Alex Fandi vs Haji Soding Kembali Guncang Tanah Bumbu Dalam Perkara Gugatan Perdata - BalainNews.com
Connect with us

Kriminal & Hukum

Alex Fandi vs Haji Soding Kembali Guncang Tanah Bumbu Dalam Perkara Gugatan Perdata

Published

on

Majelis Hakim. (Foto : Ist).

BalainNews.com, TANAH BUMBU – 22 November 2023. Tanah Bumbu kembali menjadi pusat perhatian dengan munculnya gugatan perdata antara dua tokoh kontroversial, Alex Fandi dan Haji Soding. Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Gugatan ini menghadirkan kilasan masa lalu, di mana 11 tahun lalu Alex Fandi mengajukan gugatan serupa yang berujung pada kemenangan Haji Soding, didukung oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Meski telah ada keputusan tetap, Alex Fandi kini kembali membangkitkan kasus yang melibatkan objek dan subjek yang sama.

Haji Soding, menghadapi gugatan ini, mendapat dukungan hukum dari pengacara terkemuka Tanah Bumbu, Kunawardi.SH. Pengacara tersebut memberikan bantuan hukum tanpa bayaran, mengklaim tindakannya sebagai upaya untuk menjaga keadilan hukum di daerah ini. Kunawardi.SH juga menegaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan terkait prinsip ne bis in idem.

Dengan perkembangan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, isu-isu seputar ne bis in idem menarik perhatian masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, dengan agenda pemeriksaan lapangan. Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut. [riv/nrl]

Sebarkan

Banjarmasin

Wakil Ketua KNPI : Awasi Ketat Distribusi Pertalite di Banjarmasin

Published

on

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy. (Foto : DN/Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy, mengapresiasi langkah cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalimantan Selatan atau Macan Kalsel yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

Namun demikian, Alfinnor menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM subsidi yang diduga melibatkan pembelian menggunakan jeriken menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

“Langkah penindakan yang dilakukan aparat tentu patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan akar persoalan dapat diungkap. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara sistem pengawasan yang lemah tidak diperbaiki,” ujar Alfinnor Effendy, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, Pertalite merupakan komoditas yang mendapat subsidi dari negara sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan dapat diakses masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Alfinnor, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kesulitan memperoleh bahan bakar karena stok terserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Ketika BBM subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Alfinnor juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk penguatan pengawasan di tingkat SPBU serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina.

Ia menilai transparansi dalam proses penanganan kasus juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami berharap pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Pada saat yang sama, sistem pengawasannya juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, KNPI Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat juga penting untuk memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak menerimanya,” tutup Alfinnor.

Kasus dugaan penjualan bebas Pertalite bersubsidi kepada pelangsir tersebut saat ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Kota Banjarmasin. [riv/red]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Gelar Senja Pramuka di Kelayan Barat Ternoda Aksi Premanisme, Babinsa Bergerak Cepat Telusuri Pelaku

Published

on

Gelar Senja KWARRAN Banjarmasin Selatan. Halaman SD Santa Maria, Kelayan Barat. (Foto : MRA)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Suasana semarak Gelar Senja Pramuka KWARRAN Banjarmasin Selatan di SD Santa Maria, Kelayan Barat, mendadak tegang setelah muncul tindakan arogan seorang warga yang diduga preman. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar Pramuka dari tingkat SD hingga SMA itu awalnya berlangsung tertib di Jalan KS Tubun, Rantauan Darat, RT 15, Kelurahan Kelayan Barat. Jum’at (28/11)

Sejak sore, orang tua murid memadati halaman sekolah, halaman gereja, hingga tepi jalan untuk menunggu anak-anak mereka menyelesaikan rangkaian acara. Namun ketenangan itu terusik ketika seorang pria datang dengan sepeda motor matik dan langsung memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Pria tersebut kemudian menghampiri petugas keamanan asrama gereja dan memaksa masuk, sambil melontarkan kalimat bernada kasar.

“Masuk jangan umpat-umpat meatur parkir,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, memicu perhatian warga dan anak-anak di sekitar lokasi.

Petugas bantu parkir SD Santa Maria mencoba menenangkan situasi, namun pelaku justru mendorong petugas tersebut dan semakin membentak. Aksi arogan itu membuat sejumlah warga menghampiri, hingga akhirnya pria tersebut memilih kabur dengan motornya.

Insiden ini langsung mendapat atensi Ketua RT 13, Syarwani, yang kebetulan berada di area parkiran. Salah satu petugas parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelayan Barat Serma Lilik, yang tengah berjaga mengikuti kegiatan KWARRAN Banjarmasin Selatan.

“Kami akan telusuri siapa yang mencoba membuat keributan di tempat ini,” tegas Serma Lilik, sembari menyalakan motor trail dinasnya untuk melakukan pengecekan di sekitar lokasi.

Kejadian itu juga disaksikan orang tua murid, termasuk Ivan, yang mengaku geleng-geleng kepala melihat aksi premanisme tersebut.

“Sangat disayangkan, di zaman digital seperti ini praktik preman masih marak di Kelurahan ini. Mudahan aparat bisa memberi kenyamanan dan ketentraman kepada warga,” ujarnya.

Dengan insiden ini, warga diimbau tidak takut melapor bila mendapati gangguan keamanan atau tindakan premanisme di lingkungan mereka. Aparat Babinsa dan pihak keamanan setempat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban selama kegiatan Pramuka berlangsung.

Acara Gelar Senja tetap berjalan normal sampai akhir, namun insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di area publik, terlebih saat melibatkan anak-anak dan keluarga. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Tuntut Keadilan, Emy Gugat PT Panggang Lestari Jaya

Published

on

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners, Antonius Dedy Susetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini berdomisili di Jawa Timur, resmi menggugat PT Panggang Lestari Jaya bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025), namun sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Saat itu, Emy yang bekerja sebagai kasir dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta.

Dengan niat baik dan setelah mengakui dugaan tersebut, Emy bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menyerahkan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Pihak perusahaan menerima penggantian itu dan bahkan telah memberikan tanda terima.

Namun, pada tahun 2022, Emy justru kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar.

Kuasa hukum Emy, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku heran dengan munculnya somasi tersebut.

“Padahal kasus terdahulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru sebesar Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan.

Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, tepatnya November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dijerat dengan pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

“Klien saya ini dulunya hanya kasir. Tidak mungkin ia bisa menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level di atasnya, sampai kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi dasar penetapan tersangka, sebab kerugian perusahaan yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan.

“Data kerugian itu hanya rekapan dari tahun ke tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap Emy. Dedy menilai proses tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.

Selain melakukan gugatan perdana, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan terkait kasus ini. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Pengadilan Palangkaraya Jatuhkan Vonis Berat, Terpidana Kasus Pajak Didenda Rp40,9 Miliar

Published

on

Pengadilan Negeri Palangkaraya gelar sidang perkara tindak pidana perpajakan atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). (Foto : Humas-DjP)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada tanggal 6 Oktober 2025 atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalselteng).

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib
Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka HP dan YD merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sebesar Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut”.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) yaitu total sejumlah Rp40.985.306.818,00 (empat puluh milliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah).

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Tunggakan Rp110 Miliar Lebih Dibekukan, DJP Kalselteng Tegas Perkuat Penegakan Hukum Pajak

Published

on

Konseling Wajib Pajak. (Foto : Humas-DjP).

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pelaksanaan blokir, prosedur penagihan dilakukan terlebih dahulu melalui penyampaian Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak. Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain. Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada lembaga-lembaga tersebut.

Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik wajib pajak/penanggung pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154 (seratus sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah).

Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan. KPP menyampaikan permintaan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.

Selain tindakan di atas, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa kegiatan blokir,
pemindahbukuan, dan konseling tunggakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan
kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum. “Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, melalui ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelasnya. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin19 jam ago

SMSI Kalsel Intensifkan Kemitraan dengan Pemerintah Daerah, Banjarmasin jadi Awal Kolaborasi

BalainNews.com, BANJARMASIN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penyebaran...

Daerah2 hari ago

Jaringan Peretas Bank Jambi Diringkus, Satu Tersangka Pernah Bobol Bank Kalsel

BalainNews.com, JAMBI – Satu dari tiga pelaku jaringan peretasan Bank Jambi ternyata residivis. Pelaku terlibat peretasan Bank Kalimantan Selatan (Kalsel)....

Banjarmasin2 hari ago

Aksel OTW, Bank Kalsel Ajak Masyarakat Lihat Berbagai Potensi Daerah

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel terus berkomitmen dalam mendukung pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kalimantan...

Banjarmasin4 hari ago

Bank Kalsel Peringatkan Nasabah Modus Penipuan Berkedok Layanan Resmi

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para nasabah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus...

Banjarmasin5 hari ago

Bank Kalsel Umumkan SBDK Terbaru Per 30 Juni 2026

BalainNews.com, BANJARMASIN – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel, mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)...

Ekonomi6 hari ago

Bank Kalsel Kenalkan Kekayaan Wisata dan Budaya Banua Melalui Program AKSEL OTW

BalainNews.com, KANDANGAN – Bank Kalsel terus memperkenalkan kekayaan wisata dan budaya Banua melalui program AKSEL OTW. Kali ini, Kabupaten Hulu...

Kalsel6 hari ago

Hj. Fathul Jannah Muhidin Hadiri Puncak HUT ke- 46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang Dipimpin Istri Wapres Ny. Selvi Gibran Rakabuming di Makassar

BalainNews.com, MAKASSAR – Hj. Fathul Jannah Muhidin Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalsel menghadiri Puncak Hari Ulang Tahun...

Banjarbaru6 hari ago

Gubernur H Muhidin Resmikan Gedung Baru Asrama Haji, Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah Haji

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menghadiri peresmian Gedung Baru Asrama...

Banjarbaru1 minggu ago

Gubernur Kalsel H. Muhidin Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan...

Banjarbaru2 minggu ago

Kalsel Siaga Karhutla 2026, Gubernur H Muhidin: Masyarakat Diminta Tidak Bakar Lahan

BalainNews.com, BANJARBARU – Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Gubernur juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara...

Populer