Banjarmasin
Bank Kalsel Optimis Capai Modal Inti Minimum Sesuai Ketentuan Regulator

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kian gencar berakselerasi dikancah daerah sebagai bentuk kesiapan mengahadapi tantangan yang kian sengit, sekaligus menjaga komitmen untuk berkontribusi terhadap pengembangan perekonomian daerah sebagaimana amanah Pemegang Saham.
Hal ini ditunjukkan dengan kinerja di Triwulan I tahun 2023 ini yang menunjukkan hasil positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Posisi Aset Bank Kalsel per 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp22,16 triliun, tumbuh 26,22% apabila dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya sebesar Rp17,56 triliun (yoy). Hal ini ditunjang dengan meningkatnya Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencatatkan capaian sebesar Rp17,38 triliun, tumbuh 3,99% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp14,51 triliun.
Plt. Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menjabarkan raihan yang diperoleh DPK tersebut merupakan akumulasi dari capaian pada sisi Giro, Tabungan, dan Simpanan Berjangka (Deposito).
“Disisi Giro, kami berhasil mencatatkan pertumbuhan 40,19% dibandingkan tahun sebelumnya, dimana per tanggal 31 Maret 2023 ini, Giro Bank Kalsel tercatat sebesar Rp6,94 triliun sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp4,95 (yoy). Pada sisi Tabungan, mampu menunjukkan nilai sebesar Rp4,44 triliun dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3,82 triliun (yoy), atau tumbuh sebesar 16,18%. Untuk Simpanan Berjangka, juga memberikan hasil yang positif, dimana per tanggal 31 Maret 2023, mencatatkan nilai sebesar Rp5,99 triliun, tumbuh sebesar 4,58%, dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5,73 triliun (yoy),” beber Fachrudin.
Lebih lanjut, beliau juga memaparkan pertumbuhan kinerja keuangan Bank Kalsel dari sisi Kredit dan Pembiayaan. Per tanggal 31 Maret 2023, posisi Kredit dan Pembiayaan menunjukkan kontribusi positif terhadap pendapatan Bank Kalsel, dimana berhasil mencatatkan sebesar Rp13,74 triliun, tumbuh 19,84% dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar Rp11,47 triliun.
“Dengan capaian kinerja keuangan tersebut, per tanggal 31 Maret 2023 ini, Bank Kalsel berhasil mencatatkan Laba sebesar Rp113,05 miliar, dengan rasio BOPO masih berada dalam posisi wajar, yakni 78,52%. Hal ini juga diperkuat dengan posisi NPL Gross yang masih menunjukkan dalam posisi sehat, yakni 3,12%,” tutur Fachrudin.
Atas pencapaian kinerja tersebut, tentunya patut disyukuri, dimana meskipun banyak dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global yang tidak menentu, kondisi kinerja keuangan Bank Kalsel tetap mampu bertumbuh positif.
Upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang ditetapkan regulator sebesar Rp3 triliun per 31 Desember 2024, menunjukkan progress yang positif, dimana per 31 Februari 2023 telah berhasil mencatatkan Modal Inti sebesar Rp2,18 triliun.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pemegang Saham, Gubernur dan Bupati Walikota se-Kalimantan Selatan yang senantiasa memberikan dukungan, khususnya dalam upaya pemenuhan kewajiban yang ditetapkan regulator. Saat ini, seluruh Pemegang Saham telah merealisasikan komitmennya untuk melakukan penambahan modal bagi Bank Kalsel. Tentunya hal ini kian meningkatkan optimisme kami dalam upaya pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan regulator di tahun 2024,” ucap Fachrudin.
Selain para Pemegang Saham, tentunya juga terdapat pihak-pihak yang tak kalah penting memiliki peran terhadap penambahan modal kepada Bank Kalsel.
“Tak terkecuali juga kepada DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalsel, khususnya kepada Ketua DPRD dan Komisi II yang membidangi bidang perekonomian, yang telah merampungkan Perda Penyertaan Modal sampai dengan saat ini. Besarnya dukungan ini menjadikan kami semakin optimis mampu memenuhi ketetapan regulator, sekaligus memacu kami untuk berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sebagaimana tagline kami Setia Melayani,
Melaju Bersama,” pungkas Fachrudin.
Sebagai informasi, posisi share saham Bank Kalsel saat ini per 31 Maret 2023, menempatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan posisi share saham sebesar 23,89%. Selanjutnya diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sebesar 10,37%, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin 9,34%, Pemkab Tanah Laut 8,06%, Pemkab Tabalong 7,25%, Pemkab Kotabaru 7,16%, Pemkab HSU 6,58%, Pemkab Batola
5,81%, Pemkab HST 5,26%, Pemko Banjarbaru 4,10%, Pemkab Tanah Bumbu 3,43%, Pemkab Tapin 3,40%, Pemkab HSS 3,20% dan Pemkab Banjar 2,17%.
Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Bank Kalsel, Pemprov Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai PSP yang dalam hal ini memiliki hak suara lebih tinggi dibandingkan Pemegang Saham lainnya.***(adv/rivani)
SebarkanBanjarmasin
Tersangka Kasus Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Banjar: Proses Hukum Berlanjut

BalainNews.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kamis, 12/6).
Tersangka BYN hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pelaksanaan kegiatan Tahap II Tim Penyidik DJP didampingi oleh Tim Korwas PPNS Bareksrim Polri dan Polda setempat.
Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL dengan dugaan kuat dengan sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh
ratus enam puluh lima ribu enam puluh tiga rupiah).
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini adalah penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat. Tersangka BYN kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.
Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 m2 dengan nilai sebesar Rp560.000.000,- sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten. Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta
memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. [riv/rls]
Banjarmasin
Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Kalsel-Teng Dibawa ke Pengadilan — DJP Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Pajak

BalainNews.com, BANJARMASIN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tanggal 09 April 2025.
Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409,- (Dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Ketua DPRD Apresiasi Bank Kalsel Beri Bantuan Hewan Kurban

BalainNews.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalsel yang menyalurkan hewan kurban untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ibadah kurban di lingkungan Sekretariat Dewan pada Idul Adha 1446 H ini.
Demikian disampaikan H Supian HK saat menyampaikan sambutan pada kegiatan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan oleh jajaran Setwan dan wartawan Pressrom DPRD Kalsel, Jumat (6/6/2025) pagi.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada mitra kami Bank Kalsel yang telah memberikan bantuan dua ekor sapi kepada DPRD dan Wartawan Pressroom, yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban, Idul Adha 1446 H ini,” ujarnya. (Sumber : Kalimantanlive)
Penyerahan bantuan hewan kurban ini, kata H Supian HK, merupakan bentuk kepedulian Bank Kalsel yang selalu komitmen dalam mengembangkan perekonomian daerah dan memberdayakan masyarakat banua.
Supian HK berharap kerja sama, kolaborasi dan sinergitas antara DPRD Kalsel dan Bank Kalsel terus terjalin dengan baik ke depannya.
“Kita sangat mengapresiasi Bank Kalsel. Semoga ke depannya bantuan hewan kurban dari Bank Kalsel bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Di tahun keenam kepempinnnya sebagai Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, kembali mengharapkan sinergi yang telah terjalin antara legislatif, eksekutif dan jajaran wartawan Pressroom yang telah terjalin selama ini bisa terus ditingkatkan.
“Dengan adanya kolaborasi yang harmonis, serta dukungan pemberitaan positif dari wartawan yang selalu komitmen menjaga kondusifitas daerah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Senada, Ketua Pressrom DPRD Kalsel Ipik Gandamana mengucapkan terima kasih kepada Bank Kalsel yang telah memberikan bantuan dua ekor sapi untuk kegiatan ibadah kurban.
“Terima kasih kepada Bank Kalsel, sinergi dan kerja sama ini terus berjalan dengan baik di tahun-tahun mendatang,” ujarnya, di sela-sela kegiatan pemotongan hewan kurban.
Ipik juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini dan jajaran yang mendukung penuh dan memfasilitasi kegiatan pemotongan hewan kurban bersama wartawan Presseoom bisa berjalan dengan lancar.
“Terima kasih tak terhingga kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Sekwan M Jaini dan jajaran yang telah menfasilitasi kegiatan ibadah kurban ini sehingga berlangsung lancar, semoga sinergi ini terus terjaga dengan baik di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Kembali Serahkan 2 Ekor Sapi Kepada Sekretariat DPRD Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalimantan Selatan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menyerahkan hewan kurban berupa dua ekor sapi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.
Hewan kurban yang diserahkan itu keempat kalinya untuk dilakukan penyembelihan oleh mitra kerja bank milik Banua tersebut.
Sapi kurban itu secara simbolis diterima Ketua Press Room DPRD Provinsi Kalsel, Ipik Gandamana didampingi Penasehat Press Room DPRD Provinsi Kalsel, H Syamsuddin Hasan dan Ketua Panitia Kurban, Rudy Setiawan di Banjarmasin, Kamis (5/6/2025).
“Alhamdullilah, dua ekor sapi kurban diserahkan Bank Kalsel,” ujar Ipik Gandamana.
Ipik menambahkan Bank Kalsel sebagai mitra kerja DPRD Provinsi Kalsel selalu hadir membantu atau menyalurkan dana CSR-nya, seperti penyerahan sapi kurban kepada mitra kerjanya.
“Semoga bantuan ini akan terus berlanjut kedepannya,” harapnya.
Penyembelihan hewan kurban pada Jumat (6/6/2025) usai sholat Idul Adha bertempat di halaman parkir belakang kantor dewan di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin.
“Semoga daging kurban ini bisa bermanfaat bagi karyawan dan karyawati Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel,” tutupnya. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Dirut Bank Kalsel Lantik Kepengurusan UPZ Periode 2025-2030

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT, mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan kepengurusan terbaru Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel sebagai Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas periode tahun 2025 – 2030 yang dilantik langsung oleh Direktur Utama Bank Kalsel sekaligus Pembina UPZ Bank Kalsel, Fachrudin di Kantor Pusat Bank Kalsel, Kamis, 5 Juni 2025.
“Semoga amanah yang telah dipercayakan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan integritas, serta menjadi wasilah kebaikan dalam meningkatkan pelayanan, penghimpunan, dan penyaluran zakat yang profesional dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya Kalimantan Selatan,” pesan Fachrudin.
Fachrudin menambahkan, semoga kepengurusan baru ini dapat terus bersinergi dalam mendukung visi Bank Kalsel dan turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Selamat mengemban amanah, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan dalam setiap langkah,” tambah Fachrudin
Bagi Donatur dan Sahabat Bank Kalsel yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita yang membutuhkan, kamu bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel. [adv/riv]
Rekening Zakat, Infak dan Sedekah:
Bank Kalsel Syariah:
6500844928 (Zakat)
6500846214 (Infak dan sedekah) A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
-
Nasional2 tahun ago
Majelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Internasional2 tahun ago
KTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Lifestyle2 tahun ago
Geliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Banjarmasin1 tahun ago
Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Sampaikan Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 Kepada Warga Banjarmasin Selatan
-
Banjarmasin1 tahun ago
Lantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarbaru1 tahun ago
Paman Birin Resmi Buka Kejurnas Pencak Silat PPLP/SKO Se Indonesia
-
Nasional11 bulan ago
Mengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarbaru1 tahun ago
Paman Birin Cetak Tiga Gol Pada Laga Eksebisi Paman Birin Trophy VII 2024
-
Banjarbaru12 bulan ago
Paman Birin Sambut Peserta Bhayangkara Adventure Offroad 4×4, Berikan Hadiah Rp40 Juta
-
Banjarmasin2 tahun ago
UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Biaya Pendidikan di Luar Negeri Kepada Salma Ridha