Pengacara Humayni SH MH Menangkan Gugatan Penyerobotann Tanah Hingga Tingkat Mahkamah Agung - BalainNews.com
Connect with us

Kriminal & Hukum

Pengacara Humayni SH MH Menangkan Gugatan Penyerobotann Tanah Hingga Tingkat Mahkamah Agung

Published

on

Humayni SH.MH pengacara dari Kantor Hukum Advocate H2 dan Partners. (Foto : ist).

BalainNews.com, MARTAPURA — Tiga tahun berjuang mempertahankan hak milik tanah Klien nya seluas dua hektar, telah berhasil di raih oleh Humayni SH.MH pengacara dari Kantor Hukum Advocate H2 dan Partners.

Gugatan kepada tujuh orang tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah milik Budi Jaya Tathang Tong tersebut sudah di layang kan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 28/12/2021.

Dalam Press Release yang di laksanakan, Humayni sebagai Kuasa Hukum Budi Jaya Tathang Tong menyampaikan Hasil pengajuan putusan yang di terima.

“Klien kami Budi Jaya Tathang Tong memiliki bidang tanah yang audah di dirikan sebuah bangunan di Handil Kandangan Jalan Lingkar Utara (Gubernur Syarkawi) Rt.03 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar di mana tanah tersebut di akui oleh tergugat MI, MS, ENI, MR, RH, MR, dan NH,”jelas Humayni.

“Di tahun pertama pada tanggal 28/12/2021 pengajuan gugatan Klien kami berhasil memenangkan perkara, dan para tergugat melakukan pengajuan hukum banding pada 14/03/2022 menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Klien saya,”imbuhnya.

Tidak hanya itu, Humayni juga menyampaikan tuntutan tergugat juga di layangkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dalam keputisan Kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi sehingga tetap memenangkan kembali Klien kami,”ucapnya

Dan di akhir sesi Press Release Humayni juga berpesan kepada semua pihak manapun, termasuk di luar pihak berperkara yang mencoba untuk melakukan penyerobotan , memasuki bidang tanah, atau merusak patok dan rumah dari Klien nya, Humayni akan melaporkan pidananya.

Karena keperdataan dan putusan sudah selesai di uji dan di mana di ketahui Klien Humayni sebagai pemilik sah tanah tersebut. [riv/nrl]

Sebarkan

Daerah

11 Rumah Ludes Terbakar di Tabalong, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Published

on

Petugas memasang garis Polisi Di Kelurahan Belimbing, tepatnya di Jalan Patmaraga RT 13. (Foto : Ist)

BalainNews.com, TABALONG – Kebakaran hebat terjadi di wilayah perbatasan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, dan Desa Kapar, pada Sabtu sore (29/08/2026). Peristiwa yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut menghanguskan sebanyak 11 unit rumah warga.

Di wilayah Kelurahan Belimbing, tepatnya di Jalan Patmaraga RT 13, kebakaran menghanguskan 4 buah rumah dengan tingkat kerusakan mencapai 90 persen. Keempat rumah tersebut diketahui milik Ema Mahadiana, Hamkani, Abdurrahman dan Armasyah.

Sementara itu, api juga merembet ke wilayah Desa Kapar RT 07, Kecamatan Murung Pudak, dan menghanguskan tujuh buah rumah milik Sumadi, Sarwo Bangun, Abdul Said, H. Supriyanto, Slamat Purnomo, Yatinem dan Sutiman.

Dengan demikian, total sebanyak 11 buah rumah terdampak dan mengalami kerusakan akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan sumber api masih dalam penyelidikan petugas.

Lebih lanjut disampaikan, kondisi bangunan yang sebagian besar terbuat dari material kayu, ditambah dengan kondisi udara yang cukup kering serta tiupan angin yang cukup kencang, menyebabkan api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan rumah lainnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, akibat kebakaran tersebut, para korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2 miliar Rupiah.

Puluhan unit pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kobaran api yang dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan rumah lainnya. Berkat upaya petugas dan warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya dengan memastikan kondisi instalasi listrik, kompor, serta sumber-sumber api lainnya dalam keadaan aman sebelum meninggalkan rumah,jika memerlukan bantuan polisi segera menghubungi layanan polisi 110 atau datang langsung ke kantor polsek terdekat.[riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Wakil Ketua KNPI : Awasi Ketat Distribusi Pertalite di Banjarmasin

Published

on

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy. (Foto : DN/Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy, mengapresiasi langkah cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalimantan Selatan atau Macan Kalsel yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

Namun demikian, Alfinnor menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM subsidi yang diduga melibatkan pembelian menggunakan jeriken menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

“Langkah penindakan yang dilakukan aparat tentu patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan akar persoalan dapat diungkap. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara sistem pengawasan yang lemah tidak diperbaiki,” ujar Alfinnor Effendy, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, Pertalite merupakan komoditas yang mendapat subsidi dari negara sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan dapat diakses masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Alfinnor, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kesulitan memperoleh bahan bakar karena stok terserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Ketika BBM subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Alfinnor juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk penguatan pengawasan di tingkat SPBU serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina.

Ia menilai transparansi dalam proses penanganan kasus juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami berharap pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Pada saat yang sama, sistem pengawasannya juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, KNPI Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat juga penting untuk memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak menerimanya,” tutup Alfinnor.

Kasus dugaan penjualan bebas Pertalite bersubsidi kepada pelangsir tersebut saat ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Kota Banjarmasin. [riv/red]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Gelar Senja Pramuka di Kelayan Barat Ternoda Aksi Premanisme, Babinsa Bergerak Cepat Telusuri Pelaku

Published

on

Gelar Senja KWARRAN Banjarmasin Selatan. Halaman SD Santa Maria, Kelayan Barat. (Foto : MRA)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Suasana semarak Gelar Senja Pramuka KWARRAN Banjarmasin Selatan di SD Santa Maria, Kelayan Barat, mendadak tegang setelah muncul tindakan arogan seorang warga yang diduga preman. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar Pramuka dari tingkat SD hingga SMA itu awalnya berlangsung tertib di Jalan KS Tubun, Rantauan Darat, RT 15, Kelurahan Kelayan Barat. Jum’at (28/11)

Sejak sore, orang tua murid memadati halaman sekolah, halaman gereja, hingga tepi jalan untuk menunggu anak-anak mereka menyelesaikan rangkaian acara. Namun ketenangan itu terusik ketika seorang pria datang dengan sepeda motor matik dan langsung memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Pria tersebut kemudian menghampiri petugas keamanan asrama gereja dan memaksa masuk, sambil melontarkan kalimat bernada kasar.

“Masuk jangan umpat-umpat meatur parkir,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, memicu perhatian warga dan anak-anak di sekitar lokasi.

Petugas bantu parkir SD Santa Maria mencoba menenangkan situasi, namun pelaku justru mendorong petugas tersebut dan semakin membentak. Aksi arogan itu membuat sejumlah warga menghampiri, hingga akhirnya pria tersebut memilih kabur dengan motornya.

Insiden ini langsung mendapat atensi Ketua RT 13, Syarwani, yang kebetulan berada di area parkiran. Salah satu petugas parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelayan Barat Serma Lilik, yang tengah berjaga mengikuti kegiatan KWARRAN Banjarmasin Selatan.

“Kami akan telusuri siapa yang mencoba membuat keributan di tempat ini,” tegas Serma Lilik, sembari menyalakan motor trail dinasnya untuk melakukan pengecekan di sekitar lokasi.

Kejadian itu juga disaksikan orang tua murid, termasuk Ivan, yang mengaku geleng-geleng kepala melihat aksi premanisme tersebut.

“Sangat disayangkan, di zaman digital seperti ini praktik preman masih marak di Kelurahan ini. Mudahan aparat bisa memberi kenyamanan dan ketentraman kepada warga,” ujarnya.

Dengan insiden ini, warga diimbau tidak takut melapor bila mendapati gangguan keamanan atau tindakan premanisme di lingkungan mereka. Aparat Babinsa dan pihak keamanan setempat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban selama kegiatan Pramuka berlangsung.

Acara Gelar Senja tetap berjalan normal sampai akhir, namun insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di area publik, terlebih saat melibatkan anak-anak dan keluarga. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Tuntut Keadilan, Emy Gugat PT Panggang Lestari Jaya

Published

on

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners, Antonius Dedy Susetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini berdomisili di Jawa Timur, resmi menggugat PT Panggang Lestari Jaya bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025), namun sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Saat itu, Emy yang bekerja sebagai kasir dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta.

Dengan niat baik dan setelah mengakui dugaan tersebut, Emy bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menyerahkan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Pihak perusahaan menerima penggantian itu dan bahkan telah memberikan tanda terima.

Namun, pada tahun 2022, Emy justru kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar.

Kuasa hukum Emy, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku heran dengan munculnya somasi tersebut.

“Padahal kasus terdahulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru sebesar Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan.

Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, tepatnya November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dijerat dengan pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

“Klien saya ini dulunya hanya kasir. Tidak mungkin ia bisa menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level di atasnya, sampai kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi dasar penetapan tersangka, sebab kerugian perusahaan yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan.

“Data kerugian itu hanya rekapan dari tahun ke tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap Emy. Dedy menilai proses tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.

Selain melakukan gugatan perdana, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan terkait kasus ini. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pengadilan Palangkaraya Jatuhkan Vonis Berat, Terpidana Kasus Pajak Didenda Rp40,9 Miliar

Published

on

Pengadilan Negeri Palangkaraya gelar sidang perkara tindak pidana perpajakan atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). (Foto : Humas-DjP)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada tanggal 6 Oktober 2025 atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalselteng).

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib
Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka HP dan YD merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sebesar Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut”.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) yaitu total sejumlah Rp40.985.306.818,00 (empat puluh milliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah).

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarbaru13 jam ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Banjarmasin2 hari ago

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk 15/25: Catatan Perjalanan Melayani...

Ekonomi3 hari ago

CSR Bank Kalsel Tak Sekadar Serap Anggaran, Dampak dan Kepatuhan Jadi Ukuran

BalainNews.com, SURABAYA – Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel mulai ditempatkan dalam kerangka yang...

Ekonomi3 hari ago

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung...

Ekonomi3 hari ago

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut,...

Ekonomi4 hari ago

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah...

Banjarbaru4 hari ago

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor....

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang...

Banjarmasin1 minggu ago

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

BalainNews.com, BANJARMASIN Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema Perempuan dan...

Banjarmasin1 minggu ago

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan...

Populer