Kalsel
Jelang Akhir Tahun, Pemkab HSS Lakukan Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Loksado
BalainNews.com, KANDANGAN – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dipusatkan di Balai Malaris, Kecamatan Loksado. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari Senin hingga Kamis (15–18 Desember 2025).
Verval MHA ini menghadirkan para tokoh dan ketua adat, Damang atau Pangulu dari seluruh balai adat yang berada di Desa Loklahung, Desa Haratai, Desa Tumingki, dan Desa Kamawakan. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Camat Loksado, Yosi Rizal, ST.
Pelaksanaan verval tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada tahun sebelumnya, dengan tujuan memastikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kejelasan wilayah adat, adat istiadat, budaya, serta kelengkapan data sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hukum oleh pemerintah daerah. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Loksado.
Koordinator Lapangan Tim Verval, Fakhridy Kasuma, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HSS, menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan melalui dialog langsung dengan masyarakat adat dan tokoh adat, serta pemeriksaan dokumen pendukung yang dimiliki komunitas setempat.
“Dengan data yang valid dan akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam pemberdayaan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSS, Kasrudin, yang juga tergabung dalam tim verval lapangan MHA, menegaskan pentingnya pendataan Masyarakat Hukum Adat secara akurat dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengakuan terhadap MHA merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Kegiatan verval ini turut diikuti oleh petugas dari berbagai instansi, antara lain Bappelitbangda, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan Kabupaten HSS, Kesatuan Pengelola Hutan Hulu Sungai Provinsi Kalimantan Selatan, serta sejumlah OPD dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini juga difasilitasi oleh lembaga AMAN, YHCI, WALHI, LPMA, serta BRWA Bogor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin kuat secara administratif dan hukum, serta mampu menjaga keberlanjutan adat dan budaya lokal di wilayah Loksado. [Indra/BN]