Sambut Maskapai Baru, Rute CGK – BDJ Bertambah di Bandara Internasional Syamsudin Noor - BalainNews.com
Connect with us

Banjarbaru

Sambut Maskapai Baru, Rute CGK – BDJ Bertambah di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Published

on

Penerbangan perdana Pelita Air menggunakan pesawat jenis Airbus 320 dengan nomor penerbangan IP-612. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura I gandeng pemain baru di Bandara Internasional Syamsudin Noor untuk penerbangan langsung Banjarmasin (BDJ) – Jakarta (CGK) mulai hari ini (01/11).

Siang ini penerbangan perdana dengan tujuan Jakarta – Banjarmasin dilakukan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Ditandai dengan sambutan khas untuk penerbangan yang mendarat pertama kali di bandar udara, yaitu _water salute_. Prosesi ini dilakukan untuk pesawat Pelita Air pada pukul 13.13 WITA.

“Kami semakin semangat dengan bergabungnya Pelita Air dalam keluarga besar Bandara Internasional Syamsudin Noor mulai hari ini. Tentu selaku operator bandar udara kami siap memberikan fasilitas kebandarudaraan terbaik untuk memastikan keamanan dan kenyamanan operasional”, ungkap General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono.

Penerbangan perdana Pelita Air menggunakan pesawat jenis Airbus 320 dengan nomor penerbangan IP-612. Pesawat ini terbang dengan membawa 182 penumpang yang berkesempatan untuk mendapatkan _special experience_ dalam _inaugural flight_ kali ini.

General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor bersama perwakilan pihak Pelita Air, Airnav Banjarmasin, dan DPPU Pertamina Syamsudin Noor melakukan prosesi pengguntingan pita sebagai tanda resminya penerbangan Pelita Air rute BDJ – CGK mulai hari ini (01/11). Para penumpang juga dihibur dengan tarian tradisional Baksa Kembang yang merupakan tarian selamat datang dari Kalimantan Selatan. Melalui seremonial ini, Manajemen Angkasa Pura I berupaya memberikan _customer experience_ yang tidak hanya spesial namun juga dapat menjadi pengalaman baik yang tidak terlupakan untuk pengguna jasa.

“Hadirnya Pelita Air dapat menambah pilihan para penumpang untuk bepergian tujuan CGK – BDJ dan sebaliknya. Apalagi dengan fasilitas yang ditawarkan seperti _meals on board_, _entertainment on board_, hingga _free baggage_. Selanjutnya kami harap penerbangan-penerbangan selanjutnya dari Pelita Air juga akan berjalan aman dan lancar”, pungkas Dony.*** [riv]

Sebarkan

Banjarbaru

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

Published

on

P r o f . D r . H u s a i n i, S K M ., M . K e s – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.

➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus

Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll

Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.

Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan

Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.

Risiko dari Makanan Tanpa Label Label

Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.

Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat

Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.

Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.

Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.

Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai

Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.

Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.

Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan

Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.

Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM

BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.

Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.

Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi

BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.

Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen

Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.

Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label

Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.

Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label

Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.

Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan

Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.

Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:

Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]

O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Maskapai Baru Mengudara dari Bandara Syamsudin Noor Mulai 4 Mei 2025

Published

on

Penumpang di ruang tunggu keberangkatan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. (Foto : Ist/VA).

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Bandara Syamsudin Noor menambah jadwal penerbangan tujuan Jakarta mulai esok, Minggu (04/25).

Menggandeng maskapai Batik Air, pesawat bernomor penerbangan ID 6212 dijadwalkan terbang dari Jakarta (CGK) pukul 15.40 WIB menuju Banjarmasin (BDJ) dan akan tiba pukul 18.35 WITA. Sementara keberangkatan dari Banjarmasin (BDJ) menuju Jakarta (CGK) pukul 19.15 WITA dengan nomor penerbangan ID 6213 akan tiba di tujuan pukul 20.00 WIB.

“Mengawali semangat di bulan Mei, kami menjawab antusiasme dari para pengguna jasa perihal hadirnya rute baru penerbangan. Saat ini Jakarta merupakan destinasi yang paling banyak digemari oleh penumpang di Bandara Syamsudin Noor. Untuk itu kami memfasilitasinya dengan memberikan tambahan penerbangan tujuan tersebut agar semakin beragam pula pilihan untuk para penumpang”, ungkap Khaerul Assidiqi, General Manager Bandara Syamsudin Noor.

Jadwal terbaru dari destinasi ini direncanakan terbang setiap hari mulai besok, Minggu (04/05).

“Hadirnya Batik Air kembali meramaikan langit Banua di awal bulan Mei ini semoga menjadi pemantik semangat baru bagi maskapai untuk menambah destinasi maupun frekuensi penerbangan. Harapannya hal ini akan memudahkan para pengguna jasa dalam bepergian, meningkatkan peluang ekonomi, dan pertukaran informasi kepariwisataan”, tutup Khaerul. [riv/va]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Bandara Syamsudin Noor Simulasi Penerbangan Haji, Hitung Mundur 5 Hari Menuju Embarkasi Perdana

Published

on

Manajemen InJourney Airports menggelar simulasi proses keberangkatan jamaah haji dari Asrama Haji Banjarmasin menuju Bandara Syamsudin Noor. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Manajemen Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Bandara Syamsudin Noor gelar simulasi layanan penerbangan haji hari ini, Rabu (30/04).

Bersama dengan para stakeholder terkait, Manajemen InJourney Airports menggelar simulasi proses keberangkatan jamaah haji dari Asrama Haji Banjarmasin menuju Bandara Syamsudin Noor.

“Kami berupaya untuk memastikan fasilitas dan layanan terkait penerbangan haji berfungsi dan berjalan dengan optimal sesuai rencana. Pada simulasi ini kami melihat proses dan waktu yang diperlukan oleh jamaah haji untuk memastikan waktu keberangkatannya sesuai dengan jadwal nantinya”, terang Khaerul Assidiqi, General Manager Bandara Syamsudin Noor.

Simulasi proses penerbangan haji ini terbagi menjadi 2 sesi, yaitu proses baggage handling dan proses boarding para jamaah haji. Saat proses penanganan bagasi, Manajemen InJourney Airports beserta maskapai dan ground handling bersama-sama melakukan simulasi mulai dari pemeriksaan keamanan bagasi, proses pengangkutan dari Asrama Haji Banjarmasin hingga ke pesawat yang akan digunakan, hingga keluar dari area Bandara Syamsudin Noor.

Sementara untuk proses simulasi keberangkatan jamaah haji dimulai dengan jamaah haji memasuki bus yang telah disiapkan oleh Perum Damri dengan pengawalan Polres Banjarbaru, perjalanan menuju Bandara Syamsudin Noor, proses boarding, hingga bus keluar dari area bandar udara.

“Alhamdulilah kegiatan simulasi hari telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Kami berharap agar nanti saat pelaksanaan seluruh petugas maupun para jamaah haji diberikan kesehatan dan keselamatan”, pungkas Khaerul. [riv/va]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Embarkasi Haji 2025 Dimulai, Pesawat Jamaah Tiba di Syamsudin Noor

Published

on

Pesawat pertama jenis A330-343 dengan nomor registrasi PK-LEH JT 222 dari maskapai Lion Air mendarat dengan aman dan lancar di Bandara Syamsudin Noor. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARBARU – Pesawat yang akan digunakan untuk para jamaah haji embarkasi Banjarmasin telah tiba di Bandara Syamsudin Noor.

2 pesawat udara yang akan mengantarkan para jamaah haji Embarkasi Banjarmasin telah terparkir di apron Bandara Syamsudin Noor. Pesawat pertama jenis A330-343 dengan nomor registrasi PK-LEH JT 222 dari maskapai Lion Air mendarat dengan aman dan lancar di Bandara Syamsudin Noor pukul 11.08 WITA kemarin (27/04). Menyusul kemudian pesawat berjenis A330-343 dengan nomor registrasi PK-LEW JT 324 dari maskapai Lion Air mendarat pada Senin (28/04) pukul 10.21 WITA. Masing-masing pesawat tersebut memiliki kapasitas untuk menerbangkan sejumlah 423 pax.

“Alhamdulilah, 2 unit pesawat untuk penerbangan haji embarkasi Banjarmasin periode 1446H/2025 sudah mendarat di Bandara Syamsudin Noor dengan aman dan lancar. Dengan telah tibanya pesawat tersebut melengkapi proses persiapan keberangkatan jamaah haji yang memang sudah mendekati jadwal keberangkatan di tanggal 05 Mei 2025.

Hal – hal lainnya yang juga sudah kita persiapkan dari sisi Bandar udara yaitu terkait proses mobilisasi mesin XRay yang akan digunakan untuk screening barang bawaan para calon jamaah haji”, tutur Khaerul Assidiqi, General Manager Bandara Syamsudin Noor.

Persiapan jelang penerbangan haji telah disiapkan oleh Manajemen Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports). Mulai dari pengecekan fasilitas kebandarudaraan, _runway_, kondisi para petugas operasional, hingga contingency plan apabila terjadi kondisi darurat. Tidak ketinggalan komunikasi dan koordinasi aktif dengan para stakeholder terkait juga terus dijalin dengan menyelenggarakan rapat koordinasi maupun koordinasi berkala.

Untuk memberikan pelayanan optimal pada saat proses boarding, Manajemen InJourney Airports nantinya akan menyiapkan proses pengecekan keamanan penerbangan untuk para jamaah di Asrama Haji Banjarmasin. Melalui proses ini, para jamaah haji akan dibawa menuju Bandara Syamsudin Noor menggunakan bus tanpa perlu melakukan pemeriksaan keamanan ulang di Gedung Terminal.

Sesuai jadwal dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Bandara Syamsudin Noor direncanakan untuk melayani 13 kloter dengan total 5.469 jamaah haji embarkasi Banjarmasin. Sementara untuk embarkasi perdana nantinya akan memberangkatkan 423 jamaah haji pekan depan.

“Manajemen InJourney Airports Bandara Syamsudin Noor telah mempersiapkan rencana, kondisi fasilitas, dan para personel dengan matang. Untuk Embarkasi Haji perdana dari Bandara Syamsudin Noor dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan pada Senin (05/05). Kami mohon doa dan dukungan dari para pengguna jasa dan stakeholder terkait agar Embarkasi dan Debarkasi Haji Banjarmasin tahun 2025 ini berjalan dengan aman, nyaman, dan berkesan”, ungkap Khaerul. [riv/va]

 

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Bandara Syamsudin Noor Dibanjiri Pemudik! Pergerakan Tembus 12.000 Penumpang

Published

on

Pemudik yang memadati Bandara Syamsudin Noor. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – H-3 jelang libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, tercatat peningkatan aktivitas penumpang di Bandara Syamsudin Noor.

Sesuai prediksi dari Manajemen InJourney Airports Bandara Syamsudin Noor bahwa pada Jumat, 28 Maret 2025 merupakan puncak arus mudik di Bandara Syamsudin Noor. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pergerakan penumpang sebanyak 12.190 pax atau meningkat 7% dibanding tahun 2024 sejumlah 9.534 penumpang. Sehingga total penumpang yang sudah dilayani selama masa posko angkutan lebaran tahun 2025 sebanyak 79.361 penumpang.

Sementara, jumlah pergerakan pesawat sampai dengan H-3 mencapai total 687 pergerakan atau meningkat 1,67% jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 686 _movement_, dengan rata-rata pergerakan selama masa posko angkutan lebaran tahun 2025 sebanyak 87 pergerakan.

Sampai dengan H-3 jelang lebaran, tonase kargo juga mengalami peningkatan sebanyak 1.017,35 ton atau meningkat 2,4% dibanding tahun 2024 dengan jumlah sebesar 993,07 ton, dengan rata-rata kargo harian yang dilayani sebesar 127,17 ton selama masa Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

General Manager Bandara Syamsudin Noor, Khaerul Assidiqi, menyampaikan bahwa jumlah kenaikan penumpang pada puncak arus mudik ini melonjak drastis jika dibandingkan hari-hari biasa yang rata-rata hanya mencapai angka 9.920 penumpang. Jadi cukup signifikan,” tutur Khaerul.

Dari pantauan kami di lapangan sampai dengan H-3 Hari Raya Idulfitri, pelaksanaan Angkutan Lebaran berjalan aman dan terkendali. Manajemen InJourney Cabang Bandara Syamsudin Noor memastikan seluruh fasilitas umum maupun peralatan penunjang berfungsi dengan baik. Guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, mulai dari proses check-in hingga boarding di pesawat.

“Pada prinsipnya, Bandara Syamsudin Noor beserta seluruh stakeholders siap memberikan customer experience dan pelayanan terbaik bagi penumpang yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan mudik menjadi pengalaman menyenangkan” tuntasnya. [riv/ir]

 

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Daerah17 jam ago

Bank Kalsel Kolaborasi bersama OJK Gelar Literasi dan Edukasi Keuangan di HSS

BalainNews.com, KANDANGAN – Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan Nasional dan sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja Tim Percepatan Akses...

Banjarmasin23 jam ago

Bank Kalsel dan OJK Genjot Literasi Finansial, Nelayan Tak Lagi Sekadar Bertaruh di Laut

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 serta mendukung pelaksanaan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan...

Daerah2 hari ago

Dorong Inklusi Keuangan, Bank Kalsel dan OJK Sasar Guru di Hulu Sungai Tengah

BalainNews.com, HULU SUNGAI TENGAH – Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan bersama...

Banjarmasin5 hari ago

Bank Kalsel Siap Torehkan Prestasi Frontliner Championship 2025

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali mencatatkan prestasi membanggakan ditingkat nasional. Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dirilis oleh Majalah Infobank dalam...

Banjarmasin6 hari ago

Bank Kalsel Buktikan 5 Tahun Tembus Hingga Top 2 Nasional Dalam Memberikan Layanan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam ajang pemeringkatan pelayanan perbankan nasional versi Marketing Research Indonesia (MRI)....

Banjarmasin1 minggu ago

Bintang AKSEL: Apresiasi dan Pembinaan untuk Insan Layanan Terbaik Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN — Malam Penganugerahan Bintang AKSEL Layanan 2025 resmi digelar pada Sabtu malam (10/5/2025) di Hotel G Sign, Banjarmasin....

Banjarbaru2 minggu ago

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi,...

Banjarmasin2 minggu ago

Dorong Budaya Membaca dan Literasi Melawan Hoaks, Finalis Bintang AKSEL 2025 Kunjungi Perpustakaan Daerah Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sebagai bagian dari rangkaian Malam Awarding Moment Bintang Aksel 2025, para finalis Bintang Aksel Bank Kalsel melaksanakan...

Daerah2 minggu ago

Urusan Perbankan Mudah dan Makin Cepat, Bank Kalsel Hadir di MPP Tanah Laut

BalainNews.com, TANAH LAUT – Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mendukung percepatan pelayanan publik, Dalam Soft Launching Mall Pelayanan...

Banjarmasin2 minggu ago

Kompetisi Bintang AKSEL 2025 Resmi Dimulai, Semangat Peserta Menggelora

BalainNews.com, BANJARMASIN – Ajang Bintang AKSEL Pelayanan 2025 resmi dibuka oleh Direktur Bisnis Bank Kalsel Akhmad Fauzi Noor, didampingi Direktur...

Populer