Meriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Cashback Hingga Rp500 ribu Melalui Kredit Multiguna Bank Kalsel - BalainNews.com
Connect with us

Banjarmasin

Meriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Cashback Hingga Rp500 ribu Melalui Kredit Multiguna Bank Kalsel

Published

on

BalainNews.com, BANJARMASIN –  Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk nasabah. Dapatkan cashback hingga Rp500 ribu melalui Kredit
Multiguna Bank Kalsel.

Saatnya wujudkan berbagai kebutuhan pian dengan Kredit Multiquna Bank Kalsel sekaligus nikmati cashback spesial pada momen istimewa Kota Banjarmasin. Banjarmasin 500 Tahun, Cashback-nya Juga 500!

Yuk, ajukan sekarang melalui Bank Kalsel!
Syarat dan ketentuan berlaku :

• Debitur Kredit Konsumtif yakni PNS, CPNS,
Pensiunan termasuk pensiunan Janda/Duda,
PNS Vertikal, PPPK, Pegawai PDAM, Kepala
Desa, Aparat Desa, Anggota BPD yang
gajinya disalurkan melalui Bank Kalsel

• Seluruh Kredit Multiguna kecuali (Kredit
Properti, FLPP, Tapera, UMG dan

• Minimal Plafond Rp65.000.000,- (enam
puluh lima Juta Rupiah) dengan jangka
waktu kredit minimal 2 tahun

• Berlaku untuk Cabang Utama Konsolidasi

• Cashback Rp500.000,- untuk New, Take
Over dan Top up, Diambil dari biaya provisi
yang dibayarkan oleh debitur

• Kredit wajib di realisasikan pada masa
periode promosi tersebut

• Periode Promo 14 September s/d 14 Oktober 2026

*Berlaku di Kantor Cabang Utama Banjarmasin dan seluruh unit kerja di bawahnya. [adv/riv]

#BankKalsel #Banjarmasin500 #KreditMultiguna
#Cashback500Ribu lebih sedikit

Sebarkan

Banjarmasin

Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan, Bank Kalsel Salurkan Bantuan CSR Budidaya Lele di Bank Sampah “Bahe’mart”

Published

on

Penyerahan bantuan dihadiri langsung oleh Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin dan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. (Foto : Humas-BankKalsel) 

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memperkuat komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kali ini, Bank Kalsel menyerahkan bantuan CSR Program Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah Organik melalui Budidaya Ikan Lelekepada Pusat Daur Ulang (PDU) skala RT, Bank Sampah “Bahe’mart”, di Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Rabu (16/9).

Penyerahan bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin dan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Kehadiran para pimpinan ini disambut hangat oleh Pengurus Bank Sampah “Bahe’mart” yang diketuai oleh Ibu Istiqomah bersama Ardiansyah, beserta warga setempat.

Sinergi ini menjadi bukti kolaborasi nyata antara Bank Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan penggerak lingkungan dalam menciptakan kawasan pemukiman yang mandiri dan berwawasan lingkungan.

Dukungan ini merupakan keberlanjutan dari kolaborasi sukses sebelumnya. Pada program awal, Bank Kalsel telah menyalurkan 20 unit Tempat Sampah Sedekah Botol Plastik yang tersebar di 13 titik strategis Kota Banjarmasi meliputi 7 titik di lembaga pendidikan, 3 titik di masjid, 1 titik di kantor pemerintahan, serta 2 titik di lingkungan RT. Dalam kurun waktu 7 bulan, program tersebut berhasil mengumpulkan 2.380 kg sampah botol plastik, di mana hasil penjualannya dimanfaatkan kembali untuk pembuatan komposter pengurai sampah organik.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan bahwa integrasi antara pengelolaan sampah organik dan budidaya ikan lele ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi sirkular yang nyata bagi warga setempat.

“Kami sangat mengapresiasi dedikasi Ibu Istiqomah, Bapak Ardiansyah, beserta seluruh pengurus Bank Sampah ‘Bahe’mart’ yang konsisten sejak berdiri tahun 2019 dalam mengelola sampah rumah tangga. Melalui bantuan budidaya ikan lele yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah organik ini, kami ingin memastikan bahwa program CSR Bank Kalsel tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan warga secara mandiri,”ujar Fachrudin.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyampaikan apresiasi setinggitingginya atas kontribusi dan kepedulian Bank Kalsel terhadap masyarakat melalui program CSR tersebut.

“Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, program seperti ini sangat berarti karena menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Komposter sampah memberikan solusi untuk mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang bermanfaat. Hal ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mendorong masyarakat agar memulai kebiasaan memilah dan mengelola sampah dari sumber, sementara budidaya ikan lele dapat menjadi kegiatan produktif yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutur Muhammad Yamin.

Walikota juga menekankan pentingnya keberlanjutan fasilitas yang telah diserahkan.”Peresmian hari ini bukanlah akhir dari sebuah program, yang paling penting adalah bagaimana fasilitas yang sudah diberikan ini dapat dimanfaatkan, dijaga, dan dikelola dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Saya berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan,” tambahnya.

Melalui program CSR terpadu ini, Bank Kalsel terus membuktikan peran aktifnya sebagai mitra pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta kemandirian ekonomi masyarakat. [Adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

SMSI Kalsel Siapkan Rakor, Fokus Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja

Published

on

Anang Fadhilah, Ketua SMSI Kalsel. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, BANJARMASIN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama SMSI kabupaten/kota se-Kalsel pada Desember 2026.

Rakor tersebut akan menjadi ajang konsolidasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja SMSI sepanjang 2026.

Ketua SMSI Kalsel Anang Fadhilah mengatakan, Rakor penting digelar untuk mengetahui perkembangan organisasi di daerah, termasuk capaian target dan pelaksanaan program kerja yang telah disusun.

“Kita akan gelar rakor guna konsolidasi organisasi, selain juga untuk mengevaluasi kinerja selama setahun ini,” ujar Anang di Sekretariat SMSI Kalsel, Jalan Sultan Adam, Kompleks Andika Nomor 3, Banjarmasin, Minggu (14/9/2026).

Menurut dia, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kepengurusan tingkat provinsi, tetapi juga SMSI di kabupaten dan kota.

Setiap pengurus daerah diminta menyampaikan capaian program secara resmi melalui Laporan Hasil Kinerja (LHK), yang dilengkapi dengan program kerja tahun 2026.

“Laporan resmi mesti mereka sampaikan melalui Laporan Hasil Kinerja (LHK) dengan melampirkan pula program kerja tahun 2026,” katanya.

Anang menjelaskan, LHK menjadi salah satu bahan penting untuk melihat sejauh mana program yang telah direncanakan dapat direalisasikan masing-masing SMSI kabupaten/kota.

Dari laporan tersebut, pengurus provinsi dapat melihat perkembangan organisasi di daerah, mulai dari program yang sudah berjalan, target yang telah dicapai hingga agenda yang masih harus diselesaikan.

Ia pun mengingatkan SMSI kabupaten/kota agar memanfaatkan waktu yang masih tersisa sebelum Rakor digelar. Sekitar tiga bulan waktu yang tersedia dinilai cukup untuk mengejar target program sekaligus merapikan administrasi dan menyelesaikan LHK.

“Dengan masih ada waktu sekitar tiga bulan ini, SMSI kabupaten/kota masih ada waktu mengejar target program dan merapikan LHK mereka,” ujarnya.

Rakor nantinya tidak hanya membahas evaluasi administratif. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan langkah antara pengurus SMSI Kalsel dan jajaran kabupaten/kota.

Konsolidasi dinilai penting karena kekuatan organisasi di daerah menjadi bagian dari perkembangan SMSI secara keseluruhan. Capaian masing-masing kabupaten/kota akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam menentukan program organisasi ke depan.

Selain evaluasi kinerja 2026, Rakor juga akan menjadi kesempatan untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi media siber dan perusahaan media anggota SMSI di daerah.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan program kerja yang lebih sesuai dengan perkembangan industri media serta kebutuhan organisasi.

SMSI Kalsel meminta seluruh pengurus kabupaten/kota mempersiapkan laporan secara serius dan menyampaikan kondisi organisasi secara objektif.

Dengan persiapan tersebut, Rakor diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi forum untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja, dan menyusun langkah bersama menghadapi tahun berikutnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pembayaran Digital, BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

Published

on

QRIS Championship 2026. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin kerja sama Bank Indonesia serta Bank Kalsel menggelar Qris Championship 2026 Banjarmasin.

Periode kompetisi berlangsung September hingga November 2026 tersebut. Dengan sasaran peserta Juru Parkir resmi, Merchant PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk masyarakat umum.

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menuturkan, kompetisi digelar dalam rangka menggalakkan penggunaan QRIS atau pembayaran secara digital. Sebab, kanal digital sudah lama ada, namun dari hasil evaluasi ternyata penggunaan QRIS ini masih belum masif atau maksimal.

“Oleh karena itu melakukan dengan gelar kompetisi ini,” ungkap Edy, saat ditemui awak media di kantor, Rabu (9/9/2026).

Dikatakannya, setiap transaksi QRIS dilakukan melalui Bank Kalsel akan dicatat. “Hasil tiga bulan ini menjadi evaluasi kedepan, akan diperluas dengan Bank lainnya,” ujarnya.

Kompetisi ini juga bertujuan ingin mengetahui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya. “Dengan begitu masuk ke kas daerah itu berapa, sebelum ke pihak ketiga. Jadi pencatatan lebih mudah dan terkontrol,” tuturnya.

Ia menyampaikan, mendapatkan hadiah ini masyarakat dan WP, ketentuan transaksi terhitung per 1 kali transaksi atau 1 kendaraan lalui via QRIS bagi juru parkir.

Sementara merchant PBJT akumulasi transaksi inbound (konsumen kepelaku usaha kuliner, parkir dan hiburan). Bila transaksi outbound (pembayaran PBJT ke Pemko Banjarmasin).

Kemudian WP PBB-P2 adalah pembayaran PBB-P2 via QRIS 1 transaksi atau 1 SPPT. Dan untuk ASN, transaksi baik belanja atau pembayaran via Qris wajib.

“Pemenang berdasarkan hasil undian. Jadi melihat transaksi dilakukan melalui via QRIS diperhatikan dan penilaian. Selama per bulan itu diberikan hadiah, nanti puncaknya hadiah besar bakal diumumkan di awal Desember 2026 mendatang,” pungkasnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

Published

on

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN –  Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.

Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.

Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.

Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.

Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.

“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.

Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.

“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.

Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.

Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.

“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.

Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.

“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.

Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.

Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.

Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla

Published

on

Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada Pelajar di SMPN 11 Banjarmasin. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.

Edukasi Jadi Bagian Pencegahan

Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.

Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.

Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin12 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan, Bank Kalsel Salurkan Bantuan CSR Budidaya Lele di Bank Sampah “Bahe’mart”

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memperkuat komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui penyaluran program Corporate Social...

Banjarmasin22 jam ago

SMSI Kalsel Siapkan Rakor, Fokus Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja

BalainNews.com, BANJARMASIN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama SMSI kabupaten/kota se-Kalsel pada...

Banjarmasin1 hari ago

Meriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Cashback Hingga Rp500 ribu Melalui Kredit Multiguna Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN –슠 Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk nasabah. Dapatkan cashback...

Kalsel2 hari ago

Kabut Asap Selimuti Hulu Sungai Selatan, Warga Diminta Waspadai Gangguan Pernapasan

KANDANGAN, BalainNews.com – Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, pada Selasa, 15 September...

Daerah4 hari ago

Kembangkan Dunia Usaha, Pemkab Tabalong Dorong Bank Kalsel Perluas Layanan Transaksi Internasional

BalainNews.com, TABALONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong mendorong Bank Kalsel untuk menangkap peluang transaksi internasional seiring meningkatnya investasi dan aktivitas...

Daerah4 hari ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Bank Kalsel Cabang Barabai Renovasi Kantor

BalainNews.com, BARABAI Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai kini tampil lebih representatif setelah dilakukan renovasi. Pembaruan fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya...

Entertainment5 hari ago

Casting Film Hikamat Digelar di Kandangan, 256 Peserta Disaring Jadi 50 Kandidat

KANDANGAN, BalainNews.com – Dunia perfilman Banua kembali bergeliat. Banua Production tengah mempersiapkan sebuah film lokal berjudul Hikamat yang mengusung nuansa...

Banjarbaru6 hari ago

Kontrak Media Pemprov Kalsel 2026 Kembali ke Biro Adpim, Anggaran 2027 Masih Dinamis

BalainNews.com, BANJARBARU Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menempatkan pengelolaan kontrak kerja sama media pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim)...

Daerah1 minggu ago

Wabup Tabalong Resmikan Sentra Kas Mitra Utama Bank Kalsel

BalainNews.com, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf meresmikan Sentra Kas Mitra Utama (SKMU) Bank Kalsel Cabang Tanjung,...

Banjarbaru2 minggu ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Populer