Jakarta
Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi
BalainNews.com, JAKARTA – BETAPAPUN hebatnya dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja, dirancang atau by accident (tidak disengaja), suatu saat dapat terpeleset, atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya. Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.
Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.
Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi: ” sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri. Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.
Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.
Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil. Dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula.
Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lain nya. Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.
MKMK
Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat. Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.
Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU manapun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.
Tak sampai disitu. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi. Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.
Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.
Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.
Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya.” MK seakan menjadi “super bodi” yang clean and clear alias bersih dan sehat.
Barulah setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, dibentuklah MKMK.
Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.
Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, terbuktilah MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja.” Rupanya banyak persoalan bercokol disana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.
Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.
Kalaulah tidak dibentuk MKMK, tak mungkin ada keputusan seperti itu. Kalau MK tetap dibiarkan menjadi “super bodi” tak pernah terkuak kelemah-kelemahan MK. Itulah sebab sangat penting ada lembaga pengawasan terhadap lembaga manapun.
Pengawas KPK
Hal serupa pernah terjadi pada lemaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga anti ruah ini karena menangani urusan korupsi, begitu disegani dan bahkan ditakuti. “Menyentuh” eksistensi KPK seakan bermakna anti pemberantasan korupsi. Sebelumnya tak ada yang berani “mengutak-atik” KPK.
Maka KPK pun saaat itu bagaikan “super bodi.” Tak ada satu pihak pun yang dapat mengawasi, mengontrol dan mengoreksi mekanisme kerja KPK. Saat itu KPK bagaikan “raja tanpa kesalahan.”
Keadaan ini, disadari tidak sehat buat KPK. Kalau ada urusan perilaku, etika dan kelemahan tak ada yang dapat memantau dan mengawasinya. Tak ada yang bisa mengoreksinya. Maka dibentuklah Dewan Pengawas KPK.
Sejak dibentuknya Dewan Pengawas KPK, terbukti, KPK pun tidak sesempurna dibayangkan umum. Ditemukan, baik personilnya maupun sistemnya, masih ada yang perlu diawasi dan dikoreksi. Setidaknya, sejak adanya Dewan Pengawas KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini lebih hati-hati dan lebih profesional. Hal ini lantaran setiap penyimpangan kini sudah dapat “dipelototi” Dewan Pengawas. Dengan kata lain, hadirnya Dewan Pengawas KPK, memberikan efek positif bagi KPK sendiri.
Selain KPK tak lagi jadi “super body, ” pengawasan terhadap KPK membuat KPK lebih dipercaya. KPK tak lagi menjadi lembaga “raja tanpa kesalahan,” sekaligus menbumikan lembaganya.
Posisi Dewan Pers
Kemerdekaan pers harus dilindungi. Ini jelas benar. Pers harus independen. Itu pun benar. Ruang redaksi harus bebas dari intervensi pihak ketiga manapun. Ini juga tak salah. Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini tak ada yang keliru. Benar semua adanya.
Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci “ yang tak mungkin dapat berbuat salah? Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?
Selama ini, tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa.
Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.
Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan IPO saham Garuda atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini pun lenyap begitu saja.
Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.”
Keadaan ini sempat menimbulkan silang sengketa di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.
Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.
Badan Pertimbangan
Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau” dan mengawasi mekanisme dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.
Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan. Dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.
Pada era Dewan Pers dipimpinan Prof. Bagir Manan sebagai ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. Saat itu sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas.
Sayangnya, belum sempat lembaga ini terwujud, priode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.
Pada era Stenly, tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. Boleh jadi kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers pada saat itu dipandang bukan prioritas utama Dewan Pers.
Barulah pada era kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof. Azumardy Arza, Badan Pertimbangan ingin segera diwujudkan. Azumardy sudah berdiskusi dan konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan saya, soal pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers ini. Dia bertekad secepatnya membidani kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers. Almarhum merasa butuh adanya badan ini.
Calon anggotanya, lengkap dengan ketua dan sekretarisnya, sudah disusun. Bahkan beliau sudah mempersiapkan draf SK untuk memperlakukan Badan Pertimbangan. Tapi sejarah berkata lain. Belum sempat dokumen-dokumen itu ditandatangani, Azumardy telah lebih dahulu dipanggil oleh Sang Maha Pencipta manakala sedang berkunjung ke Malaysia. Badan Pertimbangan Dewan Pers pun urung lahir.
Pergeseran Makna
Badan Pertimbangan Dewan Pers mengalami berbagai perubahan makna. Ketika awal saya ikut mengusulkan dan membentuk Badan Pertimbangan ini serta mencantumkannya di Statuta Dewan Pers, awalnya dimaksudkan untuk mengawasi memeriksa dan memutuskan persoalan etik yang mungkin terjadi di lingkungan Dewan Pers. Keputusannya berupa rekomendasi ke Dewan Pers serta para pihak yang terkait. Dengan demikian, berbagai persoalan yang ada di Dewan Pers tidak perlu dibawa keluar Dewan Pers, melainkan cukup diperiksa oleh Badan Pertimbangan Dewan Pers.
Masalahnya, belum lagi lembaga ini terbentuk, fungsinya dalam statu sudah bergeser. Tahun 2016, tak ada catatan yang jelas mengapa, pada perubahan Statuta Dewan Pers tahun itu, Badan Pertimbangan “dikerdilkan” hanya sebagai lembaga pemberi nasehat saja. Anggotanya pun diperbolehlan dari para staf Dewan Pers yang nota bene bawahan anggota Dewan Pers. Tentulah Badan Pertimbangan Dewan Pers seperti bagaimana “macan ompong” tanpa kekuatan apapun.
Dengan kata lain, Badan Pertimbangan Dewan Pers saat itu belum lahir saja, giginya rontok. Dengan demikian, jika denga posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.
Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body.”
Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers. Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers. [rivani/rls].
Penulis : Wina Armada Sukardi, pakar hukum dan etika pers.
SebarkanJakarta
Menkomdigi: Internet Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas, Bukan Sekadar Dibangun
BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pembangunan konektivitas digital harus diikuti pemanfaatan nyata di layanan publik, terutama di sekolah dan puskesmas.
Pernyataan ini disampaikan dalam Apresiasi Konektivitas Digital 2026 di Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Menurut Meutya, keberhasilan pembangunan jaringan tidak hanya diukur dari tersedianya akses, tetapi dari sejauh mana internet digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
“Saya terharu banyak masyarakat dari elemen sekolah, puskesmas, TNI, dan industri bekerja sama memudahkan langkah pemerintah memastikan konektivitas berjalan dengan baik,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, keberhasilan konektivitas diukur dari manfaat yang dirasakan sehari-hari. Siswa bisa mengakses materi belajar lebih luas. Tenaga kesehatan bisa melayani pasien dengan lebih cepat dan tepat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, butuh dukungan dari banyak pihak,” tuturnya.
Ia menekankan konektivitas harus menjadi bagian dari layanan publik, bukan hanya pembangunan infrastruktur.
“Mudah-mudahan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat bisa terus berjalan untuk mengawal konektivitas kita semakin baik,” tegasnya. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
4 Tahun Berturut-Turut Bintang 5, Bank Kalsel Tegaskan Superioritas di TOP BUMD Awards 2026
BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih sejumlah penghargaan dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) serta berbagai lembaga dan konsultan bisnis nasional.
Acara puncak penghargaan yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, direksi BUMD, serta pemangku kepentingan sektor keuangan daerah, Senin (13/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Firmansyah, serta Kepala Divisi Perencanaan & Kinerja Deddy Setiawan.Keikutsertaan Bank Kalsel dalam ajang ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif dan independen.
Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, pengisian kuesioner kinerja, hingga sesi presentasi dan wawancara penjurian yang diikuti langsung oleh jajaran manajemen Bank Kalsel .Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri, Bank Kalsel berhasil meraih sejumlah penghargaan, yaitu:
• Medali Golden Trophy (Bintang 5 selama 4 tahun berturut-turut)
• TOP Pembina BUMD 2026 (Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin)
• TOP BUMD Awards 2026 BPD Bintang 5 (Bank Kalsel)
• TOP CEO BUMD 2026 (Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin)
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan Bank Kalsel serta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat inovasi layanan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Fachrudin.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut meraih penghargaan dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.
Penghargaan tersebut menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Jadi ke-76 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sekdaprov Syarifuddin menilai capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Ia juga mengharapkan penghargaan ini dapat semakin mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah, serta menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan.
Ajang TOP BUMD Awards 2026 mengangkat tema “Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan”, yang menekankan pentingnya peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi bisnis dan inovasi layanan.
Partisipasi Bank Kalsel dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat positioning dan meningkatkan brand awareness di tingkat nasional, sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai pihak.
Dengan capaian ini, Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang kompetitif, inovatif, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Kalimantan Selatan. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
TOP Pembina BUMD 2026 Diraih Gubernur H Muhidin, Komitmen Perkuat Layanan Masyarakat
BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin meraih penghargaan sebagai Top Pembina BUMD 2026 dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta Lantai 11 Ciputra World, pada Senin (13/4/2026).
Penghargaan Medali Golden Trophy tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel. Dalam acara itu, Sekdaprov Kalsel didampingi Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Firmansyah, serta Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor.
Penghargaan ini diberikan atas peran, kontribusi, dan dukungan Gubernur sebagai kepala daerah terhadap peningkatan kinerja Bank Perkreditan Rakyat sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu menunjukkan kinerja yang baik dan berprestasi.
Top Pembina BUMD merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil membina dan mendukung BUMD dalam meningkatkan kinerja, tata kelola, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah. Ajang ini juga menitikberatkan pada aspek pencapaian, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan.
Selain itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, juga menerima penghargaan sebagai Top CEO BUMD 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil meraih penghargaan TOP BUMD Award.
Penghargaan tersebut menjadi kado istimewa dalam peringatan hari jadi ke-76 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sekdaprov Syarifuddin menilai capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Muhammad Syarifuddin mengharapkan, penghargaan ini dapat mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan.
Ajang TOP BUMD Awards sendiri merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai berprestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. [adv/riv/mr/Adpim]
SebarkanBudaya
Gubernur H. Muhidin Didampingi Hj. Fathul Jannah Resmikan Dermaga Pasar Terapung di Taman Mini Indonesia Indah
BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah menghadiri sekaligus meresmikan Dermaga Pasar Terapung Air Tawar di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita di dermaga, Sabtu (11/4/2026).
Peresmian Dermaga Pasar Terapung di TMII tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam melestarikan warisan budaya daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan pariwisata Banua ke tingkat nasional, yang peresmiannya ini dihadiri oleh didampingi Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar bersama Bupati/Walikota se Kalsel, Forkopimda Kalsel serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.
Pada penandatangan prasasti, Gubernur H. Muhidin didampingi pimpinan Forkopimda Kalsel antara lain Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto, S.H., M.H, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kepala BIN Kalsel Brigjen Pol.Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H. Kepala BNN Brigjen Pol. Asep Taufik, S.I.K, Danlanal Kolonel Laut (P) Galih Nurna Putra, S.H., M.Tr.Opsla serta Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan Dengan diresmikannya dermaga pasar terapung ini, Pemprov Kalsel mencapai kemajuan yang luar biasa disektor pariwisata, dan sekaligus menghadirkan budaya banua Kalsel, dalam deretan kebudayaan nasional di TMII.
“Melalui kehadiran dermaga ini, kita berharap masyarakat dari berbagai daerah, dapat mengenal lebih dekat kekayaan budaya sungai Kalimantan Selatan. sekaligus memperkuat posisi Kalsel sebagai salah satu simpul penting warisan budaya sungai di indonesia,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Budaya pasar terapung disampaikan gubernur, adalah tradisi yang telah berlangsung sejak masa kesultanan banjar, ketika sungai menjadi jalur utama transportasi, interaksi sosial, serta aktivitas perdagangan masyarakat. dan hingga saat ini, tradisi tersebut masih dapat di saksikan secara langsung, di kawasan wisata budaya pasar terapung Lok Baintan, yang telah menjadi salah satu ikon pariwisata Kalsel.
“Di dermaga pasar terapung ini, kita menegaskan bahwa pasar terapung sebagai warisan budaya urang banjar tetap ada dan masih bisa dinikmati, dan di kawasan TMII ini, kita menghadirkan gambaran budaya sungai, kepada masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional,” tambah Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Gubernur H. Muhidin berharap, keberadaan dermaga pasar terapung ini, mampu menarik minat masyarakat, yang berkunjung ke taman mini indonesia indah, untuk mengenal lebih jauh tentang Kalsel.
“Bahkan kami harapkan masyarakat tertarik untuk berkunjung langsung ke Kalsel dan merasakan pengalaman kehidupan masyarakat sungai yang masih lestari,” harap Gubernur H. Muhidin.

Gubernur juga mengajak Bupati/Wali Kota se Kalsel dan seluruh Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel agar meramaikan Pasar Terapung di TMII ini dengan menggelar berbagai acara di lokasi tersebut.
“Saya mengajak, ayo kita bersama-sama kita meramaikan pasar terapung ini, dengan menggelar acara setiap pekannya, bisa diisi dengan kesenian, atau acara apapun yang bermuatan lokal daerah. Sehingga budaya kita Kalsel dapat semakin dikenal oleh masyarakat di Jakarta,” ajak Gubernur H. Muhidin
Sementara itu, apresiasi datang dari Kementerian Kebudayaan RI, seperti yang disampaikan Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan.
“Ini adalah satu contoh bagaimana pengembangan dan pemanfaatan budaya itu ada di Kalimantan Selatan. Kita berharap, ke depan ada warisan budaya tak benda Kalsel yang bisa diusulkan ke UNESCO,” harap Restu Gunawan.
Usai meresmikan dermaga ini, Gubernur H. Muhidin bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Hj. Fathul Jannah, berkesempatan membeli buah-buah dan kue yang dijual oleh “Acil wan Paman” (red; sebutan pedagang dalam jukung/perahu di pasar terapung).
Bukan hanya itu, Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Hj. Fathul Jannah Muhidin yang juga sebagai Ketua Dekranasda Kalsel menyempatkan pula mengunjungi stand-stand UMKM dan Dekranasda yang dihadirkan di TMII, Jakarta.
Untuk diketahui, kegiatan ini mengusung tema “Pesona Pasar Terapung, Lestarikan Budaya, Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, dan Perkuat Hilirisasi Industri Kreatif Banua.”
Selain itu, pembangunan Dermaga Pasar Terapung di TMII didukung melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Kalsel sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia perbankan dalam mendukung pembangunan sektor budaya dan pariwisata.
Selain prosesi peresmian, kegiatan turut diramaikan dengan berbagai rangkaian acara budaya seperti pertunjukan seni tradisional Banjar, simulasi Pasar Terapung di area anjungan, pameran produk unggulan UMKM, kuliner khas Banua yang kerap dikenal “mawarung”, pameran kerajinan, fashion show Wastra Banua, hingga pemutaran Silent Cinema.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap melalui kegiatan ini budaya lokal dapat terus lestari, dikenal lebih luas, serta mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan industri kreatif di Banua. [adv/riv/Rin/Adpim]
SebarkanJakarta
Dewan Pers Uji Dana Jurnalisme, SMSI Usul Dikelola Lembaga Independen
BalainNews.com, JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.
Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.
Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.
SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen
Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.
Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.
Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.
Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Menuju Regulasi yang Legitimate
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.
Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. [riv/rls]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle2 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah2 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

