[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat - BalainNews.com
Connect with us

Banjarbaru

[Opini] Ketiadaan Label Produk Makanan, Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat

Published

on

P r o f . D r . H u s a i n i, S K M ., M . K e s – Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto : Ist).

BalainNews.com, BANJARBARU – Label berfungsi sebagai promosi dan perlindungan konsumen, menurut Sukmono et al. (2020). Label yang jelas dengan komposisi, gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan memungkinkan pelanggan untuk menilai apakah produk tersebut memenuhi
kebutuhan nutrisi mereka dan aman untuk dikonsumsi. Label makanan berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan, seperti bahan pengawet yang berlebihan, bahan kimia yang dilarang, atau kadar gula yang tinggi. Tanpa informasi yang tepat pada label, konsumen tidak dapat mengetahui bahanbahan berbahaya yang mungkin ada dalam produk makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi pelanggan dengan alergi atau kondisi medis tertentu, seperti diabetes atau hipertensi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 mengatur label makanan di Indonesia. Peraturan ini menuntut produsen untuk mencantumkan informasi yang jelas tentang bahan-bahan yang digunakan, kandungan gizi, tanggal kedaluwarsa, dan
petunjuk penyimpanan pada produk pangan yang sudah ada di pasar. Label yang tepat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menyesatkan pelanggan dan memberikan informasi yang akurat tentang bahan dan kandungan nutrisi produk, menurut BPOM (2018). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang mengandung bahan berbahaya. Sukmono et al. (2020) mencatat bahwa meskipun aturan telah ada, mereka seringkali tidak diterapkan di lapangan, terutama untuk produk yang dijual di pasar tradisional dan usaha kecil. Banyak produsen kecil tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh
BPOM. Akibatnya, produk makanan tanpa label atau dengan label yang tidak lengkap masih ada di pasar.

➢ Bahaya Ketiadaan Label pada Produk Makanan dan Studi Kasus

Makanan yang tidak memiliki label atau tidak diberi label sama sekali dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti pestisida dan bahan pengawet yang tidak aman. Hapsari et al. (2022). Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya
seperti pestisida, pewarna sintetis, atau pengawet yang berlebihan dapat menyebabkan alergi, gangguan pencernaan, keracunan, hingga kanker. Sebagai contoh, Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa banyak produk makanan olahan di pasar tradisional mengandung bahan pengawet yang dilarang, meskipun tidak disebutkan pada label. Konsumen tidak dapat
mengetahui bahaya yang terkandung dalam makanan jika tidak melihat labelnya.Lebih jauh lagi, Sukmono et al. (2020) menemukan bahwa label produk makanan seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang kandungan gizi, yang membuat penting bagi konsumen untuk menjaga keseimbangan gizi mereka. Akibatnya, konsumen yang tidak mengetahui kandungan makanan yang mereka konsumsi berisiko mengalami penyakit jantung, diabetes, obesitas, dll

Tentang dampak makanan tanpa label menunjukkan bahwa label yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan makanan dan penyakit terkait. Sebuah studi yang dilakukan oleh BPOM (2018) menunjukkan bahwa, di pasar tradisional, tidak ada pengawasan yang cukup di pasar swalayan dan tradisional, sehingga banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Di pasar tradisional, misalnya, penjual seringkali tidak memberikan label pada barang mereka karena kurangnya kesadaran akan peraturan atau karena biaya. Beberapa studi kasus, menurut Sukmono et al. (2020),
menunjukkan bahwa makanan seperti kerupuk, minuman manis, dan makanan ringan sering dijual tanpa label atau dengan label yang tidak sesuai dengan standar. Konsumen, terutama mereka yang tidak teredukasi dengan baik, menjadi lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena hal ini. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak mengetahui bahwa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam makanan mereka memiliki efek negatif pada kesehatan mereka. Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022) menemukan bahwa makanan tanpa label juga memengaruhi kesadaran konsumen. Sebagian besar pembeli
yang tidak familiar dengan label produk seringkali tidak dapat membedakan antara produk yang sehat dan yang tidak sehat. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak dapat membuat keputusan yang bijaksana tentang apa yang mereka makan.

Ketiadaan Label Produk Makanan Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat
Peran Label pada Produk Makanan

Label makanan berfungsi sebagai alat utama untuk memberi tahu pembeli tentang kualitas dan kandungan makanan yang mereka konsumsi. Label makanan yang jelas dan informatif memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Selain itu, label makanan membantu konsumen memahami apa yang terkandung dalam makanan tersebut dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika mereka memakannya (Sukmono et al., 2020). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), label yang lengkap, yang mencakup informasi tentang bahan-bahan kimia, pengawet, tanggal kedaluwarsa, dan kandungan gizi, memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam hal menghindari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tanpa label yang jelas, konsumen tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang makanan yang akan mereka konsumsi, yang pada gilirannya menyebabkan masalah kesehatan. Peraturan yang mengatur label yang harus ada pada produk makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Menurut Peraturan BPOM (2018), produk makanan harus mengandung informasi tentang bahan-bahan yang terkandung, kandungan gizi, dan tanggal kedaluwarsa. Tujuannya adalah untuk melindungi pembeli dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label produk makanan sebelum membeli.

Risiko dari Makanan Tanpa Label Label

Makanan yang tidak lengkap dapat mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Makanan yang tidak diberi label sering mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida, pewarna buatan, dan pengawet sintetis. Risiko terpapar zat berbahaya tersebut meningkat jika konsumen tidak mengetahui adanya bahan berbahaya tersebut, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, gangguan pencernaan, atau bahkan kanker (Hapsari et al., 2022). Penggunaan pengawet atau pewarna makanan yang tidak aman bagi kesehatan adalah salah satu risiko yang dapat muncul. Banyak makanan olahan yang menggunakan pengawet dan pewarna buatan dapat menyebabkan masalah pencernaan, alergi, atau bahkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti yang dijelaskan oleh Hapsari et al. (2022). Tanpa label, pelanggan tidak dapat mengetahui apakah bahan-bahan yang berisiko tersebut ada dalam makanan mereka.

Dampak Ketiadaan Label pada Kesehatan Masyarakat

Jika label makanan tidak ada, konsumen tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kandungan makanan. Konsumen cenderung tidak menyadari risiko yang terkandung dalam produk makanan yang mereka pilih jika mereka kekurangan informasi (Sukmono et al., 2020). Sebagai contoh, makanan yang mengandung banyak gula atau lemak trans dapat meningkatkan
risiko penyakit jantung, diabetes, atau obesitas. Namun, jika makanan tersebut tidak dilabelkan, pelanggan tidak dapat menghindarinya. Ketiadaan label ini sangat berbahaya bagi orang tua, anak-anak, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes dan hipertensi. Mereka sangat bergantung pada informasi di label untuk memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hapsari et al. (2022), konsumen dengan tingkat pendidikan yang rendah cenderung kurang memahami pentingnya
membaca label pada makanan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan mereka terhadap konsumsi makanan yang tidak diberi label atau dengan label yang tidak informatif.

Di Indonesia, BPOM telah memberlakukan peraturan yang mengharuskan label pada produk makanan yang dijual. Namun, banyak produk makanan tetap tidak mematuhi peraturan ini karena alasan seperti biaya, produsen yang tidak tahu, atau pengawasan yang buruk. Evaluasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan sering kali kurang optimal meskipun sudah ada. Menurut BPOM (2018), meskipun BPOM terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa produsen makanan mematuhi standar yang telah ditetapkan, masalah utama tetap pada tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku industri makanan. Memperkuat regulasi mengenai label makanan dan meningkatkan pengawasan di pasar modern dan tradisional merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disosialisasikan secara lebih masif tentang pentingnya membaca label makanan, karena banyak orang belum tahu tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh makanan yang tidak diberi label.

Ketiadaan label pada produk makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat Konsumen meningkatkan risiko terpapar zat yang dapat membahayakan kesehatan jika makanan tidak memiliki label yang jelas. Akibatnya, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan label pada produk makanan dan meningkatkan pengawasan terhadap
barang yang beredar di pasaran.

Risiko Kesehatan dari Makanan Tanpa Label yang Memadai

Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan dengan konsumen, sebagian besar menyatakan bahwa mereka jarang membaca label pada produk makanan yang mereka beli, terutama di pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Temuan ini sejalan dengan temuan Hapsari et al. (2022) yang menunjukkan bahwa banyak konsumen tidak menyadari pentingnya membaca label pada produk makanan. Beberapa pelanggan juga mengatakan bahwa mereka hanya memperhatikan harga dan kemasan barang, tidak peduli bahan apa yang digunakan atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label.

Label yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali pada produk makanan mempengaruhi kemampuan pembeli untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada di dalamnya. Sebagai contoh, banyak produk makanan yang tidak memiliki label yang menunjukkan kandungan gula, lemak, atau bahan pengawet, yang masing-masing berpotensi
menyebabkan penyakit jantung, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya (Sukmono et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa konsumen dapat terpapar zat berbahaya dalam jangka panjang jika mereka tidak memiliki informasi yang cukup.

Konsumsi Makanan Tanpa Label Meningkatkan Kasus Kesehatan

Makanan ringan, minuman kemasan, dan produk olahan adalah beberapa contoh makanan yang tidak memiliki label yang tepat, menurut penelitian lapangan. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan tanpa label yang tepat dapat menyebabkan beberapa pelanggan
mengalami gangguan kesehatan seperti mual, pusing, atau diare. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan konsumen informasi yang jelas tentang bahan apa yang ada dalam produk makanan agar mereka dapat memilih produk yang lebih aman untuk kesehatan mereka.

Misalnya, BPOM telah melarang penggunaan pewarna dan pengawet dalam produk makanan di pasar tradisional. Namun, produk tersebut tidak memiliki label yang menyebutkan informasi ini. Jika pewarna sintetis digunakan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan reaksi alergi atau keracunan makanan (Hapsari et al., 2022). Tanpa label, konsumen tidak dapat
mengetahui bahan berisiko ini, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Tinjauan Kebijakan Pemerintah Terkait Label Makanan: Peraturan
Pelabelan Makanan Indonesia dan Peraturan BPOM

BPOM Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur kewajiban label pada produk makanan. Semua produk makanan yang dijual harus mencantumkan komposisi bahan, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan, menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pangan (BPOM, 2018). Meskipun peraturan ini sudah ada, implementasinya sangat sulit.

Hasil wawancara dengan petugas BPOM menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah dibuat, tidak banyak pengawasan di lapangan, terutama di pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak produsen makanan kecil tidak memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM, seperti biaya pengujian laboratorium tambahan atau cetak label yang lebih jelas. Oleh karena itu, meskipun regulasi
yang ada sudah jelas, mereka seringkali tidak diterapkan dengan baik.

Permasalahan dengan Pengawasan dan Penerapan Regulasi

BPOM menghadapi masalah besar karena pengawasan yang tidak merata di seluruh
Indonesia. Peneliti menemukan bahwa di pasar tradisional, produk makanan tanpa label masih ditemukan di beberapa daerah. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan langsung dari BPOM dan kurangnya kesadaran produsen akan pentingnya label yang sesuai dengan peraturan. Sebagai contoh, sebagian besar produsen UMKM di pasar tradisional tidak memprioritaskan pemberian label pada produk mereka karena faktor-faktor seperti biaya yang tinggi atau ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan yang ada dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, terutama di masyarakat kecil dan daerah pedesaan. Meskipun BPOM melakukan inspeksi rutin, kurangnya pengawasan di seluruh Indonesia menyebabkan banyak produk makanan tanpa label yang memenuhi standar masih dijual.

Saran dan Rekomendasi untuk Kebijakan Pemerintah: Beritahu Konsumen dan Produsen

Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya label makanan kepada masyarakat dan produsen. Sebuah kampanye pendidikan yang lebih luas, yang mencakup iklan publik, media sosial, dan penyuluhan di sekolah, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca label makanan sebelum membeli barang untuk menjaga kesehatan mereka. Banyak konsumen yang belum memahami fungsi label makanan sebagai alat untuk melindungi kesehatan mereka.
Sebaliknya, produsen makanan, terutama UMKM, harus dilatih dan dibantu dalam memenuhi persyaratan label yang diatur BPOM. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan label.

Peningkatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan label makanan. BPOM harus meningkatkan jumlah inspeksi yang dilakukannya ke pasar tradisional dan menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap produk makanan yang beredar tanpa label. Untuk memastikan bahwa produk makanan lokal yang dijual sesuai dengan peraturan yang ada, salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sanksi yang Lebih Tegas untuk Pelanggaran Label

Agar kebijakan ini lebih efektif, penerapan sanksi yang tegas terhadap produsen yang
melanggar regulasi Pelabelan harus dipertimbangkan dan diterapkan. jika produk terbukti tidak memenuhi Peraturan dan Per Undang-Undangan RI yang berlaku, seperti standar label yang ditetapkan oleh BPOM atau instansi resmi pemerintah daerah.seperti Dinas Perdagangan dan Industri dan atau Dinas instansi lainnya sanksi ini dapat berupa denda, penarikan produk dari pasar, atau larangan untuk memproduksi produk tertentu. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab berbagai pihak dalam rangka perlindungan
masyarakat, terutama kesehatan.

Dampak Ketiadaan Label Terhadap Kesehatan Konsumen Ketiadaan label

Produk makanan berdampak langsung pada konsumen karena mereka tidak dapat
mengetahui bahan apa yang ada di dalamnya. Hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa sebagian besar orang tidak memperhatikan label pada produk makanan. Beberapa dari mereka bahkan mengakui bahwa mereka membeli produk makanan karena harga
atau kemasan yang menarik. Sebagai contoh, salah satu peserta yang memiliki riwayat hipertensi mengungkapkan bahwa dia tidak selalu memperhatikan label makanan untuk memastikan apakah mengandung garam tinggi. Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung garam tinggi tanpa mengetahui risikonya dapat memperburuk kondisinya. Hapsari et al. (2022) melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan ini
meningkatkan kemungkinan terpapar bahan-bahan yang tidak aman, seperti pewarna buatan dan pengawet, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan dalam jangka panjang. Selain itu, hasil wawancara dengan beberapa pembeli menunjukkan bahwa mereka merasa tidak tahu cara
membaca label makanan dengan benar. Banyak dari mereka tidak menyadari informasi penting seperti kandungan gizi, bahan kimia tambahan, dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di label. Konsumen berisiko membeli barang yang mengandung bahan berbahaya atau kurang
sehat jika mereka tidak memahaminya dengan benar.

Kesadaran Konsumen Tentang Pentingnya Label Makanan Secara keseluruhan

Temuan dari wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa ada variasi dalam tingkat kesadaran konsumen terhadap pentingnya label makanan. Sebagian besar pembeli yang lebih teredukasi dan lebih peduli dengan kesehatan cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan memperhatikan labelnya. Namun, pembeli dengan tingkat pendidikan yang lebih
rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung kurang memperhatikan label dan lebih mempercayai penampilan atau rekomendasi penjual. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sukmono et al. (2020), konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati terhadap barang yang mereka beli, termasuk membaca label makanan untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya dan risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan mereka. Konsumen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah seringkali tidak menyadari pentingnya membaca label, yang membuat mereka lebih rentan terhadap konsumsi makanan
yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hasil ini juga menunjukkan bahwa program edukasi yang lebih luas diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya label pada produk makanan, terutama bagi pelanggan yang tinggal di wilayah yang kurang teredukasi.

Tantangan yang Dihadapi Produsen dalam Penerapan Label Makanan:

Hasil wawancara dengan produsen, terutama dari UMKM, menunjukkan bahwa banyak dari mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh BPOM. Beberapa produsen mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah dalam menyediakan label yang sesuai karena mereka tidak memiliki banyak sumber daya, baik dari
segi keuangan maupun pengetahuan. Misalnya, produsen makanan olahan kecil seringkali tidak memiliki sumber daya untuk membiayai uji laboratorium yang diperlukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka dan tingkat nutrisi mereka. Produsen lain, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka tidak memahami peraturan saat ini, yang
menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan pelabelan yang diharapkan. Mereka percaya kebijakan pelabelan terlalu rumit dan memerlukan biaya tambahan yang tidak dapat mereka tanggung. Studi BPOM (2018) menemukan bahwa banyak produsen kecil di Indonesia, terutama UMKM, merasa terbebani oleh peraturan yang menuntut label yang lengkap dan mematuhi standar. Namun, beberapa produsen menyatakan bahwa mereka
memahami pentingnya label bagi konsumen, meskipun mereka kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Ini menunjukkan bahwa produsen kecil perlu diberi pelatihan dan bantuan teknis, serta penyuluhan yang lebih intensif tentang keuntungan dan cara memenuhi standar
label. [riv/rls]

O l e h ; P r o f . D r . H u s a i n i ’ S K M . ’ M . K e s – A k a d e m i s i U L M

Sebarkan

Banjarbaru

Kontrak Media Pemprov Kalsel 2026 Kembali ke Biro Adpim, Anggaran 2027 Masih Dinamis

Published

on

H Berkatillah, Kepala Biro dan jajaran Adpim Pemprov Kalsel. (Foto : Balain)

BalainNews.com, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menempatkan pengelolaan kontrak kerja sama media pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) pada 2026. Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika anggaran kontrak media berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalsel.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi antara Biro Adpim Pemprov Kalsel dengan sejumlah awak media yang menjalin kerja sama kontrak pada 2026.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, perubahan pengelolaan anggaran kontrak media terjadi setelah adanya arahan Gubernur Kalsel. Sebelumnya, kontrak media berada di Biro Adpim, kemudian pada 2025 pengelolaannya berada di Kominfo, sebelum kembali ke Biro Adpim pada 2026.

“Sebelumnya kontrak media itu adanya di Biro Adpim. Kemudian pada 2025 kontrak media berada di Kominfo. Tahun 2026 kembali diserahkan ke Adpim atas arahan Pak Gubernur,” ujar Kepala Biro Adpim H Berkatullah dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, perpindahan pengelolaan tersebut bukan semata persoalan teknis, tetapi berkaitan dengan ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan utama terjadi dalam perencanaan anggaran 2025 untuk pelaksanaan kontrak media pada 2026. Saat itu, anggaran kontrak media belum tersedia pada pos yang sebelumnya menangani kerja sama tersebut.

“Untuk 2026, perencanaannya dilakukan pada 2025. Saat itu anggarannya tidak ada. Sehingga pada akhir Desember 2025, atas arahan Pak Gubernur, anggaran tersebut disiapkan di Biro Adpim untuk kontrak media 2026,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pengelolaan kontrak media 2026 akhirnya kembali berada di Biro Adpim.

Anggaran 2027 Sudah Disiapkan

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, Biro Adpim menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk kontrak kerja sama media.

Namun, posisi anggaran tersebut masih bersifat dinamis karena pembahasan dan pengesahan APBD 2027 belum selesai.

“Untuk 2027, anggaran kontrak media masih berada di Adpim sampai hari ini. Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi masih dinamis karena anggaran 2027 belum disahkan,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan anggaran tersebut dalam perencanaan. Namun, belum dapat dipastikan apakah pada tahap final pengelolaannya tetap berada di Biro Adpim atau kembali dialihkan kepada Kominfo.

“Apakah nanti pada finalnya diserahkan ke Kominfo atau tetap di Adpim, itu masih menunggu keputusan. Yang pasti anggarannya sudah ada dan sudah kami siapkan,” ujarnya.

Samakan Persepsi dengan Media

Pertemuan dengan media tersebut juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme kerja sama kontrak media dengan Pemprov Kalsel.

Pihak Biro Adpim menilai komunikasi langsung penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan maupun pelaksanaan kontrak.

“Kalau ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan kita diskusikan. Namanya juga silaturahmi antara Biro Administrasi Pimpinan dan rekan-rekan media yang berkontrak di Biro Adpim,” katanya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi media yang belum dapat menghadiri kegiatan tersebut. Pertanyaan maupun hal yang belum jelas terkait kontrak dapat disampaikan langsung melalui kantor, WhatsApp, maupun telepon.

“Kalau penjelasannya tidak cukup atau tidak memadai, takutnya terjadi miskomunikasi. Makanya kita undang hari ini untuk silaturahmi dan menyamakan persepsi mengenai kontrak media yang ada di Biro Adpim,” tambahnya.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan media terkait keberlanjutan kerja sama publikasi serta kepastian penganggaran pada tahun berikutnya.

Meski anggaran 2027 disebut telah disiapkan, keputusan akhir mengenai perangkat daerah yang akan menjadi pengelola kontrak media masih menunggu proses pengesahan dan kebijakan Pemprov Kalsel. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

Published

on

Counter Check In Bandara Internasional Syamsudin Noor. (Foto : Humas-In Journey)

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan penutupan operasional dalam waktu tertentu di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) pada hari ini, (06/09).

Terdapat sejumlah penerbangan yang terdampak dengan data sebagai berikut.

KEBERANGKATAN / DEPARTURE
1. GA533 | STD 07.00 WITA | BDJ-CGK
2. IU629 | STD 09.30 WITA | BDJ-CGK
3. GA535 | STD 10.20 WITA | BDJ-CGK
4. QG795 | STD 10.25 WITA | BDJ-SRG
5. IP617 | STD 10.55 WITA | BDJ-CGK
6. QG491 | STD 12.25 WITA | BDJ-CGK
7. IU627 | STD 13.20 WITA | BDJ-CGK
8. QG495 | STD 14.05 WITA | BDJ-SUB

KEDATANGAN / ARRIVAL
1. GA530 | STA 09.30 WITA | CGK-BDJ
2. QG480 | STA 09.55 WITA | SRG-BDJ
3. IP616 | STA 10.10 WITA | CGK-BDJ
4. QG490 | STA 11.55 WITA | CGK-BDJ
5. IU626 | STA 12.40 WITA | CGK-BDJ
6. QG794 | STA 13.35 WITA | SRG-BDJ

Seluruh penerbangan di atas dibatalkan untuk berangkat dan tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor dengan total penumpang terdampak sebanyak 1.187 penumpang keberangkatan dan 784 penumpang kedatangan.

”Informasi terkini yang kami dapatkan pagi ini, telah terbit NOTAM penutupan operasional Bandara Internasional Soekarno Hatta hingga pukul 13.30 WIB/14.30 WITA, sehingga hal ini berdampak pada penerbangan dari dan ke tujuan CGK dan penerbangan dengan rute terkoneksi. Hingga saat ini kami masih terus menunggu perkembangan situasi”, terang Stephanus Millyas Wardana.

Akibat kondisi ini, Bandara Internasional Syamsudin Noor telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan seperti _parking stand_ untuk pesawat-pesawat yang terdampak dan memberikan _service recovery_ kepada para penumpang.

“Kami menyarankan para pengguna jasa untuk memastikan kembali jadwal penerbangannya melalui informasi yang disampaikan oleh maskapai. Jika sudah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor jangan ragu untuk menghubungi petugas dan mengikuti arahannya jika membutuhkan bantuan. Kami berterima kasih atas pengertian seluruh pengguna jasa atas ketidaknyamanan yang terjadi selama kondisi ini berlangsung”, tutup Millyas. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

Published

on

BalainNews.com, BANJARBARU – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk _top-up_ kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sebagai upaya untuk menghadirkan rangkaian perjalanan yang _seamless_ mulai dari pintu gerbang hingga lepas landas, Bandara Internasional Syamsudin Noor menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan menggunakan kartu elektronik di seluruh gerbang masuk dan keluar kendaraan.

“Kita sudah mulai pembayaran non-tunai di Bandara Internasional Syamsudin Noor sejak November 2023 dengan menggunakan kartu elektronik. Selama penerapannya, kami melihat ada kebutuhan para pengguna jasa yang urgent ketika saldo pembayaran kurang atau bahkan kartu hilang, untuk itu kami hadirkan layanan untuk solusi atas kondisi tersebut”, terang General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Stephanus Millyas Wardana.

Bekerja sama dengan Bima Trans, layanan yang dapat diakomodir adalah pembelian kartu baru seharga Rp 60.000,00 (termasuk saldo senilai Rp 20.000,00), penyewaan kartu elektronik dengan biaya Rp 20.000,00 (belum termasuk saldo untuk pembayaran tarif parkir), dan top-up dengan biaya Rp 5.000,00/transaksi. Saat ini jenis kartu elektronik yang tersedia adalah e-Money Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI, dan BNI TapCash.

Seluruh layanan tersebut berlokasi di dua titik, yaitu Toll Gate Utama dan Toll Gate Area Perkantoran untuk kendaraan roda dua maupun roda empat selama 24 jam setiap hari.

“Untuk menggunakan layanan ini, para pengguna jasa cukup menyampaikan kebutuhannya ke petugas yang _standby_ di toll gate, Kami harap dengan hadirnya layanan ini akan semakin memudahkan dan mempercepat proses tap in dan tap out pembayaran parkir kendaraan di Bandara Internasional Syamsudin Noor serta sejalan dengan kebijakan cashless government yang diterapkan oleh pemerintah”, tutup Millyas. [riv/va]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Antisipasi Siklus Kebakaran Berulang, Gubernur H Muhidin Tekankan Pembangunan Sistem Air hingga Penyiapan Peralatan

Published

on

Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah pusat, TNI-Polri dan instansi terkait mulai mengarahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada penyelesaian tiga kawasan yang dinilai menjadi titik krusial di Kota Banjarbaru, yakni Guntung Damar, Hutan Lindung Liang Anggang dan Pekayuan Landasan Ulin.

‎Penanganan karhutla kini tidak lagi sekadar mengejar titik api, tetapi diarahkan untuk membangun sistem permanen yang mampu memutus siklus kebakaran berulang setiap musim kemarau. Ketersediaan air, perendaman lahan, penempatan pompa hingga penyediaan kolam biofloc portable menjadi bagian dari strategi tersebut.

‎Strategi itu dibahas Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat meninjau Posko Pantau Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Rabu (26/8/2026) sore.

‎Gubernur Kalsel H. Muhidin menilai persoalan air harus segera ditangani karena menjadi salah satu kendala utama pemadaman karhutla di sejumlah kawasan.

‎“Kita mengalami kekurangan air di sini. Karena itu, bagaimana kita menyikapi dan mengatasi persoalan air ini harus segera dibahas dan ditindaklanjuti,” sampai Gubernur H. Muhidin disela meninjau lokasi.

Gubernur H. ‎Muhidin meminta setiap hasil koordinasi segera diterjemahkan menjadi langkah konkret. Kecepatan juga diperlukan ketika titik api membesar, termasuk melalui water bombing apabila kondisi dan status darurat memungkinkan.

‎Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api agar dapat ditindaklanjuti sebelum meluas. Dengan Guntung Damar, Hutan Lindung Liang Anggang dan Pekayuan sebagai fokus utama, pemerintah kini berupaya mengubah pola penanganan karhutla Kalsel dari sekadar memadamkan api menjadi mengendalikan kawasan.

‎Targetnya bukan hanya memastikan api padam hari ini, Gubernur H. ‎Muhidin mengatakan bahwa membangun sistem air, peralatan, personel dan pola pencegahan yang membuat kebakaran lebih sulit berulang pada musim kemarau berikutnya.

‎Sementara itu, Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tiga kawasan tersebut kini telah memiliki strategi penanganan yang lebih jelas. Pemerintah tidak ingin penanganan berhenti pada pemadaman, tetapi menghasilkan sistem permanen untuk menghadapi karhutla yang berulang.

‎“Dengan telah ditemukannya strategi permanen ini, kita sedikit lebih tenang untuk bersama-sama menghadapi musim kemarau yang relatif panjang,” tegas Hanif.

‎Di Guntung Damar, pemerintah menerapkan strategi perendaman dengan memanfaatkan air dari sistem Irigasi Riam Kanan. Namun, sejumlah sungai yang masih terbuka membuat air belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

‎Karena itu, Hanif menyebut pemerintah melakukan penutupan dengan meningkatkan tabat atau dinding penahan air hingga sekitar satu meter. Perbedaan tinggi muka air antara bendungan dan jalan raya di kawasan Guntung Damar sekitar satu meter.

‎Jika proses penutupan selesai, kawasan utama ditargetkan dapat terendam dalam waktu satu hingga dua hari. Setelah zona utama terendam, penanganan dilanjutkan ke zona samping menggunakan pompa portable.

‎Dukungan peralatan juga diperkuat. Kementerian Pertahanan menyediakan 50 unit pompa portable, sedangkan Kementerian Pertanian memberikan 30 unit pompa.

‎Pemerintah juga telah melakukan blocking dan memperkuatnya dengan pompa air serta excavator long arm. Tambahan pompa disiapkan untuk mempercepat proses perendaman kawasan.

‎“Kita harapkan dalam waktu dua sampai tiga hari area tersebut dapat terendam sehingga api dapat kita fokuskan pada daerah sekitar dan zona utama,” ungkap Hanif Faisol.

‎Sementara itu, Pekayuan menjadi tantangan tersendiri karena luas kawasan yang mencapai sekitar 900 hektare dan sekitar 500 hektare di antaranya disebut mengalami kebakaran berulang.

‎Keterbatasan air menjadi persoalan utama. Pemerintah kemudian mulai membangun sistem penanganan berbasis jaringan titik air.

‎Sebanyak enam unit biofloc portable telah disiapkan. Masing-masing memiliki kapasitas sekitar 12.000 liter dan dapat dipindahkan mendekati lokasi yang membutuhkan pasokan air.

‎Air dapat diisi dari sumber di pinggir jalan, kemudian didistribusikan secara estafet hingga mendekati titik kebakaran. Ke depan, jumlah biofloc ditargetkan mencapai sekitar 144 unit dengan pola penempatan berjarak sekitar 250 x 250 meter.

‎“Yang sudah siap hari ini ada enam unit biofloc. Kita siapkan agar keenam unit tersebut siap digunakan. Setiap kolam memiliki kapasitas 12.000 liter,” terang Hanif Faisol.

‎Biofloc bukan menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah juga melakukan survei geolistrik untuk menemukan sumber air permanen. Dari survei awal ditemukan sumber air dengan kedalaman sekitar 40 meter dan debit yang dinilai cukup besar.

‎Hanif menegaskan, operasi modifikasi cuaca (OMC) saat ini tidak dapat sepenuhnya diandalkan karena kondisi awan yang tidak memungkinkan. Karena itu, operasi darat menjadi strategi utama.

‎“Kita melakukan perang darat,” tegas Hanif.

‎Pola tersebut menempatkan ketersediaan air sebagai fondasi utama penanganan. Pemerintah tidak hanya mengejar api yang terlihat di permukaan, tetapi juga berupaya membasahi kawasan, menjaga kelembapan tanah dan membangun cadangan air yang dapat digunakan kembali ketika titik api muncul.

‎Di sisi lain, pemerintah menghadapi persoalan ketersediaan air dari Waduk Riam Kanan. Hanif menyebut muka air Dam Riam Kanan saat ini berada sekitar 56,25 meter. Tanpa tambahan air yang berarti, muka air diperkirakan turun sekitar 2,5 sentimeter setiap hari.

‎Dalam sekitar 30 hari terakhir, kawasan tangkapan air Riam Kanan disebut tidak memperoleh imbuhan air yang berarti, sementara aliran keluar mencapai sekitar 12.500 liter per detik.

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air dari sistem Riam Kanan juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta operasional pembangkit listrik.

‎Berdasarkan proyeksi Satlak Klimatologi BMKG Kalimantan Selatan, hujan signifikan baru diperkirakan terjadi pada dasarian ketiga atau sekitar akhir November. Pemerintah pun harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemadaman karhutla, kebutuhan air masyarakat dan keberlangsungan sistem Riam Kanan.

‎Adapun, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penanganan karhutla di Pekayuan melibatkan sekitar 350 personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Dinas Perkebunan dan Peternakan serta unsur perusahaan.

‎Personel dibagi dalam tiga sif agar penanganan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

‎“Area yang menjadi tanggung jawab kami kurang lebih 900 hektare,” ungkap Irjen Pol Rosyanto.

‎Selain posko utama, sejumlah posko tambahan didirikan di sekitar kawasan Pekayuan untuk mempercepat koordinasi dan respons terhadap titik api.

‎Menurut Rosyanto, pencarian sumber air menjadi salah satu prioritas karena keterbatasan air selama proses pemadaman. Dari pencarian tersebut, tim menemukan sumber air dengan debit yang dinilai cukup besar.

‎Upaya pencegahan juga mulai disiapkan dengan melibatkan akademisi untuk mencari pendekatan agar kebakaran tidak kembali berulang. Masyarakat dan pemilik lahan nantinya didorong membuat biopori untuk menjaga kelembapan tanah bagian bawah setelah api dipadamkan. [adv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarbaru

Jaga Inflasi dan Kestabilan Harga Pangan, Pemprov Harapkan Kabupaten/Kota Miliki Outlet TPID

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin. (Foto/Adpim)

BalainNews.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin mengikuti rapat koordinasi pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi di daerah secara virtual, di Command Center Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Rakor dipimpin oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komjen Pol. Tomsi Tohir yang diikuti secara virtual juga oleh Gubernur, Bupati Wali Kota serta Forkopimda dari seluruh Indonesia ini, juga membahas mengenai Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah.

Usai rakor, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin menyampaikan, untuk ketersediaan Bahan Pokok di Kalsel aman terkendali.

“Minggu ketiga Agustus ini, dari Rapat Koordinasi kita hari ini dengan Kemendagri, kita melihat Indeks Perkembangan Harga kita di posisi yang stabil. Mudah-mudahan langkah dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik provinsi maupun kabupaten kota dapat terus dilaksanakan. Seperti gerakan pangan murah dan sejenisnya. Sehingga harga-harga dapat terus stabil,” jelas Rusma Khazairin.

Ditambahkan Rusma, pihaknya juga selalu melakukan pemantauan sistem pendistribusian pangan di daerah, dengan koordinasi dan kerjasama yang baik dipastikan Rusma, tingkat inflasi dapat selalu stabil.

“Kami juga berharap, kedepan Kabupaten Kota memiliki outlet TPID. Di sanalah nantinya, dapat menjadi barometer kestabilan harga di daerah. Karena di outlet ini kan menjual dibawah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Rusma.

Lebih jauh, Rusma menjelaskan fungsi utama outlet TPID ini, selain dapat menjaga harga tetap stabil, juga dapat menekan Inflasi.

 

“Fungsi lainnya juga dapat mengendalikan lonjakan harga pangan di daerah, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak pasar. Selain itu juga dapat memastikan keamanan stok. Sehingga memudahkan warga mendapatkan pasokan barang kebutuhan dasar dengan mudah dan terjangkau,” tutup Rusma.

Sementara itu sebelumnya, Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir dalam rakor meminta kepada seluruh pemerintah daerah, menindaklanjuti apa yang telah disampaikan dalam rapat kali ini. Baik terkait pengendalian inflasi maupun implementasi program. [adv/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin6 hari ago

Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan, Bank Kalsel Salurkan Bantuan CSR Budidaya Lele di Bank Sampah “Bahe’mart”

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel memperkuat komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui penyaluran program Corporate Social...

Banjarmasin6 hari ago

SMSI Kalsel Siapkan Rakor, Fokus Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja

BalainNews.com, BANJARMASIN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama SMSI kabupaten/kota se-Kalsel pada...

Banjarmasin7 hari ago

Meriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Cashback Hingga Rp500 ribu Melalui Kredit Multiguna Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN –슠 Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Bank Kalsel menghadirkan promo spesial untuk nasabah. Dapatkan cashback...

Kalsel1 minggu ago

Kabut Asap Selimuti Hulu Sungai Selatan, Warga Diminta Waspadai Gangguan Pernapasan

KANDANGAN, BalainNews.com – Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, pada Selasa, 15 September...

Daerah1 minggu ago

Kembangkan Dunia Usaha, Pemkab Tabalong Dorong Bank Kalsel Perluas Layanan Transaksi Internasional

BalainNews.com, TABALONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong mendorong Bank Kalsel untuk menangkap peluang transaksi internasional seiring meningkatnya investasi dan aktivitas...

Daerah1 minggu ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Bank Kalsel Cabang Barabai Renovasi Kantor

BalainNews.com, BARABAI Kantor Bank Kalsel Cabang Barabai kini tampil lebih representatif setelah dilakukan renovasi. Pembaruan fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya...

Entertainment1 minggu ago

Casting Film Hikamat Digelar di Kandangan, 256 Peserta Disaring Jadi 50 Kandidat

KANDANGAN, BalainNews.com – Dunia perfilman Banua kembali bergeliat. Banua Production tengah mempersiapkan sebuah film lokal berjudul Hikamat yang mengusung nuansa...

Banjarbaru2 minggu ago

Kontrak Media Pemprov Kalsel 2026 Kembali ke Biro Adpim, Anggaran 2027 Masih Dinamis

BalainNews.com, BANJARBARU Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menempatkan pengelolaan kontrak kerja sama media pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim)...

Daerah2 minggu ago

Wabup Tabalong Resmikan Sentra Kas Mitra Utama Bank Kalsel

BalainNews.com, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf meresmikan Sentra Kas Mitra Utama (SKMU) Bank Kalsel Cabang Tanjung,...

Banjarbaru2 minggu ago

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak

BalainNews.com, BANJARBARU – Penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan mengakibatkan...

Populer