[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat - BalainNews.com
Connect with us

Banjarbaru

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

Published

on

P r o f . D r . H u s a i n i, S K M ., M . K e s – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.

➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus

Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll

Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.

Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan

Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.

Risiko dari Makanan Tanpa Label Label

Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.

Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat

Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.

Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.

Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.

Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai

Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.

Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.

Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan

Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.

Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM

BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.

Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.

Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi

BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.

Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen

Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.

Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label

Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.

Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label

Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.

Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan

Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.

Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:

Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]

O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M

Sebarkan

Banjarbaru

Harga Naik, Inflasi Kalsel Tetap Terkendali

Published

on

Asisten Administrasi Umum, Dinansyah. Plh Kepala BPS Kalsel, Ahmad Muzakkir. Perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dan perwakilan Kamar Dagang Indonesi (KADIN) Provinsi Kalsel. (Foto : Ranny/ Biro Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Tunjukkan perhatian terhadap inflasi sekaligus Pendidikan Antikorupsi, Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, hadiri secara daring Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi.

Rakor yang diikuti secara daring dari Command Center, Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, pada Senin (11/5/2026) diawali dengan Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang ditandai dengan penyerahan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) secara simbolis kepada Perwakilan Pemerintah Daerah.

Peluncuran ini merupakan bentuk kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, dengan dihadiri Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Wamendagri, Akhmad Wiyagus.

Gubernur H Muhidin, melalui Dinansyah menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel beserta seluruh unsur terkait, mendukung penuh peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK ini, sebagai sebuah upaya untuk memberikan edukasi terkait Pendidikan Antikorupsi sejak dini, untuk menjaga anak-anak dan generasi muda di Provinsi Kalsel dari tindak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Usai peluncuran buku, rakor dilanjutkan dengan rakor pengendalian inflasi yang rutin diselenggarakan setiap minggu, untuk memantau perkembangan inflasi, Indeks Perkembangan Harga (IPH), serta mengetahui komoditas-komoditas apa yang menjadi penyumbang inflasi dan untuk mengetahui apa penyebab serta bagaimana solusinya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan pada rakor, diketahui bahwa IPH di Provinsi Kalsel pada minggu pertama Mei 2026 mengalami penurunan sebesar minus 0,83 persen.

Hal ini turut disampaikan Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, didampingi Plh Kepala BPS Kalsel, Ahmad Muzakkir, bahwa IPH di Kalsel cenderung stabil, dan kalaupun ada kenaikan harga, masih aman dan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pada minggu pertama Mei 2026 ini, seperti yang kita lihat dari data tadi, IPH di Kalsel cenderung stabil, dan tidak ada kenaikan harga barang yang signifikan. Kalau pun ada kenaikan di beberapa komoditas, harganya masih terkendali di bawah HET,” sampainya.

Beberapa komoditas tersebut disebutkan adalah beras medium dan minyak goreng, yang terjadi di Kabupaten Tapin dan Tanah Bumbu.

Untuk inflasi di Kalsel, berdasarkan data BPS Kalsel pada awal Mei 2026, diketahui bahwa inflasi year on year pada April 2026 sebesar 3,67 persen, yang dipengaruhi kenaikan harga sepuluh indeks kelompok pengeluaran.

Sedangkan month to month April 2026 terhadap Maret 2026 di Provinsi Kalsel, terjadi deflasi sebesar minus 0,04 persen dan untuk year to date bulan April 2026 terjadi inflasi sebesar 1,52 persen.

Pada Rakor Lintas SKPD lingkup Pemprov Kalsel, Kamis (7/5) yang lalu, Gubernur Kalsel H Muhidin juga telah menyampaikan arahan, khususnya kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kalsel, untuk terus memantau dan mengontrol inflasi serta perkembangan harga komoditas-komoditas di Kalsel, serta melaporkan langsung setiap updatenya kepada Gubernur.

Rakor pengendalian inflasi ini turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dan perwakilan Kamar Dagang Indonesi (KADIN) Provinsi Kalsel. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Pemprov Kalsel Perkuat Pendidikan dan Budaya Lewat Dana Abadi Kebudayaan 2026

Published

on

Gubernur Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin membuka kegiatan Sosialisasi Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (11/5/2026) pagi. (Foto : M. Rezky Maulidja/ Biro Adpim)

BalainNews com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin membuka kegiatan Sosialisasi Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (11/5/2026) pagi.

‎Kegiatan diawali dengan persembahan Tari Huyung Marabia dari Sanggar Rairatan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa oleh Ustadz Ahmad Baihaqi.

‎Tampak hadir juga Direktur Investasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Muhammad Oriza; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan Selatan, Manggar Sari Ayuati; Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Prof Dr. Gusti HM Hatta dan jajaran Pimpinan SKPD Kalsel terkait, serta sejumlah seniman Banua.

‎Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perluasan cakupan dana abadi, meliputi Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Perguruan Tinggi, dan Kebudayaan.

‎Sosialisasi Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah penerima manfaat dari kalangan pelaku budaya di Banua, sekaligus memperkuat pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.

‎Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin menyampaikan, program Dana Abadi Kebudayaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

‎“Pemerintah menghadirkan Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Sejumlah aset atau investasi disisihkan dan dikelola agar nilai pokoknya terus berkembang, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk pengembangan program pendidikan dan kebudayaan,” sampai Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan pengelolaan dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah ingin memberikan pemahaman kepada calon penerima manfaat serta SKPD pendukung terkait tata cara pengusulan program dan mekanisme pendanaan.

‎Sebanyak 52 organisasi, komunitas, dan lembaga budaya di Kalimantan Selatan diundang dalam kegiatan tersebut agar informasi mengenai Dana Abadi Kebudayaan dapat menjangkau seluruh pihak yang bergerak di bidang kebudayaan.

‎H. Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, selama periode 2022–2025 jumlah penerima manfaat Dana Abadi Kebudayaan dari Kalimantan Selatan masih tergolong minim. Dari total 3.757 penerima manfaat secara nasional, hanya 21 penerima yang berasal dari Kalimantan Selatan.

‎“Jumlah ini tentu masih sangat sedikit. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan akan semakin banyak pihak yang memanfaatkan program tersebut,” ungkap Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.

‎Saat ini, penerima manfaat masih didominasi wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru. Sementara beberapa daerah lain seperti Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tapin belum memiliki perwakilan penerima manfaat.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyoroti besarnya potensi budaya yang dimiliki Kalimantan Selatan, termasuk pengakuan Geopark Meratus sebagai UNESCO Global Geopark yang semakin memperkuat identitas daerah sebagai kawasan kaya warisan budaya dan kearifan lokal.

‎Menurut Gubernur, masih banyak pekerja budaya yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan karya dan aktivitas kebudayaan melalui dukungan pendanaan dari Dana Abadi Kebudayaan.

‎Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan siap memberikan pendampingan kepada calon penerima manfaat dalam memenuhi tata cara dan prosedur pengajuan program.

‎Selain itu, H. Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk SKPD, dinas pendidikan dan kebudayaan, organisasi, hingga komunitas budaya untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku budaya di Kalimantan Selatan.

‎“Kolaborasi lintas sektor menjadi sebuah keharusan dalam mewujudkan perkembangan kebudayaan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

‎Direktur Investasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Muhammad Oriza menyampaikan bahwa Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola LPDP terus diperkuat untuk mendukung para pelaku budaya di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

‎Menurutnya, Dana Abadi Kebudayaan telah mulai dianggarkan oleh negara sejak 2021 dengan nilai awal Rp1 triliun. Saat ini, total dana yang dikelola telah mencapai Rp6 triliun sebagai bagian dari keseluruhan dana abadi nasional yang mencapai Rp139 triliun.

‎“Pada tahun ini kami berkomitmen mendistribusikan dana program budaya sebesar Rp500 miliar. Kami berharap para pelaku budaya dan pemangku kepentingan di Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Oriza dalam kegiatan sosialisasi program LPDP.

‎Ia menyebutkan, jumlah penerima manfaat dari Kalimantan Selatan masih relatif kecil. Dari sekitar 3.700 penerima program secara nasional sejak 2021, penerima dari Kalimantan Selatan baru mencapai sekitar 21 orang. Karena itu, LPDP terus mendorong peningkatan sosialisasi agar akses terhadap program kebudayaan, beasiswa, maupun riset semakin luas.

‎Oriza menegaskan, LPDP siap melakukan sosialisasi baik secara luring maupun daring kapan pun dibutuhkan. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dan komunitas budaya menjadi kunci agar pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan dapat lebih optimal.

‎Ia juga memaparkan sejumlah capaian program Dana Abadi Kebudayaan sejak diluncurkan. Hingga saat ini, program tersebut telah menghasilkan lebih dari 500 karya dan kreasi baru, meliputi 150 buku, 137 film dokumenter, 87 pertunjukan seni, serta berbagai karya digital dan aplikasi.

‎Selain itu, lebih dari 1.000 kegiatan publik telah terselenggara dengan melibatkan lebih dari 35 ribu pelaku budaya, sekitar 8.900 komunitas, dan menjangkau sekitar 1,5 juta masyarakat.

‎“Kami akan terus mengembangkan pemanfaatan dana dan kegiatan ini. Karena itu sosialisasi terus dilakukan di berbagai daerah, dan Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah yang terpilih,” katanya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Oriza juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku budaya yang hadir. Ia mengaku senang dapat melihat secara langsung pemanfaatan dana yang dikelola LPDP untuk mendukung pengembangan budaya, riset, dan pendidikan di Indonesia. [adv/riv]

 

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Gubernur H. Muhidin Resmi Buka Kejurnas Rally Indonesia, Kalsel Bidik Panggung Internasional

Published

on

Gubernur Kalsel H. Muhidin resmi membuka Banua Rally 2026, seri pembuka Putaran 1 dan 2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally Indonesia, di kawasan Food Village Citra Mitra City, Palam, Banjarbaru, pada Jumat (8/5/2026) sore. (Foto : Donny Sophandi/ Biro Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Deru mesin dan semangat adrenalin membakar Kalimantan Selatan. Gubernur Kalsel H. Muhidin resmi membuka Banua Rally 2026, seri pembuka Putaran 1 dan 2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally Indonesia, di kawasan Food Village Citra Mitra City, Palam, Banjarbaru, pada Jumat (8/5/2026) sore.

Ajang balap bergengsi ini langsung mencuri perhatian nasional. Sebanyak 45 pereli terbaik Tanah Air turun bertarung di lintasan ekstrem sepanjang lebih dari 400 kilometer yang membentang dari Martadah hingga Pelaihari.

Tak sekadar balapan biasa, Banua Rally 2026 menghadirkan atmosfer rally kelas dunia. Mobil-mobil Rally berspesifikasi internasional seperti Toyota GR Yaris, Skoda RS, hingga Hyundai i20 N tampil garang menaklukkan kombinasi lintasan gravel dan aspal khas Kalimantan Selatan yang dikenal cepat, penuh lompatan (jump), dan crest menantang.

Pembukaan event turut dihadiri tokoh-tokoh penting nasional, di antaranya Ketua Umum IMI Moreno Soeprapto dan Wakil Ketua IMI Ananda Mikola, serta Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman selaku Ketua Penyelenggara Banua Rally dan bersama jajaran Forkopimda Kalsel yakni Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Danlanal Banjarmasin dan Walikota Banjarbaru.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa rally bukan hanya ajang adu kecepatan, tetapi juga momentum untuk mengangkat nama Kalimantan Selatan di level nasional bahkan internasional.

“Kami berharap para pembalap dapat mengharumkan nama daerah sekaligus menunjukkan kemampuan terbaiknya di lintasan,” ujar Gubernur H. Muhidin.

Gubernur H. Muhidin juga optimistis, kesuksesan Banua Rally 2026 bisa membuka jalan bagi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah event otomotif berskala lebih besar di masa depan.

“Jika kegiatan ini sukses, insya Allah ke depan dapat kembali dilaksanakan dengan skala yang lebih besar, bahkan hingga tingkat internasional,” katanya.

Selain menekankan sportivitas kepada para pereli, Gubernur H. Muhidin juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan selama perlombaan berlangsung.

“Jangan melintasi area lintasan karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun para pembalap,” pungkasnya.

Tak hanya menjadi panggung pereli nasional, Banua Rally 2026 juga menjadi kesempatan emas bagi pembalap lokal Kalimantan Selatan untuk menunjukkan kemampuan dan bersaing di level elite.

Lebih dari sekadar olahraga otomotif, event ini diyakini memberi efek positif bagi sektor pariwisata, ekonomi, hingga promosi daerah. Ribuan pasang mata kini tertuju ke Banua membuktikan Kalimantan Selatan siap menjadi tuan rumah sport tourism berkelas nasional. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Pembangunan Kodam X Lambung Mangkurat Dikebut, KSAD Apresiasi Soliditas Gubernur dan Kepala Daerah se-Kalsel

Published

on

Pemancangan tiang perdana ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa, Gubernur Kalsel H Muhidin dan Pangdam XXII Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin. (Foto : M. Rezky Maulidja/ Donny Sophandi/ Biro Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melalui Wakilnya, Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin atas dukungan biaya dan fasilitas pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) X Lambung Mangkurat di Kalsel di kawasan Lapangan Tembak Makorem 101/Antasari atau sekitar kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru.

“Saya ucapkan terimakasih kepada gubernur dan jajaran yang telah menginisiasi pembangunan Kodam X Lambung Mangkurat yang diketahui bersama, ini adalah Kodam lama,” ujar Wakasad TNI usai melakukan pemancangan tiang perdana (Groundbreaking) Kodam X Lambung Mangkurat, Rabu (06/05) di Banjarbaru.

Pada kesempatan itu, diserahkan piagam penghargaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat kepada Gubernur Kalsel H Muhidin atas Pemprov Kalsel bersama 13 kabupaten kota.

Gubernur H Muhidin mengatakan, kerjasama Pemprov Kalsel dengan jajaran TNI memang telah terjalin baik dari dulu hingga sekarang.

Ditambah dengan kehadiran Kodam X Lambung Mangkurat nanti, diharapkan sinergitas ini akan lebih terjalin erat dan saling mendukung program satu sama lain.

Gubernur mendukung penuh rencana keberadaan Kodam X Lambung Mangkurat yang diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Banua.
“Kolaborasi berjalan terus antara TNI dan pemerintah provinsi seperti yang terjalin selama ini,” tegas Gubernur H Muhidin.

Pembangunan Kodam X Lambung Mangkurat di Banjarbaru dengan luas rea sekitar 20 hektare ini, dikerjakan Dinas area sekitar 10 Banjarbaru, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Muhammad Yasin Toyib menyebutkan, total dana pembangunan mencapai Rp280 miliar yang bersumber dari dana Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Pemerintah Provinsi Kalsel ditambah partisipasi dari 13 pemerintah kabupaten/kota dengan target penyelesaian tahun 2027 nanti.

Disebutkan Toyib, dukungan alokasi dana dari Pemprov Kalsel sebesar Rp 90 miliar, pemerintah kabupaten/kota masing-masing Rp 5 miliar, dan Kemenhan sebanyak Rp 140 miliar.

“Bangunan nantinya memiliki enam lantai dengan fasilitas lengkap,” sebut Yasin kepada wartawan.

Pemancangan tiang perdana ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa, Gubernur Kalsel H Muhidin dan Pangdam XXII Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin.

Pembangunan Kodam X Lambung Mangkurat ini bagian dari Rencana Strategis (Renstra) TNI Angkatan Darat yang menargetkan setiap provinsi di Indonesia memiliki markas komando daerah masing-masing.

Hadir juga dalam pemancangan tiang perdana ini, Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin beserta asisten staf ahli dan tenaga ahli gubernur, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perbaikan/BUMD, anggota DPR dan DPD RI, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Kalsel, dan lainnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Lepas Jamaah Calon Haji, Gubernur Kalsel Pesan Jaga Kesehatan dan Titip Doa untuk Keberkahan Banua

Published

on

Gubernur Kalsel, H. Muhidin melepas Jamaah Calon Haji. (Foto : Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Labbaika Allahumma Labbaik, Laa Syariika Laka labbaik. Innalhamda Wan-ni’mata Laka wal mulk, Laa Syariikalak.

Lantunan talbiyah mengiringi pelepasan Jamaah Calon Haji Kloter 1 asal Banjarmasin oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang juga bertindak sebagai Koordinator PPIH Embarkasi Banjarmasin, di Embarkasi Haji Banjarmasin Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Kamis (23/4/2026).

Prosesi pelepasan berlangsung di Aula Jeddah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, dalam suasana khidmat dan penuh haru.

Ditandai dengan penyerahan bendera Merah Putih oleh Gubernur H. Muhidin kepada Ketua Kloter 01 (BDJ) Banjarmasin sebagai simbol resmi dimulainya perjalanan jemaah menuju Tanah Suci.

Momen pelepasan berlangsung khidmat dengan dikumandangkannya azan dan talbiyah mengiringi langkah para jemaah yang akan menunaikan rukun Islam kelima.

Sebanyak 360 jemaah haji Kloter 1 asal Banjarmasin dijadwalkan diberangkatkan pada Jumat (24/4/2026) pukul 00.00 WITA melalui Bandara Syamsuddin Noor.

Keberangkatan ini menjadi awal dari rangkaian proses pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Banjarmasin pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Secara keseluruhan, jumlah jemaah haji Embarkasi Banjarmasin tahun ini mencapai 6.758 orang yang berasal dari dua provinsi, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari total tersebut, jemaah asal Kalimantan Selatan mendominasi dengan jumlah 5.199 orang, sementara dari Kalimantan Tengah sebanyak 1.559 orang.

Seluruh jemaah akan diberangkatkan secara bertahap dalam 19 kelompok terbang (kloter). Setiap kloter telah dipersiapkan secara matang dengan dukungan petugas guna memastikan kelancaran perjalanan serta pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 76 petugas kloter turut mendampingi jemaah, yang terdiri dari 19 ketua kloter, 19 pembimbing ibadah, 19 dokter, dan 19 perawat. Selain itu, terdapat pula 34 petugas haji daerah yang berperan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan tambahan kepada para jemaah.

Dengan kesiapan tersebut, diharapkan seluruh proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan ucapan selamat kepada para jemaah haji kloter pertama yang terpilih berangkat pada musim haji tahun ini.

Gubernur Kalsel menegaskan bahwa keberangkatan ke Tanah Suci merupakan panggilan Allah SWT yang patut disyukuri.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu sekalian jemaah kloter pertama yang terpilih berangkat tahun ini. Perjalanan ini adalah panggilan Allah yang sangat mulia,” ujar H. Muhidin dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H. Muhidin juga menitipkan sejumlah pesan kepada para jemaah agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan penuh kekhusyukan.

Orang nomor satu di Kalsel itu mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci, mengingat kondisi cuaca yang berbeda dengan di tanah air.

“Cuaca di sana berbeda dengan tanah air, maka jaga fisik, cukup minum, dan patuhi petugas kesehatan,” pesannya.

Selain menjaga kesehatan, H. Muhidin juga meminta para jemaah untuk menjaga kebersamaan selama menjalankan ibadah. Menurutnya, kekompakan, saling tolong-menolong, serta meluruskan niat menjadi bagian penting dalam menunaikan ibadah haji.

“Jaga kekompakan sesama jemaah, saling tolong-menolong, dan luruskan niat,” tambahnya.

Gubernur H Muhidin juga berharap seluruh jemaah dapat memusatkan perhatian sepenuhnya pada ibadah agar memperoleh haji yang mabrur.

Tak hanya itu, Gubernur H. Muhidin turut menitipkan doa untuk Kalimantan Selatan agar senantiasa diberikan keamanan, ketenteraman, dan keberkahan.

“Fokuskan diri untuk beribadah agar mendapatkan haji yang mabrur. Kami titip doa di tempat-tempat mustajab agar banua Kalsel selalu aman dan diberkahi,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur H. Muhidin secara resmi melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama Embarkasi Banjarmasin dengan doa dan harapan agar seluruh jemaah diberikan kelancaran, keselamatan, serta menjadi haji yang mabrur.

Sementara itu, Asisten Direktur Jenderal Pengendalian dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Harun Al Rasyid, menyampaikan pesan singkat namun penuh makna kepada jemaah haji kloter pertama Embarkasi Banjarmasin saat prosesi pelepasan.

Dalam sambutannya, Harun menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak di Kalsel, mulai dari Pemerintah Provinsi Kalsel hingga jajaran Forkopimda, yang dinilai berperan penting dalam kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya atas nama Menteri Haji dan Wakil Menteri menyampaikan terima kasih atas dukungan nyata dari Bapak Gubernur, Kapolda, Kepala Kantor Kemenag, dan Forkopimda, serta seluruh jemaah haji yang saya cintai dan saya muliakan,” ujarnya.

Harun menegaskan bahwa keberangkatan kloter pertama ini menjadi momentum awal bagi para jemaah untuk memenuhi panggilan Allah SWT.

Dalam suasana penuh kekhusyukan,
Harun menyempatkan untuk menyampaikan pesan penting dengan mengutip hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim tentang keutamaan haji mabrur.

“Wal hajjul mabrur laisa lahu jaza’un illal jannah. Haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga,” tuturnya.

Harun pun mengajak seluruh jemaah untuk meluruskan niat dan memfokuskan diri sepenuhnya dalam beribadah selama di Tanah Suci.

“Ini adalah kesempatan kita. Luruskan niat, betul-betul untuk memenuhi panggilan Allah. Mudah-mudahan seluruh jemaah kloter 1 Banjarmasin mendapatkan predikat mabrur dan mabrurah,” harapnya.

Suasana pelepasan berlangsung tertib dan khidmat. Doa serta harapan mengiringi keberangkatan para jemaah yang akhirnya mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji setelah penantian panjang.

Salah satu jemaah, Syamsul Bahri, yang juga bertugas sebagai Ketua Rombongan 1 Regu 2 Kloter 1 asal Kota Banjarmasin, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya menjelang keberangkatan.

“Alhamdulillah luar biasa bahagia, bersyukur kita panjatkan kepada Allah. Setelah menunggu kurang lebih 15 tahun, hari ini adalah puncak penantian kami untuk berangkat ke Tanah Suci memenuhi panggilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya.

Syamsul Bahri menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan secara maksimal, mulai dari rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, berolahraga, hingga memperbanyak doa agar seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar.

“Harapan kami, mudah-mudahan jemaah haji khususnya Kalsel semuanya berjalan dengan aman, lancar, sehat, dan kembali tanpa kurang suatu apa pun,” tambahnya.

Acara kemudian ditutup dengan prosesi Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syarifuddin, unsur Forkopimda, serta jajaran terkait, mengantar langsung para jemaah haji menuju bus keberangkatan. Sebanyak 11 unit bus telah disiapkan untuk membawa jemaah dari Asrama Haji menuju bandara, sebagai tahap akhir sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Pelepasan kloter pertama ini menjadi awal dari rangkaian keberangkatan jemaah haji Embarkasi Banjarmasin tahun 2026, yang diharapkan seluruhnya dapat menunaikan ibadah dengan baik serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kalsel, Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Hadir pula para pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalsel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri pimpinan instansi dan stakeholder penyelenggaraan ibadah haji, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalsel, serta jemaah haji Embarkasi Banjarmasin Kloter BDJ 01 asal Kota Banjarmasin serta tamu undangan lainnya. [adv/riv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin3 hari ago

Tiga Sahabat, Satu Mikrofon, Sejuta Inspirasi Dari Persahabatan Tiga Dekade, Lahir Ruang Dialog untuk Indonesia

BalainNews.com, BANJARMASIN Tidak semua persahabatan mampu bertahan puluhan tahun. Lebih sedikit lagi yang mampu melahirkan karya dan memberikan manfaat bagi...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial Cashback Provisi Hingga 76 Persen Gelaran Harjad Kotabaru

BalainNews.com, BANJARMASIN – Guna memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru yang diperingati setiap 1 Juni, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial bagi...

Kalsel2 minggu ago

Laung Kuning Banjar DPC HSS Bertolak ke Samarinda Hadiri Aruh Ganal Budaya Banjar

BalainNews.com, KANDANGAN – Jajaran Laung Kuning Banjar (LKB) DPC Hulu Sungai Selatan (HSS) berangkat menuju Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menghadiri...

Banjarmasin2 minggu ago

Perluas Layanan Perbankan, Bank Kalsel Akan Launching Bank Devisa 17 Juni 2026

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel terus memperkuat perannya sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan memperluas cakupan layanan perbankan....

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Gelar Ibadah Kurban Bersama Press Room DPRD Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN Bank Kalsel berkolaborasi dengan Press Room DPRD Kalimantan Selatan menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban sebagai bentuk kebersamaan dan...

Banjarmasin2 minggu ago

Momen Khidmat Idul Adha 1447 Hijriah, H Muhidin dan H Hasnuryadi Sulaiman Salat Bersama Ribuan Jamaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan H. Muhidin dan Wakilnya Hasnuriyadi Sulaiman beserta jajaran lingkup Pekerjaan Provinsi, melaksanakan Shalat Idul Adha...

Banjarmasin2 minggu ago

Dukung Pembayaran Digital, Bank Kalsel Ikut Serta Sukseskan Banua QRIStival 2026

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel ikut serta sukseskan penyelenggaraan Banua QRIStival 2026 oleh Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, di kawasan...

Banjarmasin2 minggu ago

“Banua QRIStival 2026”, Gubernur Kalsel Dorong Digitalisasi dan Perluas Transaksi QRIS Masyarakat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Subhan Noor Yaumil membuka puncak...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Dukung “Fun Walk BANUA QRISTIVAL 2026”

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sebentar lagi ada acara seru digelar Bank Kalsel yaitu jalan sehat Fun Walk BANUA QRISTIVAL 2026. Acara...

Banjarmasin3 minggu ago

Banua Qristival 2026, Bank Kalsel Gelar Fun Zumba Berbagai Doorprize

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali menyapa warga Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin melalui gelaran Banua Qristival 2026. yang digelar...

Populer