Budaya
Parang Bungkul Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
BalainNews.com, KANDANGAN – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan. Parang Bungkul, salah satu warisan budaya khas daerah HSS, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, tertanggal 15 Desember 2025 di Jakarta. Dengan pengakuan nasional ini, Parang Bungkul dinyatakan sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Parang Bungkul merupakan senjata tradisional khas masyarakat Hulu Sungai Selatan yang memiliki nilai sejarah, filosofi, serta kearifan lokal Banjar. Selain berfungsi sebagai alat tradisional, Parang Bungkul juga mencerminkan identitas budaya, keberanian, dan ketangguhan masyarakat setempat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan mempromosikan warisan budaya lokal. Diharapkan, pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus melestarikan budaya daerah.
Dengan ditetapkannya Parang Bungkul sebagai WBTb Indonesia Tahun 2025, Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya, sekaligus memperkaya khazanah budaya Nusantara.[Indra/BN]