Menuju 2024, SMSI : Soal Media, Jokowi Masih Adil - BalainNews.com
Connect with us

Jakarta

Menuju 2024, SMSI : Soal Media, Jokowi Masih Adil

Published

on

Cahyonoadi Raharyo Sukoco, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, JAKARTA – WAKTU dengan cepat bergulir menuju tahun 2024. Banyak harapan dan sekaligus kecemasan. Cemas kalau keadilan dan demokrasi gagal.

Pada tahun 2024 kurang lebih separuh penduduk bumi, yakni sekitar dua miliar orang di 70 negara akan mengikuti pemilihan umum, dari Inggris sampai Bangladesh, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya.

Demikian Pemimpin Redaksi The Economist, Zanny Minton Beddoes dalam catatannya yang dimuat pada edisi akhir tahun di media yang ia pimpin bertajuk “The World Ahead 2024”.

Harapan semua penduduk bumi yang ikut pemilihan umum 2024, pastilah perubahan kearah kebaikan. Demokrasi diharapkan tidak tergelincir pada demokrasi semu, illiberal.

Dunia menginginkan perubahan menjadi lebih baik: adil, tanpa diskriminatif, dan makmur bersama.

Ketidakadilan, baik yang sudah terjadi maupun yang masih dalam rancangan berbagai kelompok serakah tidak menjadi harapan. Bahkan menjadi musuh bersama, masyarakat luas, para pebisnis, dan termasuk para pengusaha pers rintisan (start up) yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Ketidakadilan dibungkus dalam berbagai kemasan yang sering kali terlihat dan terdengar indah. Masyarakat dituntut jeli melihatnya. Jangan terpedaya.

Di Indonesia, Sepanjang tahun 2023, SMSI menolak rencana ketidakadilan yang digagas sekelompok insan pers yang membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandangani draf hak penerbit (publisher right) dengan alasan yang terbungkus demi memajukan media pers berkualitas.

Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden. Di dalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.

Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.

Posisi terakhir, Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani rancangan peraturan presiden yang sudah terus disodor-sodorkan untuk diteken.

Ketika didesak oleh sekelompok insan pers untuk menandatangani draf publisher right dengan alasan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, Jokowi tidak segera menekennya.

Jokowi tampaknya tahu, draf itu masih disikapi pro kontra di kalangan pers. Insan pers yang kontra berjumlah lebih besar. Mereka adalah usaha media pers rintisan yang secara terang-terangan menolak. Belum lagi masyarakat pengelola media sosial yang secara diam-diam tidak sepakat terhadap rancangan perpres tersebut.

Perusahaan pers besar akan diuntungkan, sedangkan pers start up akan tersingkir dari dunia bisnis pers jika perpres itu ditandatangani presiden, karena di dalamnya ada satu pasal yang mensyaratkan perusahaan pers “harus terverifikasi” oleh Dewan Pers untuk bisa mendapatkan kue iklan, termasuk iklan dari perusahaan platform digital global yang bernama Google. Sementara verifikasi perusahaan pers tidak dikenal dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.

Ketika Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2023 di Bandung yang dibuka dari Istana Negara Jakarta, Senin (25/09/2023), ia sempat memberi isyarat dengan mengadu dua kepalan tangannya, sebagai pertanda draf perpres masih diwarnai pro-kontra di kalangan pers.

Tidak mungkin presiden menandatangani perpres yang akan digunakan untuk persaingan bisnis secara tidak sehat. Apalagi akan berakibat buruk bagi perkembangan perusahaan media rintisan.

“Kalau sampai draf itu ditandatangani pak presiden, sama saja pemerintah melakukan pembredelan secara sistematis. Ini melawan perkembangan demokrasi di Tanah Air,” tutur Ketua Umum SMSI Firdaus dalam berbagai kesempatan rapat SMSI yang beranggotakan 2000 perusahaan pers siber.

SMSI melalui berbagai tulisan mengingatkan Jokowi akan janjinya ketika debat calon presiden pada pencalonan periode keduanya. Joko Widodo mengatakan pentingnya dukungan terhadap perusahaan rintisan (start-up).

Yang dipahami sebagai perusahaan rintisan adalah termasuk perusahaan pers start up, media baru tumbuh yang sebagian besar dikelola oleh wartawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat diterpa badai distrupsi teknologi.

Jokowi ketika itu akhirnya terpilih untuk periode kedua dan berlangsung hingga sekarang. Perusahaan yang baru tumbuh bersemangat dan memegang janji Jokowi.

Jokowi konsisten dengan janjinya, mendukung dan melindungi media-media kecil yang bertebaran di seluruh Indonesia. Jokowi masih berbuat adil.

Google Mengingatkan

Peringatan juga datang dari Google Asia Pacific. Google mengingatkan Pemerintah Indonesia mengenai masa depan media.
Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik lah mengingatkan Pemerintah Indonesia mengenai rencana penandatanganan draf perpres tentang media massa tersebut.

Michaela Browning berpendapat rancangan peraturan presiden itu berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia, serta kebebasan pers sendiri.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir jika disahkan tanpa perubahan, tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul di online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” tulis Michaela Browning, Selasa, July 25, 2023.

Menurut dia, Google membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika perpres disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.

Menurut Browning, jika disahkan Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:

• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

Meta Juga Menolak

Seperti diberitakan banyak media pada tahun ini, perusahaan platform digital Meta yang mengelola facebook dan instagram juga menolak rancangan Perpres Publisher Rights.

Meta bahkan mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Instagram dan Facebook.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel yang kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan regulasi publisher rights.

Rafael mengatakan, Meta akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Kanada jika perpres tersebut disahkan.

“Kami sudah berkali-kali berdiskusi dengan pemerintah dalam penyusunan draf perpres ini,” ujarnya, Kamis (10/8/2023). “Kami konsisten dengan pandangan kami bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan.”

Seperti dikutip ERA.id, Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno juga meminta pemerintah transparan dalam proses pembentukan regulasi tersebut.

Peringatan untuk Presiden Jokowi, tentunya juga ditujukan untuk presiden terpilih Februari 2024. Rakyat Indonesia berharap siapapun presidennya, keadilan, termasuk berbisnis media, tetap tumbuh subur di negeri ini. [rivani]

Oleh: Cahyonoadi Raharyo Sukoco, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat

Sebarkan

Jakarta

Jon Heri, Pemberhentian Firdaus Pelanggaran HAM Dan Ancaman Demokrasi

Published

on

Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.

Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.

Jon menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota) perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan keanggotaan internal, melainkan juga menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.

Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Firdaus

Jon mengaku sangat menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia menilai proses yang berlangsung perlu diperiksa, terutama terkait kecukupan kesempatan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis Firdaus, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026, saya tegaskan lagi SK ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota).

Dalam tanggapan tertulis bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dicek dan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai pengelolaan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.

Jon menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal PWI Pusat sekaligus perhatian masyarakat pers nasional. Namun, ia juga berpandangan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, aturan organisasi, serta keseluruhan proses yang berlangsung.

Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PWI Pusat

Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang menempatkan Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi, organisasi profesi wartawan wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan penanganan persoalan tersebut.

Jon juga mengemukakan bahwa apabila tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi PWI yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujar Jon.

Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitasnya sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika dan kemajemukan ekosistem pers nasional.

Soroti Independensi PWI dan Jabatan di BUMN

Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebutnya masih memiliki jabatan sebagai Dewas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sebuah badan usaha milik negara. Menurut Jon, selain Munir, salah satu penanda tangan surat keputusan Dewan Kehormatan adalah juga seorang Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).

Menurut Jon, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan apalagi Dewan Kehormatan perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi, terutama ketika organisasi menghadapi perbedaan pandangan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah, kelembagaan pers, dan kepentingan publik.

Ia mempertanyakan apakah kepemimpinan PWI telah memberikan jaminan yang cukup terhadap independensi organisasi serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pejabat organisasi juga memegang jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.

Jon juga meminta agar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka ataupun penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.

Ia menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM

Dalam pandangan Jon, kasus Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 23 yang mengatur kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Di tingkat internasional, perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Namun, ia menilai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

Jon mendorong agar pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pers nasional.

Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten

Polemik pemberhentian Firdaus tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Menurut kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.

Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.

Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Dalam rapat itu, evaluasi HPN 2026 diarahkan pada pentingnya keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan organisasi pers secara proporsional.

Rapat tersebut juga menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027. Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.

Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Aspirasi itu pada dasarnya berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara dan berkeadilan dengan memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.

Penyampaian aspirasi tersebut disusulkan dengan pengajuan surat kepada ketua Dewan Pers No: 0288/SMSI-Pusat/VII/2026, tanggal 10 Juli 2026

Hal: Permohonan Penunjukan SMSI Sebagai Penanggung Jawab HPN Tahun 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Makali Kumar selaku Sekretaris Jenderal yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di lingkungan Dewan Pers, meskipun penentuan penyelenggara tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian

Berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun:

9 Februari 2026

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 diselenggarakan di Serang, Provinsi Banten. Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI, mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.

11 Februari 2026

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan di media mengenai sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.

15 Maret 2026

Rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.

18 Juni 2026

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

30 September 2026

Dewan Pers mengundang konstituennya untuk membahas berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penyelenggara HPN 2027.

1 Oktober 2026

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam surat itu, Dewan Kehormatan menyebut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan bahwa PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Surat tersebut juga menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.

4 Oktober 2026

Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

6 Oktober 2026

Jadwal klarifikasi langsung yang tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah lebih dahulu menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026.

14 Oktober 2026

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

21 Oktober 2026

Menurut surat tanggapan Firdaus, pada tanggal ini ia menerima surat keputusan pemberhentian penuh keanggotaan PWI.

22 Oktober 2026

Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat itu, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

23 Oktober 2026

Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.

Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Memperjuangkan Kesetaraan HPN

Dalam surat tanggapan bertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut bahwa keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI. Ia menyatakan menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.

Tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa Firdaus memilih menyikapi keputusan melalui jalur tertulis dan tetap menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.

HPN 2027 dan Peran Dewan Pers

Bagi Jhon, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.

Ia menilai bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Adapun persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.

Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan. Ia menilai setidaknya terdapat dua opsi yang dapat dibahas, yaitu pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, dan ketentuan organisasi yang berlaku.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.

Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.

Dorong Evaluasi Menyeluruh demi Marwah Pers

Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, katanya, seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.

Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jhon menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.

Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Perjuangkan Kesetaraan Hak Masyarakat Pers, Ketua SMSI Dipecat dari Penasehat PWI Pusat

Published

on

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI

Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN

Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.

Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Bank Kalsel Syariah Raih Golden Champion dan Excellent Performance Banking Sharia

Published

on

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin bersama jajaran Bank Kalsel saat menerima Penghargaan Golden Champion dan Excellent Performance Banking Sharia. (Foto : Humas Bank Kalsel)

BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel), meraih dua penghargaan dalam Infobank 15th Sharia Awards 2026 dari Infobank Media Group. Penghargaan diserahkan pada Indonesia Collaborative Forum & Awarding 2026 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/10/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.

Poin Penting
• Penerima: Bank Kalsel Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel.
• Penghargaan 1: Excellent Performance Banking Sharia Business Unit 2026 (Based on Financial Performance 2025).
• Penghargaan 2: Golden Champion – Sharia Financial Institution with Consistent Excellent Performance for 5 Consecutive Years (2022–2026).
• Ajang: Infobank 15th Sharia Awards 2026 dari Infobank Media Group.
• Waktu dan tempat: Kamis, 8 Oktober 2026, Hotel Shangri-La Jakarta.
• Dasar penilaian: rating Biro Riset Infobank (birI) atas kinerja keuangan 2024–2025, ditambah tata kelola (GCG) dan manajemen risiko.

Kedua predikat yang diraih adalah:

1. Excellent Performance Banking Sharia Business Unit 2026 (Based on Financial Performance 2025); dan
2. Golden Champion – Sharia Financial Institution with Consistent Excellent Performance for 5 Consecutive Years (2022–2026).

Indonesia Collaborative Forum & Awarding 2026 diselenggarakan Infobank Media Group bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dengan tema “Collaborative and Strategic Leadership for Prosperity and Self-Reliance”.

Infobank 15th Sharia Awards 2026 diberikan berdasarkan rating Biro Riset Infobank (birI) atas kinerja keuangan institusi keuangan syariah tahun 2024 dan 2025. Selain rasio keuangan penting dan pertumbuhan, penilaian juga mencakup aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dan manajemen risiko. Tahun ini, sebanyak 106 institusi keuangan syariah di Indonesia meraih penghargaan tersebut.

Predikat Golden Champion diberikan kepada lembaga keuangan syariah yang meraih predikat kinerja “Excellent” dari Infobank selama lima tahun berturut-turut. Bank Kalsel Syariah meraih predikat tersebut setiap tahun sejak 2022 hingga 2026.

“Penghargaan ini merupakan amanah sekaligus motivasi bagi kami. Predikat Excellent selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bahwa Bank Kalsel Syariah tumbuh secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan nasabah, dukungan pemegang saham, para mitra, serta kerja keras seluruh insan Bank Kalsel,” ujar Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.

Fachrudin menambahkan, Bank Kalsel akan terus memperkuat peran Unit Usaha Syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses keuangan syariah, dan menghadirkan solusi keuangan syariah yang relevan bagi masyarakat Banua (Kalimantan Selatan),” katanya.

Selain penyerahan penghargaan, forum ini juga diisi panel diskusi mengenai penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Bank Kalsel untuk memperkuat jejaring dengan BUMN, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, regulator, praktisi, dan akademisi.

Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Bank Kalsel menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh nasabah serta mitra. Prestasi ini menjadi pemacu bagi Bank Kalsel Syariah untuk terus tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Penutupan Delapan Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, Menhub Dudy: Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Published

on

BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengoperasian kembali bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, melihat kondisi saat ini demi keselamatan penerbangan, maka penutupan delapan bandara terdampak kembali diperpanjang hingga 7 September 2026 pukul 09.00 WIB. Untuk Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hal tersebut dilakukan sesuai NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 berlaku s.d 08.59 WIB.

Penutupan serupa juga dilakukan bandara lainnya antara lain Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel.

“Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis. Tadi disampaikan BMKG bahwa setiap layer ketinggian arah anginnya cepat berubah, sehingga ini yang harus kita pastikan,” ujar Menhub Dudy, di Jakarta, Minggu malam (6/9).

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan aktivitas dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Salah satu upayanya adalah melakukan paper test setiap 30 menit sekali di seluruh bandara, guna mengetahui apakah penyebaran abu semakin melebar atau berkurang.

Jika kondisi sudah kembali normal dan bandara bisa kembali beroperasi, Menhub Dudy menegaskan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada pesawat yang akan digunakan.

“Biasanya semua airlines sudah menyiapkan. Kalau ada apa-apa, jika harus menginap, mereka akan tutup mesinnya. Itu pun nanti kalau misalnya (bandara) sudah buka, mereka harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum beroperasi untuk memastikan tidak ada debu di mesin. Kita pastikan harus dicek dulu sebelum beroperasi untuk keselamatan penerbangan,” ujar Menhub Dudy. [riv/rls/ind/hh/gt/fm]

#MenghubungkanIndonesia
#TerhubungMelayani
#BergerakUntukNegeri

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa

Published

on

Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.Si., Direktur Pusat Kajian Strategis Governansi Digital Inklusif. (Foto : Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Dinamika politik Indonesia tak pernah lelah bersolek. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, genderang tantangan bertalu-talu bagai ombak yang enggan menepi.

Realitas hari ini menyajikan paradoks yang menarik: di satu sisi, ruang demokrasi tampak menganga lebar memberikan jalan bagi ekspresi publik; namun di sisi lain, ada jaring tak kasat mata yang perlahan mereduksi ruang gerak masyarakat sipil itu sendiri.

Simak saja kegaduhan sepekan menjelang aksi massa 27 Agustus lalu. Jagat maya mendadak riuh oleh orkestrasi para pendengung (buzzer) bayaran dan media pembuat narasi instan.

Mereka mengamplifikasi isu secara masif, melukiskan potret Jakarta yang bakal lumpuh total. Narasi panas membakar persepsi domestik hingga internasional, menempatkan Gedung DPR RI sebagai episentrum ketegangan akibat desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Efeknya instan: sehari menjelang tanggal keramat itu, jalanan ibu kota justru sunyi, tersandera oleh kecemasan yang diproduksi secara digital.

Namun, di tengah simulakra dan hiruk-pikuk hoaks tersebut, sebuah gerakan tandingan yang waras lahir dari rahim pers nasional.

Ketika dunia maya dihujani disinformasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)—sebagai salah satu konstituen penting Dewan Pers di bawah nakhoda Prof. Dr. Komaruddin Hidayat—mengambil peran sebagai jangkar kewarasan publik.

Di bawah komando Ketua Umum Firdaus, SMSI justru mengalihkan perhatian publik ke sebuah agenda subtansial di Gedung Dewan Pers, Jakarta: pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa untuk lima provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Kehadiran para pegiat pers daerah di Jakarta pada momentum krusial tersebut memunculkan dialektika demokrasi yang apik. Saat jalanan ibu kota dipenuhi desakan reformasi hukum yang merupakan keniscayaan dalam alam demokrasi, institusi pers justru sedang memperkuat benteng stabilitas nasional dari unit yang paling elementer: pedesaan.

Disaat kondisi paling genting tersebut, Prof. Harris Arthur Hedar ketua Dewan Pembinaan SMSI yang selalu membersamai pergerakan SMSI dirawat di rumah sakit. Dari rumah sakit Prof. Harris Arthur Hedar terus memompa semangat para pengurus SMSI untuk bergerak.

Sehingga suasana kebatinan tersebut tidak mengurangi semangat pengurus dan anggota dari berbagai daerah hadir ke Jakarta. Mengingat misi kehadiran mereka mengirimkan pesan kuat kepada dunia bahwa Jakarta tetap tegar dan aman.

Agenda strategis yang turut dihadiri oleh tokoh nasional seperti Hashim Djojohadikusumo ini membawa dua misi institusional yang profetik.

Pertama, melawan disinformasi.
Pers nasional berkomitmen menjadi penyedia informasi yang jernih dan berimbang, memastikan publik tidak terseret ke dalam pusaran polarisasi ekstrem yang destruktif.

Kedua, menempatkan desa sebagai garda depan. Melalui Newsroom Jaga Desa, fokus pengawasan jurnalisme digeser ke akar rumput guna mengawal transparansi anggaran, edukasi hukum, dan pencegahan korupsi di tingkat basis.

Langkah ini berkelindan erat dengan salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo, yakni membangun Indonesia yang dimulai dari pinggiran dan desa. Pada akhirnya, ketika ruang digital kerap kali memproduksi kecemasan, jurnalisme desa hadir sebagai penyejuk—sebuah ikhtiar menjaga kewarasan bangsa dari beranda paling depan republik ini. [riv/rls]

Oleh: Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.Si., – Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Strategis Governansi Digital Inklusif

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin3 hari ago

Bootcamp Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan

BalainNews.com, BANJARMASIN슠 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Kalsel menggelar Bootcamp Duta Aksel 2026 untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan...

Ekonomi7 hari ago

Pemkab Tanbu Bekerja Sama dengan Bank Kalsel Siapkan Program Aksi Kredit Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro

BalainNews.com, TANAH BUMBU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) tengah menyiapkan program Aksi Kredit Tanpa Bunga untuk memperluas akses permodalan...

Banjarmasin7 hari ago

UPZ Bank Kalsel Ucapkan Selamat Kepada BAZNAS Raih Prestasi Provinsi Terbaik

BalainNews.com, BANJARMASIN – UPZ Bank Kalsel mengucapkan selamat dam sukses kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang meraih prestasi sebagai...

Fashion1 minggu ago

Kandangan Ethnic Sasirangan Fashion Show Meriah, Hadirkan UMKM HSS

BalainNews.com, KANDANGAN – Kegiatan Kandangan Ethnic Sasirangan Fashion Show berlangsung meriah di Aula Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS). Acara...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Dukung Konsolidasi Delapan BPR Milik Pemkab di Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel siap mendukung konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Selatan...

Banjarmasin2 minggu ago

Tarif Papadaan Digulirkan, Dishub Kalsel Gandeng Aksel by Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Tarif Papadaan resmi diterapkan pada semua moda transportasi perkotaan, yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dishub Kota...

Daerah3 minggu ago

Karhutla Handil Bakti Mengganas, Warga: Mana Peran dan Perhatian Bupati Batola

BalainNews.com, BARITO KUALA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah titik kawasan Handil Bakti,...

Banjarmasin3 minggu ago

Hadiah Hingga Rp30 Juta Bagi Peserta Aktif Top Up ShopeePay Melalui AKSEL by Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN Bank Kalsel kembali mendorong peningkatan transaksi digital melalui aplikasi AKSEL. Kali ini, program Top Up Race khusus menyasar...

Banjarmasin3 minggu ago

10 Pemenang Pantung Challenge dari Bank Kalsel Dapat Hadiah 10 Tiket Nontong Pertandingan Barito Putera

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel bersama klub sepak bola kebanggaan Banua, Barito Putera, telah resmi mengumumkan para pemenangnya kompetisi kreatif...

Banjarmasin3 minggu ago

Tiga Kesempatan Bunga Lebih Ringan 1%, Kredit Multiguna 3XTRA dari Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kredit Multiguna 3XTRA 3 Kesempatan, Bunga Lebih Ringan! Punya rencana yang ingin diwujudkan? Saatnya manfaatkan Kredit Multiguna...

Populer