Jakarta
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

BalainNews.com, JAKARTA – Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jl Veteran II – Jakarta Pusat, Selasa pagi (27/5). Kunjungan sejak pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00 tersebut, selain untuk bersilaturahmi, juga audensi dengan jajaran Pimpinan SMSI Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, baik KPK maupun SMSI sepakat untuk kerja sama strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya media massa/media siber yang ada di Indonesia.
Rombongan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin langsung oleh Kepala Satgas II, Roro Wide Sulistyowati didampingi tiga orang jajarannya, yakni Angga Hardimasta, Zul Bahari, dan Wahyu Firmasnsyah.
Dari pihak SMSI Pusat, audensi itu diterima langsung oleh Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) H. Makali Kumar, SH, dan tim humas Nasky dan Benny Hasibuan.
Dalam kunjungan kerja itu, Roro Wide memaparkan tugas dan fungsi Dit AKBU, serta menjelaskan alasan pembentukan direktorat ini, untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha, termasuk di lingkungan pers. “Direktorat ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan edukasi dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha. Termasuk dunia usaha di lingkungan pers yang ada di Indonesia. Kami ingin mendapatkan informasi dan masukan dari SMSI dalam mencegah korupsi dan membangun budaya antikorupsi, ” ujar Roro Wide,
Perempuan asal Jawa Barat ini selanjutnya menjelaskan tentang upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan dunia usaha. Baik dalam perencanaan maupun pelaksaaan program. Sehingga dalam dunia usaha di lingkungan pers ini, pihaknya mengharapkan masukan-masukan trategis dari organisasi pers, seperti SMSI, untuk dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam mengambil keputusan dan langkah strategis. Dari mulai pembuatan badah hukum perusahaan penerbitan media siber, melaksanakan usaha dalam industry pers yang bersumber dari anggaran pemerintah, maupun lainnya.
Sementara itu, Ketum SMSI Firdaus menyambut antusias kedatangan tim dari KPK tersebut. Dia memaparkan secara makro tentang sejarah pers, industri pers maupun perkembangan pers dewasa ini yang sedang tidak baik-baik saja. Karena masyarakat kebanjiran berita dari medsos (media sosial) dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing.
“SMSI yang terbentuk pada tahun 2017 dan kini sudah beranggota mencapai 2700 perusahaan media siber di Indonesia, terus berusaha bertahan dalam industry pers. Sebagai organisasi perusahaan pers yang jumlah anggotanya terbesar di Indonesia, bahkan dunia, SMSI bertekad untuk terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk KPK dalam mencegah korupsi dan membangun budaya antikorupsi,” jelas Firdaus.
Untuk melalukan upaya pencegahan Korupsi dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan industry pers, SMSI siap bekerjasama dengan KPK melakukan edukasi ke seluruh anggota SMSI di berbagai daerah di Indonesia, baik lewat workshop, seminar, pelatihan maupun lainnya. Termasuk juga, ikut melakukan monitoring dalam pelaksanaan program-program usaha pers yang bersumber dari dana pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu program publikasi maupun hibah untuk peningkatan SDM insan pers, lewat Uji Kopentensi Wartawan (UKW) melalui Dewan Pers, Hari Pers Nasional (HPN) maupun lainnya.
“Kami berharap audiensi ini menjadi awal dari kemitraan yang bermanfaat dalam menciptakan ekosistem usaha yang bersih dan berintegritas, antara KPK dan SMSI. Khususnya dalam usaha di lingkungan Pers di Indonesia,” harap Firdaus yang mengenakan baju batik warna coklat muda ini.
Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama antara pengurus teras SMSI dengan tim KPK sebagai simbol komitmen kuat, untuk menjalin sinergi dalam pencegahan korupsi. [riv/rls]
SebarkanJakarta
2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025.
SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.
Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.
SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.
Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika. [riv/rls]
SebarkanJakarta
2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025.
SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.
Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.
SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.
Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika. (*)
SebarkanEkonomi
DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Pajak

BalainNews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP. Imbauan ini disampaikan seiring maraknya kembali aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Peringatan ini memperkuat berbagai pengumuman dan siaran pers sebelumnya yang telah dikeluarkan DJP, di antaranya Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025, serta Siaran Pers SP-34/2024 dan SP-30/2024 yang masing-masing dirilis pada Oktober dan September 2024.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa berbagai modus penipuan tersebut bukan merupakan hal baru yang muncul seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. Namun, teknologi baru ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Adapun sejumlah modus penipuan yang diidentifikasi antara lain:
Phishing, dengan pelaku mengaku sebagai petugas pajak melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi;
Pharming, dengan mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP;
Sniffing, yakni peretasan perangkat korban untuk mengakses data penting;
Money mule, di mana korban dijebak untuk mentransfer uang;
Social engineering, yaitu manipulasi psikologis guna memperoleh informasi berharga.
DJP menyoroti bahwa oknum penipu kerap menggunakan berbagai saluran komunikasi tidak resmi, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp, untuk meminta pembayaran pajak, mengunduh aplikasi mencurigakan (.apk), atau mengklik tautan yang menyerupai domain resmi DJP.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap permintaan membuka email yang tidak berasal dari domain resmi pajak.go.id, serta permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana yang mengatasnamakan layanan pajak.
Saluran Konfirmasi dan Pengaduan
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan mencurigakan tersebut dan segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui berbagai saluran resmi, antara lain:
Kantor pajak terdekat,
Kring Pajak 1500200,
Faksimile (021) 5251245,
Email pengaduan@pajak.go.id,
Akun X (Twitter) @kring_pajak,
Situs https://pengaduan.pajak.go.id,
Live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id serta melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terjebak oleh berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan negara. [riv/rls]
SebarkanJakarta
[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.
Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi
SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.
Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.
MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.
Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?
Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.
Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.
Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.
Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).
Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.
Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu
Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.
Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.
Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.
Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.
Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.
Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.
Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.
Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.
Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.
Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]
Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Jakarta
Kemkomdigi: Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judi Online dan Pornografi

BalainNews.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) merupakan langkah perlindungan masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum. Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat, tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, lanjutnya, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, maka pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.
“Pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemkomdigi dikatakan Alexander bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal. Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” katanya.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. “Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander.
Perlindungan Masyarakat di Atas Segalanya
Penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius. Kemkomdigi pun berkomitmen untuk menjaga ruang digital dari paparan konten yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
Ia menyebutkan, bahwa sejak awal pihaknya tidak menutup pintu dialog. Namun, ketika tidak ada komunikasi balik, maka negara wajib bertindak tegas. “Kami lebih memilih komunikasi dan koreksi, bukan sanksi. Tapi jika itu tak mungkin, maka perlindungan masyarakat harus jadi prioritas,” imbuhnya.
Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta. Sebagai platform penyimpanan digital, Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, beberapa di antaranya masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
“Perlindungan terhadap pelaku kreatif dalam negeri harus menjadi perhatian bersama. Kalau ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator kita. Negara tak bisa diam,” tegasnya.
Alexander pun menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, bukan permanen. Setelah Pihaknya memastikan konten yang melanggar telah dibersihkan dan sistem moderasi platform diperkuat, maka akses terhadap Internet Archive kembali dibuka.
Langkah pemblokiran sebagai bentuk eskalasi bertujuan membangun komunikasi yang sebelumnya tidak berjalan. Menurut Alexander, pengalaman menunjukkan bahwa beberapa platform baru merespons serius setelah pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Ini sudah jadi praktik umum dalam diplomasi digital. Ketika komunikasi tak berjalan, tindakan konkret bisa jadi penggerak solusi. Kami sudah lakukan itu dengan platform besar lainnya seperti YouTube, Google, dan TikTok,” katanya.
Belajar dari Praktik Internasional
Pembatasan terhadap platform digital global bukan hal baru dalam praktik internasional. Beberapa negara seperti Tiongkok, Rusia, India, dan Turki pernah atau sedang memblokir sebagian atau seluruh akses ke Internet Archive karena alasan serupa.
“Tiongkok sudah memblokir sejak 2012, Rusia pernah blokir selama dua tahun, India memblokir sebagian akses karena konten sensitif, Turki juga sempat membatasi. Jadi ini bukan hal yang aneh dalam konteks pengelolaan kedaulatan digital,” ujar Alexander.
“Negara-negara tersebut tidak membenci Internet Archive, tetapi mereka menuntut kepatuhan terhadap regulasi domestik. Kalau platform bisa patuh di negara lain, mereka juga harus patuh di sini,” ujarnya.
Alexander pun kembali menekankan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan semua platform digital global selama ada komitmen untuk menghormati hukum nasional.
“Komunikasi tetap terbuka. Kami ingin platform-platform seperti Internet Archive terus hadir, tetapi hadir dengan etika dan kepatuhan. Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan digital dengan pendekatan yang tegas namun adil, progresif namun tetap mengedepankan dialog.
“Pada akhirnya, yang kami jaga bukan sekadar sistem atau teknologi, tetapi manusia di balik layar, anak-anak kita, keluarga kita, generasi masa depan,” pungkasnya. [riv/rls]
Sebarkan-
Nasional2 tahun ago
Majelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Internasional2 tahun ago
KTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Lifestyle2 tahun ago
Geliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Banjarmasin1 tahun ago
Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Sampaikan Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 Kepada Warga Banjarmasin Selatan
-
Banjarmasin1 tahun ago
Lantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarbaru1 tahun ago
Paman Birin Resmi Buka Kejurnas Pencak Silat PPLP/SKO Se Indonesia
-
Nasional12 bulan ago
Mengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarbaru1 tahun ago
Paman Birin Cetak Tiga Gol Pada Laga Eksebisi Paman Birin Trophy VII 2024
-
Banjarbaru12 bulan ago
Paman Birin Sambut Peserta Bhayangkara Adventure Offroad 4×4, Berikan Hadiah Rp40 Juta
-
Banjarmasin2 tahun ago
UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Biaya Pendidikan di Luar Negeri Kepada Salma Ridha