Kriminal & Hukum
Pengacara Humayni SH MH Menangkan Gugatan Penyerobotann Tanah Hingga Tingkat Mahkamah Agung
BalainNews.com, MARTAPURA — Tiga tahun berjuang mempertahankan hak milik tanah Klien nya seluas dua hektar, telah berhasil di raih oleh Humayni SH.MH pengacara dari Kantor Hukum Advocate H2 dan Partners.
Gugatan kepada tujuh orang tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah milik Budi Jaya Tathang Tong tersebut sudah di layang kan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 28/12/2021.
Dalam Press Release yang di laksanakan, Humayni sebagai Kuasa Hukum Budi Jaya Tathang Tong menyampaikan Hasil pengajuan putusan yang di terima.
“Klien kami Budi Jaya Tathang Tong memiliki bidang tanah yang audah di dirikan sebuah bangunan di Handil Kandangan Jalan Lingkar Utara (Gubernur Syarkawi) Rt.03 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar di mana tanah tersebut di akui oleh tergugat MI, MS, ENI, MR, RH, MR, dan NH,”jelas Humayni.
“Di tahun pertama pada tanggal 28/12/2021 pengajuan gugatan Klien kami berhasil memenangkan perkara, dan para tergugat melakukan pengajuan hukum banding pada 14/03/2022 menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Klien saya,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, Humayni juga menyampaikan tuntutan tergugat juga di layangkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dalam keputisan Kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi sehingga tetap memenangkan kembali Klien kami,”ucapnya
Dan di akhir sesi Press Release Humayni juga berpesan kepada semua pihak manapun, termasuk di luar pihak berperkara yang mencoba untuk melakukan penyerobotan , memasuki bidang tanah, atau merusak patok dan rumah dari Klien nya, Humayni akan melaporkan pidananya.
Karena keperdataan dan putusan sudah selesai di uji dan di mana di ketahui Klien Humayni sebagai pemilik sah tanah tersebut. [riv/nrl]