Jakarta

Gejolak di PBNU Meledak! Rapat Syuriyah Putuskan Ultimatum Tiga Hari untuk Ketua Umum Yahya Cholil Staquf

Published

on

Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar. (Foto : Google).

BalainNews.com, JAKARTA – Awan gelap menyelimuti tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam rapat yang berlangsung panas pada Kamis malam, 20 November 2025, Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta mengeluarkan keputusan mengejutkan: ultimatum tiga hari kepada Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, untuk mundur dari jabatannya.

Dugaan Pelanggaran Berat Jadi Pemicu Gejolak

Rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus harian itu membeberkan temuan serius. Syuriyah menilai bahwa pengundangan narasumber yang dianggap punya keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) merupakan tindakan yang mencederai nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

Tak hanya itu, penyelenggaraan AKN NU disebut melanggar aturan internal, termasuk ketentuan penting dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Masalah Keuangan Ikut Membara

Syuriyah juga mengungkap dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU—isu yang dinilai dapat mengancam eksistensi badan hukum NU. Pelanggaran tersebut disebut menyentuh hukum syar’i, perundang-undangan, hingga Anggaran Rumah Tangga NU.

Keadaan ini memperuncing suasana, membuat rapat berakhir pada kesimpulan bahwa persoalan telah berada pada tingkat krisis organisasi.

Rais Aam Turun Tangan, Putuskan Langkah Drastis

Situasi tegang memuncak ketika Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam melakukan musyawarah khusus. Hasilnya dramatis:

KH. Yahya Cholil Staquf diminta mundur dalam waktu 3 hari.

Jika tidak, Syuriyah siap memberhentikannya langsung dari posisi Ketua Umum PBNU.

Langkah ini menandai salah satu momen paling genting dalam sejarah kepemimpinan PBNU modern.

Keputusan ini diteken langsung oleh KH. Miftachul Akhyar pada 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025. [riv/red]

Populer

Exit mobile version