Kriminal & Hukum
Alex Fandi vs Haji Soding Kembali Guncang Tanah Bumbu Dalam Perkara Gugatan Perdata
BalainNews.com, TANAH BUMBU – 22 November 2023. Tanah Bumbu kembali menjadi pusat perhatian dengan munculnya gugatan perdata antara dua tokoh kontroversial, Alex Fandi dan Haji Soding. Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Gugatan ini menghadirkan kilasan masa lalu, di mana 11 tahun lalu Alex Fandi mengajukan gugatan serupa yang berujung pada kemenangan Haji Soding, didukung oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Meski telah ada keputusan tetap, Alex Fandi kini kembali membangkitkan kasus yang melibatkan objek dan subjek yang sama.
Haji Soding, menghadapi gugatan ini, mendapat dukungan hukum dari pengacara terkemuka Tanah Bumbu, Kunawardi.SH. Pengacara tersebut memberikan bantuan hukum tanpa bayaran, mengklaim tindakannya sebagai upaya untuk menjaga keadilan hukum di daerah ini. Kunawardi.SH juga menegaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan terkait prinsip ne bis in idem.
Dengan perkembangan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, isu-isu seputar ne bis in idem menarik perhatian masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, dengan agenda pemeriksaan lapangan. Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut. [riv/nrl]
SebarkanBanjarmasin
Gelar Senja Pramuka di Kelayan Barat Ternoda Aksi Premanisme, Babinsa Bergerak Cepat Telusuri Pelaku
BalainNews.com, BANJARMASIN – Suasana semarak Gelar Senja Pramuka KWARRAN Banjarmasin Selatan di SD Santa Maria, Kelayan Barat, mendadak tegang setelah muncul tindakan arogan seorang warga yang diduga preman. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar Pramuka dari tingkat SD hingga SMA itu awalnya berlangsung tertib di Jalan KS Tubun, Rantauan Darat, RT 15, Kelurahan Kelayan Barat. Jum’at (28/11)
Sejak sore, orang tua murid memadati halaman sekolah, halaman gereja, hingga tepi jalan untuk menunggu anak-anak mereka menyelesaikan rangkaian acara. Namun ketenangan itu terusik ketika seorang pria datang dengan sepeda motor matik dan langsung memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Pria tersebut kemudian menghampiri petugas keamanan asrama gereja dan memaksa masuk, sambil melontarkan kalimat bernada kasar.
“Masuk jangan umpat-umpat meatur parkir,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, memicu perhatian warga dan anak-anak di sekitar lokasi.
Petugas bantu parkir SD Santa Maria mencoba menenangkan situasi, namun pelaku justru mendorong petugas tersebut dan semakin membentak. Aksi arogan itu membuat sejumlah warga menghampiri, hingga akhirnya pria tersebut memilih kabur dengan motornya.
Insiden ini langsung mendapat atensi Ketua RT 13, Syarwani, yang kebetulan berada di area parkiran. Salah satu petugas parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelayan Barat Serma Lilik, yang tengah berjaga mengikuti kegiatan KWARRAN Banjarmasin Selatan.
“Kami akan telusuri siapa yang mencoba membuat keributan di tempat ini,” tegas Serma Lilik, sembari menyalakan motor trail dinasnya untuk melakukan pengecekan di sekitar lokasi.
Kejadian itu juga disaksikan orang tua murid, termasuk Ivan, yang mengaku geleng-geleng kepala melihat aksi premanisme tersebut.
“Sangat disayangkan, di zaman digital seperti ini praktik preman masih marak di Kelurahan ini. Mudahan aparat bisa memberi kenyamanan dan ketentraman kepada warga,” ujarnya.
Dengan insiden ini, warga diimbau tidak takut melapor bila mendapati gangguan keamanan atau tindakan premanisme di lingkungan mereka. Aparat Babinsa dan pihak keamanan setempat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban selama kegiatan Pramuka berlangsung.
Acara Gelar Senja tetap berjalan normal sampai akhir, namun insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di area publik, terlebih saat melibatkan anak-anak dan keluarga. [riv]
SebarkanBanjarmasin
Tuntut Keadilan, Emy Gugat PT Panggang Lestari Jaya
BalainNews.com, BANJARMASIN – Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini berdomisili di Jawa Timur, resmi menggugat PT Panggang Lestari Jaya bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025), namun sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Saat itu, Emy yang bekerja sebagai kasir dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta.
Dengan niat baik dan setelah mengakui dugaan tersebut, Emy bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menyerahkan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Pihak perusahaan menerima penggantian itu dan bahkan telah memberikan tanda terima.
Namun, pada tahun 2022, Emy justru kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar.
Kuasa hukum Emy, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku heran dengan munculnya somasi tersebut.
“Padahal kasus terdahulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru sebesar Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan.
Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, tepatnya November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya dijerat dengan pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.
“Klien saya ini dulunya hanya kasir. Tidak mungkin ia bisa menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level di atasnya, sampai kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi dasar penetapan tersangka, sebab kerugian perusahaan yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan.
“Data kerugian itu hanya rekapan dari tahun ke tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap Emy. Dedy menilai proses tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.
Selain melakukan gugatan perdana, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan terkait kasus ini. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Pengadilan Palangkaraya Jatuhkan Vonis Berat, Terpidana Kasus Pajak Didenda Rp40,9 Miliar
BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada tanggal 6 Oktober 2025 atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalselteng).
Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib
Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan tersangka HP dan YD merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sebesar Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut”.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) yaitu total sejumlah Rp40.985.306.818,00 (empat puluh milliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. [riv/rls]
SebarkanBanjarmasin
Tunggakan Rp110 Miliar Lebih Dibekukan, DJP Kalselteng Tegas Perkuat Penegakan Hukum Pajak
BalainNews.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum pelaksanaan blokir, prosedur penagihan dilakukan terlebih dahulu melalui penyampaian Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak. Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain. Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada lembaga-lembaga tersebut.
Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik wajib pajak/penanggung pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154 (seratus sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan. KPP menyampaikan permintaan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.
Selain tindakan di atas, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir tahun 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa kegiatan blokir,
pemindahbukuan, dan konseling tunggakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan
kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum. “Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, melalui ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelasnya. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan. [riv/rls]
Jakarta
Pamer Hasil Korupsi oleh APH, Ada Apa di Baliknya?
BalainNews.com, JAKARTA – Belakangan ini masyarakat sering dihadapkan pada gambar-gambar aparat penegak hukum yang memamerkan tumpukan uang kertas dalam jumlah fantastis, mulai dari miliaran hingga hampir mencapai triliunan rupiah.
Fenomena ini menarik untuk dicermati secara kritis, karena tidak hanya melibatkan aspek estetika visual, tetapi sejatinya juga menyimpan pesan sosial dan implikasi hukum yang cukup serius.
Tujuan utama aparat penegak hukum memamerkan uang tersebut biasanya adalah sebagai bukti keberhasilan mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, penggelapan, narkoba, atau kejahatan keuangan lainnya.
Dalam konteks ini, eksposur uang dalam jumlah besar dimaksudkan untuk menunjukkan efektivitas kerja aparat, sekaligus memberi sinyal bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun, praktik memamerkan uang dalam jumlah sangat besar sebenarnya berada di luar nalar. Secara praktis, tidak mungkin para koruptor atau pelaku kejahatan menyimpan dana secara tunai dalam jumlah sebesar itu.
Sudah menjadi kebiasaan di berbagai organisasi dan institusi menggunakan sistem “petty cash”, yaitu jumlah uang tunai terbatas yang disediakan untuk pengeluaran kecil sehari-hari, bukan menyimpan miliaran rupiah dalam bentuk tunai.
Dana hasil kejahatan finansial umumnya disimpan dalam bentuk aset tidak likuid, investasi, atau diputar melalui rekening bank agar lebih sulit dilacak. Oleh karena itu, uang tunai yang dipamerkan biasanya sudah dikumpulkan dari berbagai sumber dan kasus, bukan mencerminkan satu transaksi atau satu pelaku semata.
Misalnya, dalam beberapa kasus besar korupsi di Indonesia, seperti kasus korupsi di proyek e-KTP atau korupsi dana bansos, aparat berhasil menyita uang tunai sejumlah besar yang berasal dari gabungan pendapatan hasil operasi penegakan hukum selama beberapa waktu.
Meski jumlahnya sangat besar, uang tersebut bukan disimpan secara mencolok oleh para pelaku, melainkan hasil penelusuran dan penyitaan dari berbagai lokasi atau rekening. Hal ini menguatkan klaim bahwa pemaparan uang dalam jumlah fantastis lebih bersifat simbolik daripada cerminan aktual dari cara koruptor bekerja.
Dari sisi dampak sosial, praktik pamer uang kertas ini seolah menjadi tontonan media yang menghibur publik dan memberikan “kepuasan instan” bahwa hukum sedang bekerja.
Namun, pendekatan ini berisiko menimbulkan budaya sensasionalisme yang mengabaikan hak-hak tersangka, proses peradilan yang adil serta transparansi yang sebenarnya.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, eksibisi tersebut bisa menimbulkan skeptisisme terhadap integritas aparat hukum dan sistem peradilan jika dianggap sebagai pencitraan semata.
Dari perspektif hukum, pertanyaan penting yang muncul adalah bagaimana mekanisme penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan barang bukti berupa uang tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran.
Kelemahan tata kelola barang bukti dapat melemahkan bukti dalam persidangan dan memberi celah bagi oknum mafia hukum. Oleh karena itu aparat wajib menunjukkan akuntabilitas yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset hasil perkara.
Fenomena ini juga mencerminkan dilema institusional di mana aparat penegak hukum terjebak dalam kultur “politik pencitraan” yang lebih mengutamakan narasi keberhasilan dibandingkan proses hukum yang substantif.
Dalam negara hukum yang ideal, penegakan hukum haruslah berorientasi pada keadilan yang seimbang, menghormati hak asasi, dan mengedepankan transparansi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip tersebut demi impresi media.
Dengan demikian, fenomena aparat penegak hukum yang suka memamerkan uang kertas dalam jumlah sangat besar sebaiknya ditinjau ulang, tidak hanya dari sisi estetika atau kepuasan publik sesaat, tetapi juga dari implikasi sosial dan hukum yang lebih mendalam.
Perlu ada upaya reformasi komunikasi publik aparat agar fokus pada edukasi hukum, transparansi proses, dan akuntabilitas, bukan hanya mempertontonkan angka fantastis yang berpotensi menyesatkan. [riv/rls]
Oleh : Muhammad Akhyar Adnan/Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle2 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah2 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

