Majelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia - BalainNews.com
Connect with us

Nasional

Majelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia

Published

on

Logo MUI dan RASI (Foto : Google/Ist).

BalainNews.com, JAKARTA – Memutar kembali waktu maka terasa betapa perjalanan Alam Amanat yang dipimpin/dibina oleh Abang Bulganon Hasbullah Amir telah berjalan penuh lika liku baik suka maupun duka. Perjuangan dan pengorbanan dalam menjaga , merawat dan mengembangkan warisan ilmu yang sejatinya diwariskan oleh Almarhum Aki M. Syamsoe tanpa terasa telah melalui perjalanan yang panjang. Perjalanan yang ditempuh dengan memilih jalan yang mendaki sebagaimana ditempuh orang-orang yang shaleh sebagaimana diatur dalam Al Qur’an Surat Al Balad ayat 12 sampai dengan 18. Suatu jalan yang bersama kita tempuh dengan penuh kesukaran karena pada hakekatnya kita tidak bisa memilih jalan kebaikan bahkan keburukan melainkan hanya mendaki dan mendaki.

Betapa pahit dan getirnya ketika itu Alam Amanat yang dahulu dinaungi oleh Yaskum (Yayasan Kharisma Usada Mustika) harus menelan pil pahit dengan terbunuhnya salah satu pembina kita Almarhum M. Ali di Bobojong Kabupaten Bogor selepas beliau menunaikan Shalat Maghrib dengan tuduhan menyebarkan ajaran/aliran sesat. Peristiwa itu terjadi sekitar 17 (tujuh belas) tahun silam.

Mendengar kabar tersebut, Abang Bulganon Hasbullah Amir memerintahkan agar menempuh upaya hukum terhadap para pelaku dengan satu nasehat yang hingga kini terngiang, “Kita bukan hendak menghukum pelaku melainkan hanya memberi pelajaran.” Abang juga tak luput menghimbau agar “Jangan ada kebencian terhadap para pelaku atau pihak-pihak yang turut memprovokasi para pelaku tersebut.” Dalam perjalanannya, seiring dengan pengakuan bersalah dari para pelaku, Abang meminta agar membantu seluruh pelaku dalam menjalani proses hukumnya bahkan memberikan bantuan/santunan tidak hanya terhadap keluarga korban juga kepada keluarga pelaku khususnya selama para pelaku tersebut harus menjalani hukuman di penjara.

Selain upaya hukum terhadap pelaku, Yaskum sesuai arahan Abang juga menuntut secara perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia baik pusat maupun kabupaten Bogor. Upaya hukum ini seperti keadaan upaya hukum terhadap pelaku akhirnya berakhir dengan damai.

Inilah jalan mendaki yang kita tempuh, jalan yang penuh mendaki dan sukar, suatu jalan yang ditempuh dengan jalan menebarkan kasih dan sayang, jalan yang penuh langkah untuk menolong dan membantu sesama. Suatu jalan yang ditempuh oleh orang-orang shaleh pada masa lampau sesuai riwayat Nabi-nabi atau orang-orang suci terdahulu.

Akhirnya, Yaskum pun mulai dikenal secara luas oleh khalayak publik manakala kita diundang oleh Nahdatul Ulama yang ketika itu diwakili oleh Kyai Haji Marsyudi Suhud agar ikut terlibat dalam forum Apel Kebangsaan Lintas Agama yang melibatkan seluruh ormas keagamaan besar di Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2015. Itu titik balik awal dari Alam Amanat kita. Suatu perjalanan yang semula terasa sukar kemudian berbalik menjadi suatu karunia besar bagi kita semua.

Dua hari lalu, pada malam pertemuan Pengayom Induk, kita yang telah menjelma menjadi Perkumpulan Masyarakat Spiritual Indonesia (RASI) menerima tamu kehormatan. Seseorang yang sebetulnya sudah dikenal lama oleh Abang dan para pengayom. Beliau adalah KH. Marsudi Syuhud. Akan tetapi kedatangan beliau menjadi sangat berbeda dan menjadi peristiwa bersejarah bagi kita semua karena saat ini beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Pusat. Kedatangan beliau ini sepertinya menjadi hal yang biasa manakala mengingat beliau sudah cukup dikenal lama di lingkungan Alam Amanat kita. Tetapi dalam kedudukan beliau sebagai Waketum MUI Pusat tentunya hal yang mengejutkan dan luar biasa apabila kita mengingat kejadian 17 (tujuh belas) tahun silam ketika kita pernah “berseteru” dengan MUI dan sempat mendapat label “sesat”.

Inilah Hikmah dari jalan mendaki yang senantiasa di himbau oleh Abang Bulganon Hasbullah Amir agar tidak ragu untuk ditempuh oleh para muridnya, suatu jalan yang terasa sukar namun menjadi esensi dari pelajaran “menerima, menjalani, mensyukuri” yang juga menjadi pedoman bagi para pengembang amanat kita. Kita tidak pernah lari dari permasalahan/persoalan hidup karena di diri kita ada Tuhan Yang Maha Besar. Allahu Akbar !!!! (riv)

 

Penulis : Jiffy Ngawiat Prananto.

Sebarkan

Jakarta

WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Published

on

Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen Perseroan (tengah). (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Wika Tower, Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting adalah penetapan kembali Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen perseroan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap peran Harris Arthur Hedar dalam memperkuat fungsi pengawasan, integritas, serta tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN konstruksi tersebut.

Di luar jabatannya di WIKA, Harris Arthur Hedar dikenal memiliki sejumlah peran strategis. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, serta akademisi dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam dunia pendidikan dan organisasi, ia aktif mendorong penguatan profesionalisme, khususnya di bidang hukum dan kelembagaan.

Sebelumnya, Harris Arthur Hedar juga memimpin pelantikan pengurus PERADI Profesional di Jakarta yang dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat penegak hukum. Kehadirannya dalam berbagai forum hukum nasional menunjukkan posisi strategisnya dalam dunia advokat dan organisasi profesi.

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menetapkan susunan baru dewan komisaris dan direksi WIKA. Apri Artoto ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh Suryo Absorotri Utomo, Aditya Warman, dan Harris Arthur Hedar. Adapun Suwarta ditetapkan sebagai Komisaris.

Di jajaran direksi, Ketut Pasek Senjaya Putra resmi menjabat sebagai Direktur Utama WIKA. Ia didampingi oleh Hadjar Seti Adji sebagai Direktur Manajemen SDM dan Transformasi, Hananto Aji sebagai Direktur Operasi I, Sonny Setyadhy sebagai Direktur Operasi II, Vera Kirana sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, serta Mulyadi sebagai Direktur Keuangan.

Dengan susunan kepengurusan baru ini, WIKA diharapkan mampu memperkuat transformasi perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika industri konstruksi nasional. [riv/nrl]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital

Published

on

Ketum SMSI Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

*Fenomena Media “Homeless”*

Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.

Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.

Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.

Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.

*Dorong Revisi Regulasi Pers*

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Gerakan Adab Publik Indonesia Gaungkan Etika Demokrasi: “Kritik Boleh, Fitnah Jangan”

Published

on

Flyer Gerakan Adab Publik. (Foto : Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tensi politik dan maraknya pertarungan opini di ruang digital, muncul sebuah gerakan moral yang mengajak masyarakat kembali menempatkan adab sebagai fondasi utama demokrasi. Gerakan tersebut bertajuk Gerakan Adab Publik Indonesia dengan pesan utama: “Kritik boleh, fitnah jangan.”

Gerakan ini digagas sebagai upaya menjaga akhlak demokrasi sekaligus merawat persatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik yang kerap memicu polarisasi sosial.

Tokoh yang menjadi pengingat moral dalam gerakan ini adalah KH. Marsudi Syuhud. Dalam narasi gerakan tersebut ditegaskan bahwa demokrasi tanpa akhlak berpotensi merusak persatuan dan kehormatan bangsa.

“Berbeda pilihan jangan sampai kehilangan adab. Demokrasi tanpa akhlak akan merusak bangsa,” demikian pesan utama yang diangkat dalam kampanye tersebut.

Gerakan Adab Publik Indonesia hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan antara kritik kebijakan dengan serangan personal dan penyebaran fitnah. Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik dinilai semakin rentan dipenuhi ujaran kebencian, propaganda, hingga saling menjatuhkan atas nama politik.

Karena itu, gerakan ini menekankan sejumlah prinsip penting, di antaranya tidak menyerang pribadi, tidak menjadi alat propaganda politik, serta mengedepankan etika, akhlak, dan persatuan bangsa.

Selain itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menjaga kehormatan ruang publik Indonesia.

Dalam implementasinya, kampanye dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari video reflektif pendek di media sosial, diskusi kebangsaan, penyebaran konten edukasi publik, hingga gerakan sosial digital yang mendorong masyarakat aktif menjaga adab dalam menyampaikan pendapat.

Gerakan ini turut mengangkat sejumlah tagar seperti #JagaAdabBangsa, #PolitikBeradab, dan #IndonesiaTanpaFitnah sebagai simbol ajakan kolektif membangun budaya demokrasi yang sehat.

Di tengah iklim demokrasi yang semakin keras dan penuh pertarungan narasi, pesan yang dibawa gerakan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.

“Bangsa besar bukan bangsa yang bebas saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menjaga kehormatan manusia bahkan di tengah perbedaan,” tulis pesan penutup dalam kampanye tersebut.

Gerakan ini sekaligus menjadi seruan agar politik tidak dijadikan ajang kebencian, melainkan jalan kebaikan untuk menjaga persatuan Indonesia. [aff/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Kunci Masa Depan Damai dan Adil

Published

on

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (bertopi). (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam menjaga demokrasi, perdamaian, dan keadilan sosial.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas di tengah derasnya arus informasi global.

Dalam peringatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, Komaruddin menyampaikan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjernih di tengah maraknya disinformasi.

“Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Forum Organisasi Penyiaran Indonesia turut menggelar rangkaian kegiatan dengan tema “Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas dan Keberlanjutan Media.”

Kegiatan yang digelar di kawasan Car Free Day, tepatnya di Café Vilo Riverview, Stasiun KA BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, ini berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.

Acara dikemas dalam bentuk sambutan, penekanan sirine peringatan, serta kegiatan fun walk bersama Menteri Komunikasi dan Digital, komunitas pers, pelaku industri media, dan masyarakat.

FOPI yang terdiri dari berbagai asosiasi penyiaran menekankan pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, platform digital, dan publik untuk menghadirkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk percepatan undang-undang hak cipta jurnalistik serta gagasan no tax for knowledge.

Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak insan pers untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.

“Pers Indonesia harus membuktikan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan masa depan yang demokratis, damai, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Hari Kebebasan Pers: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Dirikan Media adalah Hak Asasi

Published

on

Konferensi Pers Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin15 menit ago

Hari Jadi HSU, Bank Kalsel Bagi-Bagi Cashback Hingga 74%

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bagi Anda nasabah Bank Kalsel yang ingin mendapatkan cashback berlimpah dari pengambilan kredit. Agaknya perlu mempertimbangkan program...

Daerah1 hari ago

ASN HST Panen Keberuntungan, Bank Kalsel Bagikan Hadiah Undian Kredit Multiguna

BalainNews.com, BARABAI – Bank Kalsel Cabang Barabai terus memperkuat hubungan kemitraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Banjarmasin2 hari ago

SMSI Kalsel dan FISIP ULM Bersinergi Bangun Media Profesional Berbasis Etika

BalainNews.com, BANJARMASIN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Selatan menjalin kolaborasi bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Banjarmasin4 hari ago

Bank Kalsel Mengajar, Gerakan Cerdas Finansial untuk Pelajar

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 sekaligus mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan...

Banjarmasin6 hari ago

Undian Kredit Multiguna Bank Kalsel Antar 15 Nasabah Ke Tanah Suci

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel secara resmi merilis daftar pemenang undian berhadiah dari program Kredit Multiguna. Dalam pengumuman tersebut, sebanyak...

Banjarmasin1 minggu ago

5 Program Andalan Bank Kalsel Majukan Dunia Pendidikan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sahabat Bank Kalsel dan Akselenials “Selamat Hari Pendidikan Nasional” sejalan dengan semangat Tuah Wira Bakti, Ing Ngarso...

Banjarmasin1 minggu ago

Kolaborasi UPZ Bank Kalsel dan Juleha Banjarmasin Gelar Pelatihan Kurban

BalainNews.com, BANJARMASIN – DPD Juleha Kota Banjarmasin menggelar Pelatihan Manajemen Kurban di Rumah Induk Masjid Jami Surgi Mufti, Rabu (2/5/2026)....

Kalsel2 minggu ago

Jalan Lintas Banua Rusak Parah, Warga HSS Sindir Pemerintah: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

BalainNews.com, KANDANGAN – Kondisi Jalan Lintas Banua di wilayah Hulu Sungai Selatan semakin memprihatinkan. Jalan provinsi yang seharusnya menjadi penghubung...

Banjarmasin2 minggu ago

Permainan Dart, Balogo, Bagasing dan Sumpit Meriahkan Pekan AKSEL Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pekan AKSEL yang digelar Bank Kalsel sejak Jumat hingga Minggu (24-26 April 2026) tak hanya diramaikan stan...

Jakarta2 minggu ago

H Muhidin Sabet Penghargaan Nasional, Kinerja Pemprov Kalsel Tembus Level Tertinggi

BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menerima penghargaan atas prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Tinggi pada...

Populer