Banjarmasin
Capaian Kinerja Dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun Bank Kalsel Tahun 2023
A. Kinerja Bank Kalsel Tahun 2023 untuk melaju di tahun 2024
BalainNews.com, BANJARMASIN – Sampai bulan November 2023, PT Bank Pembangunan Daerah KalimantanSelatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bank Kalsel mencatat pertumbuhan kinerja yang impresif, selaras dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid, meskipun di tengah adanya tekanan ekonomi global, seperti kenaikan suku bunga beberapa negara maju dan inflasi tinggi serta pengaruh beberapa faktor eksternal lain seperti terjadinya konflik geopolitik di beberapa wilayah dunia. Bank Kalsel tetap mampu mencatat performa yang positif, terlihat dari posisi November 2023, aset bank menembus Rp 26,26 triliun atau tumbuh 18,65% secara tahunan (YoY-Year on Year). Dari sisi liabilitas, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank mengalami peningkatan sebesar 15,24% (YoY), mencapai nominal Rp 20,57 triliun. Sementara untuk penyaluran Kredit & Pembiayaan tumbuh di 8,19% (YoY) dengan nominal mencapai Rp 14,66 triliun.
Pencapaian atas kinerja bisnis dan operasional tersebut mendorong perolehan Laba konsolidasi bank sebesar Rp 338 miliar di November 2023, mengalami pertumbuhan 5,82% secara tahunan. Perolehan Laba ini menjadi kontribusi terhadap peningkatan Modal Inti Bank Kalsel yang terealisasi secara organik sebesar Rp 2,65 triliun pada November 2023 dan diproyeksikan akan terealisasi sebesar Rp 3,42 triliun pada Desember 2024.
Sebagai informasi tambahan, Bank Kalsel selama tahun 2023 telah menyalurkan pembiayaan KPR Sejahtera kepada 10 peserta dengan total pembiayaan sebesar Rp 1,68 miliar, sedangkan untuk UUS Bank Kalsel realisasi penyaluran pembiayaan KPR Sejahtera pada tahun 2023 kepada 37 peserta dengan total pembiayaan sebesar Rp 6,05 miliar.
Disisi lain, Bank Kalsel yang telah menginjak usia ke-59 di tahun 2023 ini, terus mendapat apresiasi dan penghargaan atas berbagai prestasi cemerlang di tahun 2023. Berbagai bentuk penghargaan ini sebagai bukti bahwa Bank Kalsel telah dikelola dengan baik dan profesional. Beberapa penghargaan yang diraih Bank Kalsel di tahun 2023 diantaranya:
1. Banking Service, Category BPD yang diberikan oleh Warta Ekonomi dalam ajang Indonesia Best BUMD Awards 2023: Improving Regional Accessibility Towards a Sustainable Economy.2. Top BPD Bintang 5, Top CEO BUMD 2023 dan Top Pembina BUMD 2023 dari TOP BUMD Awards 2023.
3. 2nd The Corporate Secretary & Communication Award-2023, Category : Regional Development Bank-Asset Rp16T – Rp20T oleh Economic Review dalam ajang Indonesia CORPORATE SECRETARY & CORPORATE COMMUNICATION Award-VIII-2023 (ICCA-VIII-2023).
4. Special Achievement for Financial Industry – Kategori Bank Pembangunan DaeraholehTRASNCO dan INFOEKONOMI.ID dalam ajang TOP DIGITAL CORPORATE BRAND AWARD2023.
5. The Best Performance dalam sektor Bank Pembangunan Daerah (Aset Rp. 15 Triliun- 30Triliun oleh Bisnis Indonesia dalam ajang Bisnis Indonesia Award 2023.
6. The best Indonesia Sales Market Award-VI-2022 Kategori Region Bank Company GoldAwardoleh Economic Review dalam ajang National Conference Indonesia Sales Marketing&Award-VI-2023 (ISMA).
7. Excellence Financial Performance Islamic Banking Unit of Commercial Banking in2022olehInfobank dalam ajang Infobank – The Asian Post: The Best Financial PerformanceShariaGuarantor Company 2023.
8. Top Human Capital Awards 2023 #4 Stars and The Most Committed Human Capital Leader2023 oleh Top Bisnis dalam ajang Top Business – Top Human Capital Awards 2023.
9. The Best Indonesia finance for Regional Development Bank 2023 oleh Economic Reviewdalamajang Economic Review– The Best Indonesia Finance For Regional Development Bank- 2023.
10. Kategori Pembiayaan Daerah Terbaik oleh Republika dalam Anugerah Syariah Republika2023.
Melanjutkan apa yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, Bank Kalsel konsistenmelakukan ekspansi bisnis, inovasi dan pengembangan serta transformasi digital dalampeningkatan produk & layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder di berbagai sektor bidang usaha. Tidak hanya itu, Bank Kalsel juga optimis mampu berekspansi di bidang layanan jasa keuangan yang lebih baik, serta berperan mendukung upaya pemulihan ekonomi di masa-masa mendatang.
Dalam menghadapi tahun 2024, dari sisi rencana kinerja dan strategis, Bank Kalsel telah mengatur strategi bisnis yang tepat dan prudent di berbagai segmen bisnis, dengan target untuk menjaga optimalisasi pendapatan, meningkatkan efisiensi dan menjaga kualitas kredit bank. Untuk merealisasikan strategi tersebut Bank Kalsel harus selaras dengan ketentuan regulator maupun pemerintah dalam memproyeksikan tumbuhnya kinerja keuangan yang positif serta turut menjaga kesehatan industri keuangan dan perbankan dalam negeri.
Dalam proyeksi tahun 2024 yang telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank, Bank Kalsel menargetkan pertumbuhan Aset sebesar 10,94% (YoY), Dana Pihak Ketiga tumbuh 9,32%(YoY), sedangkan Kredit dan Pembiayaan Bank Kalsel ditargetkan tumbuh 10,39%(YoY). Dari aktivitas dan ekspansi bisnis bank yang akan dilakukan di tahun 2024 tersebut, ditargetkan laba bank tumbuh 6,55%. Pertumbuhan laba ini juga menjadi upaya bank untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 Triliun di tahun 2024 sebagaimana disyaratkan oleh POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dengan semua rencana strategis dan bisnis yang akan dijalankan di tahun2024, Bank Kalsel optimis bahwa modal inti akan melampaui regulasi tersebut.
Disamping semua yang telah diutarakan diatas, selain dunia bisnis, Bank Kalsel juga memberikan kontribusi dalam bentuk lain. Untuk pengembangan industri keuangan, BankKalsel berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan di daerah. Melalui partisipasinya dalam pengembangan ekosistem keuangan daerah tersebut, Bank Kalsel dapat menciptakan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, bank juga menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan sosial di sekitarnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun Taksonomi Hijau. Dengan melibatkan diri dalam CSR, bank tidak hanya fokus pada keuntungan finansial semata, tetapi juga pada pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Bank juga menunjukkan kepeduliannya terhadap umat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel. Melalui UPZ ini, bank secara rutin mengumpulkan Zakat, Infaq, dan Sedekah dari penghasilan seluruh pegawainya. Tindakan ini mencerminkan kepedulian bank terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, serta komitmen untuk berkontribusi pada pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Hal-hal diatas menunjukkan secara keseluruhan, kontribusi Bank Kalsel bukan hanya terbatas pada aspek bisnis, tetapi juga mencakup aspek-aspek sosial dan lingkungan. Dengan demikian, bank tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga mitra pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam mendukung perkembangan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
B. Likuiditas Bank Kalsel
Rincian proyeksi arus kas masuk dan keluar terhitung mulai awal minggu ke-4 s/d mingguke-5 bulan Desember 2023 adalah sebagai berikut :

Untuk persiapan dana menghadapi akhir tahun terhitung mulai awal minggu ke-4s/d minggu ke-5 bulan Desember 2023 diproyeksikan dana yang akan keluar ± sebesar Rp 2,46 Triliun, dimana berdasarkan proyeksi cash in ditambah dengan kelolaan dana ± Divisi Treasury sebesar Rp4,2Triliun, masih dapat mengcover untuk keperluan penarikan dana nasabah;
Adapun pengeluaran dana tersebut digunakan untuk Dropping dana untuk kebutuhan pembayaran gaji PNS bln Januari 2024, pencairan kredit, pembayaran pajak nasabah, CoverRTGS/SKN-BI, pembayaran SP2D (termijn proyek, dana desa, sertifikasi guru, dan lainnya) sertapenarikan tunai nasabah dan termasuk persiapan fisik kas ATM di seluruh Cabang Bank Kalsel;
Untuk posisi kas gabungan per tanggal 20 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 463,13Miliardengan komposisi Rp 389,04 Miliar kas fisik di khasanah dan sisanya sebesar Rp 74,09Miliardi fisik kas ATM dan dinilai masih dapat mengcover keperluan penarikan selama bulan Desember 2023;
Selanjutnya dapat diinformasikan bahwa untuk penarikan fisik dana di KpW-BI dilakukanpaling lambat tanggal 27 Desember 2023, sedangkan untuk pelayanan BI-RTGS dan SKN-BI untuknasabah, Bank Indonesia tetap membuka layanan sampai dengan tanggal 29 Desember 2023,kecuali pada tanggal 26 Desember 2023;
C. Layanan Bank Kalsel
Untuk jadwal layanan weekend banking di KCP Duta Mall dan KCPS Banjarbaru (QMall) padaHari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 berlaku normal, namun transaksi terbatas hanya untuk setoran tunai dan pemindah bukuan sesama Bank Kalsel (intern) dan layanan weekend banking pada Hari Minggu 31 Desember 2023 diliburkan. Seluruh jaringan kantor Bank Kalsel akan kembali beroperasi normal pada tanggal 2 Januari 2024.
Masyarakat juga tetap dapat memperoleh pelayanan perbankan dari Bank Kalsel melalui berbagai e-channel, termasuk ATM/CRM (Automatic Teller Machine / Cash RecycleMachine) dengan total 291 unit yang terdiri dari 284 mesin ATM dan 7 unit CRM.
Bank Kalsel juga saat ini mendorong nasabah maupun masyarakat menggunakan layanan Mobile Banking (Aksel) untuk melakukan transaksi seperti cek saldo, transfer, QRIS, pembelian,pembayaran, top up e-wallet dan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal).
Agar transaksi efektif dan efisien maka disarankan sebaiknya nasabah melakukan transaksi secara non tunai dengan memanfaatkan jaringan e-chanel sehingga hal ini akan menunjang program pemerintah yaitu Gerakan Nasional non Tunai (GNT). [adv/rivani].
SebarkanBanjarmasin
Pembayaran Digital, BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026
BalainNews.com, BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin kerja sama Bank Indonesia serta Bank Kalsel menggelar Qris Championship 2026 Banjarmasin.
Periode kompetisi berlangsung September hingga November 2026 tersebut. Dengan sasaran peserta Juru Parkir resmi, Merchant PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk masyarakat umum.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menuturkan, kompetisi digelar dalam rangka menggalakkan penggunaan QRIS atau pembayaran secara digital. Sebab, kanal digital sudah lama ada, namun dari hasil evaluasi ternyata penggunaan QRIS ini masih belum masif atau maksimal.
“Oleh karena itu melakukan dengan gelar kompetisi ini,” ungkap Edy, saat ditemui awak media di kantor, Rabu (9/9/2026).
Dikatakannya, setiap transaksi QRIS dilakukan melalui Bank Kalsel akan dicatat. “Hasil tiga bulan ini menjadi evaluasi kedepan, akan diperluas dengan Bank lainnya,” ujarnya.
Kompetisi ini juga bertujuan ingin mengetahui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya. “Dengan begitu masuk ke kas daerah itu berapa, sebelum ke pihak ketiga. Jadi pencatatan lebih mudah dan terkontrol,” tuturnya.
Ia menyampaikan, mendapatkan hadiah ini masyarakat dan WP, ketentuan transaksi terhitung per 1 kali transaksi atau 1 kendaraan lalui via QRIS bagi juru parkir.
Sementara merchant PBJT akumulasi transaksi inbound (konsumen kepelaku usaha kuliner, parkir dan hiburan). Bila transaksi outbound (pembayaran PBJT ke Pemko Banjarmasin).
Kemudian WP PBB-P2 adalah pembayaran PBB-P2 via QRIS 1 transaksi atau 1 SPPT. Dan untuk ASN, transaksi baik belanja atau pembayaran via Qris wajib.
“Pemenang berdasarkan hasil undian. Jadi melihat transaksi dilakukan melalui via QRIS diperhatikan dan penilaian. Selama per bulan itu diberikan hadiah, nanti puncaknya hadiah besar bakal diumumkan di awal Desember 2026 mendatang,” pungkasnya. [adv/riv]
SebarkanBanjarmasin
Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan
BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.
“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.
Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.
Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.
Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.
“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.
Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.
“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.
Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.
“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.
Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.
Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.
“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.
Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.
“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.
Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.
Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Polsek Banjarmasin Selatan Peduli Pelajar, Masker Dibagikan di Tengah Asap Karhutla
BalainNews.com, BANJARMASIN – Upaya melindungi pelajar dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan dan pendidikan. Kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas turut mengambil bagian dengan memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus membagikan masker sebagai perlindungan saat beraktivitas di luar ruangan.
Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Basirih Selatan, Polsek Banjarmasin Selatan, Aiptu Abdul Azis, saat menyambangi SMP Negeri 11 Banjarmasin di Jalan Tembus Mantuil RT 02/RW 01, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Azis membagikan masker kepada siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap paparan asap. Edukasi juga menjadi bagian penting, terutama untuk mengingatkan pelajar agar memahami risiko asap dan memperhatikan perlindungan diri ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.
Bagi lingkungan pendidikan, persoalan asap karhutla bukan semata menyangkut kenyamanan belajar. Kondisi udara yang terpapar asap juga dapat menjadi perhatian karena pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pendidikan maupun kegiatan di luar sekolah.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan SMPN 11 Banjarmasin memperlihatkan peran Polri yang tidak berhenti pada menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam situasi tertentu, polisi juga hadir melalui pendekatan preventif dengan memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko yang dihadapi.
Edukasi Jadi Bagian Pencegahan
Edukasi kepada pelajar menjadi penting karena perlindungan dari asap tidak hanya bergantung pada penggunaan masker. Kesadaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung serta memperhatikan kondisi kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Melalui pendekatan langsung ke sekolah, pesan mengenai kewaspadaan terhadap asap dapat diterima oleh pelajar secara lebih mudah. Sekolah pun menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membangun kepedulian terhadap persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.
Langkah sederhana berupa pembagian masker dan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelajar SMPN 11 Banjarmasin agar lebih waspada terhadap bahaya asap karhutla. Di tengah ancaman asap yang dapat mengganggu aktivitas pelajar, perlindungan terhadap pelajar perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. [riv]
SebarkanBanjarmasin
Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Buku Literasi Anti Maladministrasi
BalainNews.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).
Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya. “Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel”, ujar Rahmadi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal. “Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik”, tekan Ghoffar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.
Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [riv/jun]
SebarkanBanjarmasin
Bank Kalsel Tegaskan Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas
BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan penjelasan berikut.
1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank
Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.
2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar
Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang.
Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan
pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP
3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank
Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan — terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum — mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [adv/riv]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air

