Mengharumkan Banua, Siti Hawa Lari Raih Prestasi Di Tingkat Nasional - BalainNews.com
Connect with us

Jakarta

Mengharumkan Banua, Siti Hawa Lari Raih Prestasi Di Tingkat Nasional

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin, saat menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024. (Foto : Adpim).

BalainNews.com, JAKARTA – Senyum bahagia menghiasi wajah Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin, saat menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) pada hari Senin (6/5).

Penghargaan ini tak hanya menjadi bukti kerja keras, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan luar biasa bagi Paman Birin dan Provinsi Kalsel pada umumnya.

“Ini merupakan momen yang sangat membanggakan bagi saya dan seluruh masyarakat Kalsel, Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kalsel mampu bersaing dan meraih prestasi di tingkat nasional,” tutur Paman Birin.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kalsel dalam mengembangkan program unggulan Sistem Integrasi Itik di Lahan Rawa dan Lahan Kering (Siti Hawa Lari). Program inovatif ini dinilai berhasil mendorong pengembangan usaha dan agrobisnis budi daya itik di Kalsel.

Keberhasilan program Siti Hawa Lari tak lepas dari komitmen dan kerja keras Paman Birin dalam memimpin Kalsel. Ia selalu menekankan pentingnya memanfaatkan kekayaan alam secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Lebih dari sekadar program ekonomi, Siti Hawa Lari juga menjadi contoh nyata pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan itik, tanaman, dan pengelolaan air, program ini membantu menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap alam.” Ujar Paman Birin

Lebih dari itu, Paman Birin tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung program ini, terutama kepada para ulama dan tokoh agama.

“Ulun yakin, kesuksesan ini merupakan berkat dengan membawa ulama keacara ini, kita akan mendapatkan keberkahan dan kesuksesan,” tegas Paman Birin.

Kebahagiaan Paman Birin tak hanya dirasakannya sendiri, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Kalsel. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kalsel mampu mencapai kemajuan dan menorehkan prestasi di kancah nasional.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan bekerja keras demi mencapai Kalsel yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Paman Birin penuh optimisme.

Musrenbangnas 2024 itu digelar untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mengusung tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan, saat ini Indonesia dihadapkan pada situasi yang tidak mudah serta tantangan yang tidak gampang.

“Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan hanya tumbuh 3,2 persen, serta dampak runtutan dari COVID-19 juga masih terasa sampai sekarang,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo menerangkan, diketahui bahwa beberapa negara telah masuk pada resesi, misalnya Jepang, Inggris dan beberapa negara Eropa berada pada posisi menuju pada resesi.

Oleh sebab itu terangnya, kehati-hatian dalam mengelola fiskal, mengelola anggaran, betul-betul harus hati-hati.

Sehingga jangan sampai ada uang serupiah pun meleset dari rencana yang sudah dibuat dan skala prioritas juga harus diperhatikan.

“Karena sekarang semua negara takut dan sangat ketakutan terhadap beberapa hal, yang pertama harga minyak, yang kedua bunga pinjaman semua pada takut masalah itu. Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban terhadap fiskal itu akan sangat-sangat besar,” lanjutnya.

“Sekali lagi kita harus hati-hati dalam mengelola setiap rupiah anggaran yang kita miliki,” tambah dia.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang, bahkan juga sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan masuk ke tahunan masing-masing daerah juga telah memiliki RKP.

Karenanya, dia meminta agar rencana kerja tersebut atau rencana besar yang telah disusun oleh pemerintah ini harus sinkron.

“Oleh sebab itu sinkronisasi itu menjadi kunci. Saya berikan contoh, pemerintah pusat membangun bendungan, bangun lagi irigasi primernya, tapi irigasi sekunder irigasi tersier sampai ke sawah tidak dikerjakan, airnya tidak akan sampai ke sawah-sawah yang kita miliki. Ini yang namanya tidak sinkron, tidak seirama,” tutupnya.

Tidak hanya dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Musrenbangnas 2024 ini juga dihadiri oleh Wakil Presidenes (Wapres) RI, Maaruf Amin.

Kemudian hadir pula para menteri koordinator, jajaran menteri, seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para sekretaris daerah dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se Indonesia. [riv/adpim].

Sebarkan

Jakarta

Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Published

on

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Foto : Ist).

BalainNews.com, JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

Published

on

Ketua Umum SMSI, Firdaus (tengah). (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025.

SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.

Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.

SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.

Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

Published

on

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri. (Foto/Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025.

SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.

Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.

SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.

Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika. (*)

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Pajak

Published

on

Flyer Waspada Penipuan Pajak. (Foto : Google)

BalainNews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP. Imbauan ini disampaikan seiring maraknya kembali aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Peringatan ini memperkuat berbagai pengumuman dan siaran pers sebelumnya yang telah dikeluarkan DJP, di antaranya Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025, serta Siaran Pers SP-34/2024 dan SP-30/2024 yang masing-masing dirilis pada Oktober dan September 2024.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa berbagai modus penipuan tersebut bukan merupakan hal baru yang muncul seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. Namun, teknologi baru ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Adapun sejumlah modus penipuan yang diidentifikasi antara lain:

Phishing, dengan pelaku mengaku sebagai petugas pajak melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi;

Pharming, dengan mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP;

Sniffing, yakni peretasan perangkat korban untuk mengakses data penting;

Money mule, di mana korban dijebak untuk mentransfer uang;

Social engineering, yaitu manipulasi psikologis guna memperoleh informasi berharga.

DJP menyoroti bahwa oknum penipu kerap menggunakan berbagai saluran komunikasi tidak resmi, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp, untuk meminta pembayaran pajak, mengunduh aplikasi mencurigakan (.apk), atau mengklik tautan yang menyerupai domain resmi DJP.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap permintaan membuka email yang tidak berasal dari domain resmi pajak.go.id, serta permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana yang mengatasnamakan layanan pajak.

Saluran Konfirmasi dan Pengaduan

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan mencurigakan tersebut dan segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui berbagai saluran resmi, antara lain:

Kantor pajak terdekat,

Kring Pajak 1500200,

Faksimile (021) 5251245,

Email pengaduan@pajak.go.id,

Akun X (Twitter) @kring_pajak,

Situs https://pengaduan.pajak.go.id,

Live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id serta melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terjebak oleh berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan negara. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu

Published

on

Dr. Bachtiar , Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM. (Foto : IG-Dr Bachtiar/Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.

Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.

Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi

SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.

Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.

MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.

Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.

Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?

Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.

Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.

Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.

Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).

Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.

Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu

Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.

Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.

Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.

Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.

Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.

Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.

Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara

Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.

Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.

Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.

Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]

Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin1 hari ago

Dorong UMKM dan Maksimalkan Aset, Kemenkeu Kalsel Tuntaskan 44 Lot Lelang

BalaianNews.com, BANJARMASIN  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni...

Banjarmasin1 hari ago

Kejar Target KUR 2025, Bank Kalsel Siap Lakukan Perbaikan Sistem

BalainNews.com, BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 Regional Kalimantan, pada Rabu (18/6)....

Banjarbaru1 hari ago

Program MBG Upaya Nyata Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi Masyarakat

BalainNews.com, BANJARBARU – Anggota DPR RI Mariana bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan kolaboratif sosialisasi program Makan...

Banjarmasin3 hari ago

Call Center Bank Kalsel Solusi Bantuan Cepat

BalainNews.com, BANJARMASIN – Butuh bantuan cepat dari Bank Kalsel? Tenang, ada solusinya! Sobat Aksel sekarang bisa akses layanan perbankan cukup...

Daerah3 hari ago

Program MBG Diharapkan Jadi Solusi Atasi Stunting dan Malnutrisi di Kota Baru

BalainNews.com, KOTA BARU – Anggota DPR RI Mariana bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN), meluncurkan inisiatif strategis dalam upaya...

Banjarmasin3 hari ago

Pemprov Kalsel Dukung Generasi Melek Digital Dalam Pesta Siswa

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan pesta siswa literasi digital dalam mewujudkan generasi muda yang menguasai teknologi...

Banjarmasin5 hari ago

Tabungan SimPel di Bank Kalsel Bagi Pelajar Kelola Uang Sejak Dini

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bayangin kamu tiba-tiba dikasih Rp 100.000. Kira-kira, langsung habis buat jajan, top up game, atau ditabung? Nah,...

Banjarbaru1 minggu ago

Kenalkan Jaringan Kantor Baru, Bank Kalsel Gelar Jalan Santai Bersama ASN Pemprov Kalsel

BalainNews.com, BANJARBARU – Bank Kalsel menggelar jalan santai, bagi ASN lingkup Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Jumat...

Banjarmasin1 minggu ago

Dengan Kartu ATM Bank Kalsel Nikmati Kuliner di XO Cuisine dan XO SUKI Diskon 20 Persen

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bagi Anda pengguna Kartu ATM Bank Kalsel yang sedang rindu cita rasa Chinese Food autentik dan nikmatnya...

Banjarmasin1 minggu ago

Tersangka Kasus Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Banjar: Proses Hukum Berlanjut

BalainNews.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial...

Populer