SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital - BalainNews.com
Connect with us

Jakarta

SMSI Soroti Media “Homeless”, Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital

Published

on

Ketum SMSI Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai “media homeless” atau New Media di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan era digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

*Fenomena Media “Homeless”*

Istilah “media homeless” atau Media Baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.

Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Firdaus menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk “hambatan administrasi” karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.

Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh UU Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi cawe-cawe ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.

Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, syarat cukup perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus saja pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Syarat dan ketentuan verifikasi saat ini, menurut Firdaus, banyak kendala.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.

*Dorong Revisi Regulasi Pers*

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, diharapkan media baru dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Sehingga dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru, sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. [riv/rls]

Sebarkan

Jakarta

Gerakan Adab Publik Indonesia Gaungkan Etika Demokrasi: “Kritik Boleh, Fitnah Jangan”

Published

on

Flyer Gerakan Adab Publik. (Foto : Ist)

BalainNews.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tensi politik dan maraknya pertarungan opini di ruang digital, muncul sebuah gerakan moral yang mengajak masyarakat kembali menempatkan adab sebagai fondasi utama demokrasi. Gerakan tersebut bertajuk Gerakan Adab Publik Indonesia dengan pesan utama: “Kritik boleh, fitnah jangan.”

Gerakan ini digagas sebagai upaya menjaga akhlak demokrasi sekaligus merawat persatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik yang kerap memicu polarisasi sosial.

Tokoh yang menjadi pengingat moral dalam gerakan ini adalah KH. Marsudi Syuhud. Dalam narasi gerakan tersebut ditegaskan bahwa demokrasi tanpa akhlak berpotensi merusak persatuan dan kehormatan bangsa.

“Berbeda pilihan jangan sampai kehilangan adab. Demokrasi tanpa akhlak akan merusak bangsa,” demikian pesan utama yang diangkat dalam kampanye tersebut.

Gerakan Adab Publik Indonesia hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan antara kritik kebijakan dengan serangan personal dan penyebaran fitnah. Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik dinilai semakin rentan dipenuhi ujaran kebencian, propaganda, hingga saling menjatuhkan atas nama politik.

Karena itu, gerakan ini menekankan sejumlah prinsip penting, di antaranya tidak menyerang pribadi, tidak menjadi alat propaganda politik, serta mengedepankan etika, akhlak, dan persatuan bangsa.

Selain itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menjaga kehormatan ruang publik Indonesia.

Dalam implementasinya, kampanye dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari video reflektif pendek di media sosial, diskusi kebangsaan, penyebaran konten edukasi publik, hingga gerakan sosial digital yang mendorong masyarakat aktif menjaga adab dalam menyampaikan pendapat.

Gerakan ini turut mengangkat sejumlah tagar seperti #JagaAdabBangsa, #PolitikBeradab, dan #IndonesiaTanpaFitnah sebagai simbol ajakan kolektif membangun budaya demokrasi yang sehat.

Di tengah iklim demokrasi yang semakin keras dan penuh pertarungan narasi, pesan yang dibawa gerakan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.

“Bangsa besar bukan bangsa yang bebas saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menjaga kehormatan manusia bahkan di tengah perbedaan,” tulis pesan penutup dalam kampanye tersebut.

Gerakan ini sekaligus menjadi seruan agar politik tidak dijadikan ajang kebencian, melainkan jalan kebaikan untuk menjaga persatuan Indonesia. [aff/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Kunci Masa Depan Damai dan Adil

Published

on

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (bertopi). (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pers untuk menegaskan kembali perannya dalam menjaga demokrasi, perdamaian, dan keadilan sosial.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas di tengah derasnya arus informasi global.

Dalam peringatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, Komaruddin menyampaikan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjernih di tengah maraknya disinformasi.

“Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Forum Organisasi Penyiaran Indonesia turut menggelar rangkaian kegiatan dengan tema “Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas dan Keberlanjutan Media.”

Kegiatan yang digelar di kawasan Car Free Day, tepatnya di Café Vilo Riverview, Stasiun KA BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, ini berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.

Acara dikemas dalam bentuk sambutan, penekanan sirine peringatan, serta kegiatan fun walk bersama Menteri Komunikasi dan Digital, komunitas pers, pelaku industri media, dan masyarakat.

FOPI yang terdiri dari berbagai asosiasi penyiaran menekankan pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, platform digital, dan publik untuk menghadirkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk percepatan undang-undang hak cipta jurnalistik serta gagasan no tax for knowledge.

Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak insan pers untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.

“Pers Indonesia harus membuktikan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan masa depan yang demokratis, damai, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Hari Kebebasan Pers: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Dirikan Media adalah Hak Asasi

Published

on

Konferensi Pers Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta. (Foto : SMSI)

BalainNews.com, JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

H Muhidin Sabet Penghargaan Nasional, Kinerja Pemprov Kalsel Tembus Level Tertinggi

Published

on

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan atas prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Tinggi pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin. (Foto : M. Alfian/ Biro Adpim)

BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menerima penghargaan atas prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Tinggi pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026 yang diselanggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (27/04/0226) di halaman Kantor setempat, Jakarta Pusat.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha bersama 4 (empat) provinsi lainnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2025.

Juga ada 15 kabupaten, diantaranya Banyuwangi dan Hulu Sungai Selatan (Kalsel), serta sembilan pemerintahan kota, termasuk Kota Tangerang dan Kota Semarang.

Total ada 30 Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai penerima penghargaan atas prestasinya berdasar penilaian Kemendagri.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Penerintah Provinsi Kalsel menerima penghargaan satu-satunya provinsi diluar Pulau Jawa

“Alhamdulillah Kalsel masuk dalam lima besar daerah yang menerima penghargaan,” ujar Gubernur H Muhidin usai mengikuti upacara.

Selanjutnya, gubernur mengajak bupati/walikota se Kalsel, terus melakukan otonomi daerah di tempat masing-masing sebaik-baiknya.

“Mari kita bersama-sama yang akan datang, melaksanakan otonomi daerah di daerah masing-masing dengan sebaik mungkin,” pesan gubernur.

Gubernur juga mengajak para kepala daerah di Kalsel khususnya, terus memberikan dan menghadirkan pelayanan publik setiap saat.

“Jadi kita siap siaga setiap saat untuk melaksanakan kebijakan kita sehari-hari,” pungkas gubernur.

Penghargaan yang diberikan Kemendagri pada pertengahan Hari Otda adalah Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dinilai berprestasi tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Penghargaan lain, National Governance Awards 2026 yaitu apresiasi atas inovasi dan terobosan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dan penghargaan Kinerja Tinggi yaitu penghargaan nasional diberikan kepada pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Hari Otda jatuh pada tanggal 25 April dan tahun ini mengangkat tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, dan bertindak selaku inspektur upacara,

Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Dalam amanat upacaranya, Bima menyampaikan beberapa pesan mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pesan tersebut terkait evaluasi dan juga rencana-rencana konsolidasi untuk menyempurnakan otonomi daerah.

“Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya,” ucap Bima.

Menurutnya, Otda adalah proses tanpa henti. Otda juga bukan hal yang statis dan tidak berubah. Dia mengatakan 30 tahun adalah proses untuk terus menyempurnakan, memperbaiki, mengevaluasi Otda melalui konsepsi kewenangan yang lekat dengan Otda.

Bima menegaskan, kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Otda bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawa untuk terus memberikan, menghadirkan pelayanan publik serta membangun pemerintahan yang berintegritas.

“Kewenangan tanpa integritas jugahanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” pesan Bima. [adv/riv/sal/adpim]

Sebarkan
Continue Reading

Jakarta

Menkomdigi: Internet Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas, Bukan Sekadar Dibangun

Published

on

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan keberhasilan pembangunan jaringan tidak hanya diukur dari tersedianya akses, tetapi dari sejauh mana internet digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. (Foto: Humas Kemkomdigi)

BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pembangunan konektivitas digital harus diikuti pemanfaatan nyata di layanan publik, terutama di sekolah dan puskesmas.

Pernyataan ini disampaikan dalam Apresiasi Konektivitas Digital 2026 di Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Menurut Meutya, keberhasilan pembangunan jaringan tidak hanya diukur dari tersedianya akses, tetapi dari sejauh mana internet digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.

“Saya terharu banyak masyarakat dari elemen sekolah, puskesmas, TNI, dan industri bekerja sama memudahkan langkah pemerintah memastikan konektivitas berjalan dengan baik,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, keberhasilan konektivitas diukur dari manfaat yang dirasakan sehari-hari. Siswa bisa mengakses materi belajar lebih luas. Tenaga kesehatan bisa melayani pasien dengan lebih cepat dan tepat.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, butuh dukungan dari banyak pihak,” tuturnya.

Ia menekankan konektivitas harus menjadi bagian dari layanan publik, bukan hanya pembangunan infrastruktur.

“Mudah-mudahan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat bisa terus berjalan untuk mengawal konektivitas kita semakin baik,” tegasnya. [adv/riv]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Banjarmasin4 jam ago

SMSI Kalsel dan FISIP ULM Bersinergi Bangun Media Profesional Berbasis Etika

BalainNews.com, BANJARMASIN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Selatan menjalin kolaborasi bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Banjarmasin3 hari ago

Bank Kalsel Mengajar, Gerakan Cerdas Finansial untuk Pelajar

BalainNews.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 sekaligus mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan...

Banjarmasin5 hari ago

Undian Kredit Multiguna Bank Kalsel Antar 15 Nasabah Ke Tanah Suci

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel secara resmi merilis daftar pemenang undian berhadiah dari program Kredit Multiguna. Dalam pengumuman tersebut, sebanyak...

Banjarmasin1 minggu ago

5 Program Andalan Bank Kalsel Majukan Dunia Pendidikan

BalainNews.com, BANJARMASIN – Sahabat Bank Kalsel dan Akselenials “Selamat Hari Pendidikan Nasional” sejalan dengan semangat Tuah Wira Bakti, Ing Ngarso...

Banjarmasin1 minggu ago

Kolaborasi UPZ Bank Kalsel dan Juleha Banjarmasin Gelar Pelatihan Kurban

BalainNews.com, BANJARMASIN – DPD Juleha Kota Banjarmasin menggelar Pelatihan Manajemen Kurban di Rumah Induk Masjid Jami Surgi Mufti, Rabu (2/5/2026)....

Kalsel2 minggu ago

Jalan Lintas Banua Rusak Parah, Warga HSS Sindir Pemerintah: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

BalainNews.com, KANDANGAN – Kondisi Jalan Lintas Banua di wilayah Hulu Sungai Selatan semakin memprihatinkan. Jalan provinsi yang seharusnya menjadi penghubung...

Banjarmasin2 minggu ago

Permainan Dart, Balogo, Bagasing dan Sumpit Meriahkan Pekan AKSEL Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Pekan AKSEL yang digelar Bank Kalsel sejak Jumat hingga Minggu (24-26 April 2026) tak hanya diramaikan stan...

Jakarta2 minggu ago

H Muhidin Sabet Penghargaan Nasional, Kinerja Pemprov Kalsel Tembus Level Tertinggi

BalainNews.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menerima penghargaan atas prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Tinggi pada...

Daerah2 minggu ago

Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul ke-21 Guru Cangkring Tapin

BalainNews.com, TAPIN – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, menghadiri peringatan Haul ke-21 KH. Ali Noordin Gazali bin KH....

Banjarmasin2 minggu ago

Pekan AKSEL 2026 Dimeriahkan Lomba Mewarnai Khusus Anak-anak

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel melalui media sosial resminya mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengikutsertakan anak-anak dalam Lomba...

Populer