Penghujung Tahun, Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif - BalainNews.com
Connect with us

Banjarbaru

Penghujung Tahun, Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Published

on

Penghargaan diterima Gubernur Paman Birin melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Muslim.

BalainNews.com, BANJARBARU – Dibawah kepemimpinan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil meraih penghargaan Badan Publik Informatif dengan kualifikasi Menuju Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Wakil Presiden, Rabu (20/12).

Penghargaan Badan Publik Informatif dengan kualifikasi Menuju Informatif tahun ini menjadi prestasi membanggakan bagi Pemprov Kalsel.

Pemprov Kalsel mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2023 Kategori Pemerintah Provinsi.

Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi tahun ini Pemprov Kalsel masuk 6 besar dengan meraih nilai 83,71.

Penghargaan ini diterima Gubernur Paman Birin melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Muslim.

“Alhamdulilah. Sebagaimana harapan Bapak Gubernur Paman Birin, penghargaan ini menjadi penyemangat Pemprov Kalsel terus meningkatkan upaya keterbukaan informasi publik kepada warga Banua,” kata Muhammad Muslim didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Berkatullah.

Penghargaan diberikan kepada lebih dari 100 badan publik yang dinobatkan sebagai badan publik paling informatif.

Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, serta Komisioner KIP Pusat.

Kategori penerima penghargaan juga sangat variatif, mulai dari partai politik, BUMN, perguruan tinggi, pemerintah desa, pemerintah provinsi, lembaga nonstruktural, lembaga negara pemerintah nonkementerian hingga kementerian.

Menurut Komisioner KIP Pusat, Handoko Agung Saputro, badan publik yang menerima penghargaan dinilai sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan pelayanan pemerintah paling informatif dan inovatif. Sementara Komisioner KIP pusat lainnya, Samrotunnajah Ismail menyatakan adalah komitmen KIP agar masyarakat mendapat layanan optimal, informatif, dan inovatif.

“Kita harapkan badan publik semakin meningkatkan awareness di lingkungan internalnya dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat lingkungannya terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik,” kata Samrotunnajah. [riv/nrl]

Sebarkan

Banjarbaru

Program MBG Upaya Nyata Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi Masyarakat

Published

on

Acara sosialisasi program MBG dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI Mariana. (Foto/Ist)

BalainNews.com, BANJARBARU – Anggota DPR RI Mariana bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan kolaboratif sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatasi permasalahan gizi. Inisiatif ini berfokus pada upaya peningkatan gizi anak-anak dan ibu hamil melalui program penyediaan makanan bergizi gratis yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi program MBG bertempat di Gedung DPRD Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Selasa 17 Juni 2025. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh 300-an peserta yang merupakan warga setempat.

Acara sosialisasi program MBG dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI Mariana, Tenaga Ahli Kerja Sama dan Kemitraan BGN Imam Bachtiar Farianto, Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Maulidah.

Dalam kesempatannya, anggota Komisi IX DPR RI Mariana menyampaikan bahwa program MBG merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah, sebagaimana yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Pemenuhan gizi sejak dini adalah langkah mendasar dalam membangun masyarakat yang unggul. Pencegahan stunting dan gizi buruk menjadi prioritas utama karena keduanya berdampak besar pada pertumbuhan fisik dan potensi intelektual anak di masa depan,” terang Mariana.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pola makan sehat dan seimbang sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi emas Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mariana juga menekankan mengenai pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis.

“Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Imam Bachtiar Farianto, Tenaga Ahli Kerjasama dan Kemitraan BGN menyampaikan bahwa gizi yang baik adalah investasi untuk masa depan bangsa.

“Asupan gizi yang cukup tidak hanya mendukung pertumbuhan fisik, tetapi juga berperan dalam perkembangan otak dan daya tahan tubuh. Edukasi tentang pola makan bergizi menjadi aspek penting yang kami integrasikan dalam program ini,” papar Imam.

Menyoroti program MBG, Plt. Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Maulidah, mengatakan tantangan gizi lintas generasi yang dihadapi Indonesia termasuk dalam triple burden of malnutrition.

“Permasalahan gizi ini harus diatasi melalui pendekatan terpadu yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat lokal,” jelasnya.

Maulindah juga mengimbau agar masyarakat turut mengawasi keamanan pangan, khususnya di lingkungan sekolah dan komunitas.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pangan yang aman dan bergizi,” tambah Maulidah.

Melalui sinergi antara DPR RI, BGN, Dinas Kesehatan, dan masyarakat, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berupaya mengatasi gizi buruk dan stunting, tetapi juga membangun kebiasaan sehat yang akan mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan kompetitif menuju visi besar Indonesia Emas 2045. [nrl/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Kenalkan Jaringan Kantor Baru, Bank Kalsel Gelar Jalan Santai Bersama ASN Pemprov Kalsel

Published

on

Jalan santai diikuti oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Komisaris Independen Bank Kalsel, Syahrituah Siregar, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, dan jajaran direksi Bank Kalsel, serta ratusan ASN dari sejumlah SKPD lingkup Pemprov Kalsel. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARBARU – Bank Kalsel menggelar jalan santai, bagi ASN lingkup Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Jumat (13/6) pagi. Hadir pada jalan santai ini, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Komisaris Independen Bank Kalsel, Syahrituah Siregar, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, dan jajaran direksi Bank Kalsel, serta ratusan ASN dari sejumlah SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Jalan santai dimulai dari halaman kantor Bank Kalsel di Komplek Perkantoran Gubernur di Banjarbaru, dan berakhir di lokasi yang sama. Rencananya kantor baru Bank Kalsel ini, akan diresmikan, pada hari jadi Provinsi Kalsel, 14 Agustus 2025 mendatang.

“Dengan jalan santai ini, seluruh karyawan dan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, supaya bisa tahu lah dengan kantor baru ini,” ujar Muhammad Syarifuddin sesaat sebelum mengikuti jalan santai.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin mengatakan, kantor baru ini akan menggantikan kantor Bank Kalsel, yang selama ini ada di basement kantor Setdaprov.

“Lokasi kantor baru ini sangat strategis. Dekat dengan masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dan juga kantor SKPD di lingkungan komplek perkantoran Gubernur di Banjarbaru. Sehingga sangat memudahkan ASN dan juga masyarakat, untuk melakukan transaksi,” urainya.

Kantor baru Bank Kalsel, berada tepat disebelah kantor Bapenda Provinsi, dengan halaman luas, untuk parkir kendaraan roda empat dan dua. Saat ini proses pembangunan sudah dirampungkan, dan menunggu penyelesaian interior serta sarana prasarana pendukung.

Sementara itu, jalan santai yang digelar pada Jumat (13/6), menyediakan 200 lebih hadiah atau door prize bagi para ASN yang mengikuti kegiatan. Hadiah yang disiapkan Bank Kalsel, diantaranya lemari es, televisi serta sejumlah hadiah menarik lainnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Karhutla Mengintai, Polda Kalsel Siaga dan Ajak Masyarakat Peduli

Published

on

Polda Kalsel menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025. (Foto : Tribratanews)

BalainNews.com, BANJARBARU – Polda Kalsel menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025 di lapangan apel direktorat lalu lintas Jalan A. yani km 21, Kota Banjarbaru. Senin, (26/5/25)

Dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H.,S.I.K.,M.H, dan di ikuti oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H.,S.I.K.,M.H, pejabat Utama Polda Kalsel, serta Forkopimda Provinsi Kalsel.

Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan sesuai prediksi BMKG bahwa pada bulan Mei 2025 ini Kalsel telah memasuki musim kemarau, sehingga perlu dilaksanakan pengecekan kesiapan personil serta peralatan untuk menghadapi karhutla di tahun 2025 ini.

Selain menyiapkan personil gabungan TNI, Polri, serta BPBD, seperti tahun sebelumnya Polda Kalsel juga menyiapkan sejumlah peralatan seperti tangki – tangki air, juga embung – Embung air, serta dari Danlanud juga menyiapkan sejumlah helikopter.

Kapolda Kalsel itu juga mengatakan akan dikerahkan sebanyak banyaknya sesuai jumlah personil yang dimiliki Polda Kalsel, yang nantinya akan menyesuaikan jumlah titik api yang tersebar diseluruh Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel itu juga mengimbau kepada masyarakat Kalsel untuk tidak melakukan tindakan pembakaran lahan dan hutan yang dapat merugikan ekologi dan kesehatan masyarakat, selain itu Kapolda juga sudah mengeluarkan maklumat untuk melakukan penegakan hukum pada para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang artinya bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan, akan dilakukan tindakan tegas. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Menabung dari Sampah: Inovasi Bank Kalsel dan Pemko Banjarbaru Cetak Generasi Cerdas Finansial & Peduli Lingkungan

Published

on

Direktur Bisnis Bank Kalsel, Ahmad Fauzi Noor secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Banjabaru, Erda Murniasih berupa pengisian saldo awal rekening SimPel untuk siswa/i serta bantuan sarana dan prasarana penunjang operasional Bank Sampah Mas Pitung. (Foto : Humas-BK)

BalainNews.com, BANJARBARU — Dalam upaya membangun kebiasaan menabung sejak dini sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, Bank Kalsel bersama Pemerintah Kota Banjarbaru melalui SMP Negeri 3 Banjarbaru resmi meluncurkan program inovatif bertajuk Bank Sampah Mas Pitung (MAnajemen Sampah PIntar untuk TabUNGan). Program ini mengintegrasikan edukasi literasi keuangan dengan pengelolaan sampah, di mana para
siswa didorong untuk menabung dari hasil sampah anorganik yang telah dipilah dan memiliki nilai ekonomis. Melalui sinergi dengan produk Simpanan Pelajar (SimPel) milik Bank Kalsel, Bank Sampah Mas Pitung menjadi bentuk nyata kolaborasi dunia pendidikan dan perbankan dalam membentuk generasi cerdas finansial sekaligus berwawasan lingkungan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama pembukaan rekening SimPel kepada seluruh siswa/i SMPN 3 Banjarbaru, yang menjadi langkah awal dalam mengembangkan budaya menabung di kalangan pelajar.

Tak hanya itu, Bank Kalsel turut menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pengisian saldo awal rekening SimPel untuk siswa/i serta bantuan sarana dan prasarana penunjang untuk operasional Bank Sampah Mas Pitung.

Kegiatan peluncuran Bank Sampah Mas Pitung ini diresmikan secara langsung oleh Pj. Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni, A.P., MM ini dilaksanakan pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 bertempat di halaman SMPN 3 Banjarbaru. Tak hanya itu, Bank Kalsel juga menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR)secara langsung oleh Direktur Bisnis Bank Kalsel, Ahmad Fauzi Noor kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Banjabaru, Erda Murniasih berupa pengisian saldo awal rekening SimPel untuk siswa/i serta bantuan sarana dan prasarana
penunjang operasional Bank Sampah Mas Pitung. Turut menyaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo; Kepala Bagian Pengawasan PUJK, EPK dan LMS OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Andy Rahman Yuliman; Kepala Camat Cempaka, Kapolsek Cempaka dan Seluruh Kepala Sekolah SMP Banjabaru serta Kepala Cabang Banjarbaru beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, A.P., MM, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah inovatif yang relevan dengan tantangan masa kini, di mana pengelolaan lingkungan dan literasi keuangan menjadi dua isu
utama di masyarakat.

“Kami mengapresiasi inisiatif dari Bank Kalsel berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan bersama Dinas Lingkungan Hidup yang di implementasikan di SMPN 3 Banjarbaru. Program ini bukan hanya mengajarkan anak-anak untuk menabung, tapi juga membentuk karakter mereka agar peduli terhadap lingkungan sejak dini,” ujar Sirajoni.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Ahmad Fauzi Noor menekankan pentingnya
memperkenalkan dunia keuangan kepada pelajar melalui cara yang kontekstual dan
menyenangkan.

“Program Bank Sampah Mas Pitung adalah wujud inovasi Bank Kalsel dalam menjangkau pelajar dengan metode yang relevan. Kedepannya, Bank Kalsel ingin menunjukkan bahwa menabung bisa dimulai dari hal kecil seperti mengelola sampah. Diharapkan kedepannya nanti akan tercipta ekosistem sekolah yang tidak hanya melek finansial, tetapi juga aktif
dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” terang Fauzi.

Sebagai Informasi, Program Bank Sampah Mas Pitung merupakan bagian dari upaya Bank Kalsel mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pendidikan, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ke depannya, Bank Kalsel berharap program ini dapat direplikasi di sekolah-sekolah lain di Kalimantan Selatan. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

Published

on

P r o f . D r . H u s a i n i, S K M ., M . K e s – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.

➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus

Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll

Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.

Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan

Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.

Risiko dari Makanan Tanpa Label Label

Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.

Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat

Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.

Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.

Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.

Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai

Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.

Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.

Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan

Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.

Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM

BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.

Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.

Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi

BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.

Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen

Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.

Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label

Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.

Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label

Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.

Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan

Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.

Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:

Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]

O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin1 hari ago

Dorong UMKM dan Maksimalkan Aset, Kemenkeu Kalsel Tuntaskan 44 Lot Lelang

BalaianNews.com, BANJARMASIN  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni...

Banjarmasin1 hari ago

Kejar Target KUR 2025, Bank Kalsel Siap Lakukan Perbaikan Sistem

BalainNews.com, BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 Regional Kalimantan, pada Rabu (18/6)....

Banjarbaru1 hari ago

Program MBG Upaya Nyata Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi Masyarakat

BalainNews.com, BANJARBARU – Anggota DPR RI Mariana bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan kolaboratif sosialisasi program Makan...

Banjarmasin3 hari ago

Call Center Bank Kalsel Solusi Bantuan Cepat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Butuh bantuan cepat dari Bank Kalsel? Tenang, ada solusinya! Sobat Aksel sekarang bisa akses layanan perbankan cukup...

Daerah3 hari ago

Program MBG Diharapkan Jadi Solusi Atasi Stunting dan Malnutrisi di Kota Baru

BalainNews.com, KOTA BARU – Anggota DPR RI Mariana bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN), meluncurkan inisiatif strategis dalam upaya...

Banjarmasin3 hari ago

Pemprov Kalsel Dukung Generasi Melek Digital Dalam Pesta Siswa

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan pesta siswa literasi digital dalam mewujudkan generasi muda yang menguasai teknologi...

Banjarmasin5 hari ago

Tabungan SimPel di Bank Kalsel Bagi Pelajar Kelola Uang Sejak Dini

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bayangin kamu tiba-tiba dikasih Rp 100.000. Kira-kira, langsung habis buat jajan, top up game, atau ditabung? Nah,...

Banjarbaru1 minggu ago

Kenalkan Jaringan Kantor Baru, Bank Kalsel Gelar Jalan Santai Bersama ASN Pemprov Kalsel

BalainNews.com, BANJARBARU – Bank Kalsel menggelar jalan santai, bagi ASN lingkup Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Jumat...

Banjarmasin1 minggu ago

Dengan Kartu ATM Bank Kalsel Nikmati Kuliner di XO Cuisine dan XO SUKI Diskon 20 Persen

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bagi Anda pengguna Kartu ATM Bank Kalsel yang sedang rindu cita rasa Chinese Food autentik dan nikmatnya...

Banjarmasin1 minggu ago

Tersangka Kasus Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Banjar: Proses Hukum Berlanjut

BalainNews.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial...

Populer