Pengamat Digital Forensik : Cegah WhatsApp Tidak Dicloning Atau Bibajak Aktifkan Fitur Dua Langkah Verifikasi - BalainNews.com
Connect with us

Banjarmasin

Pengamat Digital Forensik : Cegah WhatsApp Tidak Dicloning Atau Bibajak Aktifkan Fitur Dua Langkah Verifikasi

Published

on

Dr. Muhammad Syaukani, ST, M.Cs, M.Kom Pengamat Digital Forensik. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Maraknya pemberitaan tentang penipuan online menggunakan aplikasi WhatsApp, dengan berbagai cara dan teknik yang dilakukan oleh pelaku penipuan, Kejadian beberapa waktu lalu sekitar 25 Juni 2023 yang dialami oleh Rektor ULM Prof. Ahmad Alim Bachri yaitu seorang oknum menggunakan nomor ponsel +62 858-0502-5767 dan foto profil mengatasnamakan Rektor ULM Prof. Ahmad Alim Bachri. Sekitar April 2023 juga dialami oleh seorang pengacara bernama Fauzan Ramon yang mana seorang oknum telah menggunakan akun WhatsApp dan foto profil mengatasnamakan Fauzan Ramon. atas kejadian tersebut tentu masing-masing oknum berniat untuk melakukan penipuan terhadap target yang akan menjadi tujuan oleh oknum bersangkutan.

Menurut Dr. Muhammad Syaukani, ST, M.Cs, M.Kom Pengamat Digital Forensik mengatakan bahwa ada beberapa karakteristik Account WhatsApp yang telah dicloning atau diretas oleh orang lain :
1. Terinstalnya aplikasi baru
Sebelumnya tidak ada aplikasi baru (tidak dikenal) di ponsel anda kemudian tiba-tiba ada terpasang di ponsel anda. seperti Aplikasi keylogger bekerja menyadap seluruh ketikan dengan membaca gerakan di layar ponsel, termasuk saat memencet keyboard. Pembajak tidak dikenal bisa saja menyembunyikan aplikasi keylogger ini dengan tampilan software lain yang tak mencurigakan, seperti kalkulator. Untuk mengecek, pengguna dapat melakukan scanning dengan aplikasi anti-virus terpercaya.
2. Pesan terbaca tanpa disadari
Pesan berstatus terbaca atau bertanda centang biru dua sebelum Anda membacanya.
3. Kode OTP
Jika anda tidak melakukan registrasi ulang WhatsApp dan tiba-tiba
Ponsel Anda menerima SMS berisi kode OTP, berarti ada pihak lain yang sedang berniat membajak akun WhatsApp Anda. Hati-hati jika ada orang yang meminta kode OTP yang diterima ponsel pengguna.
4. Notifikasi terus menerus
Pembajak dengan metode canggih dapat terus memaksa WhatsApp mengirimkan kode OTP terus-menerus selama 12 jam. Ini adalah cara pembajak untuk membuat WhatsApp membatasi pengiriman kode OTP tersebut. Akan tetapi, pengguna masih tetap bisa menggunakan WhatsApp secara normal. Hal ini akan berkembang menjadi masalah, bila pengguna yang merasa terganggu memilih opsi deactive akun dan meng-install ulang WhatsApp. Tindakan itu akan membuat pembajak bebas melakukan hack pada akun WhatsApp.
5. Akun WhatsApp deactive
Apabila muncul notifikasi “Your phone number is no longer registered with WhatsApp on this phone”, artinya pembajak telah mengirimkan email pada WhatsApp dengan mengaku akunnya telah diretas. Dengan itu, akun WhatsApp akan menjalani proses deactive dan pengguna tak dapat mengaksesnya. Pengguna benar-benar tak memiliki akses dari akun WhatsApp lagi, jika sudah mendapat notifikasi berbunyi “try again after -1 seconds”.

Dosen IT di salah satu PTS di Jakarta tersebut menyampaikan “Kejadian yang dialami oleh Rektor ULM, pelaku tidak mengcloning atau meretas nomor ponsel Rektor ULM akan tetapi pelaku membuat akun WhatsApp sendiri menggunakan nomor ponsel +62 858-0502-5767 tetapi hanya menggunakan foto profil mengatasnamakan Rektor ULM”.

Menurut Doktor Ilmu Komputer Lulusan Univesitas Gadjah Mada, Kejadian yang dialami oleh Rektor ULM, Pelakunya bukan seorang hacker, pelaku hanya memfaatkan ponsel dan aplikasi WhatsApp untuk melakukan penipuan berbeda dengan kejadian yang dialami oleh Fauzam Ramon, jika memang Akun WhatsApp dan foto profil mengatasnamakan Fauzan Ramon dicloning/diretas, maka kejadian ini bisa dikatakan dilakukan oleh pelaku yang mempunyai keahlian untuk melakukan cracking akun seseorang, diduga bisa mengunakan beberapa tools seperti SocialSpy, AirDroid, mSpy dan tools lainnya.

Bahwa pelaku dapat dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan terkirim yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah).” Ujar Syaukani.

Syaukani mengatakan “Pelaku dapat dilacak keberadaan lokasinya dapat dengan menggunakan beberapa tools seperti mSPY, GetContact, iKeyMonitor, Termux, iSharing, Kids Guard Pro atau mengunakan Internet Protocol (IP) Address atau alamat IP yang menjadi identitas sebuah gawai dalam aktivitasnya di internet”, memang tools tidak dapat menentukan titik pasti keberadaan pelakunya akan tetapi data tersebut seperti kota, wilayah, dan negara dimana orang tersebut berada dapat memberikan gambaran awal status lokasi pelaku sudah ditemukan, maka aparat dapat melakukan tindakan selanjutnya dengan berbagai macam teknik untuk memancing pelaku agar dapat dilakukan penangkapan.

Selain itu Syaukani menyampaikan bahwa “untuk mencegah WhatsApp agar tidak dicloning atau dibajak disarankan untuk mengaktifkan fitur two-step verification di WhatsApp”. Berikut cara mengaktifkan two-step verification di WhatsApp:
– Klik ikon tiga titik di aplikasi WhatsApp.
– Pilih menu Settings.
– Masuk ke pengaturan Account.
– Pilih two-step verification.
– WhatsApp akan memintamu mengaktifkan two-step verification dengan PIN. Tekan enable di bagian bawah untuk mengaktifkannya.
– Buat PIN, masukkan enam digit sesuai dengan keinginan.
– WhatsApp akan meminta memasukkan alamat email yang akan terintegrasi dengan akun. Ini bertujuan jika suatu saat kamu ingin mengganti PIN.
– Fitur two-step verification telah selesai dipasang.***(rivani).

Sebarkan

Banjarmasin

Wakil Ketua KNPI : Awasi Ketat Distribusi Pertalite di Banjarmasin

Published

on

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy. (Foto : DN/Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy, mengapresiasi langkah cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalimantan Selatan atau Macan Kalsel yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

Namun demikian, Alfinnor menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM subsidi yang diduga melibatkan pembelian menggunakan jeriken menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

“Langkah penindakan yang dilakukan aparat tentu patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan akar persoalan dapat diungkap. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara sistem pengawasan yang lemah tidak diperbaiki,” ujar Alfinnor Effendy, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, Pertalite merupakan komoditas yang mendapat subsidi dari negara sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan dapat diakses masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Alfinnor, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kesulitan memperoleh bahan bakar karena stok terserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Ketika BBM subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Alfinnor juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk penguatan pengawasan di tingkat SPBU serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina.

Ia menilai transparansi dalam proses penanganan kasus juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami berharap pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Pada saat yang sama, sistem pengawasannya juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, KNPI Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat juga penting untuk memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak menerimanya,” tutup Alfinnor.

Kasus dugaan penjualan bebas Pertalite bersubsidi kepada pelangsir tersebut saat ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Kota Banjarmasin. [riv/red]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Percepat Digitalisasi Pelayanan Perbankan, Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

Published

on

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal (kanan) meninjau penerapan Smart Branch System (SBS) didampingi Kepala Bank Kalsel Cabang Barabai Widhas Raditya kiri) di Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai. (Foto: Istimewa)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel terus mempercepat digitalisasi pelayanan perbankan yang modern, cepat, dan efisien melalui penerapan Smart Branch System (SBS). Layanan digital terbaru ini kini resmi beroperasi di Kantor Cabang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Melalui fasilitas SBS, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi secara mandiri (self-service). Layanan mulai dari setor tunai hingga penarikan dana kini beralih menggunakan perangkat digital, sehingga lebih praktis dan minim dokumen fisik (paperless).

Inovasi ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten HST. Bupati HST, Samsul Rizal, bahkan meninjau langsung Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai untuk melihat penerapan dan mekanisme kerja sistem tersebut.

Samsul Rizal mengapresiasi langkah inovatif Bank Kalsel dalam menghadirkan transformasi layanan berbasis teknologi di daerahnya. Menurutnya, sistem digital ini sejalan dengan upaya pemkab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan mudah diakses.

“Kami menyambut baik implementasi Smart Branch System di Bank Kalsel Cabang Barabai. Inovasi ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mempercepat transformasi digital di HST,” ujar Bupati dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Kalsel Barabai, Widhas Raditya, berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemkab HST terhadap pengembangan layanan digital ini.

“Melalui Smart Branch System, kami berkomitmen memberikan pengalaman transaksi yang lebih cepat, mudah, dan aman bagi seluruh nasabah,” pungkas Widhas. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Meriahkan Hari Jadi Kotabaru ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial

Published

on

Flyer Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk masyarakat Kotabaru. (Foto : Humas-BankKalsel)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk masyarakat Kotabaru.

Dapatkan voucher belanja senilai Rp50.000,- dengan membuka QRIS Merchant atau Tabungan Banua Rencana. Selain itu, tersedia juga fasilitas pembebasan blokir sebesar Rp1.000.000,- bagi kamu yang membuka atau mendaftar menjadi Agen Laku Panda.

Promo berlaku selama periode 01-30 Juni 2026. Silakan datang ke Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat untuk informasi lebih lanjut atau hubungi Call Center 0800 1122 000.

Adapun Syarat dan Ketentuan :

– Pembukaan QRIS Merchant mendapatkan voucher belanja senilai Rp50.000,-. Promo ini berlaku untuk 30 nasabah pertama.

– Pembukaan Tabungan Banua Rencana mendapatkan voucher belanja senilai Rp50.000,-., Promo ini berlaku untuk 30 nasabah pertama.

– Pembukaan atau pendaftaran Agen Laku Pandai mendapatkan fasilitas pembebasan blokir sebesar Rp1.000.000,- selama 1 bulan penuh pada bulan juni 2026.

– Informasi lebih lanjut mengenai produk Tabungan Banua Rencana dapat dilihat pada link di bawah : https://www.bankkalsel. co. id/produk/detail/banua-rencana/24

– Informasi lebih lanjut mengenai produk QRIS Merchant dan Agen Laku Pandai dapat mengunjungi kantor Bank Kalsel terdekat di Kabupaten Kotabaru.

Jangan sampai terlewat ya! [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Gubernur H. Muhidin Terima WTP ke-13 Berturut-turut Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Kalsel dari BPK RI

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Foto : Adpim)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sidang paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6/2026).

Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sejak tahun 2013.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur H. Muhidin mengatakan, opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut beliau, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi menurut H. Munidin, mengalami penurunan sehingga menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.

Gubernur juga menjelaskan bahwa nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.

“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukasnya.

BPK RI juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.

Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.

“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan komitmennya untuk mendukung tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.

“Kita akan segera selesaikan ini,” tegas H. Supian HK.

Menurutnya, capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan. [adv/riv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Gubernur H. Muhidin Terima WTP ke-13 Berturut-turut Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Kalsel dari BPK RI

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sidang paripurna DPRD Kalsel. (Foto : Pasha/Biro Adpim)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sidang paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6/2026).

Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sejak tahun 2013.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur H. Muhidin mengatakan, opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut beliau, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi menurut H. Munidin, mengalami penurunan sehingga menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.

Gubernur juga menjelaskan bahwa nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.

“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukasnya.

BPK RI juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.

Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.

“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan komitmennya untuk mendukung tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.

“Kita akan segera selesaikan ini,” tegas H. Supian HK.

Menurutnya, capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan. [adv/riv/md]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin6 hari ago

Wakil Ketua KNPI : Awasi Ketat Distribusi Pertalite di Banjarmasin

BalainNews.com, BANJARMASIN슠 Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy, mengapresiasi langkah cepat Tim Unit...

Ekonomi6 hari ago

Di MPP Tanah Bumbu Resmi Beroperasi Kantor Kas Bank Kalsel

BalainNews.com, TANAH BUMBU – Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor kas Bank Kalsel tersebut hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah...

Banjarmasin1 minggu ago

Percepat Digitalisasi Pelayanan Perbankan, Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel terus mempercepat digitalisasi pelayanan perbankan yang modern, cepat, dan efisien melalui penerapan Smart Branch System...

Banjarmasin1 minggu ago

Meriahkan Hari Jadi Kotabaru ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk masyarakat Kotabaru. Dapatkan...

Banjarmasin1 minggu ago

Gubernur H. Muhidin Terima WTP ke-13 Berturut-turut Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Kalsel dari BPK RI

BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan...

Banjarmasin1 minggu ago

Gubernur H. Muhidin Terima WTP ke-13 Berturut-turut Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Kalsel dari BPK RI

BalainNews.com, BANJARMASIN Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa...

Banjarmasin2 minggu ago

Layanan BI-FAST Bank Kalsel Konvensional Tidak Bisa Gunakan Sementara Lagi Pemeliharaan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel menginformasikan kepada seluruh nasabah setia bahwa layanan Bl-FAST Bank Kalsel konvensional akan mengalami penghentian sementara...

Banjarmasin2 minggu ago

Penipuan Digital, Bank Kalsel Minta Nasabah Waspadai Link Mencurigakan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Meningkatnya kasus penipuan digital, mendorong Bank Kalsel mengingatkan nasabah agar semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Syariah rilis bagi hasil dan ROI periode Mei 2026

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel Syariah merilis informasi nisbah (bagi hasil) dan indikasi Return on Investment (ROI) untuk berbagai produk...

Banjarmasin2 minggu ago

Tiga Sahabat, Satu Mikrofon, Sejuta Inspirasi Dari Persahabatan Tiga Dekade, Lahir Ruang Dialog untuk Indonesia

BalainNews.com, BANJARMASIN Tidak semua persahabatan mampu bertahan puluhan tahun. Lebih sedikit lagi yang mampu melahirkan karya dan memberikan manfaat bagi...

Populer