Banjarmasin
Tiga Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel Sudah Dilantik dan Dikukuhkan
BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel yang diwakili Plh. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Suparmi. Rabu (11/10/2023), melantik dan mengukuhkan tiga pengganti antar waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Tiga PAW Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel yang dilantik, Marliyana, Muhammad Syaukani, dan Daddy Fahmanadie.
Gubernur Kalsel dalam sambutan tertulis yang dibacakan Suparmi, meminta komisioner KPID Kalsel dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai perundang-undangan.
KPID Kalsel juga diminta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media massa dalam menjaga stabilitas daerah Kalsel.
“Saat ini kita dihadapkan pada tantangan besar, yaitu Pemilu. Media massa memiliki peran penting menyampaikan informasi yang jujur dan objektif, dan menghindari hoaks,” ujar Suparmi membacakan sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
KPID Kalsel diminta mendorong informasi-informasi dapat diakses dengan sebaik mungkin oleh masyarakat.
Salah satu PAW KPID Kalsel yaitu Marliyana mengatakan, pihaknya akan meneruskan dan melanjutkan pengawasan penyiaran-penyiaran televisi dan media elektronik lainnya.
“Kami siap mengawasi penyiaran agar tidak terjadi atau menangkal informasi hoaks, serta telah menyiapkan langkah-langkah untuk menangkal siaran-siaran yang tercemar dan sebagainya,” ujar Marliyana. (rivani/RN)
SebarkanBanjarmasin
Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan
BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.
“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.
Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.
Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.
Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.
“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.
Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.
“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.
Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.
“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.
Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.
Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.
“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.
Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.
“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.
Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.
Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla
BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.
Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.
Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.
Edukasi Jadi Bagian Pencegahan
Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.
Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]
SebarkanBanjarmasin
Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi
BalainNews.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).
Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya. “Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel”, ujar Rahmadi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal. “Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik”, tekan Ghoffar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.
Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [riv/jun]
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas
BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.
1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank
Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.
2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar
Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.
Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan
pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP
3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank
Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla
BalainNews.com, BANJARMASIN – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026).
Diskusi tersebut mendorong jurnalis perempuan untuk tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi mampu membaca persoalan sejak dini, mengawal kepentingan publik dan mendorong perubahan melalui pemberitaan yang kritis, akurat, berintegritas serta berperspektif keadilan.
Ketua FJPI Kalsel Hj Sunarti mengatakan, tantangan jurnalisme di tengah derasnya arus informasi digital bukan lagi sekadar siapa yang paling cepat menyampaikan berita, tetapi siapa yang mampu menghadirkan informasi yang benar, terverifikasi dan dapat dipercaya.
“Kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Bagi jurnalis, verifikasi bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.
Menurut Sunarti, prinsip saring sebelum sharing dan verifikasi sebelum publikasi harus tetap menjadi pegangan jurnalis, meski tuntutan menghasilkan berita secara cepat semakin tinggi.
Selain akurasi, ia menekankan pentingnya perspektif keadilan dalam pemberitaan. Media memiliki kekuatan dalam menentukan suara siapa yang mendapat ruang dan isu apa yang menjadi perhatian masyarakat.
Keberimbangan, katanya, tidak cukup hanya menghadirkan dua pihak dalam sebuah berita. Jurnalis juga harus memastikan pemberitaan tidak memperkuat stigma, diskriminasi maupun ketimpangan, termasuk terhadap perempuan.
“Kritik boleh tajam, tetapi harus berpijak pada fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.
Sunarti menilai kehadiran jurnalis perempuan di ruang redaksi menjadi penting karena dapat memperkuat keberagaman perspektif, terutama ketika mengangkat persoalan kelompok yang selama ini kurang mendapatkan ruang.
Tantangan tersebut semakin kompleks dengan perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). Jurnalis dituntut memiliki kompetensi untuk membedakan fakta, opini, manipulasi dan informasi menyesatkan.
“Jurnalisme masa depan membutuhkan kompetensi, kreativitas dan integritas,” katanya.
Jurnalis Jangan Datang Saat Api Sudah Membesar
Praktisi media sekaligus Ketua Tim Berita TVRI Kalsel Dr. Hj Ratna Sari Dewi mengingatkan jurnalis perempuan agar tidak hanya hadir ketika sebuah bencana telah terjadi.
Ia mencontohkan pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasanya menguat ketika api sudah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.
Padahal, karhutla merupakan ancaman yang memiliki pola berulang dan dapat diperkirakan, terutama memasuki musim kemarau maupun ketika terjadi fenomena iklim seperti El Niño.
“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.
Menurut Dewi, media semestinya mampu membangun peringatan dini melalui pemberitaan. Ketika ancaman kemarau panjang sudah diketahui, pers dapat mulai mempertanyakan kesiapan pemerintah, ketersediaan air, sarana pemadaman hingga kondisi lahan yang rawan terbakar.
“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.
Ia menegaskan, menjalankan fungsi preventif bukan berarti jurnalis mencampurkan opini ke dalam berita. Pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan narasumber yang kompeten.
“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.
Dewi juga mengingatkan media massa agar tidak hanya bersaing dalam kecepatan dengan media sosial. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit.
Karena itu, nilai lebih pers harus terletak pada kemampuan menggali akar persoalan, melakukan verifikasi, menghadirkan konteks dan mengawal isu hingga mendorong perubahan kebijakan.
“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.
Pahami Karakteristik Lingkungan Kalsel
Ketua Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan LPPM ULM Dr. Hj Hastin Umi Anisah, SE, MM, CT.NNLP, CH.t, turut mendorong perempuan, termasuk jurnalis, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
Menurut Hastin, perempuan tidak cukup hanya menjadi pelaku ekonomi maupun penyampai informasi. Perempuan harus menjadi sumber daya manusia yang terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Bukan hanya UMKM yang harus naik kelas, tetapi perempuan sebagai sumber daya manusia juga harus naik kelas,” ujarnya.
Dalam konteks jurnalistik, kemampuan menulis saja dinilai tidak cukup. Jurnalis juga harus memahami teknologi digital, media sosial dan AI, tanpa kehilangan etika, integritas serta keberpihakan pada kebenaran.
Hastin secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman jurnalis terhadap karakteristik lingkungan Kalimantan Selatan, terutama dalam memberitakan karhutla.
Menurutnya, Kalsel memiliki kawasan rawa dan lahan gambut dengan karakteristik ekologis yang berbeda dengan tanah mineral. Ketika kandungan air gambut menurun pada musim kemarau, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar. Bahkan, api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan berbeda.
“Kalau kita berbicara tentang pengelolaan lingkungan, kita harus melihat karakteristik tanahnya. Kalsel punya wilayah rawa dan gambut yang memiliki karakteristik tersendiri,” katanya.
Karena itu, pemberitaan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada jumlah titik api, luas lahan terbakar atau kepulan asap. Jurnalis perlu menggali keterkaitan antara karhutla, tata kelola lahan, tata air, ketersediaan air, perubahan iklim dan kebijakan pemerintah.
“Peran kita bukan hanya menjadi korban. Kita bisa mencegah, mengeluarkan informasi dan menggerakkan perubahan,” tegasnya.
Pers Harus Punya Daya Dorong
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat posisi pers sebagai sumber informasi yang kredibel sekaligus memiliki daya dorong terhadap perubahan sosial.
Jurnalis perempuan didorong memperkuat kompetensi, keberanian, independensi dan integritas agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam isu karhutla, misalnya, media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi musim kemarau, kondisi sumber air, sarana pemadaman, tata kelola lahan hingga kebijakan pencegahan.
Dengan pemberitaan yang konsisten, berbasis data dan dilakukan secara kolaboratif, media diharapkan tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong agar langkah pencegahan dilakukan sejak dini.
Pada akhirnya, jurnalisme bukan hanya tentang menulis apa yang terlihat, tetapi juga keberanian membaca apa yang mungkin terjadi dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi tujuan utama.
“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkas Ratna.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan AJI, IJTI, jurnalis senior serta keluarga besar FJPI Kalsel. Selain Bank Kalsel, kegiatan juga mendapat dukungan PT Ambapres, PDAM dan DLU. [adv/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air

