Alex Fandi vs Haji Soding Kembali Guncang Tanah Bumbu Dalam Perkara Gugatan Perdata - BalainNews.com
Connect with us

Kriminal & Hukum

Alex Fandi vs Haji Soding Kembali Guncang Tanah Bumbu Dalam Perkara Gugatan Perdata

Published

on

Majelis Hakim. (Foto : Ist).

BalainNews.com, TANAH BUMBU – 22 November 2023. Tanah Bumbu kembali menjadi pusat perhatian dengan munculnya gugatan perdata antara dua tokoh kontroversial, Alex Fandi dan Haji Soding. Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Gugatan ini menghadirkan kilasan masa lalu, di mana 11 tahun lalu Alex Fandi mengajukan gugatan serupa yang berujung pada kemenangan Haji Soding, didukung oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Meski telah ada keputusan tetap, Alex Fandi kini kembali membangkitkan kasus yang melibatkan objek dan subjek yang sama.

Haji Soding, menghadapi gugatan ini, mendapat dukungan hukum dari pengacara terkemuka Tanah Bumbu, Kunawardi.SH. Pengacara tersebut memberikan bantuan hukum tanpa bayaran, mengklaim tindakannya sebagai upaya untuk menjaga keadilan hukum di daerah ini. Kunawardi.SH juga menegaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan terkait prinsip ne bis in idem.

Dengan perkembangan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, isu-isu seputar ne bis in idem menarik perhatian masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, dengan agenda pemeriksaan lapangan. Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut. [riv/nrl]

Sebarkan

Banjarmasin

Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

Published

on

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN –  Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.

Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.
Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.

Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.
Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.

Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?
Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.

Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Minimal harus ada:
Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;
Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;
Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;
Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;
Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.
Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.

“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.

Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.

“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.

Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.
Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.

Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.

“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.

Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.

“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.
Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.

Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.
Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.

Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.

Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Daerah

11 Rumah Ludes Terbakar di Tabalong, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Published

on

Petugas memasang garis Polisi Di Kelurahan Belimbing, tepatnya di Jalan Patmaraga RT 13. (Foto : Ist)

BalainNews.com, TABALONG – Kebakaran hebat terjadi di wilayah perbatasan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, dan Desa Kapar, pada Sabtu sore (29/08/2026). Peristiwa yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut menghanguskan sebanyak 11 unit rumah warga.

Di wilayah Kelurahan Belimbing, tepatnya di Jalan Patmaraga RT 13, kebakaran menghanguskan 4 buah rumah dengan tingkat kerusakan mencapai 90 persen. Keempat rumah tersebut diketahui milik Ema Mahadiana, Hamkani, Abdurrahman dan Armasyah.

Sementara itu, api juga merembet ke wilayah Desa Kapar RT 07, Kecamatan Murung Pudak, dan menghanguskan tujuh buah rumah milik Sumadi, Sarwo Bangun, Abdul Said, H. Supriyanto, Slamat Purnomo, Yatinem dan Sutiman.

Dengan demikian, total sebanyak 11 buah rumah terdampak dan mengalami kerusakan akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan sumber api masih dalam penyelidikan petugas.

Lebih lanjut disampaikan, kondisi bangunan yang sebagian besar terbuat dari material kayu, ditambah dengan kondisi udara yang cukup kering serta tiupan angin yang cukup kencang, menyebabkan api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan rumah lainnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, akibat kebakaran tersebut, para korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2 miliar Rupiah.

Puluhan unit pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kobaran api yang dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan rumah lainnya. Berkat upaya petugas dan warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya dengan memastikan kondisi instalasi listrik, kompor, serta sumber-sumber api lainnya dalam keadaan aman sebelum meninggalkan rumah,jika memerlukan bantuan polisi segera menghubungi layanan polisi 110 atau datang langsung ke kantor polsek terdekat.[riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Wakil Ketua KNPI : Awasi Ketat Distribusi Pertalite di Banjarmasin

Published

on

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy. (Foto : DN/Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Bidang Kajian dan Riset Daerah, Alfinnor Effendy, mengapresiasi langkah cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalimantan Selatan atau Macan Kalsel yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

Namun demikian, Alfinnor menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM subsidi yang diduga melibatkan pembelian menggunakan jeriken menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

“Langkah penindakan yang dilakukan aparat tentu patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan akar persoalan dapat diungkap. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara sistem pengawasan yang lemah tidak diperbaiki,” ujar Alfinnor Effendy, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, Pertalite merupakan komoditas yang mendapat subsidi dari negara sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan dapat diakses masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Alfinnor, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kesulitan memperoleh bahan bakar karena stok terserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Ketika BBM subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Alfinnor juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk penguatan pengawasan di tingkat SPBU serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina.

Ia menilai transparansi dalam proses penanganan kasus juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami berharap pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Pada saat yang sama, sistem pengawasannya juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, KNPI Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat juga penting untuk memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak menerimanya,” tutup Alfinnor.

Kasus dugaan penjualan bebas Pertalite bersubsidi kepada pelangsir tersebut saat ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Kota Banjarmasin. [riv/red]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Gelar Senja Pramuka di Kelayan Barat Ternoda Aksi Premanisme, Babinsa Bergerak Cepat Telusuri Pelaku

Published

on

Gelar Senja KWARRAN Banjarmasin Selatan. Halaman SD Santa Maria, Kelayan Barat. (Foto : MRA)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Suasana semarak Gelar Senja Pramuka KWARRAN Banjarmasin Selatan di SD Santa Maria, Kelayan Barat, mendadak tegang setelah muncul tindakan arogan seorang warga yang diduga preman. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar Pramuka dari tingkat SD hingga SMA itu awalnya berlangsung tertib di Jalan KS Tubun, Rantauan Darat, RT 15, Kelurahan Kelayan Barat. Jum’at (28/11)

Sejak sore, orang tua murid memadati halaman sekolah, halaman gereja, hingga tepi jalan untuk menunggu anak-anak mereka menyelesaikan rangkaian acara. Namun ketenangan itu terusik ketika seorang pria datang dengan sepeda motor matik dan langsung memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Pria tersebut kemudian menghampiri petugas keamanan asrama gereja dan memaksa masuk, sambil melontarkan kalimat bernada kasar.

“Masuk jangan umpat-umpat meatur parkir,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi, memicu perhatian warga dan anak-anak di sekitar lokasi.

Petugas bantu parkir SD Santa Maria mencoba menenangkan situasi, namun pelaku justru mendorong petugas tersebut dan semakin membentak. Aksi arogan itu membuat sejumlah warga menghampiri, hingga akhirnya pria tersebut memilih kabur dengan motornya.

Insiden ini langsung mendapat atensi Ketua RT 13, Syarwani, yang kebetulan berada di area parkiran. Salah satu petugas parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelayan Barat Serma Lilik, yang tengah berjaga mengikuti kegiatan KWARRAN Banjarmasin Selatan.

“Kami akan telusuri siapa yang mencoba membuat keributan di tempat ini,” tegas Serma Lilik, sembari menyalakan motor trail dinasnya untuk melakukan pengecekan di sekitar lokasi.

Kejadian itu juga disaksikan orang tua murid, termasuk Ivan, yang mengaku geleng-geleng kepala melihat aksi premanisme tersebut.

“Sangat disayangkan, di zaman digital seperti ini praktik preman masih marak di Kelurahan ini. Mudahan aparat bisa memberi kenyamanan dan ketentraman kepada warga,” ujarnya.

Dengan insiden ini, warga diimbau tidak takut melapor bila mendapati gangguan keamanan atau tindakan premanisme di lingkungan mereka. Aparat Babinsa dan pihak keamanan setempat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban selama kegiatan Pramuka berlangsung.

Acara Gelar Senja tetap berjalan normal sampai akhir, namun insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di area publik, terlebih saat melibatkan anak-anak dan keluarga. [riv]

Sebarkan
Continue Reading

Banjarmasin

Tuntut Keadilan, Emy Gugat PT Panggang Lestari Jaya

Published

on

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners, Antonius Dedy Susetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto : Ist)

BalainNews.com, BANJARMASIN – Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini berdomisili di Jawa Timur, resmi menggugat PT Panggang Lestari Jaya bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025), namun sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Saat itu, Emy yang bekerja sebagai kasir dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta.

Dengan niat baik dan setelah mengakui dugaan tersebut, Emy bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menyerahkan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Pihak perusahaan menerima penggantian itu dan bahkan telah memberikan tanda terima.

Namun, pada tahun 2022, Emy justru kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar.

Kuasa hukum Emy, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku heran dengan munculnya somasi tersebut.

“Padahal kasus terdahulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru sebesar Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan.

Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, tepatnya November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dijerat dengan pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

“Klien saya ini dulunya hanya kasir. Tidak mungkin ia bisa menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level di atasnya, sampai kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi dasar penetapan tersangka, sebab kerugian perusahaan yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan.

“Data kerugian itu hanya rekapan dari tahun ke tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap Emy. Dedy menilai proses tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.

Selain melakukan gugatan perdana, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan terkait kasus ini. [riv/rls]

Sebarkan
Continue Reading

Kalsel

Fashion11 jam ago

Kandangan Ethnic Sasirangan Fashion Show Meriah, Hadirkan UMKM HSS

BalainNews.com, KANDANGAN – Kegiatan Kandangan Ethnic Sasirangan Fashion Show berlangsung meriah di Aula Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS). Acara...

Banjarmasin1 minggu ago

Tarif Papadaan Digulirkan, Dishub Kalsel Gandeng Aksel by Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Tarif Papadaan resmi diterapkan pada semua moda transportasi perkotaan, yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dishub Kota...

Daerah1 minggu ago

Karhutla Handil Bakti Mengganas, Warga: Mana Peran dan Perhatian Bupati Batola

BalainNews.com, BARITO KUALA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah titik kawasan Handil Bakti,...

Banjarmasin2 minggu ago

Hadiah Hingga Rp30 Juta Bagi Peserta Aktif Top Up ShopeePay Melalui AKSEL by Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN Bank Kalsel kembali mendorong peningkatan transaksi digital melalui aplikasi AKSEL. Kali ini, program Top Up Race khusus menyasar...

Banjarmasin2 minggu ago

10 Pemenang Pantung Challenge dari Bank Kalsel Dapat Hadiah 10 Tiket Nontong Pertandingan Barito Putera

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel bersama klub sepak bola kebanggaan Banua, Barito Putera, telah resmi mengumumkan para pemenangnya kompetisi kreatif...

Banjarmasin2 minggu ago

Tiga Kesempatan Bunga Lebih Ringan 1%, Kredit Multiguna 3XTRA dari Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN – Kredit Multiguna 3XTRA 3 Kesempatan, Bunga Lebih Ringan! Punya rencana yang ingin diwujudkan? Saatnya manfaatkan Kredit Multiguna...

Daerah2 minggu ago

BPBD Balangan Bersama Bank Kalsel Perkuat Sinergi Tanggulangan Bencana Daerah

BalainNews.com, BALANGAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan bersama Bank Kalsel Cabang Paringin memperkuat sinergi dalam penanggulangan bencana...

Banjarmasin2 minggu ago

Bank Kalsel Umumkan Pembaruan SBDK Kepada Nasabah per 30 September 2026

BalainNews.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengumumkan pembaruan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk memberikan transparansi informasi keuangan kepada masyarakat dan...

Budaya2 minggu ago

Laung Kuning Banjar DPC HSS Gelar Pagelaran Seni Budaya Banjar dan Milad ke-4, Hadirkan Maturi Dahar/ Selamatan Pusaka

BalainNews.com, KANDANGAN – Laung Kuning Banjar (LKB) DPC Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar Pagelaran Seni Budaya Banjar sekaligus memperingati...

Banjarmasin2 minggu ago

Admin Top Up DANA dan ShopeePay Ditetapkan Rp2.000 per Transaksi Melalui Aplikasi Aksel by Bank Kalsel

BalainNews.com, BANJARMASIN Bank Kalsel melakukan penyesuaian biaya administrasi untuk layanan pengisian saldo atau top up dompet digital DANA dan ShopeePay...

Populer