Banjarbaru
[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.
➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus
Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll
Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.
Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan
Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.
Risiko dari Makanan Tanpa Label Label
Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.
Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat
Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.
Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.
Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.
Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai
Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.
Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.
Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan
Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.
Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.
Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM
BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.
Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.
Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi
BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.
Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.
Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen
Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.
Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label
Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.
Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label
Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.
Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan
Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.
Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:
Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]
O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M
SebarkanBanjarbaru
Penghargaan Top BUMD Award Tahun 2026, Dirut Bank Kalsel Fachrudin Raih Top CEO BUMD
BalainNews.com, BANJARMASIN – Acara puncak penghargaan Top BUMD Award Tahun 2026 yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta tersebut pada Senin, 13 April 2026 tadi, dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan direksi BUMD.Referensi Geografis
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin dan Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Firmansyah, serta Kepala Divisi Perencanaan & Kinerja Deddy Setiawan.
Keikutsertaan Bank Kalsel dalam ajang ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif dan independen. Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, pengisian kuesioner kinerja, hingga sesi presentasi dan wawancara penjurian yang diikuti langsung oleh jajaran manajemen Bank Kalsel.
Berdasarkan hasil penilaian dewan juri, Bank Kalsel berhasil meraih sejumlah penghargaan, yaitu medali golden trophy (bintang 5 selama 4 tahun berturut-turut), Top Pembina BUMD 2026 diberikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, kemudian Top BUMD Awards 2026 BPD Bintang 5 kepada Bank Kalsel serta Top CEO BUMD 2026 kepada Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan Bank Kalsel serta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham,” ujar Fachrudin.
Muhammad Syarifuddin juga mengatakan capaian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Ajang Top BUMD Awards 2026 mengangkat tema “Inovasi BUMD dalam pembangunan berkelanjutan”, menekankan pentingnya peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi bisnis dan inovasi layanan.
Partisipasi Bank Kalsel dalam ajang Top BUMD Awards 2026 ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat positioning dan meningkatkan brand awareness di tingkat nasional, sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai pihak.
Dengan capaian ini, Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang kompetitif, inovatif, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Kalimantan Selatan. [adv/riv]
SebarkanBanjarbaru
Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial HUT ke-27 Banjarbaru Dapat Voucher Belanja
BalainNews.com, BANJARBARU – Bank Kalsel menghadirkan promo spesial dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru dengan memberikan voucher belanja senilai Rp50.000 kepada masyarakat.
Promo ini dapat dimanfaatkan dengan dua cara, yakni membuka rekening tabungan Bank Kalsel atau melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku bagi 100 nasabah pertama yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Kantor Cabang Banjarbaru serta area Banjarbaru Expo, mulai 13 hingga 30 April 2026.Jaringan & Stasiun TV
Adapun jenis tabungan yang dapat dibuka dalam program ini meliputi Simpeda, Banua, Banua Bungas, Banua Rencana, hingga TabunganKu. Setiap nasabah yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh voucher belanja Indomaret senilai Rp50.000.
Bank Kalsel mengingatkan bahwa kuota promo terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Melalui program ini, Bank Kalsel berharap dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan sekaligus mendukung kemudahan pembayaran pajak daerah. [adv/riv]
SebarkanBanjarbaru
Gubernur H Muhidin Dialog Langsung dengan Bupati/Walikota se-Kalsel, Bahas Isu Strategis Daerah
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melakukan diskusi dengan Bupati/Walikota untuk membahas berbagai permasalahan di daerah. Gubernur pun berusaha mengakomodir segala usulan dan aspirasi yang disampaikan untuk dilakukan tindakan penyelesaian bersama.
Diskusi ini dilakukan dalam rangkaian Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalsel tahun 2026 penyusunan RKPD tahun 2027, Selasa (07/04/2026) di aula DR KH Idham Chalid Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Syahrujani mengawali topik diskusi dengan penyampaian keluhan soal banjir kiriman dari Kabupaten Balangan. Disusul permintaan Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin terkait keterbatasan lahan tempat pembuangan dan pemrosesan akhir (TPA) sampah di Kota Banjarmasin.
Sedangkan Bupati Batola H Bahrul Ilmi, meminta solusi kepada Gubernur Kalsel atas masalah yang dihadapi yakni perlunya peningkatan kualitas dan pelebaran jalan yang menghubungkan daerah setempat ke Margasari Kabupaten Tapin.
Menanggapi hal itu, Gubernur H Muhidin mengatakan, Pemerintah Provinsi memang memprioritaskan pembangunan sodetan di kawasan Banua Anam, termasuk Kabupaten Balangan, sebagai solusi penanganan banjir.
Sodetan ini direncanakan untuk mengatasi luapan air dengan mengalirkan debit banjir, salah satunya direncanakan menuju Sungai Barito dan proyek ini melibatkan koordinasi intensif dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
Adapun masalah penanganan sampah di Kota Banjarmasin, disarankan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batola dan Banjar.
Pemko Banjarmasin bisa meminta lahan ke Pemkab Batola dan Banjar dengan sistem kerja sama yang sama-sama menguntungkan.
Berikutnya, berkenaan permintaan pelebaran jalan di Batola, disarankan untuk membuat proposal dan menyampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum. “Kita akan bantu,” ujar Gubernur.
Permintaan serupa disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal, untuk beberapa ruas jalan di wilayahnya, disusul keluhan Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani terkait kelangsungan proyek Bendung Kinarum di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dan kondisi jalan menuju kawasan IKN- Kalimantan Timur.
Melihat usulan dan keluhan bupati walikota relatif sama, Gubernur H Muhidin meminta mereka terlebih dulu menyampaikan proposal, karena sudah dilakukan musrenbang di kabupaten masing-masing.
Soal anggaran terbatas, tetap akan dipertimbangkan. Namun Pemerintah kabupaten/kota ujarnya harus bergerak lebih dulu, tidak semata-mata mengandalkan bantuan Pemerintah Provinsi atau pusat.
Turut hadir dalam pertemuan, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Kapolda Kalsel Irjenpol Rosyanto Yudha Hermawan dan forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, bupati/walikota se Kalsel, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan pejabat terkait lainnya. [adv/riv/sal/adpim]
SebarkanBanjarbaru
Musrenbang 2026: Gubernur H Muhidin Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah Demi Arah Pembangunan Selaras
BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya sinergi dan keselarasan dalam perencanaan pembangunan daerah guna menjawab berbagai tantangan ke depan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Gedung Idham Chalid, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bupati dan Walikota se-Kalsel, Kepala Bappeda kabupaten/Kota se-Kalsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, akademisi, tokoh masyarakat hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan se-Kalimantan Selatan sebagai forum strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029.
“Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan langkah pembangunan agar lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Muhidin.
Dalam sambutannya, H. Muhidin menegaskan bahwa pembangunan Kalsel mengacu pada visi “Kalsel Bekerja” yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, berbudaya, religius, dan sejahtera. Visi tersebut diarahkan untuk menjadikan Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan berbasis sumber daya manusia unggul dan infrastruktur terintegrasi.
Beliau juga memaparkan capaian pembangunan tahun 2025 yang dinilai menunjukkan fondasi kuat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalsel tercatat sebesar 76,10 atau di atas rata-rata nasional, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,22 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa arah pembangunan kita sudah berada di jalur yang tepat, namun tetap perlu diperkuat dengan perencanaan yang matang dan terintegrasi,” ungkapnya.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,16 persen dan angka kemiskinan 3,73 persen, menjadikan Kalsel sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia.
H. Muhidin menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus selaras dengan agenda nasional tahun 2027, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri.”
“Sinkronisasi dengan kebijakan nasional penting agar pembangunan daerah berjalan searah dan saling mendukung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur dasar sebagai penopang pembangunan, termasuk dalam mengatasi persoalan lingkungan yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
“Ke depan, kita juga harus lebih serius dalam membenahi infrastruktur yang mendukung ketahanan wilayah, termasuk pengendalian banjir yang harus dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Muhidin menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan lintas kewenangan dari hulu hingga hilir.
“Kita perlu langkah konkret seperti normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, serta pembangunan sodetan untuk mengendalikan aliran air di kawasan rawan banjir,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemprov Kalsel juga mendorong sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jembatan penghubung Tanah Bumbu–Pulau Laut, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan Pelabuhan Internasional Mekar Putih, pembangunan stadion bertaraf internasional, serta pengembangan Bandara Syamsudin Noor.
“Seluruh program ini harus berjalan selaras agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui Musrenbang ini, diharapkan tercipta perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab berbagai persoalan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas komitmen dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang ini menjadi instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan tidak hanya terencana dengan baik, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kalimantan Selatan sudah menunjukkan progres yang baik, tinggal bagaimana konsistensi ini terus dijaga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kualitas belanja daerah agar lebih produktif dan mampu mendorong sektor-sektor unggulan di masing-masing wilayah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada, baik dari sektor sumber daya alam maupun pengembangan sumber daya manusia, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah,” tambahnya.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T., menyampaikan bahwa Musrenbang tahun ini difokuskan pada penguatan konektivitas wilayah dan peningkatan pelayanan dasar, dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah agar seluruh kabupaten/kota dapat berkembang secara seimbang, serta mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi. [adv/riv/md/adpim]
SebarkanBanjarbaru
Ramai di Media Sosial, Calon Penumpang Keluhkan Sulitnya Tiket Pesawat ke Banjarmasin
BalainNews.com, BANJARMASIN – Keluhan calon penumpang terkait sulitnya mendapatkan tiket pesawat menuju Banjarmasin ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Berbagai unggahan warganet menunjukkan pengalaman serupa, mulai dari tiket yang telah habis hingga harga yang melonjak untuk penerbangan dengan rute transit.
Situasi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau hendak kembali dari masa libur. Sejumlah calon penumpang mengaku harus mencari alternatif transportasi lain atau menunda perjalanan akibat keterbatasan kursi penerbangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola bandara memastikan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Branch Communication & CSR Department Head PT Angkasa Pura Indonesia, Ahmad Zulfia Noor, menegaskan tidak ada gangguan dalam layanan penerbangan di bandara. Sabtu (4/4/26)
“Operasional bandara berjalan normal, kemungkinan karena libur panjang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Lonjakan permintaan pada periode libur panjang dinilai menjadi faktor utama terbatasnya ketersediaan tiket. Kondisi ini juga menjadi pengingat bagi calon penumpang untuk merencanakan perjalanan lebih awal, terutama pada masa puncak mobilitas, guna menghindari kendala serupa. [riv/red]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle2 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah2 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

