menguntungkan antara BPR dan Bank Kalsel. Pembagian peran bisnis yang jelas dinilai penting agar kedua lembaga dapat saling melengkapi dalam memperluas akses layanan keuangan dan pembiayaan produktif bagi masyarakat Banua. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Tarif Papadaan Digulirkan, Dishub Kalsel Gandeng Aksel by Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Tarif Papadaan resmi diterapkan pada semua moda transportasi perkotaan, yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dishub Kota Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarbaru.
Cukup membayar Rp5.000, dengan satu kali tap kartu pra bayar nir sentuh, atau QRIS, dan aplikasi dompet digital, maka pengguna dapat berganti moda transportasi publik modern, hingga 3 kali.
Dengan tarif terintegrasi antara Trans Banjarbakula, Trans Banjarmasin dan Trans Banjarbaru, pengguna dapat menikmati 3 noda angkutan ini, dengan satu kali bayar, berlaku hingga 90 menit.
Penerapan Tarif Papadaan ini, mendapat dukungan penuh dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalsel melalui aplikasi Aksel.
“Dari aplikasi Aksel, fasilitasi proyek perubahan, implementasi tarif papadaan, yaitu tarif terintegrasi untuk Trans Banjarbakula dan Trans Banjarmasin. Kita berharap ini tidak hanya terkait dengan layanan angkutan perkotaan, tetapi juga digitalisasi keuangan, kemudian peningkatan pendapatan daerah, dan kreatif financing yang bisa dikerjasamakan Bank Kalsel dengan Dinas Perhubungan, serta dari kolaborasi antar pemerintah daerah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi, Kamis (8/10).
Pada penerapan tarif papadaan ini, Bank Kalsel yang mengatur di balik layar, untuk mengintegrasikan tarif 3 moda transportasi perkotaan tersebut.
“Bahkan ke depan, asal Tarif Berlangganan, pembelian hanya di Aksel, lebih murah dan bisa melalui aplikasi,” tambah Fitri.
Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Izhar mengatakan, Bank Kalsel akan selalu mendukung pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam seluruh kegiatan.
“Terutama sebagaimana komitmen kita dengan Bank Indonesia akan selalu mendukung digitalisasi Kalimantan Selatan, dengan salah satu kegiatan yang ada di Trans Banjarbakula ini, salah satunya mendorong untuk digitalisasi,” ujarnya.
Kehadiran tarif papadaan ini, diharapkan semakin membuat masyarakat nyaman menggunakan transportasi publik dengan harga terjangkau, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Hadiah Hingga Rp30 Juta Bagi Peserta Aktif Top Up ShopeePay Melalui AKSEL by Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali mendorong peningkatan transaksi digital melalui aplikasi AKSEL. Kali ini, program Top Up Race khusus menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Program yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut menyediakan total hadiah hingga Rp30 juta bagi peserta yang aktif melakukan top up ShopeePay melalui AKSEL by Bank Kalsel.
Peserta yang dapat mengikuti program ini merupakan ASN dan PPPK penuh waktu yang memiliki rekening Bank Kalsel serta melakukan transaksi top up ShopeePay melalui AKSEL.
Peserta terbagi dalam dua kategori, yakni Existing AKSEL bagi pengguna yang telah melakukan aktivasi AKSEL sebelum periode program dan New AKSEL bagi pengguna yang melakukan aktivasi selama periode program berlangsung.
Persaingan peserta akan dinilai berdasarkan frekuensi top up terbanyak dan nominal top up tertinggi setiap bulannya.
Untuk kategori frekuensi, pemenang pertama memperoleh hadiah Rp2,5 juta, pemenang kedua Rp1,5 juta, dan pemenang ketiga Rp1 juta. Sementara untuk kategori nominal top up tertinggi, pemenang mendapatkan Rp1 juta.
Pemenang bulanan akan di-reset setiap bulan. Namun, peserta tetap memiliki kesempatan untuk bersaing memperebutkan hadiah utama atau Grand Prize “Si Paling Top Up”.
Grand Prize ditentukan berdasarkan akumulasi frekuensi top up terbanyak selama seluruh periode program. Juara pertama berhak mendapatkan Rp3 juta, juara kedua Rp2 juta, dan juara ketiga Rp1 juta.
Bagi ASN dan PPPK yang belum menggunakan AKSEL, Bank Kalsel membuka kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi aplikasi tersebut sebelum mengikuti program.
Bank Kalsel juga menegaskan bahwa pemenang tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Proses klaim hadiah akan diarahkan melalui kantor Bank Kalsel terdekat.
Melalui Top Up Race, Bank Kalsel tidak hanya menghadirkan program berhadiah, tetapi juga mendorong ASN dan PPPK untuk semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital melalui AKSEL. [adv/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Banjarmasin3 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali

