Jakarta
[Opini] Menyoal Gugatan SKLN terhadap Sentra Gakkumdu
BalainNews.com, JAKARTA – Dalam dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan mandat penting untuk memutuskan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. SKLN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga tata hubungan antar-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Namun, perkara yang diajukan oleh DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam kaitannya dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka, justru menimbulkan kontroversi dan menantang pengertian mendasar tentang siapa yang dianggap sebagai “lembaga negara” dalam perspektif hukum konstitusi.
Gugatan tersebut menyandarkan argumentasi hukumnya pada Pasal 152 UU Pilkada dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Gakkumdu. Namun benarkah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara dalam perkara SKLN? Ataukah ini justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami struktur kelembagaan dan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pemaknaan SKLN dalam Kerangka Konstitusi
SKLN merupakan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga negara yang disebutkan atau dapat diturunkan eksistensinya secara eksplisit dari UUD 1945 yang dapat menjadi pihak dalam SKLN. Oleh karenanya, tidak semua entitas negara atau institusi pemerintah dapat serta-merta digolongkan sebagai “lembaga negara” dalam konteks SKLN.
Kriteria lembaga negara dalam konteks SKLN meliputi: (a) lembaga tersebut memiliki kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945; (b) kewenangan tersebut harus bersifat konstitusional dan saling bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lain; dan (c) sengketa harus bersifat aktual dan konkret, bukan potensial atau asumtif semata. Dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa hanya lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan lembaga-lembaga lain yang dibentuk secara ekplisit oleh konstitusi atau yang fungsi konstitusionalnya disebut dalam UUD 1945, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.
MK dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang konsisten mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori lembaga negara. Dalam putusan Nomor 001/SKLN-I/2004 antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah menyatakan bahwa KY adalah lembaga negara karena kewenangannya disebut dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dalam putusan SKLN lain seperti Putusan Nomor 005/SKLN-IV/2006 – antara DPD dan DPR – Mahkamah menolak permohonan yang berasal dari entitas yang tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Konsistensi MK dalam menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai SKLN menunjukkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga otoritasnya. Bahkan dalam perkara di mana terjadi konflik antar instansi dalam cabang eksekutif (seperti antara Menteri dan kepala lembaga), Mahkamah tetap menolak jika tidak ada dasar kewenangan konstitusional yang tumpang tindih. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan kuat untuk menyatakan bahwa Gakkumdu bukan lembaga negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN.
Kedudukan Gakkumdu: Ad Hoc atau Lembaga Negara?
Pasal 152 UU Pilkada menyebutkan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka penanganan tindak pidana pemilu. Dari sini terlihat bahwa Gakkumdu adalah entitas fungsional yang dibentuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hanya eksis selama masa tahapan pemilihan berlangsung. Artinya, Gakkumdu bersifat temporer dan tidak memiliki status kelembagaan permanen yang diberikan oleh undang-undang dasar.
Ciri-ciri yang mempertegas sifat ad hoc Gakkumdu: (a) dibentuk melalui koordinasi tiga institusi: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan; (b) tidak memiliki struktur organisasi yang otonom dan angaran tersendiri; (c) melekat secara fungsional kepada Bawaslu dan hanya aktif selama tahapan pemilu atau pilkada; dan (d) diatur bukan dalam undang-undang kelembagaan, melainkan dalam peraturan Bawaslu atau peraturan bersama. Dengan demikian, Gakkumdu tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara dalam kerangka SKLN karena bukan entitas konstitusional yang berdiri sendiri.
Penggunaan Pasal 152 UU Pilkada untuk mengafirmasi status Gakkumdu sebagai lembaga negara adalah kekeliruan yang bersifat mendasar. Pasal ini justru menegaskan bahwa Gakkumdu dibentuk oleh Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk kepentingan penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kata “membentuk” dalam ayat (1) Pasal 152 menunjukkan sifat temporer, situasional, dan fungsional dari Gakkumdu, yang esksitensinya berkaitan erat dengan tahapan pemilihan.
Jika Gakkumdu adalah lembaga negara permanen, maka seharusnya disebutkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum “memiliki” atau “menyelenggarakan” fungsi tersebut secara terus menerus, bukan “membentuk” setiap kali pemilihan berlangsung. Namun nyatanya, keberadaan Gakkumdu bergantung pada keberlangsungan tahapan pemilihan. Ini lazim dalam lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tertentu (need-based institution).
Dalam ayat (2) Pasal 152 ditegaskan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu dan jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Gakkumdu bukan lembaga independen yang berdiri sendiri, melainkan merupakan struktur fungsional atau unit kerja koordinatif yang berada dalam koordinasi Bawaslu saat pemilihan berlangsung. Demikian juga ayat (3) Pasal 152 menyebut bahwa anggaran Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Ini semakin mempertegas bahwa Gakkumdu bukan lembaga otonom yang memiliki alokasi anggaran tersendiri secara tetap dan rutin, melainkan hanya mendapat alokasi saat Bawaslu mengalokasikan untuk kegiatan pemilihan.
Selain itu, argumen bahwa karena Gakkumdu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti Gakkumdu adalah lembaga negara, juga perlu dikritisi. Penetapan tersangka merupakan produk dari fungsi koordinatif antara lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, bukan kewenangan mandiri yang dimiliki oleh Gakkumdu sebagai satu kesatuan lembaga. Dengan kata lain, kewenangan tersebut tetap berada pada institusi asal, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Membaca Gugatan SKLN terhadap Gakkumdu
Merujuk pada berbagai uraian konseptual di atas, dapat ditegaskan bahwa gugatan DPD LPRI Kalsel ini tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga sarat dengan kelemahan mendasar. Pertama, gugatan ini membuka ruang kekacauan epsitemologis dalam membedakan antara lembaga negara, lembaga ad hoc, dan forum koordinatif. Kedua, gugatan ini menimbulkan persepsi keliru bahwa setiap tindakan koordinatif penegakan hukum bisa digugat ke MK sebagai SKLN.
Terdapat beberapa alasan kuat mengapa gugatan ini sangat mungkin akan ditolak pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah. Alasan pertama terkait ketidaktepatan subjek hukum dalam SKLN. Syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu gugatan SKLN dapat diperiksa oleh MK adalah adanya dua pihak yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945, dan terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perkara ini, DPD LPRI Kalsel bukanlah lembaga negara, melainkan organisasi masyarakat sipil atau organisasi sosial kemasyarakatan. Status ini tidak memenuhi unsur sebagai legal standing pemohon dalam perkara SKLN. LPRI tidak disebut dalam UUD 1945, tidak dibentuk oleh konstitusi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional yang dapat disengketakan melalui jalur SKLN.
Sementara itu, Gakkumdu juga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Gakkumdu dibentuk sebagai forum koordinasi yang bersifat ad hoc antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam rangka penyamaan pemahaman dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu tidak memiliki struktur otonom, anggaran mandiri, kewenangan konstitusional sendiri, atau kedudukan sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusi.
Alasan kedua berkenaan kesalahan objek gugatan, yakni permintaan penundaan penetapan tersangka. Dalam petitum gugatan, DPD LPRI Kalsel meminta Mahkamah agar memerintahkan Gakkumdu untuk menunda keberlakukan penetapan tersangka terhadap ketua DPD LPRI Kalsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan dalam proses KUHAP, dan apabila dianggap cacat hukum atau melanggar hak asasi, mekanisme kontrol terhadap tindakan tersebut berada di tangan pengadilan umum melalui forum praperadilan. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan atau menangguhkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, gugatan ini juga keliru forum, karena mengajukan permintaan ke MK atas perkara yang semestinya diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan praperadilan. Dalam teori peradilan, ini dikenal dengan istilah “error in objecto” dan “error in foro”, yaitu kekeliruan memilih objek gugatan dan lembaga yang berwenang mengadilinya.
Alasan ketiga terkait logika kelembagaan Gakkumdu sebagai lembaga ad hoc. Mengikuti pengaturan Pasal 152 UU Pilkada, Gakkumdu merupakan lembaga temporer dan koordinatif. Selain itu, Gakkumdu bersifat fungsional dan tidak otonom. Karena eksistensinya melekat pada institusi Bawaslu dan hanya aktif selama masa tahapan pemilihan. Hal ini semakin menegaskan bahwa Gakkumdu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara dalam pengertian organ konstitusional, yang memiliki eksistensi mandiri, kedudukan hukum tetap, dan kewenangan konstitusional.
Jika gugatan ini diterima, maka ke depan forum-forum koordinatif lainnya seperti Satgas, Tim Investigasi Gabungan, atau unit ad hoc lainnya juga berpotensi digugat. Ini bukan hanya memperluas secara liar yurisdiksi MK, tetapi juga menggerus kepastian hukum dan memperlemah sistem hukum nasional. Lebih jauh lagi, gugatan ini memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan mekanisme SKLN sebagai sarana untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mahkamah perlu menyikapi ini dengan meneguhkan kembali batasan SKLN secara ketat agar tidak menjadi arena politisasi atau forum banding dari proses hukum biasa.
Refleksi dan Implikasi Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya pemahaman konseptual terhadap desain kelembagaan negara. Tidak semua institusi negara adalah lembaga negara dalam pengertian konstitusional. Penggunaan jalur SKLN harus dibatasi hanya untuk kepentingan menjaga keseimbangan kewenangan antara lembaga tinggi negara yang bersifat konstitusional.
Implikasi dari kesalahan pemaknaan ini dapat berujung pada: (a) overload perkara di MK yang bukan menjadi domainnya; (b) terciptanya forum shopping oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses penegakan hukum biasa; dan (c) melemahnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, gugatan SKLN terhadap Gakkumdu harus dilihat sebagai bentuk kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun logika kelembagaan. Mahkamah seyogyanya menolak gugatan ini demi menjaga integritas kelembagaannya dan konsistensi doktrin ketatanegaraan.
Jika pemohon merasa ada pelanggaran hak konstitusional, jalur yang paling tepat adalah praperadilan ke pengadilan negeri atas penetapan status tersangka; atau pengujian formil/materiil terkait Pasal 152 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitus, jika merasa Gakkumdu tidak sah secara konstitusional – dengan syarat memiliki legal standing – atau melaporkan ke KY atau Komnas HAM, jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum atau hak asasi oleh instansi terkait.
Lebih dari itu, ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan kembali perlunya literasi konstitusi yang lebih dalam, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil dan aktor-aktor yang terlibat dalam advokasi hukum. Pemanfaatan jalur hukum konstitusional harus berbasis pada nalar konstitusional, bukan sekadar kepentingan praktis atau persepsi ketidakadilan. [riv/rls]
Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
Ekonomi
Bank Kalsel Syariah Raih Golden Champion dan Excellent Performance Banking Sharia
BalainNews.com, JAKARTA – Bank Kalsel Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel), meraih dua penghargaan dalam Infobank 15th Sharia Awards 2026 dari Infobank Media Group. Penghargaan diserahkan pada Indonesia Collaborative Forum & Awarding 2026 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/10/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.
Poin Penting
• Penerima: Bank Kalsel Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel.
• Penghargaan 1: Excellent Performance Banking Sharia Business Unit 2026 (Based on Financial Performance 2025).
• Penghargaan 2: Golden Champion – Sharia Financial Institution with Consistent Excellent Performance for 5 Consecutive Years (2022–2026).
• Ajang: Infobank 15th Sharia Awards 2026 dari Infobank Media Group.
• Waktu dan tempat: Kamis, 8 Oktober 2026, Hotel Shangri-La Jakarta.
• Dasar penilaian: rating Biro Riset Infobank (birI) atas kinerja keuangan 2024–2025, ditambah tata kelola (GCG) dan manajemen risiko.
Kedua predikat yang diraih adalah:
1. Excellent Performance Banking Sharia Business Unit 2026 (Based on Financial Performance 2025); dan
2. Golden Champion – Sharia Financial Institution with Consistent Excellent Performance for 5 Consecutive Years (2022–2026).
Indonesia Collaborative Forum & Awarding 2026 diselenggarakan Infobank Media Group bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dengan tema “Collaborative and Strategic Leadership for Prosperity and Self-Reliance”.
Infobank 15th Sharia Awards 2026 diberikan berdasarkan rating Biro Riset Infobank (birI) atas kinerja keuangan institusi keuangan syariah tahun 2024 dan 2025. Selain rasio keuangan penting dan pertumbuhan, penilaian juga mencakup aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dan manajemen risiko. Tahun ini, sebanyak 106 institusi keuangan syariah di Indonesia meraih penghargaan tersebut.
Predikat Golden Champion diberikan kepada lembaga keuangan syariah yang meraih predikat kinerja “Excellent” dari Infobank selama lima tahun berturut-turut. Bank Kalsel Syariah meraih predikat tersebut setiap tahun sejak 2022 hingga 2026.
“Penghargaan ini merupakan amanah sekaligus motivasi bagi kami. Predikat Excellent selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bahwa Bank Kalsel Syariah tumbuh secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan nasabah, dukungan pemegang saham, para mitra, serta kerja keras seluruh insan Bank Kalsel,” ujar Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.
Fachrudin menambahkan, Bank Kalsel akan terus memperkuat peran Unit Usaha Syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses keuangan syariah, dan menghadirkan solusi keuangan syariah yang relevan bagi masyarakat Banua (Kalimantan Selatan),” katanya.
Selain penyerahan penghargaan, forum ini juga diisi panel diskusi mengenai penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Bank Kalsel untuk memperkuat jejaring dengan BUMN, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, regulator, praktisi, dan akademisi.
Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai Bank Kalsel menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh nasabah serta mitra. Prestasi ini menjadi pemacu bagi Bank Kalsel Syariah untuk terus tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan. [adv/riv]
SebarkanEkonomi
Penutupan Delapan Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, Menhub Dudy: Keselamatan Jadi Prioritas Utama
BalainNews.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengoperasian kembali bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau akan dilakukan ketika keselamatan sudah dapat diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, melihat kondisi saat ini demi keselamatan penerbangan, maka penutupan delapan bandara terdampak kembali diperpanjang hingga 7 September 2026 pukul 09.00 WIB. Untuk Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hal tersebut dilakukan sesuai NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 berlaku s.d 08.59 WIB.
Penutupan serupa juga dilakukan bandara lainnya antara lain Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel.
“Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis. Tadi disampaikan BMKG bahwa setiap layer ketinggian arah anginnya cepat berubah, sehingga ini yang harus kita pastikan,” ujar Menhub Dudy, di Jakarta, Minggu malam (6/9).
Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan aktivitas dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Salah satu upayanya adalah melakukan paper test setiap 30 menit sekali di seluruh bandara, guna mengetahui apakah penyebaran abu semakin melebar atau berkurang.
Jika kondisi sudah kembali normal dan bandara bisa kembali beroperasi, Menhub Dudy menegaskan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada pesawat yang akan digunakan.
“Biasanya semua airlines sudah menyiapkan. Kalau ada apa-apa, jika harus menginap, mereka akan tutup mesinnya. Itu pun nanti kalau misalnya (bandara) sudah buka, mereka harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum beroperasi untuk memastikan tidak ada debu di mesin. Kita pastikan harus dicek dulu sebelum beroperasi untuk keselamatan penerbangan,” ujar Menhub Dudy. [riv/rls/ind/hh/gt/fm]
#MenghubungkanIndonesia
#TerhubungMelayani
#BergerakUntukNegeri
Jakarta
Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa
BalainNews.com, JAKARTA – Dinamika politik Indonesia tak pernah lelah bersolek. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, genderang tantangan bertalu-talu bagai ombak yang enggan menepi.
Realitas hari ini menyajikan paradoks yang menarik: di satu sisi, ruang demokrasi tampak menganga lebar memberikan jalan bagi ekspresi publik; namun di sisi lain, ada jaring tak kasat mata yang perlahan mereduksi ruang gerak masyarakat sipil itu sendiri.
Simak saja kegaduhan sepekan menjelang aksi massa 27 Agustus lalu. Jagat maya mendadak riuh oleh orkestrasi para pendengung (buzzer) bayaran dan media pembuat narasi instan.
Mereka mengamplifikasi isu secara masif, melukiskan potret Jakarta yang bakal lumpuh total. Narasi panas membakar persepsi domestik hingga internasional, menempatkan Gedung DPR RI sebagai episentrum ketegangan akibat desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Efeknya instan: sehari menjelang tanggal keramat itu, jalanan ibu kota justru sunyi, tersandera oleh kecemasan yang diproduksi secara digital.
Namun, di tengah simulakra dan hiruk-pikuk hoaks tersebut, sebuah gerakan tandingan yang waras lahir dari rahim pers nasional.
Ketika dunia maya dihujani disinformasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)—sebagai salah satu konstituen penting Dewan Pers di bawah nakhoda Prof. Dr. Komaruddin Hidayat—mengambil peran sebagai jangkar kewarasan publik.
Di bawah komando Ketua Umum Firdaus, SMSI justru mengalihkan perhatian publik ke sebuah agenda subtansial di Gedung Dewan Pers, Jakarta: pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa untuk lima provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Kehadiran para pegiat pers daerah di Jakarta pada momentum krusial tersebut memunculkan dialektika demokrasi yang apik. Saat jalanan ibu kota dipenuhi desakan reformasi hukum yang merupakan keniscayaan dalam alam demokrasi, institusi pers justru sedang memperkuat benteng stabilitas nasional dari unit yang paling elementer: pedesaan.
Disaat kondisi paling genting tersebut, Prof. Harris Arthur Hedar ketua Dewan Pembinaan SMSI yang selalu membersamai pergerakan SMSI dirawat di rumah sakit. Dari rumah sakit Prof. Harris Arthur Hedar terus memompa semangat para pengurus SMSI untuk bergerak.
Sehingga suasana kebatinan tersebut tidak mengurangi semangat pengurus dan anggota dari berbagai daerah hadir ke Jakarta. Mengingat misi kehadiran mereka mengirimkan pesan kuat kepada dunia bahwa Jakarta tetap tegar dan aman.
Agenda strategis yang turut dihadiri oleh tokoh nasional seperti Hashim Djojohadikusumo ini membawa dua misi institusional yang profetik.
Pertama, melawan disinformasi.
Pers nasional berkomitmen menjadi penyedia informasi yang jernih dan berimbang, memastikan publik tidak terseret ke dalam pusaran polarisasi ekstrem yang destruktif.
Kedua, menempatkan desa sebagai garda depan. Melalui Newsroom Jaga Desa, fokus pengawasan jurnalisme digeser ke akar rumput guna mengawal transparansi anggaran, edukasi hukum, dan pencegahan korupsi di tingkat basis.
Langkah ini berkelindan erat dengan salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo, yakni membangun Indonesia yang dimulai dari pinggiran dan desa. Pada akhirnya, ketika ruang digital kerap kali memproduksi kecemasan, jurnalisme desa hadir sebagai penyejuk—sebuah ikhtiar menjaga kewarasan bangsa dari beranda paling depan republik ini. [riv/rls]
Oleh: Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.Si., – Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Strategis Governansi Digital Inklusif
SebarkanJakarta
Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
BalainNews.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya menguasai satu keterampilan, tetapi dituntut mampu mengolah informasi dalam berbagai format, melakukan verifikasi secara ketat, hingga memahami perilaku audiens di ruang digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Diskusi Panel Pengembangan Kompetensi Jurnalistik LPP RRI yang digelar pada 21 Agustus 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan ekosistem media siber nasional untuk menghadapi tantangan disinformasi sekaligus menjaga ruang publik yang sehat.
Menurut Firdaus, konvergensi antara media penyiaran publik dan media siber menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kedaulatan informasi di Indonesia.
Jurnalis Dituntut Kuasai Banyak Keterampilan
Era digital membuat pekerjaan jurnalistik semakin kompleks. Jurnalis RRI maupun wartawan media siber dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga menguasai produksi audio, video, fotografi, pengolahan data, serta teknologi peliputan bergerak.
Firdaus menyebut terdapat sejumlah kompetensi penting yang harus diperkuat.
Pertama, etika jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan profesional, menjaga independensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, Mobile Journalism (MoJo). Wartawan perlu menguasai teknologi peliputan menggunakan perangkat bergerak, mulai dari pengambilan foto, perekaman audio berkualitas hingga produksi video berita menggunakan smartphone.
Ketiga, fact-checking atau kemampuan verifikasi. Jurnalis dituntut mampu memeriksa data, menggunakan perangkat investigasi digital dan memastikan informasi yang disebarkan kepada publik terbebas dari hoaks maupun manipulasi.
Keempat, digital analytics dan GEO. Kemampuan membaca perilaku audiens serta mengoptimalkan distribusi berita di ekosistem digital menjadi bagian penting dari kompetensi jurnalistik modern.
Namun, Firdaus mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik.
“Kolaborasi RRI dan SMSI menjadi kunci penjaga kebenaran atau truth enforcer nasional,” kata Firdaus.
RRI dan SMSI Dinilai Memiliki Peran Strategis
RRI memiliki posisi sebagai lembaga penyiaran publik berbasis audio dan multiplatform dengan jangkauan hingga berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan.
Sementara SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang menaungi ribuan perusahaan media siber terbesar yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Keduanya dinilai memiliki kekuatan yang saling melengkapi. RRI memiliki jaringan penyiaran publik, sedangkan SMSI memiliki jaringan media siber yang kuat di tingkat daerah.
Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan dari daerah.
Dorong UKW dan Kolaborasi Newsroom
Dalam pemaparannya, Firdaus menyampaikan sejumlah bentuk kolaborasi strategis yang dapat dikembangkan RRI bersama SMSI.
Di antaranya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan bagi wartawan media anggota SMSI, mencetak penguji UKW melalui Training of Trainer (ToT), serta menyusun dan memperbarui materi UKW sesuai perkembangan kebutuhan jurnalistik.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada penguatan newsroom RRI dan SMSI.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi wartawan, tetapi juga memperkuat distribusi informasi pembangunan dan mengangkat potensi serta aspirasi masyarakat daerah ke panggung penyiaran publik nasional.
Media Siber dan Penyiaran Publik Harus Bersinergi
Firdaus menilai tantangan media ke depan bukan sekadar persaingan mendapatkan perhatian audiens, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi dan berkualitas di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Karena itu, kolaborasi antara media penyiaran publik dan media siber dianggap penting untuk membangun ekosistem informasi nasional yang sehat.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang kompeten dan perusahaan media yang sehat. Kolaborasi LPP RRI dan SMSI adalah kunci utama menjaga kedaulatan informasi serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firdaus.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas jurnalis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. [Nurul/Rls]
SebarkanJakarta
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
BalainNews.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya menguasai satu keterampilan, tetapi dituntut mampu mengolah informasi dalam berbagai format, melakukan verifikasi secara ketat, hingga memahami perilaku audiens di ruang digital.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Diskusi Panel Pengembangan Kompetensi Jurnalistik LPP RRI yang digelar pada 21 Agustus 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan ekosistem media siber nasional untuk menghadapi tantangan disinformasi sekaligus menjaga ruang publik yang sehat.
Menurut Firdaus, konvergensi antara media penyiaran publik dan media siber menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kedaulatan informasi di Indonesia.
Jurnalis Dituntut Kuasai Banyak Keterampilan
Era digital membuat pekerjaan jurnalistik semakin kompleks. Jurnalis RRI maupun wartawan media siber dituntut tidak hanya mampu menulis berita, tetapi juga menguasai produksi audio, video, fotografi, pengolahan data, serta teknologi peliputan bergerak.
Firdaus menyebut terdapat sejumlah kompetensi penting yang harus diperkuat.
Pertama, etika jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan profesional, menjaga independensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, Mobile Journalism (MoJo). Wartawan perlu menguasai teknologi peliputan menggunakan perangkat bergerak, mulai dari pengambilan foto, perekaman audio berkualitas hingga produksi video berita menggunakan smartphone.
Ketiga, fact-checking atau kemampuan verifikasi. Jurnalis dituntut mampu memeriksa data, menggunakan perangkat investigasi digital dan memastikan informasi yang disebarkan kepada publik terbebas dari hoaks maupun manipulasi.
Keempat, digital analytics dan GEO. Kemampuan membaca perilaku audiens serta mengoptimalkan distribusi berita di ekosistem digital menjadi bagian penting dari kompetensi jurnalistik modern.
Namun, Firdaus mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengorbankan kualitas jurnalistik.
“Kolaborasi RRI dan SMSI menjadi kunci penjaga kebenaran atau truth enforcer nasional,” kata Firdaus.
RRI dan SMSI Dinilai Memiliki Peran Strategis
RRI memiliki posisi sebagai lembaga penyiaran publik berbasis audio dan multiplatform dengan jangkauan hingga berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan.
Sementara SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang menaungi ribuan perusahaan media siber terbesar yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Keduanya dinilai memiliki kekuatan yang saling melengkapi. RRI memiliki jaringan penyiaran publik, sedangkan SMSI memiliki jaringan media siber yang kuat di tingkat daerah.
Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan dari daerah.
Dorong UKW dan Kolaborasi Newsroom
Dalam pemaparannya, Firdaus menyampaikan sejumlah bentuk kolaborasi strategis yang dapat dikembangkan RRI bersama SMSI.
Di antaranya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan bagi wartawan media anggota SMSI, mencetak penguji UKW melalui Training of Trainer (ToT), serta menyusun dan memperbarui materi UKW sesuai perkembangan kebutuhan jurnalistik.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada penguatan newsroom RRI dan SMSI.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi wartawan, tetapi juga memperkuat distribusi informasi pembangunan dan mengangkat potensi serta aspirasi masyarakat daerah ke panggung penyiaran publik nasional.
Media Siber dan Penyiaran Publik Harus Bersinergi
Firdaus menilai tantangan media ke depan bukan sekadar persaingan mendapatkan perhatian audiens, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi dan berkualitas di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Karena itu, kolaborasi antara media penyiaran publik dan media siber dianggap penting untuk membangun ekosistem informasi nasional yang sehat.
“Pers yang kuat lahir dari jurnalis yang kompeten dan perusahaan media yang sehat. Kolaborasi LPP RRI dan SMSI adalah kunci utama menjaga kedaulatan informasi serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firdaus.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas jurnalis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. [riv/SMSI]
Sebarkan-
Nasional3 tahun agoMajelis Ulama Indonesia Dan Masyarakat Spiritual Indonesia
-
Lifestyle3 tahun agoGeliat Kehidupan Malam Jakarta
-
Banjarmasin2 tahun agoTidak Ada Yang Lebih Penting Daripada Air, Qum Water Solusi Kesehatan Masa Kini
-
Internasional3 tahun agoKTT Perdamaian Dunia HWPL Di Korea Selatan Turut Di Hadiri Ketua SMSI Kalsel
-
Daerah3 tahun agoPolres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
-
Banjarmasin3 tahun agoLulus Akmil 2023, Sejak Kecil Hikmal Aris Farendy Sudah Ingin jadi Jenderal
-
Banjarmasin2 tahun agoOrang Tua Wajib Tahu ! Apa Saja Informasi Dan Syarat PPDB Online 2024 SMP Negeri 11 Banjarmasin
-
Daerah2 tahun agoDayat El, Anak Muda Dari Banua Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI
-
Banjarmasin3 tahun agoLomba Nyanyi antar Wartawan Bersama SMSI Kalsel
-
Nasional2 tahun agoMengharumkan Banua, Karateka Muhammad Afif Lubis Bawa Pulang Medali

