Banjarmasin

25 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjarmasin Selatan Bikin Merinding

Published

on

Rekontruksi Pelaku Pembunuhan Sadis di Wilayah Polsek Banjarmasin Selatan. (Foto : Humas-PolsekBansel).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi ini berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Mako Polsek Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil Rt 18 No. 1 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SYAMSON dan korban bernama MAHDALENA. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Rt. 24 Rw. 02 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut antara lain Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christogus Lirens, S.E, M.A., Wakapolsek AKP Umprasetiyo Hari, S.H, para Kanit Polsek Banjarmasin Selatan, Jaksa Penuntut Umum, serta para saksi.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka M. Syamson alias Isun Bin Anjah (Alm) memperagakan sebanyak 25 adegan dari awal kejadian hingga ia meninggalkan lokasi. Adegan-adegan tersebut secara detail menggambarkan momen tersangka mendatangi rumah korban, mempersiapkan senjata tajam jenis pisau belati, hingga terjadinya serangkaian penusukan yang menewaskan korban Mahdalena.

Adegan demi adegan menunjukkan bagaimana tersangka terlibat cekcok dengan korban terkait orang ketiga, kemudian melakukan penyekapan, dan secara brutal menusukkan pisau ke arah korban berkali-kali di berbagai bagian tubuh, termasuk dada dan ketiak. Bahkan, dalam salah satu adegan, pisau tersangka sempat mengenai perut saksi Siti Mahmudah yang berusaha melerai. Saksi lain, Norrizka, juga berusaha menghalangi tindakan pelaku hingga akhirnya berhasil mendorong pelaku keluar dari rumah.

Kegiatan rekonstruksi ini berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta berakhir pada pukul 12.00 WITA. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses hukum selanjutnya. [riv/rls]

Populer

Exit mobile version