Banjarbaru
[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.
➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus
Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll
Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.
Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan
Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.
Risiko dari Makanan Tanpa Label Label
Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.
Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat
Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.
Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.
Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.
Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai
Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.
Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.
Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan
Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.
Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.
Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM
BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.
Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.
Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi
BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.
Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.
Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen
Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.
Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label
Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.
Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label
Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.
Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan
Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.
Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:
Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]
O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M
SebarkanBanjarbaru
Dirut Bank Kalsel Fachrudin : OJK Menghendaki Modal Inti Hingga Rp 6 Triliun
BalainNews.com, BANJARBARU – Bank Kalsel mulai menyiapkan berbagai strategi penguatan permodalan menyusul penyesuaian regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan agar Bank Kalsel tetap kompetitif, sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin mengungkapkan OJK menghendaki bank pembangunan daerah memenuhi modal inti hingga Rp6 triliun. Sementara itu, modal inti Bank Kalsel saat ini masih berada di kisaran Rp3,9 triliun, sehingga masih membutuhkan tambahan sekitar Rp2,2 triliun. “Sekarang sekitar Rp3,9 triliun. Jadi kalau tetap menjadi bank seperti kondisi saat ini, kami setidaknya harus menambah modal lagi sekitar Rp2,2 triliun,” ujarnya saat peletakan batu pertama Gedung Kantor Bank Kalsel Cabang Banjarbaru, Jumat (17/7/2026).
Menurut Fachrudin, pemenuhan kebutuhan modal tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang terkoreksi. Karena itu, Bank Kalsel tidak ingin sepenuhnya mengandalkan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah selaku pemegang saham. Bank Kalsel pun tengah menyiapkan sejumlah simulasi penguatan modal. Mulai dari menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, hingga membuka peluang melakukan Initial Public Offering (IPO).
Selain penguatan modal, Bank Kalsel juga dihadapkan pada kewajiban melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai regulasi. Saat ini, aset UUS Bank Kalsel telah mencapai sekitar Rp3,6 triliun. “PR yang kedua terkait dengan syariah. Syariah ini diwajibkan untuk berpisah. Saat ini, syariah masih di bawah Bank Kalsel, asetnya sudah mencapai sekitar Rp3,6 triliun,” jelasnya.
Fachrudin menegaskan proses spin-off akan dipersiapkan secara matang agar tidak mengganggu operasional maupun pelayanan kepada nasabah. Di sisi lain, Bank Kalsel tetap melanjutkan ekspansi layanan syariah sebagai bagian dari penguatan bisnis perusahaan.
Ia mengatakan pengembangan bisnis syariah akan terus dilakukan sejalan dengan visi Gubernur Kalsel dalam memperkuat ekonomi syariah. Tahun ini, Bank Kalsel menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan telah memiliki kantor cabang syariah. [adv/riv]
SebarkanBanjarbaru
Wali Kota Banjarbaru Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Bank Kalsel
BalainNews.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung baru Bank Kalsel Cabang Banjarbaru, Jumat (17/7). Pembangunan kantor baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Erna Lisa mengatakan, pembangunan gedung baru menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih nyaman dan optimal bagi masyarakat. Menurutnya, fasilitas yang representatif akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah.
“Harapan kami, gedung baru ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan kenyamanan bagi para nasabah,” ujarnya.
Selain meningkatkan layanan, Erna Lisa berharap Bank Kalsel terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendukung pembangunan daerah. Keberadaan kantor baru itu diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.Panduan Kota & Daerah
Ia menegaskan, Pemkot Banjarbaru berkomitmen menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pembangunan sektor perbankan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung investasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap perekonomian Kota Banjarbaru terus meningkat seiring hadirnya berbagai fasilitas pelayanan yang semakin baik,” katanya.
Pembangunan gedung baru Bank Kalsel ini menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur layanan perbankan di ibu kota Kalimantan Selatan tersebut. [adv/riv]
SebarkanBanjarbaru
Gubernur H Muhidin Resmikan Gedung Baru Asrama Haji, Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah Haji
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menghadiri peresmian Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin yang diresmikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), di Banjarbaru, Jumat (10/7/2026).
Peresmian gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti, pemotongan pita, serta pemotongan untaian bunga sebagai simbol mulai beroperasinya fasilitas baru tersebut.
Turut mendampingi dalam peresmian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Kalimantan Selatan Dr. H. Eddy Khairani, serta Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Haris Fadillah.
Gedung baru yang diresmikan tersebut memiliki 44 kamar dengan kapasitas 176 jemaah dan dibangun menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025.
Fasilitas tersebut juga telah memenuhi standar pelayanan setara hotel bintang tiga, sehingga diharapkan mampu memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi calon jemaah haji maupun masyarakat yang memanfaatkannya.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin melalui Sekdaprov Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas hadirnya gedung baru tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hadirnya gedung baru ini merupakan sebuah kemajuan yang patut kita syukuri. Pembangunan sarana dan prasarana seperti ini bukan sekadar menghadirkan bangunan yang megah, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah menjaga kualitas pelayanan dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Ia meminta seluruh jajaran Kanwil Kementerian Haji Kalimantan Selatan dan pengelola Asrama Haji memiliki rasa memiliki terhadap aset negara tersebut.
“Merawat aset negara sama pentingnya dengan membangunnya. Budaya melayani, profesionalisme, disiplin, dan inovasi harus terus menjadi bagian dari setiap insan yang bertugas di Asrama Haji Kelas I Banjarmasin,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalsel juga menyampaikan harapan besar masyarakat Kalimantan Selatan agar penerbangan langsung dari Kalimantan Selatan menuju Arab Saudi, baik ke Jeddah maupun Madinah, dapat segera diwujudkan.
Menurutnya, penerbangan langsung tidak hanya memberikan kemudahan dan efisiensi perjalanan bagi jemaah, tetapi juga akan memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai salah satu gerbang keberangkatan jemaah haji di kawasan Kalimantan.
Gubernur Kalsel berharap, apabila penerbangan langsung tersebut terealisasi, Asrama Haji Kelas I Banjarmasin dapat berkembang menjadi pusat layanan terpadu bagi jemaah haji dan umrah dengan pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pembangunan gedung baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji di daerah. Menurutnya, fasilitas yang semakin representatif harus diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jemaah.
Ia berharap Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dapat menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah haji dan umrah, sehingga proses penyelenggaraan ibadah haji semakin nyaman, aman, dan berkualitas. [adv/riv/adpim]
SebarkanBanjarbaru
Gubernur Kalsel H. Muhidin Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan, bertempat di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (6/7/2026)
Rakor yang juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan beserta Forkopimda lainnya, Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin, dihadiri pula oleh Bupati/Wali Kota se kalsel, Tenaga Ahli Gubernur, Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalsel, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel, BMKG, serta instansi vertikal terkait lainnya.
Dalam Rakor Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar kali ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk tingkat Provinsi Kalsel, yang ditandatangani Gubernur Kalsel H. Muhidin 6 Juli 2026.
“Penetapan status ini berdasarkan pertimbangan bahwa iklim dan cuaca dari BMKG, bahwa wilayah Provinsi Kalsel akan memasuki puncak musim kemarau yang menimbulkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan pada bulan Agustus hingga September,” jelas Gubernur H. Muhidin.
Selain itu, menurut Gubernur H. Muhidin saat ini sudah ada 3 (dua) kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat Karhutla, yakni Kabupaten Barito Kuala, Tanah Bumbu dan Kabupaten Tapin. Serta rakor kali ini juga terungkap bahwa dari jumlah Hotspot di Kalsel sepanjang tahun 2026 sudah mencapai 1.678 dengan jumlah kejadian sebanyak 41 kejadian, dan paling tinggi terjadi di Kabupaten Tapin.
Selain itu, disampaikan Gubernur H. Muhudin, sinergi antara BPBD, TNI, Polri, BMKG, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus terus diperkuat, agar penanggulangan Karhutla berjalan efektif hingga puncak musim kemarau berakhir.
“Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dan terukur, sehingga Kalimantan Selatan dapat menghadapi puncak musim kemarau tahun 2026 dengan kesiapan penuh,” ucap Gubernur H. Muhidin mengawali rakor.
Banyak hal yang menjadi bahasan dalam rakor kali ini, diantaranya update terkini prediksi musim kemarau dari BMKG, hingga laporan dari beberapa Kepala Daerah mengenai kondisi di masing-masing daerahnya, baik jumlah titik panas (hotspot) hingga jumlah kejadian Karhutla yang sudah terjadi di daerahnya.
“Pada prinsipnya Kalsel sampai saat ini masih aman, namun kami tetap memerintahkan kepada BPBD dan tim, untuk melakukan monitoring terhadap kondisi lahan gambut di sekitar bandara yang masuk Ring 1, apakah lahan masih basah atau sudah kering. Apabila mengalami kekeringan, kita dapat segera berkoordinasi dengan BNPD untuk penanganan Karhutla ini,” ucap Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Untuk kesekian kalinya, Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Forkopimda Kalsel mengingatkan Masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, untuk menghindari risiko api merembet, kerusakan lingkungan, serta ancaman sanksi hukum. Selain itu masyarakat juga diminta berperan aktif memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya titik api.
Diakhir rakor, Gubernur Kalsel H. Muhidin juga memberikan bantuan berupa alat pemadam kebakaran kepada 4 (empat) daerah di Kalsel, yakni untuk Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara. [adv/riv/adpim]
SebarkanBanjarbaru
Kalsel Siaga Karhutla 2026, Gubernur H Muhidin: Masyarakat Diminta Tidak Bakar Lahan
BalainNews.com, BANJARBARU – Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Gubernur juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Hal itu kembali diingatkan Gubernur H. Muhidin usai kegiatan Apel Kesiapsiagaan Bencana menghadapi Karhutla di Halaman Kantor Pemprov Kalsel pada Senin (6/7/2026)
Menurut Gubernur, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
“Kita ingatkan kembalo agar masyarakat tidak membakar lahan dan secepatnya melaporkan apabila mengetahui ada titik api di sekitar wilayahnya,” pesan Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Apel dihadiri Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, jajaran Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, tenaga ahli gubernur, pimpinan instansi vertikal, BPBD kabupaten/kota, TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, Satpol PP dan Damkar, dunia usaha, hingga relawan kebencanaan.
Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan seluruh unsur yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla harus memasuki fase siaga penuh. Kesiapan personel, peralatan, hingga sistem komando dinilai menjadi faktor utama dalam menekan risiko kebakaran yang diperkirakan meningkat selama musim kemarau.
“Seluruh personel maupun sarana prasarana harus dipastikan siap mulai hari ini. Tingkatkan patroli terpadu, perkuat deteksi dini titik panas, dan lakukan pemadaman secepat mungkin sejak kebakaran pertama kali terdeteksi,” tegas Muhidin.
Menurutnya, penanganan karhutla di Kalimantan Selatan tetap menggunakan satu sistem komando yang dipimpin langsung oleh gubernur, dengan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai koordinator pelaksana. Pola tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi lintas instansi sehingga penanganan di lapangan menjadi lebih efektif.
Usai memimpin apel, Muhidin mengungkapkan kondisi cuaca tahun ini perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung lebih kering dari kondisi normal dengan puncaknya terjadi pada Agustus hingga September.
Kondisi tersebut mulai tercermin dari meningkatnya jumlah titik panas di Kalimantan Selatan. Sepanjang Juni 2026 terpantau sebanyak 629 titik panas dengan luas kebakaran mencapai 42 hektare, meningkat signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Sementara secara kumulatif sejak awal tahun hingga awal Juli 2026, telah tercatat 1.678 titik panas dan 41 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
“Data ini menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak lengah. Pencegahan harus menjadi prioritas karena jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran meluas,” ujarnya.
Muhidin menjelaskan, sebagian besar kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan kini telah menetapkan status siaga karhutla. Adapun Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Bumbu masih berada pada status waspada.
Selain itu, kawasan Ring 1 Bandara Syamsudin Noor tetap menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian khusus karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran lahan gambut.
Untuk itu, Gubernur meminta seluruh pemangku kepentingan mengoptimalkan berbagai langkah mitigasi, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal serta embung untuk menjaga tinggi muka air lahan gambut, hingga meningkatkan frekuensi patroli terpadu di kawasan rawan.
Gubernur juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, apel ditutup dengan simulasi penanggulangan karhutla yang melibatkan personel gabungan. Simulasi tersebut memperagakan prosedur penanganan mulai dari deteksi awal, koordinasi lintas instansi, pengerahan personel dan peralatan, hingga proses pemadaman kebakaran sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi bencana selama musim kemarau 2026. [adv/riv/adpim]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air

