Jakarta
Mudahkan Pemeriksaan, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
BalainNews.com, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. [riv/rls]
SebarkanJakarta
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
BalainNews.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Wika Tower, Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting adalah penetapan kembali Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen perseroan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap peran Harris Arthur Hedar dalam memperkuat fungsi pengawasan, integritas, serta tata kelola perusahaan di lingkungan BUMN konstruksi tersebut.
Di luar jabatannya di WIKA, Harris Arthur Hedar dikenal memiliki sejumlah peran strategis. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, serta akademisi dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam dunia pendidikan dan organisasi, ia aktif mendorong penguatan profesionalisme, khususnya di bidang hukum dan kelembagaan.
Sebelumnya, Harris Arthur Hedar juga memimpin pelantikan pengurus PERADI Profesional di Jakarta yang dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat penegak hukum. Kehadirannya dalam berbagai forum hukum nasional menunjukkan posisi strategisnya dalam dunia advokat dan organisasi profesi.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menetapkan susunan baru dewan komisaris dan direksi WIKA. Apri Artoto ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh Suryo Absorotri Utomo, Aditya Warman, dan Harris Arthur Hedar. Adapun Suwarta ditetapkan sebagai Komisaris.
Di jajaran direksi, Ketut Pasek Senjaya Putra resmi menjabat sebagai Direktur Utama WIKA. Ia didampingi oleh Hadjar Seti Adji sebagai Direktur Manajemen SDM dan Transformasi, Hananto Aji sebagai Direktur Operasi I, Sonny Setyadhy sebagai Direktur Operasi II, Vera Kirana sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, serta Mulyadi sebagai Direktur Keuangan.
Dengan susunan kepengurusan baru ini, WIKA diharapkan mampu memperkuat transformasi perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika industri konstruksi nasional. [riv/nrl]
SebarkanJakarta
SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital
BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
*Fenomena Media “Homeless”*
Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.
Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.
Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.
Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.
*Dorong Revisi Regulasi Pers*
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.
Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. [riv/rls]
SebarkanJakarta
Gerakan Adab Publik Indonesia Gaungkan Etika Demokrasi: “Kritik Boleh, Fitnah Jangan”
BalainNews.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tensi politik dan maraknya pertarungan opini di ruang digital, muncul sebuah gerakan moral yang mengajak masyarakat kembali menempatkan adab sebagai fondasi utama demokrasi. Gerakan tersebut bertajuk Gerakan Adab Publik Indonesia dengan pesan utama: “Kritik boleh, fitnah jangan.”
Gerakan ini digagas sebagai upaya menjaga akhlak demokrasi sekaligus merawat persatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik yang kerap memicu polarisasi sosial.
Tokoh yang menjadi pengingat moral dalam gerakan ini adalah KH. Marsudi Syuhud. Dalam narasi gerakan tersebut ditegaskan bahwa demokrasi tanpa akhlak berpotensi merusak persatuan dan kehormatan bangsa.
“Berbeda pilihan jangan sampai kehilangan adab. Demokrasi tanpa akhlak akan merusak bangsa,” demikian pesan utama yang diangkat dalam kampanye tersebut.
Gerakan Adab Publik Indonesia hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan antara kritik kebijakan dengan serangan personal dan penyebaran fitnah. Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik dinilai semakin rentan dipenuhi ujaran kebencian, propaganda, hingga saling menjatuhkan atas nama politik.
Karena itu, gerakan ini menekankan sejumlah prinsip penting, di antaranya tidak menyerang pribadi, tidak menjadi alat propaganda politik, serta mengedepankan etika, akhlak, dan persatuan bangsa.
Selain itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menjaga kehormatan ruang publik Indonesia.
Dalam implementasinya, kampanye dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari video reflektif pendek di media sosial, diskusi kebangsaan, penyebaran konten edukasi publik, hingga gerakan sosial digital yang mendorong masyarakat aktif menjaga adab dalam menyampaikan pendapat.
Gerakan ini turut mengangkat sejumlah tagar seperti #JagaAdabBangsa, #PolitikBeradab, dan #IndonesiaTanpaFitnah sebagai simbol ajakan kolektif membangun budaya demokrasi yang sehat.
Di tengah iklim demokrasi yang semakin keras dan penuh pertarungan narasi, pesan yang dibawa gerakan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.
“Bangsa besar bukan bangsa yang bebas saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menjaga kehormatan manusia bahkan di tengah perbedaan,” tulis pesan penutup dalam kampanye tersebut.
Gerakan ini sekaligus menjadi seruan agar politik tidak dijadikan ajang kebencian, melainkan jalan kebaikan untuk menjaga persatuan Indonesia. [aff/riv]
SebarkanJakarta
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Kunci Masa Depan Damai dan Adil
BalainNews.com, JAKARTA – Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam menjaga demokrasi, perdamaian, dan keadilan sosial.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas di tengah derasnya arus informasi global.
Dalam peringatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, Komaruddin menyampaikan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjernih di tengah maraknya disinformasi.
“Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Forum Organisasi Penyiaran Indonesia turut menggelar rangkaian kegiatan dengan tema “Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas dan Keberlanjutan Media.”
Kegiatan yang digelar di kawasan Car Free Day, tepatnya di Café Vilo Riverview, Stasiun KA BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, ini berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Acara dikemas dalam bentuk sambutan, penekanan sirine peringatan, serta kegiatan fun walk bersama Menteri Komunikasi dan Digital, komunitas pers, pelaku industri media, dan masyarakat.
FOPI yang terdiri dari berbagai asosiasi penyiaran menekankan pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, platform digital, dan publik untuk menghadirkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.
Selain itu, Dewan Pers juga mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk percepatan undang-undang hak cipta jurnalistik serta gagasan no tax for knowledge.
Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak insan pers untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.
“Pers Indonesia harus membuktikan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan masa depan yang demokratis, damai, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya. [riv/rls]
SebarkanJakarta
Hari Kebebasan Pers: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Dirikan Media adalah Hak Asasi
BalainNews.com, JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.
PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.
Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. [riv/rls]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali
-
Banjarmasin2 tahun agoLantik PDK Kerukunan Bubuhan Banjar Sa’Dunia, Paman Birin : Terus Eratkan Kebersamaan Warga Banjar Di Seluruh Tanah Air
-
Banjarmasin2 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel

