Mudahkan Pemeriksaan, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV - BalainNews.com
Connect with us

Jakarta

Mudahkan Pemeriksaan, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Published

on

Kunjungan Kejaksaan Agung ke Dewan Pers. (Foto : Ist/DP)

BalainNews.com, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. [riv/rls]

Sebarkan

Jakarta

Dewan Pers Uji Dana Jurnalisme, SMSI Usul Dikelola Lembaga Independen

Published

on

Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:

Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana

Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala

Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana

Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Menuju Regulasi yang Legitimate

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Published

on

Ketua Umum SMSI, Firdaus (kiri). (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sikap RAKERNAS SMSI

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Ekonomi

Askrindo Dukung Pembiayaan Pembangunan Daerah Kerja Sama Strategis dengan Bank Kalsel

Published

on

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto (kiri) dan Direktur Bisnis Bank Kalsel, Akhmad Fauzi Noor (kanan) berfoto bersama usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Asuransi Kredit Konstruksi dan Non-Konstruksi yang berlangsung di Graha Askrindo, Jakarta.(Dokumentasi Askrindo )

BalainNews.com, JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) turut mendukung pembiayaan pembangunan daerah melalui kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Melalui kerja sama ini, Askrindo memberikan perlindungan menyeluruh atas portofolio kredit Bank Kalsel, baik pada sektor konstruksi maupun non-konstruksi seperti pengadaan barang dan/atau jasa, guna mendukung penyaluran pembiayaan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Bank Kalsel merupakan bagian dari strategi pertumbuhan perusahaan sekaligus penguatan peran Askrindo dalam mendukung pembangunan nasional daerah khususnya Kalimantan Selatan.

“Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen kami guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dukungan underwriting dan ketentuan tarif yang kompetitif, kami memastikan mitra BPD mendapatkan solusi proteksi yang optimal guna mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Budhi dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026). (Sumber : Kompas.com)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor konstruksi di Kalimantan Selatan tumbuh 7,52 persen dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q) pada kuartal III-2025, menjadikannya salah satu motor pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Sedangkan, pada kuatal IV-2024, sektor konstruksi juga tercatat menyumbang pertumbuhan hingga 11,69 persen, hal ini dinilai menjadi wujud kuatnya aktivitas investasi dan pembangunan di wilayah tersebut, terlebih dengan posisi strategisnya sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang progresnya semakin masif di tahun 2026 ini.

Sejalan dengan hal tersebut tersebut, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Akhmad Fauzi Noor, menilai Askrindo sebagai mitra strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan bisnis pembiayaan Bank Kalsel.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga menjadi hal penting bagi Askrindo dalam mendorong standarisasi layanan asuransi kredit bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Lewat kerja sama ini, kami ingin layanan asuransi kredit Askrindo makin praktis dan mudah diakses oleh mitra perbankan. Kami benahi dari hulu ke hilir, mulai dari perizinan produk, struktur tarif, sampai proses klaim dan subrogasi, supaya semuanya bisa berjalan lebih simpel, transparan, dan cepat merespons kebutuhan di lapangan,” lanjut Budhi.

Dengan adanya pelindungan risiko yang komprehensif dari Askrindo serta sinergi yang kuat dengan Bank Kalsel, diharapkan pembiayaan sektor produktif di Kalimantan Selatan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Published

on

Audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dengan Kementerian Kebudayaan RI, yang berlangsung pada Jumat pagi (23/1/2026) di Jakarta. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di Provinsi Banten, dipastikan akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepastian tersebut terungkap dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dengan Kementerian Kebudayaan RI, yang berlangsung pada Jumat pagi (23/1/2026) di Jakarta.

Audiensi diterima oleh Muhammad Asrian Mirza, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik. Demikian keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat malam.

“Bapak Presiden Prabowo sudah menjadwalkan kehadirannya pada HPN 2026 di Banten. Bapak Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga siap hadir sekaligus melakukan peletakan batu pertama Museum Siber SMSI,” ujar Muhammad Asrian Mirza.

Dalam rangkaian HPN 2026 yang diselenggarakan SMSI, konstituen Dewan Pers, juga akan ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Museum Siber SMSI pada 7 Februari 2026 di Kota Serang. Pada kesempatan peletakan batu pertama museum tersebut, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon akan hadir.

Dalam audiensi di Kementerian Kebudayaan, tim SMSI Pusat yang hadir antara lain Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si (Dewan Penasihat), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), dr. Nishal (Direktur Media Crisis Center), serta Dyah Kristiningsih (Wakil Direktur Departemen Kesekretariatan dan Keuangan).

Ilona Juwita yang juga dikenal sebagai cucu tokoh seni budaya Pak Ogah, menyatakan kesiapannya mendampingi Menteri Kebudayaan dalam agenda peletakan batu pertama Museum Siber SMSI di Banten.

Ilona juga menyampaikan, bahwa Musium ini, merupakan musium media siber pertama yang akan di bangun di Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan akrab tersebut juga membahas penguatan aliansi strategis antara media siber dan negara dalam pembangunan peradaban berbasis kebudayaan.

Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya menempatkan kebudayaan sebagai fondasi utama pembangunan nasional, bukan sekadar sektor pelengkap.

Media siber dipandang memiliki peran penting dalam merawat dan menyebarluaskan nilai-nilai kebudayaan, termasuk memberi ruang bagi tradisi lokal, bahasa daerah, serta pengetahuan komunitas yang selama ini kerap terpinggirkan dalam arus utama pembangunan.

Pembangunan Museum Siber SMSI di Banten, kata Firdaus, diharapkan menjadi simbol kolaborasi negara dan media dalam menjaga memori, identitas, serta perjalanan pers dan kebudayaan Indonesia di era digital.

*Dari Cerita Rakyat ke Ruang Redaksi*

Sejarah Indonesia tidak terlepas dari kekuatan cerita dan tulisan.
Dari cerita rakyat yang diwariskan turun-temurun hingga budaya menulis di media massa, kata-kata telah menjadi perekat nilai dan identitas bangsa.

Dalam perjalanan sejarah, wartawan tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi turut membangun kesadaran kolektif dan imajinasi kebangsaan.

Di era digital, peran itu berlanjut melalui media siber yang kini menjadi ruang kebudayaan baru. Melalui jaringan media hingga ke daerah, SMSI berada pada posisi strategis untuk memastikan cerita Indonesia tetap berakar pada nilai-nilai lokal dan kebhinekaan.

Menurut Ketua Umum SMSI Firdaus, audiensi dengan Kementerian Kebudayaan menegaskan kembali pentingnya peran pers dan wartawan sebagai penjaga ingatan kolektif bangsa.

Di tengah tantangan zaman dan arus informasi yang cepat, wartawan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga beretika, berakar, dan berpihak pada nilai kebudayaan.

Dari cerita rakyat hingga berita digital, pers tetap menjadi penjaga narasi Indonesia agar jati diri bangsa terus hidup dan berdaulat atas maknanya sendiri. (riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Published

on

Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian
menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan
Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Media Sustainability Forum 2025). Dalam seminar ini, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih menyoroti tantangan dalam mendorong perusahaan platform digital dengan perusahaan media.

Apalagi rezim UU Hak Cipta saat ini tidak mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik.

‘“Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” tutur Guntur Saragih.

Melalui KTP2JB, pihaknya berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan perusahaan platform global. Hal ini dimulai dengan peran KTP2JB memfasilitasi konteks kerja sama yang membuat perusahaan platform mendapatkan benefit timbal balik.

Dengan begitu, diharapkan perusahaan platform semakin termotivasi untuk
melakukan kerja sama dengan perusahaan media. Adapun kerja sama yang diupayakan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib tetapi tanpa sanksi. Sedangkan perjanjian dapat dilakukan berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat tanpa payung yang memaksa, dan bentuk lain yang disepakati.

“Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu,
sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” jelasnya.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara dari lembaga lain yakni Dewan
Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia.

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers,
Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan disrupsi teknologi, anjloknya pendapatan iklan konvensional, serta ketergantungan media pada algoritma pihak ketiga sebagai
tekanan utama yang menggerus ketahanan ekosistem pers nasional.

Kondisi inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres ini, kata Niken, memiliki tiga substansi yang ditawarkan untuk merespons situasi iklim industri media saat ini.

Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital
global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data. Kedua
jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk
memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar
clickbait.

“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma
yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.

Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan. Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca. Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan
empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia.

Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik. Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital.

Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel. Hal ini dapat dilakukan dengan
pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama.

Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi.
Bagi Neil, kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens.

Peluang dapat insentif Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.

Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan
pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu.

Selain itu, Pieter menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak “Untuk industri media tidak ada insentif khusus.

Apabila merasa perlu mengusulkan
insentif dengan alasan transformasi digital yang menghantam media, maka itu bisa
diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” kata Timon.

Ia mencontohkan insentif untuk industri hotel, pariwisata, dan angkutan udara. “Juga
ada insentif PPh untuk pekerja di sektor pariwisata, insentifnya ditarget,” kata Timon.

Dalam catatan Timon, media pernah mendapatkan insentif PPh untuk kertas dan
pekerjanya saat Covid-19.

Sementara itu, Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan
Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045.

Tujuannya untuk penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Untuk itu, Bappenas telah melakukan diskusi terpimpin guna mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.

Dari diskusi itu, Bappenas menghasilkan intervensi Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S). kebijakan penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur,

“Tindak lanjutnya saat ini mengawal pelaksanaan tahapan awal pembangunan media massa yang BEJO’S bersama mitra K/L (Dewan Pers, KPI, BKP, KTP2JB), organisasi dan asosiasi pers, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemda,” paparnya.

Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum, Junarlis, menerangkan lebih dari 95 persen
jurnalis dan pelaku industri media di Denmark telah terkonsolidasi dalam satu Lembaga Organisation (DPCMO).

Manajemen Kolektif (LMK) atau Danish Press Publications Collective Management
Konsolidasi tidak semata-mata didorong kebutuhan bertahan, melainkan untuk
menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai pilar utama sistem demokrasi. Karena itu, Junarlis bilang, sangat relevan memperjuangkan hak cipta berita. “Hak cipta berita bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah infrastruktur ekonomi media masa depan,”katanya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memaparkan kondisi
jurnalis saat ini mengalami sejumlah persoalan mulai dari digaji di bawah UMR, dikontrak seumur hidup, PHK sepihak tanpa kompensasi, hingga tidak punya jaring
pengaman seperti BPJS dan asuransi.

Di tengah situasi tersebut, Nany mengusulkan media wajib menunjukkan komitmen kesejahteraan seperti upah layak, kontrak jelas, jaminan kesehatan, dan SOP
keselamatan jurnalis sebagai syarat menerima dana dari platform. Tak kalah penting, Nany menyarankan platform dan donor memiliki alokasi khusus untuk jurnalis, baik berupa gaji, pelatihan, atau jaminan keselamatan.

Selain itu, transparansi dana diperlukan agar media melaporkan secara terbuka porsi dana yang digunakan untuk redaksi dan jurnalis. Termasuk akses dana jurnalis lepas dengan skema pendanaan yang tidak hanya berorientasi pada korporasi saja. Nany juga mengingatkan keberadaan serikat jurnalis juga dapat menjadi mitra strategis, bukan dipandang sebagai musuh.

“Jurnalis sejahtera yang lebih independen dan kredibel akan membuat jurnalisme
berkualitas bisa terwujud,” pungkasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarbaru23 jam ago

Gubernur H Muhidin Dialog Langsung dengan Bupati/Walikota se-Kalsel, Bahas Isu Strategis Daerah

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melakukan diskusi dengan Bupati/Walikota untuk membahas berbagai permasalahan di daerah. Gubernur pun...

Banjarbaru23 jam ago

Musrenbang 2026: Gubernur H Muhidin Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah Demi Arah Pembangunan Selaras

BalainNews.com, BANJARBARU슠 Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya sinergi dan keselarasan dalam perencanaan pembangunan daerah guna menjawab berbagai tantangan...

Kalsel1 hari ago

Dandim 1003/HSS Pimpin Syukuran Korps Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

BalainNews.com, KANDANGAN Komando Distrik Militer (Kodim) 1003/Hulu Sungai Selatan menggelar acara syukuran Korps Raport kenaikan pangkat bagi prajurit Bintara dan...

Banjarbaru4 hari ago

Ramai di Media Sosial, Calon Penumpang Keluhkan Sulitnya Tiket Pesawat ke Banjarmasin

BalainNews.com, BANJARMASIN Keluhan calon penumpang terkait sulitnya mendapatkan tiket pesawat menuju Banjarmasin ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari...

Banjarbaru1 minggu ago

Gubernur H. Muhidin Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI; Berharap Rapi dan Penilaian yang Baik

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)...

Banjarbaru1 minggu ago

Pemprov Kalsel Teken Kontrak Jembatan Kalimantan–Pulau Laut, Gubernur H Muhidin Minta Pengerjaan Segera Dimulai

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Sekdaprov Muhammad Syarifuddin, menyaksikan...

Banjarmasin1 minggu ago

Bank Kalsel Perluas Layanan Syariah, Membuka Tiga KCPS Baru

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan berbasis syariah dengan meresmikan tiga Kantor Cabang Pembantu Syariah...

Banjarmasin2 minggu ago

HUT ke-62 Bank Kalsel, Wali Kota Yamin: Peran Lembaga Keuangan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BalainNews.com, BANJARMASIN Momentum Hari Ulang Tahun ke-62 Bank Kalsel menjadi refleksi penting bagi peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan...

Banjarmasin2 minggu ago

Wagub Kalsel Hadiri Undian Grand Prize NSC UMKM Banua

BalainNews.com, BANJARMASIN – Nur Sulaiman Community (NSC) melakukan pengundian Grand Prize tahap 1, pada Sabtu (28/03/2026) di Mahligai Pancasila Banjarmasin....

Banjarmasin2 minggu ago

HUT ke-62, Bank Kalsel Gelar Donor Darah Dorong Gerakan Sosial Berkelanjutan

BalainNews, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong agar kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

Populer