UU ITE dan Perubahannya Tidak Mengatur Eksplisit Mengenai Penipuan Online – Balain News
Connect with us

Banjarmasin

UU ITE dan Perubahannya Tidak Mengatur Eksplisit Mengenai Penipuan Online

Published

on

Advokat Humayni SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Penipuan online masih banyak dan bahkan makin masif terjadi pada masa digital seperti sekarang.

Advokat Humayni SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners mengatakan, beberapa jenis penipuan yang sering terjadi yaitu penipuan berkedok hadiah, pinjaman digital ilegal, pengiriman tautan/undangan, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, jual beli online, penerimaan pada proses penerimaan kerja, pembajakan/peretasan akun dompet digital, penipuan berkedok asmara/romansa, dan pencurian identitas pribadi.

Jenis Kerugian Penipuan Online

Sementara itu, jenis kerugiannya bermacam-macam. Penipuan digital bagi korbannya, menimbulkan banyak kerugian, baik yang sifatnya materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa P0, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.

“Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Humayni.

Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.

Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokasi pasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. [rivani/juns]

Sebarkan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalsel

Daerah4 jam ago

Semarak Acara Puncak Peringatan Hari Jadi Ke 73 Kabupaten Hulu Sungai Selatan

BalainNews.com, HULU SUNGAI SELATAN – Hari ini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) merayakan momen istimewa dalam sejarahnya dengan penuh semangat,...

Banjarmasin1 hari ago

UPZ Bank Kalsel Bantu Beasiswa 100 Mahasiswa Uniska Pra Sejahtera Senilai Rp 200 juta

BalainNews.com, BANJARMASIN – 30 November 2023 – Bank Kalsel kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan di Banua melalui Unit Pengumpul...

Banjarmasin3 hari ago

Dukung Revolusi Hijau, Bank Kalsel Sumbang Fasilitas Wisata Di Bukit Batu

BalainNews.com, BANJARMASIN 28 November 2023 – Bank Kalsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung gerakan revolusi hijau untuk meningkatkan daya tarik Tempat...

Banjarbaru4 hari ago

Peduli Lingkungan, Manajemen Angkasa Pura I Tanam Mangrove Rambai Dan Kucurkan Bantuan Di Pulau Curiak

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura I wujudkan aksi nyata bangun lingkungan di Pulau Curiak pagi ini (28/11) dengan aksi...

Banjarmasin4 hari ago

Peduli Palestina, UPZ Bank Kalsel Ketuk Hati Generasi Muda

BalainNews.com, BANJARMASIN – Halo sobat Bank Kalsel, Kami mengajak dan mengetuk hati Sobat semua, mari bantu Saudara kita di Palestina...

Ekonomi4 hari ago

Undian Simpeda KPE Periode IX Bank Kalsel Di Tanah Bumbu

BalainNews.com, BATULICIN – Bank Kalsel menunjukkan tekadnya untuk memberikan manfaat optimal kepada Aparatur Sipin Negara (ASN) dengan menyelenggarakan Penarikan Undian...

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Serahkan Donasi “Membasuh Luka Palestina” Kepada BAZNAS Kalsel

BalainNews.com BANJARMASIN – BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan menerima donasi sebesar Rp168.586.500,- dari Bank Kalsel dalam acara penyerahan donasi “Membasuh Luka...

Banjarmasin1 minggu ago

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

BalainNews.com, BANJARMASIN – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 sejak pertengahan 2023 lalu telah menghadirkan 32 Gerai...

Daerah2 minggu ago

TKD HSS Partai Koalisi Prabowo – Gibran Resmi Di Bentuk

BalainNews.com, KANDANGAN – Partai koalisi Prabowo – Gibran Kabupaten Hulu Sungai Selatan, resmi membentuk pengurus Tim Kampanye Daerah kabupaten hulu...

Daerah2 minggu ago

Pj Bupati HSS Bangga Peserta Turnamen Sepak Bola Legend U40 Paman Birin Cup 2023 Junjung Tinggi Sportifitas

BalainNews.com, HULU SUNGAI SELATAN – Riuh bercampur tegang serta teriakan penonton tak terelakkan saat penyelenggaraan partai final Turnamen Sepakbola Legend...

Populer