Kalsel
Bubuhan Pecinta Pelestari Pusaka Kalimantan Gelar Silaturahmi dan Arahan Adat Budaya serta Kepatuhan Hukum
BalainNews.com, KANDANGAN – Bubuhan, Pecinta Pelestari Pusaka Kalimantan menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus arahan internal terkait pelestarian adat budaya pawasian serta pemahaman hukum negara mengenai senjata tajam, Minggu (15/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan kekeluargaan, bertempat di rumah salah satu anggota.
Dalam suasana hangat penuh kebersamaan, para anggota berkumpul untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkuat komitmen menjaga warisan budaya leluhur.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pentingnya menjaga pusaka sebagai simbol kehormatan, sejarah, dan identitas budaya urang banua. Pusaka tidak hanya dipandang sebagai benda, namun sebagai warisan nilai, etika, dan tanggung jawab moral yang harus dirawat dengan penuh kesadaran.
Selain membahas adat budaya pawasian, para anggota juga diberikan arahan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penegasan ini disampaikan agar pelestarian budaya tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adat kita junjung, hukum negara kita patuhi,” menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Bubuhan Pecinta Pelestari Pusaka Kalimantan berharap pelestarian pusaka tetap berada pada koridor budaya, edukasi, dan nilai sejarah, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Silaturahmi ditutup dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar komunitas tetap solid, beradat, dan beristiadat dalam bingkai persatuan dan hukum negara.(Indra/BN)