Banjarbaru
[Opini] Fenomena Judi, Sebuah Momentum Menjadi Bangsa yang Jujur
BalainNews.com, BANJARBARU – Di tengah tekanan ekonomi yang kian berat, bangsa ini tampak gagap membaca kenyataan. Kita menolak berbicara tentang judi, tapi membiarkan ratusan triliun rupiah uang rakyat mengalir ke luar negeri tanpa pajak dan tanpa kendali. Fenomena perjudian—khususnya judi daring—sebenarnya bukan lagi semata masalah moral, melainkan potret ketidakmampuan negara menata realitas sosial dengan jujur.
Ekonomi yang Tersedot, Bukan Tumbuh Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 327 triliun pada 2023, melonjak dari Rp 155 triliun pada 2022. Jumlah transaksi tercatat lebih dari 168 juta kali hanya dalam satu tahun.
Angka sebesar itu hampir menyamai defisit APBN 2025 yang mencapai sekitar Rp 650 triliun. Jika sebagian kecil saja dari perputaran tersebut bisa diatur dan dikenai pajak, negara dapat memperoleh puluhan triliun rupiah—cukup untuk membiayai program sosial seperti Makan Bergizi Gratis atau beasiswa anak miskin.
Moralitas tentu penting, tetapi ekonomi rakyat juga harus diselamatkan.
Bangsa yang menolak mengatur realitas justru membuka ruang lebih luas bagi ekonomi gelap yang tumbuh tanpa kontrol dan tanpa manfaat publik.
Hukum dan Nilai dalam Konteks Realitas
Pasal 303 KUHP memang melarang segala bentuk perjudian. Namun hukum tidak boleh kehilangan konteks sosial. Prinsip dalam hukum pidana modern dan fikih Islam sama-sama mengakui adanya ruang darurat untuk kemaslahatan umum:
“Al-dharurat tubihu al-mahzurat” — keadaan darurat dapat membolehkan hal yang terlarang.
Jika perjudian sudah menjadi kenyataan sosial yang tak bisa sepenuhnya dihapus, maka negara perlu mengambil peran mengatur, bukan membiarkan.
Negara dapat mengelola zona ekonomi atau kawasan hiburan terbatas, dengan sistem izin, pembatasan usia dan wilayah, serta pengawasan ketat oleh OJK, PPATK, dan aparat hukum.
Pendapatan dari sektor ini sebaiknya diarahkan untuk:
– Pembiayaan pendidikan dan kesehatan publik,
– Program rehabilitasi kecanduan digital,
– Pengentasan kemiskinan dan literasi finansial masyarakat.
Dengan pendekatan itu, negara tidak sedang melegalkan judi, tetapi menata ulang realitas ekonomi yang selama ini dikuasai pihak asing dan kelompok ilegal.
Pelajaran dari Negara-Negara Muslim
Beberapa negara mayoritas Muslim menunjukkan bahwa pengelolaan perjudian bisa dilakukan secara terkendali dan kontekstual tanpa kehilangan nilai-nilai agama.
Malaysia hanya memiliki satu kasino legal di Resorts World Genting, beroperasi di bawah lisensi ketat dan dilarang untuk warga Muslim. Pemerintah memungut pajak tinggi hingga 35 % dari pendapatan kasino, yang menjadi sumber devisa signifikan.
Mesir menerapkan sistem serupa. Kasino hanya boleh beroperasi di hotel berbintang lima di kawasan wisata seperti Kairo dan Sharm El Sheikh, dengan larangan ketat bagi warga lokal. Kebijakan ini dikelola oleh Kementerian Pariwisata dan menjadi bagian dari strategi nasional menarik wisatawan.
Bahkan Uni Emirat Arab (UAE) kini tengah mempersiapkan regulasi “zona kasino” di Ras Al Khaimah, di bawah lembaga pengawas bernama General Commercial Gaming Regulatory Authority. Tujuannya bukan mendorong judi, melainkan mendiversifikasi ekonomi non-migas dan meningkatkan sektor pariwisata internasional.
Ketiga negara itu menunjukkan bahwa hukum Islam dan ekonomi modern bisa berjalan berdampingan bila diatur dengan transparansi, pengawasan, dan orientasi kemaslahatan.
Politik Kejujuran dan Ketakutan Sosial
Masalah terbesar bangsa ini bukan pada rakyat yang bermain judi, melainkan pada elit yang takut jujur menatap realitas.
Kita terlalu sibuk mempertahankan citra moral, tetapi abai menata sistem sosial yang porak-poranda. Larangan keras tanpa solusi hanya memperluas ruang hipokrisi.
Kejujuran politik diukur bukan dari seberapa keras kita mengutuk, melainkan seberapa berani kita mengatur agar rakyat terlindungi.
Sudah saatnya negara menggeser moralitas simbolik menjadi moralitas substantif—yakni keberanian menghadapi kenyataan dengan kebijakan yang realistis dan berkeadilan.
Menjadi Bangsa yang Jujur
Fenomena judi ini seharusnya menjadi momentum bagi bangsa untuk jujur:
jujur bahwa ekonomi kita rapuh, jujur bahwa hukum kita sering tertinggal dari zaman, dan jujur bahwa moralitas tidak cukup dijaga dengan larangan, tetapi perlu dikuatkan lewat kebijakan yang cerdas.
Bangsa besar bukan bangsa yang pura-pura bersih, melainkan bangsa yang berani membersihkan dirinya dengan kesadaran.
Mengatur realitas bukan tanda kemunduran, tetapi bukti kedewasaan moral sebuah negara.
Karena pada akhirnya, kejujuran nasional tidak tumbuh dari pidato atau slogan, tetapi dari kebijakan yang berani menghadapi kenyataan dengan akal sehat dan hati nurani.
Catatan Data dan Rujukan
1. PPATK. Laporan Transaksi Keuangan Terkait Judi Online 2022–2024.
2. CNBC Indonesia, “5 Tahun Terakhir, Transaksi Judi Online Warga RI Melonjak 8.136 %,” 6 Mei 2024.
3. The IAGA Report, “Malaysia: Tax, Licence, and Duty Hikes,” 2023.
4. CMS Law, Expert Guide to Gambling Laws in Africa – Egypt, 2023.
5. Skift Travel News, “UAE Publishes Rules for Legal Gambling and Casino Licenses,” Juli 2024.
6. South China Morning Post, “Malaysia’s PAS Vows to Shut Casino if It Controls Pahang,” 2024. [riv/rls]
Penulis : Muhammad Radini, S.H.I., MH