LANGKAH PENYELESAIAN KONFLIK NU (gagasan pemikiran dari luar kotak penalti) - BalainNews.com
Connect with us

Banjarmasin

LANGKAH PENYELESAIAN KONFLIK NU (gagasan pemikiran dari luar kotak penalti)

Published

on

KH M Syarbani Haira (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Menjelang hadir pada Pra MLB NU di Jawa Timur (Surabaya dan Jombang, 17–21 Desember), yang diselenggarakan oleh Presidium Penyelamat Organisasi NU, mulai dari arena hingga saat kembali ke banua, bahkan sampai sekarang, begitu banyak kontak telepon yang masuk. Mulai dari sekadar bertanya, “Kenapa MLB?” “Kenapa tidak menunggu periodesasi?” hingga pertanyaan bernada usil seperti, “Jabatan apa yang kiai cari?” “Kenapa tidak istirahat saja?” dan berbagai pertanyaan lain yang tidak habis-habisnya

Beruntungnya, saya sudah terbiasa dengan narasi seperti ini. Selain menyenangkan, juga menyebalkan. Sebagian saya jawab  serius, selebihnya secara guyon-an, dan santai-santai saja. Tentu, ada yang puas, ada juga yang kecewa. Pastinya, di antara mereka itu ada pula yang biasa-biasa saja.

Berurusan dengan publik soal jam’iyyah seperti NU, tentu harus berkepala ekstra dingin. Karena niat baik, tak sedikit dianggap tak baik. Sebaliknya, niat jahat, justru malah ada yang menganggapnya sebagai aksi yang baik. Itulah dunia, “panggung sandiwara”, ungkap roker tahun 1970-an, Achmad Albar.

Lihat saja reaksi Ketua Umum PBNU, Rais ‘Am PBNU, serta orang-orang di lingkarannya. Beberapa pendukung setianya dengan lantang beramai-ramai menyalahkan kerumunan “gerombolan” PPO MLB NU itu. Ada yang menyebut mereka sebagai kelompok “pengangguran”, “ambisi jabatan”, “tidak tahu aturan”, “bodoh AD ART”, “gerombolan liar”, dan berbagai julukan negatif yang tidak layak disebutkan satu per satu.

Saat libur Natal kemarin, saya berdiskusi dengan para mahasiswa. Mereka bertanya soal NU. Saya katakan, “Mereka itu tidak memiliki cermin yang sempurna sehingga sama sekali tidak bisa melihat borok di wajahnya. Kritik sosial yang lazim terjadi di mana-mana justru dianggap sebagai hama yang harus dibasmi hingga ke sarangnya.”

Fenomena konflik NU ini dapat dikaji dari berbagai perspektif dan sejarah, mulai dari sosiologis, yuridis, filosofis, agamis, hingga ekonomis. Kesimpulannya, konflik tidak akan pernah hilang. Konflik akan selalu ada, muncul, tenggelam, muncul lagi, tenggelam lagi, dan seterusnya. Bedanya hanya pada kadarnya, bisa berada di atas 180 derajat atau di bawah 10 derajat. Semua tergantung aktor, baik internal maupun eksternal.

Jika hari ini suhu politik jam’iyyah rada panas, bisa jadi karena internal pengurus yang salah. Kenapa, karena publik luas juga ikut menyalahkan internal mereka. Berbeda ketika Gus Dur (Ketua Umum PBNU) ditekan rezim Orde Baru di tahun 1990-an, justru masyarakat luas yang membelanya. Diprediksi, ending dari cerita ini, MLB pasti terjadi. Karena secara isyarat, tak ada tanda-tanda damai. Sejak isu MLB berdengung, para decision maker PBNU malah konfrontatif. Menariknya, suara arus bawah yang mendukung MLB semakin bergaung, baik internal atau eksternal.

Kebetulan benteng mereka di pemerintahan, sudah diganti. Tak ada lagi kekuatan mereka, seperti saat menguasasi sebuah kementerian pada Muktamar NU di Lampung. Jika hari ini ada figure Gus Ipul, tapi ASN nya tidak seperti kementerian pendukung Lampung, yang bisa dimobilisasi. Situasi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh para penggerak MLB. Jangan sampai mundur, harus gass poll … !!!

Jika MLB tetap terlaksana, sedikitnya ada 3 kemungkinan terjadi. Pertama, ada dualisme kepengurusan NU se nusantara. Jika ini yang terjadi, maka yang rugi jam’iyyah dan jama’ah. Semua rugi. Ini sesungguhnya tak boleh terjadi.  Untuk itu harus ada yang mengalah. Bercermin dari konflik NU pasca Pemilu 1982 – 1984, K.H. Idham Chalid patut dijadikan <span;>uswah hasanah. Beliau memilih menyelamatkan jam’iyyah. Mengalah, hingga terselenggaranya Muktamar NU di Situbondo tahun 1984. Dengan mekanisme AHWA Tunggal, seorang diri, <span;>Allah Yarham<span;> K.H. As’ad Samsul Arifin, menunjuk K.H. Ahmad Siddiq Sebagai Rais ‘Am Syuriah PBNU, dan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU (lahul fatihah buat semuanya).

Model Lampung juga setali tiga uang. Kelompok Tanfidziyah yang dipimpin Prof. K.H. Said Aqiel Siradj, pun mengalah. Tak melakukan perlawanan. Hingga sekarang jemaat beliau pun tersingkirkan. Untuk apa? Semata untuk menjaga marwah jam’iyyah. Beliau berjiwa besar. Bagaimana respon elite PBNU hari ini, kita tunggu saja. Yang pasti, kritik terhadap jam’iyyah hari ini terus menguat, sama seperti jemaat NU yang mengeritik para habaib yang dianggap sudah rungkad.

Kedua, elite PBNU ngeyel bertahan. Merasa benar, dan disukai rakyat. Kalau ini yang terjadi, maka jam’iyyah seperti sedang berada di tepi jurang. Beberapa indikator yang bisa dijadikan sandaran, adanya gap antara elite PBNU dengan umat di akar rumput. Aset-aset yang tidak terurus, bahkan berimbas, seperti tata kelola kampus, rumah sakit, dan lembaga lainnya (yang bisa dimonitor dinamikanya, andai mereka mau jujur mencermatinya). Berbagai MoU hanya akan menjadi penghias lemari, dan beragam persoalan akan bermunculan di sana-sini.

Ketiga, sikap pemerintah. Harapannya, pemerintah seyogyanya tetap pada tupoksinya. Namun untuk menciptakan stabilitas negara, mereka bisa saja tegas. Karena jangan sampai jam’iyyah NU ini amburadul, dikelola secara otoriter. Menteri Dalam Negeri harus mencermati baik-baik apa yang sedang terjadi. Jamaah yang diam lebih banyak dari pada yang bersuara. Mereka itulah yang bisa dijadikan rujukan. Apalagi misalnya jika ada di lingkaran elite NU yang tak sejalan dengan kebijakan NKRI, misalnya soal khilafah atau negara Islam, ini harus segera ditutup ruangnya. Karena itu berbahaya sekali. Juga terhadap mereka yang selalu membanggakan para pendatang, itu juga kurang wise. Buat apa generasi muda kita dididik, jika hanya dipandang sebagai warga kelas dua. Negara juga harus tegas terhadap pihak tertentu yang secara terselubung menjadi corong kepentingan kolonial dari kelompok zionis Israel.

Besar harapan, agar negara bisa lebih demokratis dan bijak jika menyerahkan urusan NU ini hanya ke aktor yang sesungguhnya. Sembari menarik pejabat negara yang menyibukan diri mengurus NU, seperti Gus Ipul. Sesungguhnya, menjadi relevan jika Sekjend PBNU yang dipercaya negara menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Prabowo, mundur dari PBNU. Karena nyatanya, saat kunjungan bencana alam, jumpa pers-nya justru soal NU melulu. Kita yakin, sebagai negarawan, Presiden Prabowo, pasti risih melihat pembantunya double tanggung jawab institusi, bahkan terlibat konflik civil society, jam’iyyah NU. Menjadi relevan jika Presiden langsung bertindak, memberikan ultimatum pada pembantunya: “sibuk ngurus NU, atau menjalankan tugas negara?”

Untuk para aktivis PPO MLB, optimalkanlah peranan ulama, masyayikh, pimpinan pesantren dan muasis, yang selama ini sudah seirama. Ini modal adu kekuatan opini dan dukungan. Keprihatinan ulama terhadap eksistensi PBNU hari ini menjadi senjata ampuh bagi PPO MLB untuk melangkah lebih jauh, menyelamatkan jam’iyyah. Kelompok ini harus dipelihara buat penjaga marwah NU, termasuk optimalisasi peran masyayikh itu di muktamar mendatang.

Optimalisasi peran ulama ini merupakan jalan pintas menyelesaikan konflik, sekaligus menjadikan para masyayikh sebagai pengawas NU di masa depan. Jika ada konflik, pembekuan, atau pemberhentian seperti yang dialami K.H. Marzuki Mustamar (Jawa Timur), itu bukan ranah Tanfidziyah lagi, melainkan sudah harus persetujuan para pengawas. Format inilah langkah penyelesaian konflik, di mana PBNU bisa dibubarkan para masyayikh, dan membentuk pengurus yang baru. Kehadiran wilayah dan cabang fungsional hanya aspiratif, sedang ulama sekaligus pengawas eksekutif. Wallahua’lam bi as-sawab … !!! [riv/nf]

Oleh : M. Syarbani Haira

Sebarkan

Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla

Published

on

Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada Pelajar di SMPN 11 Banjarmasin. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.

Edukasi Jadi Bagian Pencegahan

Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.

Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.

Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

Published

on

Peluncuran 2 buku oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).

Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya. “Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel”, ujar Rahmadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal. “Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik”, tekan Ghoffar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.

Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

Published

on

Kantor Cabang Utama Bank Kalsel. (Foto : Humas-Bank Kalsel)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.

1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank

Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.

2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar

Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan
pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP

3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank

Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

Published

on

Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026). (Foto : HjS)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” di WKK Stage, Sabtu (29/8/2026).

Diskusi tersebut mendorong jurnalis perempuan untuk tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi mampu membaca persoalan sejak dini, mengawal kepentingan publik dan mendorong perubahan melalui pemberitaan yang kritis, akurat, berintegritas serta berperspektif keadilan.

Ketua FJPI Kalsel Hj Sunarti mengatakan, tantangan jurnalisme di tengah derasnya arus informasi digital bukan lagi sekadar siapa yang paling cepat menyampaikan berita, tetapi siapa yang mampu menghadirkan informasi yang benar, terverifikasi dan dapat dipercaya.

“Kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Bagi jurnalis, verifikasi bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Menurut Sunarti, prinsip saring sebelum sharing dan verifikasi sebelum publikasi harus tetap menjadi pegangan jurnalis, meski tuntutan menghasilkan berita secara cepat semakin tinggi.

Selain akurasi, ia menekankan pentingnya perspektif keadilan dalam pemberitaan. Media memiliki kekuatan dalam menentukan suara siapa yang mendapat ruang dan isu apa yang menjadi perhatian masyarakat.

Keberimbangan, katanya, tidak cukup hanya menghadirkan dua pihak dalam sebuah berita. Jurnalis juga harus memastikan pemberitaan tidak memperkuat stigma, diskriminasi maupun ketimpangan, termasuk terhadap perempuan.

“Kritik boleh tajam, tetapi harus berpijak pada fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.

Sunarti menilai kehadiran jurnalis perempuan di ruang redaksi menjadi penting karena dapat memperkuat keberagaman perspektif, terutama ketika mengangkat persoalan kelompok yang selama ini kurang mendapatkan ruang.

Tantangan tersebut semakin kompleks dengan perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). Jurnalis dituntut memiliki kompetensi untuk membedakan fakta, opini, manipulasi dan informasi menyesatkan.

“Jurnalisme masa depan membutuhkan kompetensi, kreativitas dan integritas,” katanya.

Jurnalis Jangan Datang Saat Api Sudah Membesar

Praktisi media sekaligus Ketua Tim Berita TVRI Kalsel Dr. Hj Ratna Sari Dewi mengingatkan jurnalis perempuan agar tidak hanya hadir ketika sebuah bencana telah terjadi.

Ia mencontohkan pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasanya menguat ketika api sudah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.

Padahal, karhutla merupakan ancaman yang memiliki pola berulang dan dapat diperkirakan, terutama memasuki musim kemarau maupun ketika terjadi fenomena iklim seperti El Niño.

“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.

Menurut Dewi, media semestinya mampu membangun peringatan dini melalui pemberitaan. Ketika ancaman kemarau panjang sudah diketahui, pers dapat mulai mempertanyakan kesiapan pemerintah, ketersediaan air, sarana pemadaman hingga kondisi lahan yang rawan terbakar.

“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, menjalankan fungsi preventif bukan berarti jurnalis mencampurkan opini ke dalam berita. Pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan narasumber yang kompeten.

“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.

Dewi juga mengingatkan media massa agar tidak hanya bersaing dalam kecepatan dengan media sosial. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit.

Karena itu, nilai lebih pers harus terletak pada kemampuan menggali akar persoalan, melakukan verifikasi, menghadirkan konteks dan mengawal isu hingga mendorong perubahan kebijakan.

“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.

Pahami Karakteristik Lingkungan Kalsel

Ketua Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan LPPM ULM Dr. Hj Hastin Umi Anisah, SE, MM, CT.NNLP, CH.t, turut mendorong perempuan, termasuk jurnalis, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

Menurut Hastin, perempuan tidak cukup hanya menjadi pelaku ekonomi maupun penyampai informasi. Perempuan harus menjadi sumber daya manusia yang terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Bukan hanya UMKM yang harus naik kelas, tetapi perempuan sebagai sumber daya manusia juga harus naik kelas,” ujarnya.

Dalam konteks jurnalistik, kemampuan menulis saja dinilai tidak cukup. Jurnalis juga harus memahami teknologi digital, media sosial dan AI, tanpa kehilangan etika, integritas serta keberpihakan pada kebenaran.

Hastin secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman jurnalis terhadap karakteristik lingkungan Kalimantan Selatan, terutama dalam memberitakan karhutla.

Menurutnya, Kalsel memiliki kawasan rawa dan lahan gambut dengan karakteristik ekologis yang berbeda dengan tanah mineral. Ketika kandungan air gambut menurun pada musim kemarau, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar. Bahkan, api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan berbeda.

“Kalau kita berbicara tentang pengelolaan lingkungan, kita harus melihat karakteristik tanahnya. Kalsel punya wilayah rawa dan gambut yang memiliki karakteristik tersendiri,” katanya.

Karena itu, pemberitaan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada jumlah titik api, luas lahan terbakar atau kepulan asap. Jurnalis perlu menggali keterkaitan antara karhutla, tata kelola lahan, tata air, ketersediaan air, perubahan iklim dan kebijakan pemerintah.

“Peran kita bukan hanya menjadi korban. Kita bisa mencegah, mengeluarkan informasi dan menggerakkan perubahan,” tegasnya.

Pers Harus Punya Daya Dorong

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat posisi pers sebagai sumber informasi yang kredibel sekaligus memiliki daya dorong terhadap perubahan sosial.

Jurnalis perempuan didorong memperkuat kompetensi, keberanian, independensi dan integritas agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam isu karhutla, misalnya, media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi musim kemarau, kondisi sumber air, sarana pemadaman, tata kelola lahan hingga kebijakan pencegahan.

Dengan pemberitaan yang konsisten, berbasis data dan dilakukan secara kolaboratif, media diharapkan tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong agar langkah pencegahan dilakukan sejak dini.

Pada akhirnya, jurnalisme bukan hanya tentang menulis apa yang terlihat, tetapi juga keberanian membaca apa yang mungkin terjadi dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi tujuan utama.

“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkas Ratna.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan AJI, IJTI, jurnalis senior serta keluarga besar FJPI Kalsel. Selain Bank Kalsel, kegiatan juga mendapat dukungan PT Ambapres, PDAM dan DLU. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

Published

on

Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi., Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang. Surat itu ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, yaitu : Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sehubungan hal ini, Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan mengatakan, percepatan UU Perampasan Aset sebagai Penguatan Pemberantasan Korupsi.

Upaya mempercepat pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut kita dukung sebagai bagian penting dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” katanya Sabtu (29/8/2026).

Disebutkan Yunani, Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tepat waktu merupakan hal yang positif.

“Ini menunjukkan adanya kesamaan semangat antara Lembaga Legislatif, Pemerintah, dan aspirasi Masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus semakin efektif,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin itu.

Yunani yang juga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dilacak, dibekukan, dirampas secara sah, dan dikembalikan kepada negara.

Namun, Yunani mengingatkan, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai ketergesa-gesaan. Undang-undang ini menyangkut hak milik, kepastian hukum, kewenangan negara, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, pembahasannya harus tetap dilakukan secara cermat, transparan, partisipatif, dan berdasarkan kajian akademik serta prinsip negara hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ketentuan yang multitafsir atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan pengawasan terhadap proses legislasi. Partisipasi publik bahkan diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” tegas Yunani.

Namun, kata Yunani, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan secara demokratis, tertib, damai, dan menghormati hukum. Aspirasi yang kuat tidak harus diwujudkan melalui pemaksaan atau cara-cara yang tidak tepat, karena substansi demokrasi adalah mempertemukan tuntutan masyarakat dengan proses pengambilan keputusan yang konstitusional.

Karena itu, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi titik temu antara ketegasan pemberantasan korupsi, kualitas legislasi, dan kedewasaan demokrasi.

“DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sementara Masyarakat, Akademisi, Pers, Organisasi Masyarakat Sipil, dan berbagai Elemen Bangsa perlu mengawal substansinya secara konstruktif,” Yunani menambahkan.

Menurut Yunani, pada akhirnya, yang kita perlukan bukan sekadar UU Perampasan Aset yang cepat disahkan, tetapi undang-undang yang kuat secara hukum, adil dalam penerapan, efektif mengembalikan kerugian negara, melindungi hak warga negara, dan sulit disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Semangatnya harus sama: korupsi diberantas, aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, hak masyarakat dilindungi, dan demokrasi tetap dijalankan secara bermartabat. [riv/jun]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarbaru2 hari ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Banjarmasin3 hari ago

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk 15/25: Catatan Perjalanan Melayani...

Ekonomi4 hari ago

CSR Bank Kalsel Tak Sekadar Serap Anggaran, Dampak dan Kepatuhan Jadi Ukuran

BalainNews.com, SURABAYA – Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel mulai ditempatkan dalam kerangka yang...

Ekonomi5 hari ago

Media Gathering Bank Kalsel 2026: Perkuat Sinergi dengan Media di Tengah Transformasi Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Media Gathering Bank Kalsel 2026 yang berlangsung...

Ekonomi5 hari ago

Bank Kalsel Gandeng Tempo.co: AI Tak Gantikan Wartawan, Verifikasi Jadi Pembeda Utama Jurnalisme

BalainNews.com, SURABAYA Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemunculan homeless media mengubah lanskap produksi serta distribusi informasi. Di tengah perubahan tersebut,...

Ekonomi5 hari ago

Media Gathering 2026: Dari Banua ke Pasar Global, Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa

BalainNews.com, SURABAYA – Bank Kalsel resmi menyandang status sebagai bank devisa sejak 22 Juni 2026. Perubahan status tersebut menjadi langkah...

Banjarbaru6 hari ago

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor....

Banjarmasin1 minggu ago

Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang...

Banjarmasin1 minggu ago

FJPI Kalsel Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla

BalainNews.com, BANJARMASIN Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Selatan menggandeng Bank Kalsel menggelar Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema Perempuan dan...

Banjarmasin1 minggu ago

Prof Dr Ahmad Yunani: Korupsi Diberantas, Aset Dikembalikan, Hak Rakyat Dilindungi, Demokrasi Tetap Bermartabat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan...

Populer