Ekonomi

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Pajak

Published

on

Flyer Waspada Penipuan Pajak. (Foto : Google)

BalainNews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP. Imbauan ini disampaikan seiring maraknya kembali aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Peringatan ini memperkuat berbagai pengumuman dan siaran pers sebelumnya yang telah dikeluarkan DJP, di antaranya Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025, serta Siaran Pers SP-34/2024 dan SP-30/2024 yang masing-masing dirilis pada Oktober dan September 2024.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa berbagai modus penipuan tersebut bukan merupakan hal baru yang muncul seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. Namun, teknologi baru ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Adapun sejumlah modus penipuan yang diidentifikasi antara lain:

Phishing, dengan pelaku mengaku sebagai petugas pajak melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi;

Pharming, dengan mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP;

Sniffing, yakni peretasan perangkat korban untuk mengakses data penting;

Money mule, di mana korban dijebak untuk mentransfer uang;

Social engineering, yaitu manipulasi psikologis guna memperoleh informasi berharga.

DJP menyoroti bahwa oknum penipu kerap menggunakan berbagai saluran komunikasi tidak resmi, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp, untuk meminta pembayaran pajak, mengunduh aplikasi mencurigakan (.apk), atau mengklik tautan yang menyerupai domain resmi DJP.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap permintaan membuka email yang tidak berasal dari domain resmi pajak.go.id, serta permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana yang mengatasnamakan layanan pajak.

Saluran Konfirmasi dan Pengaduan

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan mencurigakan tersebut dan segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui berbagai saluran resmi, antara lain:

Kantor pajak terdekat,

Kring Pajak 1500200,

Faksimile (021) 5251245,

Email pengaduan@pajak.go.id,

Akun X (Twitter) @kring_pajak,

Situs https://pengaduan.pajak.go.id,

Live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id serta melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terjebak oleh berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan negara. [riv/rls]

Populer

Exit mobile version