Perkembangan APBN Dan APBD “Penerimaan Negara Hampir Mencapai Target, Belanja Negara Harus Lebih Di Akselerasi” - BalainNews.com
Connect with us

Banjarmasin

Perkembangan APBN Dan APBD “Penerimaan Negara Hampir Mencapai Target, Belanja Negara Harus Lebih Di Akselerasi”

Published

on

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kinerja APBN wilayah Kalimantan Selatan sampai dengan 30 September 2023 masih terjaga dengan masih kuatnya pertumbuhan penerimaan dan realisasi belanja. Hal ini ditunjukkan dengan total pendapatan negara yang mencapai Rp17,79 Triliun dari target sebesar Rp17,89 Triliun atau sekitar 99,46% dari target. Pendapatan negara sampai dengan 30 September 2023 ini tumbuh 23,64%.

Realisasi Belanja APBN sampai dengan 30 September 2023 mencapai 21,33 Triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar 5,61Triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 15,72 Triliun. Realisasi belanja APBN sampai dengan 30 September 2023 ini tumbuh 16,35%. Kontribusi terbesar dari pendapatan negara tersebut berasal dari penerimaan perpajakan terutama PPN dan PPh. Dibandingkan dengan tahun yang lalu, telah terjadi peningkatan jumlah penerimaan perpajakan yang cukup besar yaitu sebesar 25,34%%. Tiga sektor yang memberikan kontribusi penerimaan perpajakan berasal dari sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar 34,8%, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 28,3%, dan sektor pengangkutan sebesar 13,3%. Secara kumulatif, seluruh sektor utama tumbuh positif kecuali sektor pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta sektor konstruksi. Pertumbuhan tertinggi adalah sektor Pengangkutan dan Pergudangan yang tumbuh 74,10% dibandingkan tahun lalu.

Penerimaan dari Bea dan Cukai sampai dengan 30 September 2023 ini telah mencapai Rp.386,30 Milyar atau sekitar 70,52% dari target yang ditetapkan. Penerimaan ini berasala dari Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK) dan Cukai. Tantangan yang dihadapi terkait penerimaan dari Perdagangan Internasional adalah
turunnya volume ekspor komoditas CPO dan turunannya. Jika dilihat dari posisi Neraca Perdagangan, sampai saat ini masih surplus sebesar US$784,14 juta. Tetapi jika dibandingkan dengan Bulan Agustus 2023, posisi neraca perdagangan ini turun 17,50%. Penurunan Neraca Perdagangan ini disebabkan oleh penurunan ekspor sebesar 11,25% dan kenaikan impor sebesar 50,72%.
Selanjutnya pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi penerimaannya telah mencapai Rp1,33 Triliun, terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun yang lalu sebesar 46,67%.
Realisasi penerimaan BLU menyumbang sebesar Rp377,46 miliar dari total realisasi PNBP atau sebesar 28,27%. Realisasi ini disumbang dari BLU Rumkit Bhayangkara, Universitas Lambung Mangkurat, dan
Poltekkes Banjarmasin. Realisasi PNBP Kekayaan Negara 17,98 Milyar atau 90,39% dari target.

Terkait pengelolaan aset-aset negara, sampai dengan September 2023, Kementerian Keuangan telah mencatat aset negara sebanyak 13.909 NUP dengan total nilai buku sebesar Rp41,45 Triliun. Gedung dan Bangunan mempunyai porsi terbesar sebesar 59%. Untuk aset eks BLBI di Kalimantan Selatan sebanyak 16 aset. Aset eks BLBI ini terdapat potensi penggunaan dan pemanfaatan untuk cost eficiency dan PNBP ataupun pengembalian pembiayaan.
Pada sisi belanja negara, realisasi Belanja
Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp5,61Triliun atau sekitar 64,02% dari pagu. Porsi realisasi terbesar BPP adalah Belanja Barang 43,29%, belanja pegawai 40,56%, Belanja Modal 15,98% dan Belanja Bansos 0,17%. Tiga besar Kementerian/Lembaga yang kinerja penyerapan tertinggi adalah Kementerian Pertahanan (82,83%), Kementerian Perindustrian (77,89%), dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (76,11%).

Realisasi Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 30 September 2023 sebesar 15,72 Triliun atau sebesar 67,56%. Secara keseluruhan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, telah terjadi pertumbuhan belanja negara sebesar 22,70%. Khusus untuk realisasi belanja dalam rangka persiapan PEMILU sampai dengan 30 September 2023 ini, untuk KPU sebesar 67,73% dan BAWASLU sebesar 60,76%.
Realisasi Belanja untuk satker dengan kewenangan Dekonsentrasi (DK) sampai 30 September 2023 adalah sebesar 26,96 Milyar atau 58,32% dari pagu. Tiga Satker penerima dana Dekonsentrasi terbesar adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalsel, Dinas Kesehatan Prov. Kalsel, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalsel. Sedangkan untuk Belanja dengan kewenangan Tugas Pembantuan (TP) sebesar 60,24 Milyar dari pagu 110,98 Milyar atau 54,28%. Realisasi belanja dengan jenis kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan perlu segera diakselerasi mengingat periode ini
sudah memasuki periode akhir tahun anggaran 2023.

Penyaluran Subsidi Pupuk untuk wilayah Kalimantan Selatan sampai dengan 30 September 2023 sebesar 41.585,10 ton terdiri dari Pupuk Urea,NPK, dan NPK Kakao. Untuk subsidi listrik di wilayah Kalimantan Selatan telah terealisasi sebesar Rp, 1,21 Triliun. Sedangkan untuk subsidi BBM dan LPG, untuk jenis pertalite sebesar 402.952 Kilo liter, jenis Solar JBT (Jenis BBM Tertentu) sebesar 172.143 Kilo Liter, dan subsidi LPG 3 Kg sebesar 80.961 Metrik Ton.
Progres Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), realisai penjualan unit perumahan s.d. September 2023 telah mencapai 14.394 unit perumahan. Jumlah rumah tangga di Kalimantan Selatan sebanyak 1,12 juta, kepemilikan rumah saat ini mencapai 82,11% atau mengalami backlog kepemilikan rumah sebesar 17,89% atau sebanyak 201.070 rumah.

“Kinerja APBD: Memasuki Triwulan IV 2023, Belanja Daerah Harus Segera di Akselerasi ”
Kinerja APBD Regional Kalimantan Selatan sampai dengan 30 September 2023, untuk realisasi pendapatan daerah mencapai 22,76 Triliun atau sekitar 74,89% dari target. Pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar 5,25 Triliun, Pendapatan Transfer 17,46 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 53,11 Miliar. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, telah terealisasi sebesar 18,53 Triliun atau sekitar 58,56%. Realisasi Belanja Daerah ini terdiri dari Belanja Operasional sebesar 12,36 Triliun, Belanja Modal 2,90 Triliun, Belanja Tak Terduga 24,80 Miliar, dan Belanja Transfer sebesar 3,26 Triliun. Realisasi Belanja Daerah tertinggi pada Kabupaten Hulu Sungai Utara prosentase sebesar 72,79% dan yang paling kecil adalah pada Kabupaten Balangan sebesar 47,81%. Realisasi TKD s.d. 30 September 2023 sebesar 15,72 Triliun atau 67,56% dari pagu. Capaian ini meningkat 19,80% dibandingkan tahun lalu. Dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 6,21 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 6,01 Triliun, DAK Fisik sebesar 585,14 Miliar, DAK Non Fisik sebesar 1,67 Triliun, Hibah 0,73 Miliar, Dana Desa 1,16 Triliun, dan Intensif Fiskal sebesar 74,05 Miliar. Realisasi TKD terbesar pada Kabupaten Balangan mencapai 77,26% dari pagu. Sedangkan realisasi TKD terendah pada Kabupaten Tanah Bumbu baru sebesar 54% dari pagu.
Khusus untuk realisasi DAK Fisik di Kalimantan Selatan telah terealisasi sebesar 51,14%.

Kabupaen Barito Kuala menempati peringkat pertama penyaluran DAK Fisik berdasarkan persentase realisasi dari pagu dan Rencana Kegiatan (RK) di lingkup Pemda Kalimantan Selatan. Untuk realisasi Dana Desa, sampai dengan 30 September 2023 ini Kabupaten Barito Kuala juga menempati peringkat pertama realisasi Dana Desa dengan persentase sebesar 85,16%. Kalimantan Selatan menempati peringkat ke-8 penyaluran Dana Desa se-Indonesia

Isu Strategis
“Penyaluran KUR dan UMi di Kalimantan Selatan” KUR telah disalurkan kepada 62.753 debitur dengan nilai sebesar Rp3,63 Triliun. Penyaluran KUR pada Kota Banjarmasin mengalami peningkatan sebesar 16,37% dibandingkan tahun lalu. Penyalauran KUR di Kalimantan Selatan didominasi oleh sektor perdagangan (46,24%) yaitu sebesar Rp 1,68 Triliun
kepada 51.880 debitur. Penyaluran UMi s.d 30 September 2023 mencapai Rp51,67 Miliar kepada 12.621 debitur. Penyaluran UMi s.d. 30 September 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan persentase peningkatan sebesar 34,68% sedangkan jumlah debitur mengalami peningkatan 27,61% (yoy).

“ Upaya Mengatasi Ketimpangan Fiskal Daerah” Berdasarkan hasil analisis terkait ketimpangan horizontal antar daerah di Kalimantan Selatan dapat diperoleh gambaran bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah di Kalimantan Selatan berperan menurunkan ketimpangan fiskal horizontal di Kalimantan Selatan. Analisis tersebut menggunakan metode pengukuran Indeks Theil. Hasil analisis menyatakan bahwa indeks ketimpangan horizontal dengan adanya penyaluran DAU kepada daerah mendekati nilai O (Nol) yang berarti bahwa tingkat ketimpangan horizontal menurun setelah mendapat DAU.

Dalam upaya penurunan ketimpangan fiskal dapat dilakukan melalui Pembiayaan Utang Daerah, Pengelolaan Dana Abadi Daerah, dan Penguatan Sinergi pendanaan antar APBN dan APBD. Dari hasil disksusi dengan beberapa pemerintah daerah diketahui bahwa belum seluruh pemda memanfaatkan pembiayaan utang daerah dan belum melakukan pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah, serta memanfaatkan sinergi pendanaan antra APBN dan APBD.

“ Policy Respon”
Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat
1. Sosialisasi manfaat creative and sustainable financing ke Pemda Pemerintah Pusat perlu memberikan pemahaman ke Pemda baik eksekutif maupun legislatif mengenai manfaat creative and sustainable financing sekaligus kebijakan akuntansinya.
2. Fasilitasi Instrumen dan Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Daerah
Pemerintah Pusat perlu memfasilitasi Pemda dalam hal skema pembiayaan melalui instrumeninstrumen keuangan dan mekanisme restrukturisasi pembiayaan yang menarik misal dengan mekanisme.
3. Piloting Project pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah Pemerintah Pusat perlu menunjuk daerah-daerah sebagai pilot project pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat
1. Meningkatkan quality of spending belanja pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah perlu mengakselerasi pelaksanaan kegiatan dan belanja khususnya belanja modal dengan melaksanakan kontrak pra DIPA melalui mekanisme lelang dini (sebelum TA berjalan). Dalam pelaksanaannya, perlu disusun target dan indikator kinerja (KPI).
2. Peningkatan size ekonomi daerah Pemda perlu meningkatkan kapasitas fiskal guna meningkatkan size ekonomi di daerah dengan mengarahkan belanja produktif pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan pengembangan potensi daerah. Dengan meningkatnya size ekonomi dari suatu daerah akan meningkatkan penerimaan daerah tersebut yang pada akhirnya dapat menurunkan ketimpangan fiskal.
3. Pemanfaatan instrumen pinjaman untuk mem-fast forward pelaksanaan kegiatan
Pemda perlu aktif mencari informasi dan memanfaatkan instrumen pinjaman daerah secara pruden agar mem-fast forward pelaksanaan kegiatan dari yang sebelumnya belum bisa dilakukan pada saat ini karena pendapatan daerah terbatas menjadi dapat dilakukan sekarang tanpa menunggu
pendapatan daerah cukup untuk mendanai kegiatan kegiatan tersebut.
4. Pencatatan terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai CSR Perusahaan Pemda diimbau agar melakukan pencatatan terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai CSR Perusahaan. [riv/juns].

Sebarkan

Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla

Published

on

Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada Pelajar di SMPN 11 Banjarmasin. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.

Edukasi Jadi Bagian Pencegahan

Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.

Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.

Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

Published

on

Peluncuran 2 buku oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).

Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya. “Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel”, ujar Rahmadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal. “Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik”, tekan Ghoffar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.

Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

Published

on

Kantor Cabang Utama Bank Kalsel. (Foto : Humas-Bank Kalsel)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.

1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank

Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.

2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar

Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan
pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP

3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank

Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

Published

on

Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026). (Foto : HjS)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026).

Diskusi tersebut mendorong jurnalis perempuan untuk tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi mampu membaca persoalan sejak dini, mengawal kepentingan publik dan mendorong perubahan melalui pemberitaan yang kritis, akurat, berintegritas serta berperspektif keadilan.

Ketua FJPI Kalsel Hj Sunarti mengatakan, tantangan jurnalisme di tengah derasnya arus informasi digital bukan lagi sekadar siapa yang paling cepat menyampaikan berita, tetapi siapa yang mampu menghadirkan informasi yang benar, terverifikasi dan dapat dipercaya.

“Kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Bagi jurnalis, verifikasi bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Menurut Sunarti, prinsip saring sebelum sharing dan verifikasi sebelum publikasi harus tetap menjadi pegangan jurnalis, meski tuntutan menghasilkan berita secara cepat semakin tinggi.

Selain akurasi, ia menekankan pentingnya perspektif keadilan dalam pemberitaan. Media memiliki kekuatan dalam menentukan suara siapa yang mendapat ruang dan isu apa yang menjadi perhatian masyarakat.

Keberimbangan, katanya, tidak cukup hanya menghadirkan dua pihak dalam sebuah berita. Jurnalis juga harus memastikan pemberitaan tidak memperkuat stigma, diskriminasi maupun ketimpangan, termasuk terhadap perempuan.

“Kritik boleh tajam, tetapi harus berpijak pada fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.

Sunarti menilai kehadiran jurnalis perempuan di ruang redaksi menjadi penting karena dapat memperkuat keberagaman perspektif, terutama ketika mengangkat persoalan kelompok yang selama ini kurang mendapatkan ruang.

Tantangan tersebut semakin kompleks dengan perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). Jurnalis dituntut memiliki kompetensi untuk membedakan fakta, opini, manipulasi dan informasi menyesatkan.

“Jurnalisme masa depan membutuhkan kompetensi, kreativitas dan integritas,” katanya.

Jurnalis Jangan Datang Saat Api Sudah Membesar

Praktisi media sekaligus Ketua Tim Berita TVRI Kalsel Dr. Hj Ratna Sari Dewi mengingatkan jurnalis perempuan agar tidak hanya hadir ketika sebuah bencana telah terjadi.

Ia mencontohkan pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasanya menguat ketika api sudah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.

Padahal, karhutla merupakan ancaman yang memiliki pola berulang dan dapat diperkirakan, terutama memasuki musim kemarau maupun ketika terjadi fenomena iklim seperti El Niño.

“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.

Menurut Dewi, media semestinya mampu membangun peringatan dini melalui pemberitaan. Ketika ancaman kemarau panjang sudah diketahui, pers dapat mulai mempertanyakan kesiapan pemerintah, ketersediaan air, sarana pemadaman hingga kondisi lahan yang rawan terbakar.

“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, menjalankan fungsi preventif bukan berarti jurnalis mencampurkan opini ke dalam berita. Pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan narasumber yang kompeten.

“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.

Dewi juga mengingatkan media massa agar tidak hanya bersaing dalam kecepatan dengan media sosial. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit.

Karena itu, nilai lebih pers harus terletak pada kemampuan menggali akar persoalan, melakukan verifikasi, menghadirkan konteks dan mengawal isu hingga mendorong perubahan kebijakan.

“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.

Pahami Karakteristik Lingkungan Kalsel

Ketua Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan LPPM ULM Dr. Hj Hastin Umi Anisah, SE, MM, CT.NNLP, CH.t, turut mendorong perempuan, termasuk jurnalis, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

Menurut Hastin, perempuan tidak cukup hanya menjadi pelaku ekonomi maupun penyampai informasi. Perempuan harus menjadi sumber daya manusia yang terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Bukan hanya UMKM yang harus naik kelas, tetapi perempuan sebagai sumber daya manusia juga harus naik kelas,” ujarnya.

Dalam konteks jurnalistik, kemampuan menulis saja dinilai tidak cukup. Jurnalis juga harus memahami teknologi digital, media sosial dan AI, tanpa kehilangan etika, integritas serta keberpihakan pada kebenaran.

Hastin secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman jurnalis terhadap karakteristik lingkungan Kalimantan Selatan, terutama dalam memberitakan karhutla.

Menurutnya, Kalsel memiliki kawasan rawa dan lahan gambut dengan karakteristik ekologis yang berbeda dengan tanah mineral. Ketika kandungan air gambut menurun pada musim kemarau, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar. Bahkan, api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan berbeda.

“Kalau kita berbicara tentang pengelolaan lingkungan, kita harus melihat karakteristik tanahnya. Kalsel punya wilayah rawa dan gambut yang memiliki karakteristik tersendiri,” katanya.

Karena itu, pemberitaan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada jumlah titik api, luas lahan terbakar atau kepulan asap. Jurnalis perlu menggali keterkaitan antara karhutla, tata kelola lahan, tata air, ketersediaan air, perubahan iklim dan kebijakan pemerintah.

“Peran kita bukan hanya menjadi korban. Kita bisa mencegah, mengeluarkan informasi dan menggerakkan perubahan,” tegasnya.

Pers Harus Punya Daya Dorong

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat posisi pers sebagai sumber informasi yang kredibel sekaligus memiliki daya dorong terhadap perubahan sosial.

Jurnalis perempuan didorong memperkuat kompetensi, keberanian, independensi dan integritas agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam isu karhutla, misalnya, media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi musim kemarau, kondisi sumber air, sarana pemadaman, tata kelola lahan hingga kebijakan pencegahan.

Dengan pemberitaan yang konsisten, berbasis data dan dilakukan secara kolaboratif, media diharapkan tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong agar langkah pencegahan dilakukan sejak dini.

Pada akhirnya, jurnalisme bukan hanya tentang menulis apa yang terlihat, tetapi juga keberanian membaca apa yang mungkin terjadi dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi tujuan utama.

“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkas Ratna.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan AJI, IJTI, jurnalis senior serta keluarga besar FJPI Kalsel. Selain Bank Kalsel, kegiatan juga mendapat dukungan PT Ambapres, PDAM dan DLU. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

Published

on

Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi., Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang. Surat itu ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, yaitu : Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sehubungan hal ini, Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan mengatakan, percepatan UU Perampasan Aset sebagai Penguatan Pemberantasan Korupsi.

Upaya mempercepat pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut kita dukung sebagai bagian penting dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” katanya Sabtu (29/8/2026).

Disebutkan Yunani, Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tepat waktu merupakan hal yang positif.

“Ini menunjukkan adanya kesamaan semangat antara Lembaga Legislatif, Pemerintah, dan aspirasi Masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus semakin efektif,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin itu.

Yunani yang juga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dilacak, dibekukan, dirampas secara sah, dan dikembalikan kepada negara.

Namun, Yunani mengingatkan, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai ketergesa-gesaan. Undang-undang ini menyangkut hak milik, kepastian hukum, kewenangan negara, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, pembahasannya harus tetap dilakukan secara cermat, transparan, partisipatif, dan berdasarkan kajian akademik serta prinsip negara hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ketentuan yang multitafsir atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan pengawasan terhadap proses legislasi. Partisipasi publik bahkan diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” tegas Yunani.

Namun, kata Yunani, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan secara demokratis, tertib, damai, dan menghormati hukum. Aspirasi yang kuat tidak harus diwujudkan melalui pemaksaan atau cara-cara yang tidak tepat, karena substansi demokrasi adalah mempertemukan tuntutan masyarakat dengan proses pengambilan keputusan yang konstitusional.

Karena itu, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi titik temu antara ketegasan pemberantasan korupsi, kualitas legislasi, dan kedewasaan demokrasi.

“DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sementara Masyarakat, Akademisi, Pers, Organisasi Masyarakat Sipil, dan berbagai Elemen Bangsa perlu mengawal substansinya secara konstruktif,” Yunani menambahkan.

Menurut Yunani, pada akhirnya, yang kita perlukan bukan sekadar UU Perampasan Aset yang cepat disahkan, tetapi undang-undang yang kuat secara hukum, adil dalam penerapan, efektif mengembalikan kerugian negara, melindungi hak warga negara, dan sulit disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Semangatnya harus sama: korupsi diberantas, aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, hak masyarakat dilindungi, dan demokrasi tetap dijalankan secara bermartabat. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarbaru13 jam ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Banjarmasin2 hari ago

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk 15/25: Catatan Perjalanan Melayani...

Ekonomi3 hari ago

CSR Bank Kalsel Tak Sekadar Serap Anggaran, Dampak dan Kepatuhan Jadi Ukuran

BalainNews.com, SURABAYA – Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel mulai ditempatkan dalam kerangka yang...

Ekonomi3 hari ago

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung...

Ekonomi3 hari ago

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut,...

Ekonomi4 hari ago

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah...

Banjarbaru4 hari ago

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor....

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang...

Banjarmasin1 minggu ago

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

BalainNews.com, BANJARMASIN Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema Perempuan dan...

Banjarmasin1 minggu ago

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan...

Populer