Jakarta
Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri
BalainNews.com, JAKARTA – Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Imam As-Suyuthi Rahimahullah dalam kitab “Asbabun Nuzul” menjelaskan sebab turunnya ayat di atas. Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawih bahwasannya Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah menaklukkan Kota Makkah, beliau memanggil Usman bin Thalhah, orang yang memegang kunci Ka’bah yang belum masuk Islam.
Ketika Usman datang kepadanya, Rasulullah bersabda, “Berikanlah kepadaku kunci Ka’bah,”. Lalu ia membawa kunci Ka’bah dan memberikannya kepada Rasulullah. Ketika itu juga Abbas (paman Nabi) bangkit lalu berkata, “Wahai Rasulullah, berikan kunci itu kepadaku agar tugas memberi minum dan kunci Ka’bah aku pegang sekaligus.” Namun Rasulullah tidak memberikan kunci itu kepadanya.
Setelah memegang kunci Ka’bah, kemudian Rasulullah membuka pintu Ka’bah dan masuk ke dalamnya. Kemudian turun Malaikat Jibril Alaihi Salam kepadanya menyampaikan pesan Allah Ta’ala (Surah An-Nisa ayat 58 di atas) untuk mengembalikan kunci tersebut kepada pemegang sebelumnya. Lalu Rasulullah memanggil kembali Usman bin Thalhah dan mengembalikan kunci tersebut.
Sementara Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, bahwa amanah dalam ayat di atas meliputi kewajiban individu kepada Allah Ta’ala, seperti: shalat, zakat, dan puasa, serta kewajiban sosial kepada sesama manusia seperti menjaga titipan, menepati janji, hingga memimpin dengan adil.
Dengan kata lain, amanah sejatinya mencakup seluruh aspek kehidupan seorang muslim, baik hubungan dengan Allah (hablun minallah) maupun hubungan dengan manusia (hablun minannas).
Pada ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan penegakan keadilan dalam memutuskan perkara. Imam Fakhruddin ar-Razi Rahimahullah menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi berdirinya peradaban.
Tanpa keadilan, masyarakat akan terpecah-belah, dan kekacauan akan merajalela. Karena itu, dalam perspektif syariat Islam, keadilan merupakan salah satu maqashid asy-syari’ah (tujuan utama syariat).
Ayat di atas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat. Para ulama sepakat bahwa amanah dalam ayat ini memiliki makna yang luas, mencakup segala bentuk tanggung jawab yang dipikul manusia, baik yang bersifat personal, sosial, maupun spiritual.
Amanah Sebagai Pondasi Kehidupan
Apabila seseorang telah mendapatkan amanah, maka ia dituntut untuk melaksanakan amanah itu sebaik-baiknya. Ia harus menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas. Amanah bukanlah sekadar titipan, tetapi juga ujian yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala dan manusia.
Amanah ibarat fondasi sebuah bangunan. Jika fondasinya kokoh, bangunan akan berdiri dengan kuat. Namun, jika fondasi rapuh, bangunan itu cepat atau lambat akan roboh, meskipun tampak megah dari luar. Demikian pula dalam masyarakat, ketika amanah diabaikan, tatanan sosial akan runtuh.
Amanah yang diabaikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya, rasa saling curiga akan menjalar, dan konflik horizontal akan muncul di mana-mana. Dalam skala yang lebih besar, pengkhianatan terhadap amanah dapat menghancurkan seluruh sistem kehidupan.
Maka, pengabaian amanah bukan hanya berdampak pada materi, tetapi juga memicu krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Ketika rakyat melihat pejabat berfoya-foya, sementara mereka sendiri harus berjuang keras memenuhi kebutuhan dasar, maka lahirlah rasa kecewa, marah, dan apatis. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka seluruh sendi kehidupan akan runtuh.
Dalam perspektif agama, amanah (terutama kepemimpinan) bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga pertanggungjawaban spiritual, yakni kepada Allah Ta’ala di hari Kiamat kelak. Dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Dan sesungguhnya jabatan itu pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan cara yang benar dan menunaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR. Muslim).
Hadits di atas menegaskan, jika seseorang tidak menunaikan amanahnya dengan baik, maka hal itu akan menjadi sumber kehinaan dan penyesalan. Namun, bagi orang yang menjalankan amanah dengan benar, melaksanakan tugasnya dengan adil dan penuh tanggung jawab, maka amanah tersebut menjadi jalan kemuliaan.
Ketika Amanah Tak Tertunaikan
Rakyat Indonesia telah menyelesaikan pemilihan pemimpin dan wakil rakyat, mulai dari perhelatan pilkada, pilpres dan pemilu. Rakyat menaruh harapan besar kepada para pemimpin dan wakil rakyat untuk dapat menjalankan tugas dan janjinya, sebagaimana diucapkan dalam kampanye mereka.
Namun, belakangan ini rakyat tidak melihat para pejabat dan wakil rakyat menjalankan amanah dengan baik. Setelah mereka menduduki jabatan, ternyata jauh panggang dari api. Alih-alih membela rakyat yang telah memilih mereka, para pejabat dan wakil rakyat hidup glamour dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan melalui undang-undang yang mereka buat sendiri.
Sementara rakyat kelas bawah berjuang keras menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Lapangan pekerjaan kian sulit, sementara sebagian besar lainnya menghadapi gelombang PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja. Hal yang lebih menyakitkan lagi, pemerintah menaikkan berbagai sektor pajak, sehingga membuat kondisi masyarakat kian sulit.
Akhirnya, hal itu memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. Rakyat merasa dikhianati karena suara yang mereka berikan ternyata tidak digunakan untuk memperjuangkan kepentingan mereka, melainkan untuk memperkaya diri para pejabat dan wakil rakyat yang mereka pilih.
Ketimpangan antara kehidupan pejabat yang penuh kemewahan dengan penderitaan rakyat semakin jelas terlihat, sehingga menimbulkan jurang pemisah yang dalam. Kondisi tersebut memicu gejolak sosial yang sulit dikendalikan.
Hasil survei terbaru menunjukkan fakta yang mencemaskan. Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat hanya 19 persen masyarakat yang masih percaya pada kinerja DPR RI, angka terendah sejak era Reformasi. Partai politik pun hanya meraih tingkat kepercayaan sekitar 51-54 persen, jauh dari kata ideal.
Rendahnya kepercayaan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari berbagai peristiwa yang menguras kesabaran masyarakat. Kasus-kasus korupsi yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum yang hanya tajam kepada lawan politik semakin membuat rakyat kecewa.
Ketika rakyat melihat wakil mereka terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompoknya dan oligarki, maka dalam situasi seperti ini demonstrasi dan protes menjadi tak terelakkan. Bahkan di beberapa kota, aksi anarkis seperti penjarahan dan pembakaran gedung pemerintahan terjadi sebagai simbol kemarahan rakyat yang tak lagi terbendung.
Tentu setiap perbuatan anarkis, dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, esensi yang seharusnya ditangkap oleh para pemegang amanah adalah kekecewaan rakyat terhadap amanah yang mereka titipkan, ternyata tidak dijalankan dengan baik oleh para pejabat dan wakil rakyat.
Langkah Pemulihan, Kembali ke Esensi Amanah
Untuk memulihkan kepercayaan publik, para pejabat dan pemimpin harus kembali pada esensi amanah. Jabatan bukanlah kehormatan pribadi, tetapi titipan rakyat dan amanah dari Allah Ta’ala yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, bukan memperkaya diri atau kelompok. Para pemimpin juga harus memberi teladan nyata, baik dalam ucapan maupun tindakan, agar rakyat kembali melihat mereka sebagai figur yang layak dipercaya.
Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi pilar penting. Kasus korupsi tidak boleh lagi ditangani setengah hati atau dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. Semua pihak yang bersalah harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi sekalipun.
Ketika hukum benar-benar ditegakkan, rakyat akan kembali percaya bahwa negara benar-benar serius memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meritokrasi vs Monopoli Kekuasaan
Pemerintahan yang sehat harus dikelola dengan sistem meritokrasi, yaitu menempatkan seseorang pada posisi jabatan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang jelas.
Dalam meritokrasi, pemimpin dipilih karena kemampuannya, bukan karena kedekatan politik, hubungan keluarga, atau tekanan kelompok tertentu. Sistem ini memastikan setiap kebijakan lahir dari pertimbangan matang dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Dengan meritokrasi, kepercayaan publik akan tumbuh karena rakyat melihat negara dipimpin oleh orang-orang yang layak dan kompeten. Sebaliknya, jika pemerintahan dikelola dengan monopoli kekuasaan, kolusi, politik dinasti, dan pemberian amanah jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi, maka kehancuran tatanan sosial pasti akan terjadi.
Dalam sebuah hadist dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (Muttafaq Alaih).
Hadits di atas menegaskan pentingnya memberikan amanah kepada orang yang memiliki kompetensi, keahlian, dan amanah. Jika suatu tanggung jawab diserahkan kepada orang yang tidak layak, tidak memiliki kemampuan, dan tidak berintegritas, maka akan terjadi kerusakan dan kehancuran dalam masyarakat.
Sejarah membuktikan, ketika Presiden Soekarno memilih menteri yang bukan ahlinya, maka rezimnya hancur. Ketika Presiden Soeharto di akhir jabatannya terjangkit penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka rezimnya tumbang.
Ketika Presiden Jokowi memperkuat politik dinasti, yang oleh sebagian orang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mengangkat orang-orang terdekatnya menduduki jabatan-jabatan strategis dan itu tidak segera diperbaiki, maka dampaknya kita rasakan saat ini, dimana kekacauan dan kerusakan sosial terjadi di mana-mana.
Maka, meritokrasi menjadi sebuah keniscayaan ketika kita ingin memperbaiki negeri ini. Dengan meritokrasi, keputusan yang diambil akan lebih tepat, kebijakan yang diterapkan akan lebih efektif, dan pelayanan publik akan lebih optimal.
Untuk memperbaiki kondisi ini, antara rakyat dan para pemimpin serta wakil rakyat harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Dengan komitmen pada nilai amanah, keadilan, dan keberpihakan pada kebenaran, Indonesia akan dapat keluar dari krisis yang dihadapi dan menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur. InsyaAllah. [riv/rls]
Oleh : Imaam Yakhsyallah Mansur/ Pembina Yayasan Al-Fatah Indonesia.
SebarkanJakarta
SMSI Bersama ABPEDNAS Siap Perkuat Informasi dan Pembangunan Desa
BalainNews.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait pembangunan desa.
“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.
“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antaranggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“ABPEDNAS hadir untuk penguatan desa. Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.
“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait pembangunan desa.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama lembaga pemerintah dan organisasi pers.
“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.
Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia. [riv/smsi]
SebarkanEkonomi
Rakornas Inkopontren 2026, KH Marsudi Syuhud Dorong Santri Jadi Bos Besar
BalainNews.com. JAKARTA – Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di SME Tower Smesco Jakarta, Rabu-Kamis, 20–21 Mei 2026. Forum nasional ini menegaskan arah baru pemberdayaan ekonomi pesantren agar santri tidak lagi hanya menjadi penerima bantuan sosial, melainkan pelaku utama ekonomi nasional.
Ketua Umum Inkopontren, KH Marsudi Syuhud, menekankan bahwa santri dan kalangan pesantren harus memiliki mental sebagai pengusaha dan pemberi manfaat bagi masyarakat.
“Ada sekitar 42 ribu pondok pesantren. Jika seluruh santri dan pesantren menjadi pembayar zakat, pemberi sedekah dan infak terbesar, itu sesungguhnya tujuan kita,” ujar KH Marsudi Syuhud dalam sambungan Zoom dari Mekkah, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, semangat ekonomi pesantren harus diarahkan pada kemandirian dan kekuatan usaha. Ia menilai santri dan kyai tidak boleh terus berada pada posisi penerima zakat semata.
“Menjadi pembayar zakat, sedekah dan infak artinya kita disuruh menjadi bos besar. Mental santri dan kyai harus diubah agar mampu menjadi pelaku ekonomi yang kuat,” tegasnya.
Dalam Rakornas tersebut, KH Marsudi juga mengajak seluruh jajaran Inkopontren membangun warisan besar bagi generasi mendatang melalui penguatan koperasi pesantren.
“Inkopontren berdiri sejak 1998. Ini harus memiliki legacy dan menjadi peninggalan yang bermanfaat untuk masa depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menilai koperasi pondok pesantren memiliki potensi besar menjadi kekuatan ekonomi nasional hingga internasional. Menurutnya, pesantren memiliki basis massa, sumber daya, serta posisi tawar yang kuat dalam membangun ekonomi kerakyatan.
“Koperasi pondok pesantren harus bisa menjadi pemilik korporasi nasional dan internasional. Karena itu harus aktif, kreatif dan cermat melihat peluang usaha untuk membuka lapangan pekerjaan,” ujar Bambang.
Dukungan juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Nuryanti, menyebut keberadaan Inkopontren sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kewirausahaan nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengungkapkan pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional mencapai empat persen sebagai syarat menuju negara maju. Saat ini angka tersebut berada di level 3,29 persen.
“Angka menuju empat persen menjadi realistis dengan dukungan aktivitas Inkopontren,” ucap Nuryanti.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung penguatan ekonomi pesantren melalui pelatihan vokasi berbasis pondok pesantren.
Rakornas Inkopontren 2026 ditutup dengan penandatanganan kerja sama strategis bersama sejumlah mitra sebagai langkah memperluas penguatan ekonomi koperasi pesantren di Indonesia. [aff/riv]
SebarkanJakarta
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
BalainNews.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Wika Tower, Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting adalah penetapan kembali Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen perseroan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap peran Harris Arthur Hedar dalam memperkuat fungsi pengawasan, integritas, serta tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN konstruksi tersebut.
Di luar jabatannya di WIKA, Harris Arthur Hedar dikenal memiliki sejumlah peran strategis. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, serta akademisi dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam dunia pendidikan dan organisasi, ia aktif mendorong penguatan profesionalisme, khususnya di bidang hukum dan kelembagaan.
Sebelumnya, Harris Arthur Hedar juga memimpin pelantikan pengurus PERADI Profesional di Jakarta yang dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat penegak hukum. Kehadirannya dalam berbagai forum hukum nasional menunjukkan posisi strategisnya dalam dunia advokat dan organisasi profesi.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menetapkan susunan baru dewan komisaris dan direksi WIKA. Apri Artoto ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh Suryo Absorotri Utomo, Aditya Warman, dan Harris Arthur Hedar. Adapun Suwarta ditetapkan sebagai Komisaris.
Di jajaran direksi, Ketut Pasek Senjaya Putra resmi menjabat sebagai Direktur Utama WIKA. Ia didampingi oleh Hadjar Seti Adji sebagai Direktur Manajemen SDM dan Transformasi, Hananto Aji sebagai Direktur Operasi I, Sonny Setyadhy sebagai Direktur Operasi II, Vera Kirana sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, serta Mulyadi sebagai Direktur Keuangan.
Dengan susunan kepengurusan baru ini, WIKA diharapkan mampu memperkuat transformasi perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika industri konstruksi nasional. [riv/nrl]
SebarkanJakarta
SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital
BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
*Fenomena Media “Homeless”*
Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.
Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.
Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.
Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.
*Dorong Revisi Regulasi Pers*
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.
Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. [riv/rls]
SebarkanJakarta
Gerakan Adab Publik Indonesia Gaungkan Etika Demokrasi: “Kritik Boleh, Fitnah Jangan”
BalainNews.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tensi politik dan maraknya pertarungan opini di ruang digital, muncul sebuah gerakan moral yang mengajak masyarakat kembali menempatkan adab sebagai fondasi utama demokrasi. Gerakan tersebut bertajuk Gerakan Adab Publik Indonesia dengan pesan utama: “Kritik boleh, fitnah jangan.”
Gerakan ini digagas sebagai upaya menjaga akhlak demokrasi sekaligus merawat persatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik yang kerap memicu polarisasi sosial.
Tokoh yang menjadi pengingat moral dalam gerakan ini adalah KH. Marsudi Syuhud. Dalam narasi gerakan tersebut ditegaskan bahwa demokrasi tanpa akhlak berpotensi merusak persatuan dan kehormatan bangsa.
“Berbeda pilihan jangan sampai kehilangan adab. Demokrasi tanpa akhlak akan merusak bangsa,” demikian pesan utama yang diangkat dalam kampanye tersebut.
Gerakan Adab Publik Indonesia hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan antara kritik kebijakan dengan serangan personal dan penyebaran fitnah. Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik dinilai semakin rentan dipenuhi ujaran kebencian, propaganda, hingga saling menjatuhkan atas nama politik.
Karena itu, gerakan ini menekankan sejumlah prinsip penting, di antaranya tidak menyerang pribadi, tidak menjadi alat propaganda politik, serta mengedepankan etika, akhlak, dan persatuan bangsa.
Selain itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menjaga kehormatan ruang publik Indonesia.
Dalam implementasinya, kampanye dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari video reflektif pendek di media sosial, diskusi kebangsaan, penyebaran konten edukasi publik, hingga gerakan sosial digital yang mendorong masyarakat aktif menjaga adab dalam menyampaikan pendapat.
Gerakan ini turut mengangkat sejumlah tagar seperti #JagaAdabBangsa, #PolitikBeradab, dan #IndonesiaTanpaFitnah sebagai simbol ajakan kolektif membangun budaya demokrasi yang sehat.
Di tengah iklim demokrasi yang semakin keras dan penuh pertarungan narasi, pesan yang dibawa gerakan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.
“Bangsa besar bukan bangsa yang bebas saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menjaga kehormatan manusia bahkan di tengah perbedaan,” tulis pesan penutup dalam kampanye tersebut.
Gerakan ini sekaligus menjadi seruan agar politik tidak dijadikan ajang kebencian, melainkan jalan kebaikan untuk menjaga persatuan Indonesia. [aff/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

