Banjarmasin

Cemburu Berdarah di Banjarmasin Selatan Renggut Nyawa, Satu Kritis!

Published

on

Pelaku pembunuhan (duduk) di amankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel. (Foto : HumasPolsekBansel)

BalainNews.com, BANJARMASIN  – Kerja sama apik antara Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel membuahkan hasil.

Dalam insiden tragis ini, seorang wanita berinisial MA (48) tewas di tempat, sementara SM (18) menderita luka tusuk serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tembus Mantuil RT 24 RW 02, tepatnya di depan Komplek Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan, Menurut keterangan saksi, pelaku MS sudah menunggu di depan rumah korban. Setelah korban MA pulang bersama anak dan menantunya, ia masuk ke dalam rumah untuk bersih-bersih. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri NA (14) dan SM meminta keduanya masuk ke dalam kamar karena ingin berbicara dengan Korban Namun, NA dan SM menolak, lantaran mereka mendengar Korban dan pelaku sedang cekcok mulut.

Saat Korban hendak membereskan cucian dan perlengkapan makan, pelaku tiba-tiba menyekap leher korban dengan tangan kanannya. Dengan tangan kiri, pelaku mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan langsung menusukkannya ke arah Korban MA.

Melihat kekerasan tersebut, NA dan SM berusaha melerai dengan mendorong pelaku hingga terjatuh. Nahas, pelaku kembali bangkit dan tanpa ampun menusukkan pisau itu berkali-kali ke tubuh Korban MA. NA sempat mencekik leher pelaku agar menjauhi korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara NA dan SM mencari pertolongan warga.

Akibat serangan membabi buta ini, Korban MA, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, SM mengalami luka tusuk di bagian perut dan kini masih dalam perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena sakit hati dan cemburu.

Saat ini, Pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dan Meninggal Dunia. [riv/rls]

Populer

Exit mobile version