[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat - BalainNews.com
Connect with us

Banjarbaru

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

Published

on

P r o f . D r . H u s a i n i, S K M ., M . K e s – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.

➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus

Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll

Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.

Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan

Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.

Risiko dari Makanan Tanpa Label Label

Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.

Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat

Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.

Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.

Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.

Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai

Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.

Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.

Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan

Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.

Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM

BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.

Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.

Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi

BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.

Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen

Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.

Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label

Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.

Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label

Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.

Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan

Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.

Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:

Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]

O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M

Sebarkan

Banjarbaru

Peringatan Harganas 2026, Pemprov Kalsel Dukung Program Penguatan Keluarga hingga Percepatan Penurunan Stunting

Published

on

Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, H. M. Syarifuddin bertindak selaku Inspektur pada Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, H. M. Syarifuddin bertindak selaku Inspektur pada Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 tingkat Provinsi Kalsel di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Senin (29/6/2026) pagi.

Mengangkat tema “Ayah Wajib Hadir” Peringatan tahun ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun keluarga yang tangguh sebagai fondasi utama mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Upacara berlangsung khidmat dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel bertindak sebagai Komandan Upacara.

Rangkaian diawali dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada keluarga berisiko stunting dari Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.

Bantuan yang diberikan meliputi bantuan sanitasi berupa pembangunan jamban sehat untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang bersih, layak, dan memenuhi standar kesehatan.

Selain itu, disalurkan pula bantuan nutrisi selama tiga bulan guna memenuhi kebutuhan gizi anak-anak pada masa pertumbuhan, sehingga diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang yang optimal serta mencegah terjadinya stunting.

Dalam amanat Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, H. Wihaji yang dibacakan Inspektur Upacara, M. Syariduddin ditegaskan bahwa Hari Keluarga Nasional bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi momentum refleksi untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng utama pembangunan bangsa.

“Hari ini bukan sekadar baris tanggal untuk sebuah seremoni, melainkan sebuah jeda kultural dan refleksi nasional. Mari kita tengok kembali rumah kita masing-masing dan bertanya, sudahkah keluarga kita menjadi tempat bernaung yang aman, tangguh, dan siap melahirkan generasi pemenang,” katanya.

Dalam pidato itu juga dijelaskan bahwa keluarga saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan zaman yang begitu cepat, mulai dari disrupsi teknologi digital hingga pergeseran nilai sosial yang masuk ke lingkungan keluarga.

Oleh sebab itu, ketangguhan keluarga dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Ketangguhan keluarga bukanlah sebuah pilihan alternatif, melainkan keharusan mutlak dan urgensi nasional. Ketangguhan keluarga inilah yang berkolerasi langsung dengan masa depan Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki bonus demografi yang merupakan peluang emas untuk menjadi negara maju. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila kualitas sumber daya manusianya dipersiapkan sejak dini melalui keluarga.

Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah menekankan tiga pilar utama pembangunan keluarga, yakni penuntasan stunting melalui pemenuhan gizi terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan, penguatan pendidikan karakter sejak di lingkungan rumah, serta membangun ketahanan mental anak agar mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada peran ayah dalam proses pengasuhan anak. Kehadiran ayah dinilai tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus hadir secara emosional agar mampu membentuk karakter anak secara optimal.

“Kehadiran fisik dan kedekatan emosional Anda adalah penentu utama kestabilan struktur kepribadian anak. Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh dalam fenomena fatherless country, di mana ayah hadir secara fisik namun absen secara psikologis,” pesannya.

Pemerintah juga mengajak seluruh keluarga membatasi penggunaan gawai yang berlebihan serta membangun komunikasi hangat di lingkungan rumah agar anak tidak kehilangan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Dalam amanat tersebut dijelaskan pula bahwa berbagai persoalan sosial seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba hingga pergaulan bebas sering kali berakar dari lemahnya fungsi keluarga. Karena itu, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah berbagai ancaman tersebut.

“Jangan tunggu sampai anak kita terlanjur menjadi korban atau bahkan pelaku. Benteng pertahanan terbaik di dunia adalah ketahanan keluarga. Jadikan rumah sebagai tempat yang paling aman dan paling dirindukan,” tegasnya.

Menutup amanatnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, H. Wihaji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperbarui cara pandang terhadap keluarga sebagai titik awal pembangunan nasional.

“Keluarga bukan sekadar unit terkecil di masyarakat, melainkan hulu dari segala kebijakan publik dan penentu utama arah pembangunan nasional,” tutup amanat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. M syarifuddin ditemui usai kegiatan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan penguatan pembangunan keluarga, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan berbagai program strategis nasional. Dukungan ini kami wujudkan melalui penguatan kebijakan daerah, koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan program yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Melalui peringatan HARGANAS ke-33 ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan keluarga, percepatan penurunan stunting, serta penguatan kualitas sumber daya manusia demi terwujudnya keluarga yang sehat, harmonis, dan tangguh sebagai pondasi Indonesia yang maju.

Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan, para pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, perguruan tinggi, dan dunia usaha, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, tenaga ahli gubernur, pimpinan organisasi kemasyarakatan, jajaran perangkat daerah, serta para peserta upacara dari berbagai instansi dan organisasi terkait. [adv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Sinergi Pemprov Kalsel-MUI, Kokohkan Nilai Kebangsaan

Published

on

Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso. (Foto : Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel. H. Muhidin melalui Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso menghadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I dan Dialog Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel Masa Khidmat 2026–2031 di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 500 peserta tersebut menjadi forum strategis bagi MUI Kalsel dalam menjabarkan hasil Musyawarah Daerah ke dalam program kerja yang lebih operasional, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan, serta menyusun langkah-langkah strategis organisasi untuk masa mendatang.

Mengusung tema “Memperkuat Soliditas Kebangsaan di Era Ketidakpastian” Mukerda MUI Kalsel dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq; Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK; Wakil Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol. Noviar; serta Kepala Staf Korem 101/Antasari, Kolonel Inf. Roy Fahrur Rozi.

Hadir pula Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. KH. Marsudi Syuhud, M.M.; Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kalsel, Prof. Dr. KH. Hafiz Anshary; beserta jajaran pengurus MUI provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kalsel, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, tokoh agama, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat yang turut berpartisipasi dalam Musyawarah Kerja Daerah dan Dialog Kebangsaan MUI Kalimantan Selatan.

Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalsel. H. Muhidin, Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, Gubernur H. Muhidin mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus MUI Kalsel atas terselenggaranya Mukerda pertama dan Dialog Kebangsaan yang dinilai menjadi bukti eksistensi MUI sebagai organisasi keagamaan yang aktif berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan daerah.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa MUI Kalsel eksis sebagai organisasi keagamaan dan sekaligus hadir untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan daerah yang kita cintai, Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur H. Muhidin.

Menurutnya, keberadaan MUI Kalsel juga memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain menjadi wadah pemersatu umat, MUI Kalsel juga berperan dalam mencegah perpecahan, menjaga toleransi, membangun harmoni kehidupan beragama, serta memberikan fatwa dan nasihat keagamaan yang menjadi pedoman masyarakat.

Gubernur H. Muhidin menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan MUI perlu terus diperkuat, terutama dalam merawat nilai-nilai kebangsaan yang saat ini menghadapi berbagai tantangan di era keterbukaan informasi.

Selain itu Gubernur H. Muhidin menyampaikan maraknya penyebaran fitnah, ujaran kebencian, paham yang memecah belah, hingga isu-isu intoleransi yang beredar melalui berbagai platform media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bersama yang harus dihadapi dengan memperkuat pemahaman kebangsaan di seluruh lapisan masyarakat.

“Nilai-nilai kebangsaan harus kita perkuat di semua generasi. Ruang dialog kebangsaan seperti yang digagas MUI Kalsel ini perlu kita sebarkan lebih luas di berbagai lapisan masyarakat,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap program-program yang dihasilkan dalam Mukerda mampu menjawab berbagai persoalan umat sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan melalui langkah-langkah nyata yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, GubernurH. Muhidun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalimantan Selatan yang maju, sejahtera, dan bermartabat dengan berlandaskan nilai-nilai keagamaan yang kuat.

“Pemerintah dan ulama kiranya saling merangkul untuk memperkuat soliditas kebangsaan ini, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama,” pesannya.

Sementara itu, Ketua MUI, K.H. Ahmad Syairazi menegaskan bahwa MUI harus menjadi rumah besar umat Islam yang mampu merangkul seluruh komponen masyarakat tanpa memandang perbedaan pandangan.

“Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi sumber perpecahan, sebaliknya keberagaman harus menjadi kekuatan untuk membangun sinergi dan kolaborasi demi kepentingan umat yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, K.H. Ahmad Syairazi berharap Mukerda mampu menghasilkan program kerja yang realistis, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, K.H. Ahmad Syairazi juga mendorong penguatan sinergi antara MUI, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tantangan umat saat ini tidak dapat dihadapi sendiri-sendiri sehingga kolaborasi dan semangat gotong royong menjadi kunci dalam menjalankan dakwah dan pengabdian kepada masyarakat.” pungkas K.H. Ahmad Syairazi. [adv/riv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Rakor Bersama Mendagri, Pemprov Kalsel Tegaskan Dukungan Sensus Ekonomi 2026

Published

on

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. (Foto : Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Sinergi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 secara virtual dari Command Center Setda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (15/06/2026).

Usai mengikuti rakor, Khazairin mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai upaya menghadirkan data yang akurat dan komprehensif untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.

“Data ekonomi yang akurat sangat penting sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan. Karena itu, Pemprov Kalimantan Selatan mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan siap bersinergi dengan BPS agar pelaksanaannya berjalan optimal di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, hasil sensus nantinya akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan potensi ekonomi, menyusun program pembangunan yang tepat sasaran, serta memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Menurutnya, semakin akurat data yang dimiliki, maka semakin tepat pula kebijakan yang dapat dirumuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita tahu bahwa data itu sangat-sangat penting sekali. Dengan data, berbasis data kita bisa membuat kebijakan. Makin data makin akurat maka kebijakan juga akan makin baik,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menugaskan BPS untuk melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian masyarakat Indonesia. Hasil sensus tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional maupun daerah.

Mendagri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan sensus. Menurutnya, data yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi referensi strategis bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Jadi tolong sekali lagi proaktif rekan-rekan kepala daerah, undang BPS. Segera. Bicarakan secara teknis bagaimana agar kegiatan sensus ini di daerah masing-masing hasilnya optimal,” tegasnya. [adv/riv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Gubernur Kalsel H Muhidin Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XVIII 2026

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin membuka secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026 di Aula BPSDMD Provinsi Kalsel. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin membuka secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026 di Aula BPSDMD Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Rabu (10/6/2026)

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026 kali ini mengusung tema “Kepemimpinan Adaptif dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Sumber Daya Bidang Pangan, Bencana, Energi dan Ekonomi.”

Sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan ini, terdiri dari 19 peserta dari Pemerintah Provinsi Kalsel, 1 peserta dari Kabupaten Kapuas Kalteng, serta peserta lainnya dari pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H. Muhidin berharap melalui pelaksanaan PKN ini, agar pejabat yang menjadi peserta pelatihan bisa membenahi kinerja organisasi. bisa bekerja lebih cepat, kreatif dan inovatif, serta mampu beradaptasi dengan setiap perubahan, terutama adaptasi di sektor pelayanan publik, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Di masa kepemerintahan saat ini, saya berharap agar semangat kalsel bekerja, benar-benar melekat dalam diri setiap pejabat. Semua pejabat harus bekerja dengan cepat dan produktif melayani masyarakat. Mampu membangun cara berpikir yang sistematis dalam menyelesaikan permasalahan rakyat, termasuk mengembangkan budaya inovasi di lingkup kerja masing-masing, agar lima tahun masa pemerintahan ini, kita bisa membawa Kalsel dalam kemajuan dan kesejahteraan,” ucap Gubernur H. Muhidin.

Gubernur H. Muhidin juga berharap pelaksanaan PKN yang berlangsung selama 4 bulan ini, jangan sampai jadi formalitas saja. Karena PKN ini dapat menjadi sarana masukan dan evaluasi, untuk mengetahui kompetensi, sebagai seorang pemimpin di lingkup SKPD pemerintah Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota.

“PKN ini juga menjadi pertimbangan untuk menentukan, siapa pejabat yang layak dan tidak layak, untuk meneruskan jabatan yang diamanahkan. Dengan adanya pelatihan ini, seluruh peserta PKN kiranya mampu tampil sebagai pemimpin yang profesional, berintegritas dan menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang disiplin, patuh aturan, serta ikhlas dalam bekerja. Sehingga terwujud aksi nyata yang mampu merubah kinerja organisasi secara maksimal,” tegas Gubernur H Muhidin menutup sambutannya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalimantan Selatan, Faried Fakhmansyah menyampaikan, tujuan PKNl ini memenuhi standar kompetensi, manajerial jabatan pimpinan tinggi pratama untuk menjamin akuntabilitas jabatan.

“Di dalamnya meliputi, tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi, tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi, kemudian terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. serta hadirnya kebijakan dan inovasi yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemajuan daerah. sasarannya adalah terwujudnya ASN yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” jelas Faried Fakhmamsyah.

Untuk diketahui, Pelatihan Kepemimpinan Nasional kali ini dilaksanakan sejak 10 Juni – 15 Oktober 2026, dengan metode pembelajaran blended learning yang tempatnya bervariatif, menggunakan KURIKULUM KOMPETENSI INTI dibagi dalam 4 (empat) agenda pembelajaran, yakni; mengelola diri, kepemimpinan strategis, manajemen strategis, dan agenda aktualisasi kepemimpinan strategis.

Selain dihadiri oleh Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Army Winarty, pembukaan pelatihan yang didalam rangkaiannya juga dibacakan Fakta Integritas oleh seluruh peserta pelatihan ini, juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur (TAG), Bupati/Walikota se Kalsel, Kepala BKPSD Kalbupaten/Kota serta, widyaiswara, mentor, coach, serta para peserta PKN dan tamu undangan lainnya.

Acara di akhiri dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis, langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin kepada 2 perwakilan peserta, dan dilanjutkan foto bersama dengan seluruh peserta dan undangan yang berhadir. (Rin/Adpim)

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Apresiasi Semangat Skater Cilik di CFD Banjarbaru

Published

on

Wali Kota Lisa Halaby Semangati Komunitas Inline Skate Soul Sk8ber Banjarbaru, Inginkan Gelar Event Sepatu Roda di Kota Idaman, Banjarbaru. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby memberikan dukungan langsung komunitas Inline Skate Soul Sk8ber Banjarbaru di depan Balai Kota Banjarbaru, Minggu 7 Juni 2026.

Wali Kota Lisa Halaby Semangati Komunitas Inline Skate Soul Sk8ber Banjarbaru, Inginkan Gelar Event Sepatu Roda di Kota Idaman.

Latihan rutin komunitas sepatu roda di Banjarbaru, Soul Sk8er menjadi beda disbanding kebiasaan rutin pada umumnya.
Pada latihan Minggu 7 Juni 2026 pagi, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby melihat langsung aksi latihan Soul Sk8er.

Orang nomor satu di kota berjuluk Kota Idaman ini pun langsung memberikan dukungan penuh keberadaan komunitas sepatu roda. Dirinya bahkan menginginkan segera dilaksanakan event kejuaraan sepatu roda di Banjarbaru.

“Siapkan event untuk di Banjarbaru. Semoga ke depan, terlahir juara nasional dari kota Banjarbaru,” ucap Lisa Halaby yang datang ke depan Balai Kota di Banjarbaru.

Lisa juga tampak akrab dengan para anggota Soul Sk8er. Satu per satu disalami dan dengan ramahnya mengajak berfoto bersama sambil memberikan pesan dan semangat untuk berlatih.

Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu memang disambut baik masyarakat Banjarbaru, termasuk komunitas sepatu roda turut merasakan dampak positif.

“Kami sambut baik keberadaan CFD setiap hari Minggu. Terima kasih kepada ibu Wali Kota terhadap dukungann,” ucap Eko Wahyu, Ketua Soul Sk8er Banjarbaru.

Soul Sk8er memang kini latihan rutin di Lapangan Murjani Banjarbaru. Namun tak jarang pula latihan Bersama di kantor gubernuran kawasan Trikora Banjarbaru. Kini difasilitas Dishub Banjarbaru, Soul Sk8er bisa berlatih di halaman Dishub Banjarbaru.

“Kami ucapkan terima kasih ke Pemko Banjarbaru, khususnya Dishub Banjarbaru sudah memfasilitas kegiatan olaharga di Kota Idaman Banjarbaru, “ ucap Humas Soul Sk8ter Banjarbaru, Muhammad Rizki Zamzam. [riv/nrl]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin1 minggu ago

Layanan Devisa Bank Kalsel Resmi Hadir, Investor Asing Kian Mudah Bertransaksi

BalainNews.com, BANJARMASIN – Seiring diresmikannya Bank Kalsel sebagai bank devisa, mendapat tanggapan positif dari kalangan usaha, di antaranya pihak perusahaan...

Ekonomi1 minggu ago

Dominasi Layanan Prima, Bank Kalsel Raih 10 Penghargaan Infobank-MRI 2026

BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih 10 penghargaan dalam ajang 23rd Infobank-MRI...

Banjarbaru1 minggu ago

Peringatan Harganas 2026, Pemprov Kalsel Dukung Program Penguatan Keluarga hingga Percepatan Penurunan Stunting

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, H. M. Syarifuddin bertindak selaku Inspektur pada Upacara...

Daerah1 minggu ago

Gubernur H Muhidin Resmi Canangkan Kabupaten Tanah Laut Sentra Jagung di Kalse

BalainNews.com, TANAH LAUT – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin resmi mencanangkan Kabupaten Tanah Laut sebagai Sentra Jagung Kalimantan Selatan, yang...

Daerah2 minggu ago

Gubernur H Muhidin Buka Festival Bamboo Rafting 2026 di Loksad

BalainNews.com, HULU SUNGAI SELATAN – Ditandai dengan pengibaran bendera start, Gubernur Kalsel, H. Muhidin bersama Ketua TP PKK Kalsel, Hj....

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Bersama Pemko Banjarmasin Hadirkan Program Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM Banjarmasin

BalainNews.com, BANJARMASIN Bank Kalsel bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menghadirkan program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah...

Banjarmasin2 minggu ago

Gubernur H Muhidin: Police Expo 2026 Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

BalainNews.com, BANJARMASIN Gubernur Kalsel, H. Muhidin bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Daerah2 minggu ago

Gubernur H Muhidin Tutup MTQ XXXVII, Serukan Gerakan Baca Al-Qur’an

BalainNews.com, MARABAHAN – Gubernur H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Syarifuddin secara resmi menutup pelaksanaan Musyabakah...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Dukung Police Expo 2026, Edukasi Peran Polri kepada Masyarakat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Police Expo Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari...

Banjarmasin2 minggu ago

Perkuat Fasilitas Transaksi Keuangan Internasional, Pemko Banjarmasin Dukung Peluncuran Layanan Devisa Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendukung peluncuran layanan Bank Devisa Bank Kalsel dan berharap kehadiran layanan tersebut dapat...

Populer