Pelaksanaan Pemilu Yang Lancar dan Pembayaran THR Picu Pergerakan Ekonomi - BalainNews.com
Connect with us

Banjarmasin

Pelaksanaan Pemilu Yang Lancar dan Pembayaran THR Picu Pergerakan Ekonomi

Published

on

Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel Syafriadi memberikan Keterangan Pers Usai Kegiatan. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Perekonomian Kalsel Terus Melanjutkan Tren Positif.

“Kondisi Pasca PEMILU yang stabil dukung ekonomi Kalsel”.

Sampai dengan Bulan Februari 2024 ini, kondisi perekonomian nasional masih melanjutkan trend positifnya. Pelaksanaan PEMILU 2024 yang berjalan dengan lancar mendukung kinerja perekonomian nasional, demikian juga berpengaruh terhadap Kalimantan Selatan. Indikator-indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian Kalimantan Selatan yang positif tersebut antara lain:
Tingkat inflasi Februari 2024 tercatat sebesar -0,01 persen (mtm) atau mengalami deflasi dan sebesar 2,27 persen (yoy), dibawah rata-rata nasional yang mencapai 2,75.
Surplus perdagangan terus berlanjut di Bulan Februari 2024 sebesar US$ 1.037,46 juta, tetapi perlu diwaspadai adanya tren penurunan dari periode sebelumnya, imbas dari dinamika harga komoditas andalan.
Kelompok barang dengan ekspor tertinggi masih didominasi oleh bahan bakar mineral/batubara dengan porsi 93,26%.

Pemerintah Alokasikan Dana THR
“Kinerja APBN dalam mendukung pembayaran THR ”

Kinerja APBN sampai dengan Februari 2024, khususnya di sisi pendapatan telah terealisasi sebesar Rp2,60 triliun atau 11,25% dari target. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023, pertumbuhannya -33,17%. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan angka pertumbuhan yang positif yaitu 19,95% dengan realisasi sebesar Rp384,15 miliar. Realisasi total belanja negara sebesar Rp6,33 triliun atau 16,73% dari pagu. Capaian ini meningkat 42,98% dibandingkan tahun lalu. Dalam rangka pembayaran THR, khusus untuk Belanja Pemerintah Pusat, telah dialokasikan belanja THR pegawai sebesar RP 188,46 miliar kepada 36.249 penerima. Realisasi sampai dengan 26 Maret 2024 sebesar Rp165,98 miliar untuk 340 satuan kerja serta kepada 34.826 penerima.

Penjelasan lebih rinci untuk pendapatan negara, realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri mencapai Rp2,19 triliun atau 10,23% dari target, terkontraksi sebesar -35,37% (yoy). Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,40 triliun, kemudian PPN memberikan kontribusi sebesar Rp703,90 miliar. Tiga sektor yang memberikan kontribusi penerimaan perpajakan terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sebesar 36,7%, kemudian sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 19,7%, dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 7,7%. Secara kumulatif, sampai dengan Bulan Februari 2024, mayoritas sektor utama masih tumbuh positif, kecuali Sektor Pertambangan dan Penggalian, Sektor Perdagangan Besar, dan Sektor Pertanian, yang mengalami kontraksi.

Kinerja penerimaan negara yang dipungut oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan sampai dengan Februari 2024 sebesar Rp1,29 triliun. Penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp21,40 miliar dan penerimaan lainnya Rp1,27 triliun. Tantangan yang dihadapi terkait penerimaan yang dipungut oleh Kanwil DJBC Kalbagsel adalah penurunan harga ekspor komoditas batubara, CPO dan turunannya.

Selanjutnya pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi penerimaannya telah mencapai Rp384,15 miliar atau 30,95% dari target, tumbuh 19,95% (yoy). Capaian ini berasal dari PNBP BLU (28,44%) dan PNBP Lainnya (71,56%). PNBP Lainnya antara lain berasal dari PNBP yang dipungut DJKN yaitu PNBP aset, piutang negara, dan bea lelang.

Realisasi belanja negara sampai dengan 29 Februari 2024 sebesar Rp6,33 triliun, atau sebesar 16,73% dari pagu yang terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1,19 triliun (13,65% dari pagu) dan Belanja Transfer ke Daerah/TKD sebesar Rp5,14 triliun (17,66% dari pagu). Khusus untuk belanja barang, realisasinya meningkat karena dipengaruhi oleh kegiatan persiapan Pemilu dan belanja barang dari satker BLU. Untuk belanja modal, pemerintah terus mendorong akselerasi belanja modal di awal tahun 2024. Realisasi belanja modal sampai dengan Februari 2024 baru mencapai Rp40,65 miliar (3,44% dari pagu. Rendahnya serapan belanja modal karena sebagian besar belanja modal khususnya untuk pekerjaan konstruksi baru selesai di periode Semester II 2024.

Dukungan APBN 2024 untuk Kalimantan Selatan selain dari alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah juga diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah di wilayah Kalimantan Selatan antara lain Subsidi Pupuk, Subsidi Beras, Subsidi Listrik, Subsidi BBM dan LPG. Realisasi Subsidi Pupuk telah tersalur 4.709,80 ton terdiri dari Urea, NPK, dan NPK Kakao. Subsidi Beras di Bulan Februari 2024 ini telah tersalur 1.886,55 ton. Subsidi BBM & LPG yang terdiri dari Pertalite sebesar 47.459 Kilo Liter dan Solar JBT (Jenis BBM Tertentu) 18.948 Kilo Liter, serta subsidi untuk LPG 3 kg (PSO) 9.383 Metrik Ton. Untuk Subsidi listrik sudah terealisasi sebesar Rp132,78 miliar.

“Kinerja TKD : Kinerja Penyaluran Dana Desa perlu lebih diakselerasi”

Realisasi Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 29 Februari 2024 sebesar 5,14 triliun atau sebesar 17,66%. Secara keseluruhan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, pertumbuhan Belanja Transfer ke Daerah meningkat sebesar 39,15%. Realisasi DBH sebesar Rp2,69 Triliun (17,42%), Realisasi DAU sebesar Rp1,69 triliun (19,91%), Realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp393, 62 Miliar (16,42%), Realisasi Dana Desa sebesar Rp347,19 miliar (23,77%). Realisasi TKD tertinggi di bulan Februari ni adalah Kota Banjarmasin sebesar 20,15%.

“Kinerja APBD : Kinerja Pajak Daerah Naik 75,51% dan Retribusi Daerah naik 415,12%”

Kinerja APBD Regional Kalimantan Selatan sampai dengan 29 Februari 2024, untuk realisasi pendapatan daerah mencapai Rp5,95 triliun atau sekitar 15,67% dari target, meningkat sebesar 99,46% jika dibandingkan tahun lalu. Pajak Daerah terealisasi Rp755,38 miliar dan Retribusi Daerah sebesar Rp48,73 miliar . Realisasi pendapatan tertinggi ada pada Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp624,78 miliar (19,82%). Pajak daerah dan retribusi daerah mengalami kenaikan, disumbang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang meningkat secara signifikan. Komponen pendapatan yang mendominasi struktur Pendapatan Daerah se-Kalimantan Selatan adalah Pendapatan Transfer sebesar Rp4,89 T, dengan kontribusi 82,33% terhadap total pendapatan Daerah.

Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, Realisasi belanja telah terealisasi sebesar Rp2,48 triliun (5,95%) tumbuh 36,72%. Belanja pegawai telah terealisasi sebesar Rp951,80 miliar. Untuk Belanja Barang/Jasa sebesar Rp497,32 miliar, belanja modal telah terealisasi sebesar Rp83,79 miliar. Belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal meningkat dibandingkan tahun 2023. Peningkatan paling tinggi pada belanja barang/jasa yaitu mencapai 88,15% jika dibandingkan tahun lalu. Realisasi belanja APBD terbesar di Bulan Januari 2024 adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp1,13 triliun (9,72%).

Kinerja Sektor Keuangan
“Kalsel peringkat 15 se-Indonesia dalam hal Realisasi Penyaluran KUR”

Penyaluran KUR s.d. 29 Februari 2024 terealisasi sebesar Rp358,95 miliar kepada 13.365 debitur. Nominal penyaluran tersebut mengalami pertumbuhan yang positif dengan persentase growth mencapai 399,90% dibandingkan periode Februari 2023. Kota/Kabupaten penyalur KUR tertinggi di Bulan Februari 2024 adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar. Kota Banjarmasin merupakan kota dengan penyaluran KUR tertinggi per Februari tahun 2024 dengan nominal sebesar Rp183,50 miliar yang disalurkan kepada 2.491 debitur. Capain tersebut meningkat 174,79% dibandingkan periode Februari 2023. BRI merupakan Bank/LKBB penyalur dengan penyaluran KUR tertinggi per Februari tahun 2024 dengan nominal sebesar Rp546,12 miliar yang disalurkan kepada 11.244 debitur. Selanjutnya adalah Bank Kalsel sebesar Rp103,89 miliar dan Bank Mandiri sebesar Rp68,26 miliar.

“Penyaluran UMi Kalimantan Selatan peringkat 13 se-Indonesia”

Penyaluran UMi s.d. 29 Februari 2024 terealisasi sebesar Rp3,66 miliar kepada 730 debitur. Nominal penyaluran tersebut mengalami peningkatan sebesar 61,96% dibandingkan periode Februari 2023. Kota Banjarmasin merupakan kabupaten/kota dengan penyaluran pembiayaan UMi tertinggi per Februari tahun 2024 dengan nominal sebesar Rp904 juta yang disalurkan kepada 182 debitur. Capaian tersebut meningkat 127,19% dibandingkan periode Februari 2023. PT PNM (Permodalan Nasional Madani) merupakan LKBB dengan penyaluran pembiayaan UMi tertinggi dengan realisasi per Februari tahun 2024 sebesar Rp3,28 miliar kepada 691 debitur, kemudian Pegadaian menyalurkan sebesar Rp382,23 juta kepada 39 debitur.

Isu Regional
“Perkembangan Harga Beras di Kalimantan Selatan”

Harga beras (Premium dan Medium) di Kalsel mengalami kenaikan sejak Januari 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh :
Supply shock gagal panen akibat virus tungro. Permintaan naik signifikan pada bulan-bulan Ruwah (Sya’ban) dan Puasa (Ramadhan) yang siklusnya berbeda dengan bulan panen. Sya’ban, Ramadhan, dan Syawal jatuh pada Februari, Maret, dan April 2024 berbarengan dengan musim paceklik beras .

Penurunan produksi beras dari tahun ke tahun.

Kenaikan harga beras pada Januari s.d. awal Maret 2024 tidak setinggi pada bulan Juli 2023, karena pada bulan Juli 2023 adalah masa berakhirnya masa panen dan adanya kenaikan harga gabah di tingkat petani.

Di tingkat Nasional tren kenaikan harga beras disebabkan oleh faktor El Nino yang mempengaruhi pola tanam pada daerah sentra padi. Hal ini membuat musim panen (raya) mundur dan implikasinya, paceklik kian panjang. Selain itu, dinamika harga beras global yang tecermin dari kebijakan negara-negara eksportir beras yang cenderung restriktif. Salah satunya India. Keputusan India menutup ekspor beras non-basmati pada Juli lalu berdampak pada kenaikan harga beras, terutama negara-negara yang selama ini tergantung pada beras impor dari India.

“Policy Respon”

Terhadap keadaan tersebut, kami memberikan rekomendasi antara lain:
Dalam jangka pendek pemerintah perlu melakukan kebijakan stabilisasi harga dan dukungan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah misalnya melalui program penjualan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dan program pemberian bantuan pangan oleh Bulog.
Menjaga jumlah stok yang cukup sedini mungkin, terutama tidak mudah untuk mendapatkan stok, baik dari produksi dalam negeri maupun dari import.
Dalam jangka menengah panjang perlu peningkatan produksi yang berkelanjutan dengan berbasis data dan teknologi. [riv/humas]

Sebarkan

Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla

Published

on

Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada Pelajar di SMPN 11 Banjarmasin. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.

Edukasi Jadi Bagian Pencegahan

Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.

Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.

Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

Published

on

Peluncuran 2 buku oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).

Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya. “Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel”, ujar Rahmadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal. “Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik”, tekan Ghoffar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.

Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

Published

on

Kantor Cabang Utama Bank Kalsel. (Foto : Humas-Bank Kalsel)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.

1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank

Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.

2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar

Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan
pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP

3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank

Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

Published

on

Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026). (Foto : HjS)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026).

Diskusi tersebut mendorong jurnalis perempuan untuk tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi mampu membaca persoalan sejak dini, mengawal kepentingan publik dan mendorong perubahan melalui pemberitaan yang kritis, akurat, berintegritas serta berperspektif keadilan.

Ketua FJPI Kalsel Hj Sunarti mengatakan, tantangan jurnalisme di tengah derasnya arus informasi digital bukan lagi sekadar siapa yang paling cepat menyampaikan berita, tetapi siapa yang mampu menghadirkan informasi yang benar, terverifikasi dan dapat dipercaya.

“Kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Bagi jurnalis, verifikasi bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Menurut Sunarti, prinsip saring sebelum sharing dan verifikasi sebelum publikasi harus tetap menjadi pegangan jurnalis, meski tuntutan menghasilkan berita secara cepat semakin tinggi.

Selain akurasi, ia menekankan pentingnya perspektif keadilan dalam pemberitaan. Media memiliki kekuatan dalam menentukan suara siapa yang mendapat ruang dan isu apa yang menjadi perhatian masyarakat.

Keberimbangan, katanya, tidak cukup hanya menghadirkan dua pihak dalam sebuah berita. Jurnalis juga harus memastikan pemberitaan tidak memperkuat stigma, diskriminasi maupun ketimpangan, termasuk terhadap perempuan.

“Kritik boleh tajam, tetapi harus berpijak pada fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.

Sunarti menilai kehadiran jurnalis perempuan di ruang redaksi menjadi penting karena dapat memperkuat keberagaman perspektif, terutama ketika mengangkat persoalan kelompok yang selama ini kurang mendapatkan ruang.

Tantangan tersebut semakin kompleks dengan perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). Jurnalis dituntut memiliki kompetensi untuk membedakan fakta, opini, manipulasi dan informasi menyesatkan.

“Jurnalisme masa depan membutuhkan kompetensi, kreativitas dan integritas,” katanya.

Jurnalis Jangan Datang Saat Api Sudah Membesar

Praktisi media sekaligus Ketua Tim Berita TVRI Kalsel Dr. Hj Ratna Sari Dewi mengingatkan jurnalis perempuan agar tidak hanya hadir ketika sebuah bencana telah terjadi.

Ia mencontohkan pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasanya menguat ketika api sudah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.

Padahal, karhutla merupakan ancaman yang memiliki pola berulang dan dapat diperkirakan, terutama memasuki musim kemarau maupun ketika terjadi fenomena iklim seperti El Niño.

“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.

Menurut Dewi, media semestinya mampu membangun peringatan dini melalui pemberitaan. Ketika ancaman kemarau panjang sudah diketahui, pers dapat mulai mempertanyakan kesiapan pemerintah, ketersediaan air, sarana pemadaman hingga kondisi lahan yang rawan terbakar.

“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, menjalankan fungsi preventif bukan berarti jurnalis mencampurkan opini ke dalam berita. Pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan narasumber yang kompeten.

“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.

Dewi juga mengingatkan media massa agar tidak hanya bersaing dalam kecepatan dengan media sosial. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit.

Karena itu, nilai lebih pers harus terletak pada kemampuan menggali akar persoalan, melakukan verifikasi, menghadirkan konteks dan mengawal isu hingga mendorong perubahan kebijakan.

“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.

Pahami Karakteristik Lingkungan Kalsel

Ketua Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan LPPM ULM Dr. Hj Hastin Umi Anisah, SE, MM, CT.NNLP, CH.t, turut mendorong perempuan, termasuk jurnalis, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

Menurut Hastin, perempuan tidak cukup hanya menjadi pelaku ekonomi maupun penyampai informasi. Perempuan harus menjadi sumber daya manusia yang terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Bukan hanya UMKM yang harus naik kelas, tetapi perempuan sebagai sumber daya manusia juga harus naik kelas,” ujarnya.

Dalam konteks jurnalistik, kemampuan menulis saja dinilai tidak cukup. Jurnalis juga harus memahami teknologi digital, media sosial dan AI, tanpa kehilangan etika, integritas serta keberpihakan pada kebenaran.

Hastin secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman jurnalis terhadap karakteristik lingkungan Kalimantan Selatan, terutama dalam memberitakan karhutla.

Menurutnya, Kalsel memiliki kawasan rawa dan lahan gambut dengan karakteristik ekologis yang berbeda dengan tanah mineral. Ketika kandungan air gambut menurun pada musim kemarau, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar. Bahkan, api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan berbeda.

“Kalau kita berbicara tentang pengelolaan lingkungan, kita harus melihat karakteristik tanahnya. Kalsel punya wilayah rawa dan gambut yang memiliki karakteristik tersendiri,” katanya.

Karena itu, pemberitaan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada jumlah titik api, luas lahan terbakar atau kepulan asap. Jurnalis perlu menggali keterkaitan antara karhutla, tata kelola lahan, tata air, ketersediaan air, perubahan iklim dan kebijakan pemerintah.

“Peran kita bukan hanya menjadi korban. Kita bisa mencegah, mengeluarkan informasi dan menggerakkan perubahan,” tegasnya.

Pers Harus Punya Daya Dorong

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat posisi pers sebagai sumber informasi yang kredibel sekaligus memiliki daya dorong terhadap perubahan sosial.

Jurnalis perempuan didorong memperkuat kompetensi, keberanian, independensi dan integritas agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam isu karhutla, misalnya, media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi musim kemarau, kondisi sumber air, sarana pemadaman, tata kelola lahan hingga kebijakan pencegahan.

Dengan pemberitaan yang konsisten, berbasis data dan dilakukan secara kolaboratif, media diharapkan tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong agar langkah pencegahan dilakukan sejak dini.

Pada akhirnya, jurnalisme bukan hanya tentang menulis apa yang terlihat, tetapi juga keberanian membaca apa yang mungkin terjadi dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi tujuan utama.

“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkas Ratna.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan AJI, IJTI, jurnalis senior serta keluarga besar FJPI Kalsel. Selain Bank Kalsel, kegiatan juga mendapat dukungan PT Ambapres, PDAM dan DLU. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

Published

on

Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi., Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang. Surat itu ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, yaitu : Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sehubungan hal ini, Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan mengatakan, percepatan UU Perampasan Aset sebagai Penguatan Pemberantasan Korupsi.

Upaya mempercepat pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut kita dukung sebagai bagian penting dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” katanya Sabtu (29/8/2026).

Disebutkan Yunani, Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tepat waktu merupakan hal yang positif.

“Ini menunjukkan adanya kesamaan semangat antara Lembaga Legislatif, Pemerintah, dan aspirasi Masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus semakin efektif,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin itu.

Yunani yang juga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dilacak, dibekukan, dirampas secara sah, dan dikembalikan kepada negara.

Namun, Yunani mengingatkan, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai ketergesa-gesaan. Undang-undang ini menyangkut hak milik, kepastian hukum, kewenangan negara, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, pembahasannya harus tetap dilakukan secara cermat, transparan, partisipatif, dan berdasarkan kajian akademik serta prinsip negara hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ketentuan yang multitafsir atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan pengawasan terhadap proses legislasi. Partisipasi publik bahkan diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” tegas Yunani.

Namun, kata Yunani, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan secara demokratis, tertib, damai, dan menghormati hukum. Aspirasi yang kuat tidak harus diwujudkan melalui pemaksaan atau cara-cara yang tidak tepat, karena substansi demokrasi adalah mempertemukan tuntutan masyarakat dengan proses pengambilan keputusan yang konstitusional.

Karena itu, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi titik temu antara ketegasan pemberantasan korupsi, kualitas legislasi, dan kedewasaan demokrasi.

“DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sementara Masyarakat, Akademisi, Pers, Organisasi Masyarakat Sipil, dan berbagai Elemen Bangsa perlu mengawal substansinya secara konstruktif,” Yunani menambahkan.

Menurut Yunani, pada akhirnya, yang kita perlukan bukan sekadar UU Perampasan Aset yang cepat disahkan, tetapi undang-undang yang kuat secara hukum, adil dalam penerapan, efektif mengembalikan kerugian negara, melindungi hak warga negara, dan sulit disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Semangatnya harus sama: korupsi diberantas, aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, hak masyarakat dilindungi, dan demokrasi tetap dijalankan secara bermartabat. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarbaru13 jam ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Banjarmasin2 hari ago

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk 15/25: Catatan Perjalanan Melayani...

Ekonomi3 hari ago

CSR Bank Kalsel Tak Sekadar Serap Anggaran, Dampak dan Kepatuhan Jadi Ukuran

BalainNews.com, SURABAYA – Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel mulai ditempatkan dalam kerangka yang...

Ekonomi3 hari ago

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung...

Ekonomi3 hari ago

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut,...

Ekonomi4 hari ago

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah...

Banjarbaru4 hari ago

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor....

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang...

Banjarmasin1 minggu ago

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

BalainNews.com, BANJARMASIN Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema Perempuan dan...

Banjarmasin1 minggu ago

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan...

Populer